Connect with us

Headlines

Pemerintah Dituntut Serius Tuntaskan 7 Masalah Krusial Pendidikan Nasional

Permasalahan ini tidak terjawab oleh anggaran pendidikan yang setiap tahunnya meningkat sebanyak 6%.

Published

on

Bersama tim kejar mutu pendidikan ditengah Pandemi / Dok. foto bersama anak - anak suku Akit setelah upacara 17 Agustus disebuah sekolah di Kec. Bantan Bengkalis (18/8/21)

Membumi.com

Jakarta (2/5/24) – YLBHI memandang masalah pendidikan tidak menjadi persoalan prioritas dua periode pemerintahan Joko Widodo. Akibatnya berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan belum dapat diatasi. Tanggung Jawab Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa masih terhambat oleh berbagai persoalan.
 
Dalam siaran pers YLBHI memperingati sebagai hari pendidikan nasional 2 Mei 2024. Hari yang seharusnya menjadi pengingat kepada negara telah seberapa jauh telah berperan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan mandat konstitusi.

Konstitusi sebagaimana dalam Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, sehingga menjadi dosa besar konstitusional apabila Pemerintah bertindak abai atas berbagai persoalan hak atas  pendidikan warga negara Indonesia dan berbagai masalah perlindungan dan pemenuhannya yang merupakan tanggungjawab pemerintah.
 
YLBHI memberikan beberapa catatan terkait dengan permasalahan pendidikan di Indonesia sebagaimana berikut: 

1. Mahalnya biaya pendidikan dan pentingnya mewujudkan pendidikan gratis.

Pasal 13 ayat (2)  UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mewajibkan indonesia untuk mengupayakan pendidikan cuma-cuma/gratis pada masing-masing jenjang pendidikan baik dasar, lanjutan dan tinggi. Namun, pengamatan YLBHI menunjukkan bahwa negara masih belum sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar dan lanjutan, dalam praktiknya masih banyak Sekolah Negeri membebankan biaya pendidikan atas nama sumbangan pendidikan.

Pada level pendidikan tinggi, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis masih jauh dari panggang api. Polemik mengenai penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal selalu menjadi akar permasalahan yang menahun oleh banyak Universitas-Universitas Negeri dengan status PTNBH.

Ironisnya, sebagai solusi atas persoalan pembiayaan pendidikan, Kampus justru ‘menjebak’ peserta didik dalam jerat pinjaman online. Bahkan saat ini terdapat 83 institusi Pendidikan Tinggi secara resmi bekerjasama dengan Perusahaan Pinjaman Online yang akan diakses oleh mahasiswa apabila tidak mampu membayar SPP. 
  

2. Kesejahteraan guru, dosen dan tenaga pendidikan belum Terpenuhi.

Eksistensi guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang dibebankan untuk mengembangkan potensi peserta didik tidak sebanding dengan kesejahteraan yang seharusnya didapat.

Hal ini tercermin dalam dalam pengamatan YLBHI yang menunjukkan bahwa upah guru honorer berkisar antara 1,5 juta sampai 2 juta di kota-kota besar, sementara di daerah berkisar 300 ribu sampai 1 juta. Hal tersebut juga terjadi pada dosen, Riset Kesejahteraan Dosen yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Kampus menunjukkan sebanyak 42,9% dosen menerima upah dibawah 3 juta perbulan dan 58% tenaga kependidikan merasa penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Permasalahan ini tidak terjawab oleh anggaran pendidikan yang setiap tahunnya meningkat sebanyak 6%. 

3. Korupsi pendidikan .

Sektor pendidikan masih menjadi sektor yang berpotensi besar sebagai ladang korupsi bagi penyelenggara pendidikan yang disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan serta penegakan hukum. YLBHI mencatat, perilaku koruptif seperti banyaknya kasus pungutan liar, gratifikasi, kolusi ketika melakukan pengadaan barang dan nepotisme di saat penerimaan peserta didik baru masih menjadi tren tindakan koruptif.

Pola ini terlihat pada kasus yang didampingi oleh LBH Medan terhadap 107 Guru Honorer di Sumatera Utara yang menjadi korban Gratifikasi disaat proses penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ironisnya pada hari pendidikan nasional 2024, Anggie Ratna Fury Putri seorang Guru Honorer Sekolah SD 050666 Lubuk Dalam Kabupaten Langkat dipecat oleh Kepala Sekolah lantaran mengikuti demo mengkritisi proses seleksi yang curang. 

4. Minimnya partisipasi bermakna (meaningfull participation) dalam perumusan kebijakan pendidikan

Salah satu amar Putusan Mahkamah Agung No 2596 K/PDT/2008 yang memutus perselisihan antara masyarakat sipil yang menolak pelaksanaan Ujian Nasional memerintahkan pemerintah untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional. Proses peninjauan kembali bertitik tolak pada upaya sejauh mana sistem pendidikan nasional telah menjawab kebutuhan-kebutuhan mendasar masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.

Alih-alih melakukan itu, tahun 2022 menjadi saksi bagaimana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi melakukan upaya Revisi UU Sisdiknas tanpa adanya proses perencanaan dan penyusunan  yang transparan dan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dari masyarakat maupun para stakeholder pendidikan lainnya. 

5. Politisasi pendidikan dan ancaman kebebasan akademik.

Beberapa waktu belakangan, kritik para guru besar, dosen, beserta sivitas akademika yang gelisah terhadap problematika kenegaraan berujung pada ancaman dan teror baik fisik maupun digital bahkan melibatkan aparat keamanan negara. Hal tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan bagian dari upaya negara untuk mendisiplinkan kebebasan akademik.

Berbagai upaya represi tersebut sejatinya adalah  pelanggaran terhadap Pasal 9 (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma maupun Prinsip Kebebasan akademik  yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM, yakni insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. 

Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

6. Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan.

Banyak hal dalam sistem pendidikan kita perlu dikoreksi terutama terkait tentang praktik kekerasan seksual di institusi pendidikan, tahun 2021 sebelum Undang-undang TPKS disahkan lahir permendikbud tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, namun belum efektif. Kampus maupun sekolah rentan menjadi tempat seringnya terjadi kekerasan seksual.

Selama periode 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari seluruh laporan tersebut, mayoritasnya atau 35% berasal dari kampus atau perguruan tinggi. Selain kampus, lingkungan pendidikan lain yang banyak melaporkan kasus kekerasan seksual adalah pesantren (16%) dan SMA/SMK (15%). Angka ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan baik Pendidikan Tinggi, Sekolah maupun Pesantren belum optimal menjaga keselamatan peserta didik dari ancaman kekerasan seksual.

7. Kualitas pendidikan.

Kualitas pendidikan Indonesia masih buruk. Hal itu melihat pemeringkatan dari word population review 2021 yang menempatkan negeri ini pada peringkat ke-54 dari 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan pendidikan dunia. Indonesia  masih tertinggal dari negara serumpun di Asia Tenggara, yaitu Singapura di posisi 21, Malaysia 38, dan Thailand 46

Berdasarkan riset Indeks Pembangunan Manusia  UNDP 2022, Indonesia memperoleh skor HDI 0,713, masuk kategori negara dengan indeks pembangunan manusia tinggi. Namun, skor Indonesia masih lebih rendah dibanding rata-rata global yang nilainya 0,739, sehingga Indonesia masuk peringkat ke-112 dari 193 negara yang diriset. Skor Indonesia juga masih kalah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya, yakni Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Selama ini permasalahan sistem pendidikan yang meliputi kurikulum yang terus berganti, sarana prasarana yang belum memadai dan merata masih menjadi persoalan yang tidak kunjung mendapatkan penyelesaian dan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Belum lagi bicara terkait dengan sistem pendidikan dan sarana prasarana untuk pendidikan inklusi bagi kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan dukungan.

Beberapa permasalahan sebagaimana diatas merupakan 7 di antara banyak permasalahan lain di sektor pendidikan tanah air. Menyikapi hal tersebut, YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pada Pemerintah dan DPR untuk menjalankan pemerintahan demokratis dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna kepada publik luas dalam proses peninjauan serta perubahan terhadap peraturan maupun kebijakan yang berkaitan dengan sektor pendidikan;

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk memperhatikan dan membuat skema penyelesaian yang serius dan komprehensif atas permasalahan-permasalahan krusial pendidikan seperti pendanaan, sistem dan kurikulum, sarana prasarana, termasuk  persoalan pendidikan inklusif serta problem  kekerasan seksual di lembaga pendidikan ;

3. Mendesak Pemerintah dan DPR sebagai penyelenggara pendidikan menyusun skema dan menerapkan pendidikan gratis baik pada level pendidikan dasar, pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi. Secara khusus menghentikan praktik pendanaan pendidikan dengan menggunakan pinjaman online yang tidak sesuai dengan prinsip pendanaan pendidikan;

4. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan kesejahteraan kepada tenaga pendidik baik Guru dan Dosen, terutama Guru honorer; 

5. Mendesak Pemerintah untuk menghormati dan melindungi kebebasan akademik Sivitas akademika sebagai bagian dari kemerdekaan berpikir, berpendapat dan berekspresi.

6. Mendesak Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara holistik.

Source : Siaran Pers YLBHI

.

Business

Laba Bersih Cinema XXI di Semester I 2024 Naik 95,7%

Kontribusi film nasional sebesar 64,6%

Published

on

By

Dok. Poster Teaser Badarawuhi di Desa Penari

Membumi.com

Jakarta – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI, kode saham: CNMA) membukukan pertumbuhan positif sepanjang Semester I 2024. Pada periode ini, Cinema XXI berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,9 triliun, meningkat 21,8% dibandingkan Semester I 2023 senilai Rp2,4 triliun. Cinema XXI memperoleh laba bersih sebesar Rp424,5 miliar, tumbuh 95,7% dari Rp216,9 miliar pada periode yang sama di tahun 2023. Adapun perolehan EBITDA Cinema XXI sebesar Rp927,5 miliar, tumbuh 36,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Direktur Utama Cinema XXI Suryo Suherman mengatakan implementasi strategi bisnis yang komprehensif dan penguatan fundamental bisnis menjadi dasar capaian kinerja positif pada Semester I 2024. “Pertumbuhan kinerja ini juga mencerminkan bahwa industri bioskop telah berjalan di jalur yang tepat seiring pemulihan pasca pandemi,” ujar Suryo.

Sepanjang Semester I 2024, Cinema XXI mengoptimalkan kinerja Perseroan melalui penambahan layar bioskop dan juga peningkatan kualitas layanan bioskop sehingga mendorong jumlah penonton.

“Perolehan pendapatan Cinema XXI saat ini masih ditopang dari kontribusi penjualan tiket bioskop sebesar 63%. Saat ini, kontribusi pendapatan dari lini bisnis makanan dan minuman mencapai 33% dari total pendapatan,” kata Suryo.

Dibandingkan tahun sebelumnya, di Semester I 2024 ini jumlah penonton mengalami kenaikan 26,2% atau sebesar 46,5 juta dari 36,9 juta pada Semester I 2023. “Hal ini memperlihatkan bahwa budaya menonton film di bioskop masih melekat di masyarakat Indonesia pasca pandemi.

Yang membanggakan lagi, pada Semester I 2024 ini, pencapaian jumlah penonton dikontribusikan oleh film nasional sebesar 64,6%. Hal itu menunjukkan dukungan kuat dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap film nasional. Untuk itu, Cinema XXI terus berkomitmen dalam memberikan layanan menonton film terbaik, serta mendukung perkembangan dan kemajuan industri perfilman Tanah Air,” ujar Suryo.

Suryo menambahkan, strategi perluasan jaringan bioskop di 8 lokasi baru dan tambahan 37 layar, termasuk di dalamnya 6 studio IMAX® pada semester pertama tahun ini juga berdampak positif terhadap kinerja Perseroan. Hingga 30 Juni 2024, Cinema XXI telah mengoperasikan 248 bioskop dengan total 1.317 layar di 61 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Penambahan lokasi bioskop Cinema XXI di berbagai wilayah Indonesia selaras dengan komitmen kami untuk memberikan akses menonton seluas-luasnya dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Cinema XXI akan terus melanjutkan proses pembukaan lokasi baru bioskop sepanjang tahun,” ujar Suryo.

Berdasarkan data yang dipublikasikan cinepoint.com, terdapat 10 film nasional yang ditonton lebih dari satu juta penonton sepanjang 2024 di seluruh jaringan bioskop di Indonesia, antara lain:

NoJudulPenonton
1.Agak Laen9.125.188
2.Vina: Sebelum 7 Hari5.815.403
3.Ipar Adalah Maut4.727.315
4.Badarawuhi di Desa Penari4.013.558
5.Siksa Kubur4.000.826
6.Sekawan Limo2.167.020
7.Pemandi Jenazah1.645.513
8.Ancika: Dia yang Bersamaku 19951.318.272
9.The Architecture of Love1.003.999
10.Kereta Berdarah1.000.02
Sumber: cinepoint.com per 25 Juli 2024

Tentang Cinema XXI

Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, merupakan kelompok bioskop terbesar di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di industri pertunjukan film. Cinema XXI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. Sampai dengan 30 Juni 2024, Cinema XXI telah menghadirkan 1.317 layar di 248 lokasi bioskop yang tersebar di 61 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Di tahun 2006, Cinema XXI melahirkan m.tix untuk memfasilitasi pemesanan tiket bioskop melalui pesan teks yang kemudian dikembangkan menjadi aplikasi berbasis seluler. Di tahun 2012, Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton dengan teknologi revolusioner, yaitu teater IMAX. Untuk menyempurnakan pelayanan kepada penonton, telah hadir juga bioskop dengan sistem audio mutakhir “Dolby Atmos” yang kini ada di 75 layar Cinema XXI.

Bukan hanya tempat untuk menonton film, tetapi juga rumah kedua untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman. Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton yang tak terlupakan untuk hari ini dan esok. Selama tiga tahun berturut-turut pada 2017, 2018, 2019 Cinema XXI telah dianugerahi “World Branding Award” di Kensington, London sebagai Merek Terbaik dalam Kategori Bioskop Hiburan (skala Nasional).

Di awal 2019, Cinema XXI juga telah dianugerahi “Millennials Top Brand Awards” oleh salah satu media pilihan generasi muda Indonesia sebagai pilihan pertama millenials untuk kategori jaringan cinema terkemuka di Indonesia. Tidak berhenti di sana, terlepas dari kondisi pandemi yang dialami, di tahun 2020, Cinema XXI telah dinobatkan sebagai “Industry Champion of The Year” oleh Asia Corporate Excellence and Sustainability (ACES) Awards dan “Indonesia Best Managed Company” oleh Deloitte di tahun 2023.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

Miracle Luncurkan MIRACLE AI-Architectural Intelligence

Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah

Published

on

By

Membumi.com

Jakarta – Di era industrialisasi sekarang ini, perkembangan perindustrian di Indonesia semakin meningkat, salah satunya adalah industri estetika. Menurut Focus Report, pasar medical aesthetic di Indonesia diprediksi terus mengalami peningkatan hingga mencapai 7,381 triliun rupiah hingga pada tahun 2028, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 11,52%.

Fakta ini menunjukkan bahwa industri estetika berpeluang menjadi salah satu sektor yang berperan besar dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Christeven Mergonoto, President Director Miracle Aesthetic Clinic Indonesia memaparkan, “Perkembangan pada sektor industri estetika ini didukung dengan semakin majunya teknologi serta inovasi research and development.

Namun, penerapan teknologi dan metode perawatan tentunya membutuhkan teknik yang komprehensif. Menyadari hal ini, Miracle dengan pengalamannya selama 28 tahun terus mengembangkan teknik-teknik kunci untuk perawatan pembentukan wajah.”

Didasari oleh hal tersebut, Miracle meluncurkan MIRACLE AI – Architectural Intelligence, yang merupakan teknik kunci untuk pembentukan wajah. Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah.

Prinsip “Architectural” dalam pembuatan konstruksi bangunan berkaitan dengan art and science, yang memperhitungkan pondasi, titik tahanan (anchor), proporsi, dan skala. Jika perhitungannya meleset, bangunan akan runtuh.

Hal ini sama dengan pembentukan wajah, berhasil atau tidaknya bergantung pada analisa serta perhitungan pondasi, anchor, proporsi wajah, dan skala. Jika analisa dan perhitungannya tidak tepat, perawatan pembentukan wajah tidak akan berhasil.

Teknik MIRACLE AI memiliki tahapan analisa secara mendalam yang disebut dengan Facial Analytical Framework. Tahap ini dimulai dengan analisa struktur bentuk tulang wajah. Bentuk struktur tulang wajah manusia sama, namun sebenarnya ukuran skala, lebar dan panjang, berbeda-beda setiap orang. ini yang membuat bentuk wajah setiap orang unik.

Setelah itu, dilakukan analisa bentuk wajah secara tiga dimensi untuk melihat proporsi wajah dan setiap feature-nya. Selain itu, simetris baik secara vertical maupun horizontal, hingga pergerakan wajah secara multidimensi, pergerakan mimic wajah, dan posisi juga volume jaringan kulit juga diperhitungkan agar hasil pembentukan terlihat seimbang dari berbagai sudut.

Setelah prinsip “Architectural”, implementasi penerapan untuk perawatan pembentukan wajah ini dilakukan dengan Intelligence Technique. Di dalamnya ada Foundation Technique dan Anchoring Technique yang harus diaplikasikan melalui injeksi secara akurat dan presisi dengan kalkulasi dosis yang tepat untuk didistribusikan pada area soft-issue.

FoundaFon Technique dalam arsitektur wajah umumnya mengacu pada metode dan prosedur dasar yang digunakan untuk menciptakan titik awal untuk support dan menciptakan tahanan yang kuat di area sekitarnya sehingga tidak collapse atau terjadi pergeseran yang mengakibatkan saging.

Sementara itu, Anchoring Technique adalah teknik untuk mengunci dan menstabilkan area wajah agar tidak turun ke bawah. Saat melakukan lifting pada wajah, titik anchoring yang jadi suatu tahanan merupakan teknik kunci untuk menahan kulit di sekitarnya tidak jatuh ke bawah dan memberikan hasil lifting yang tahan lama.

Dari teknik MIRACLE-AI ini, Miracle me-launchIing Miracle Liquid FaceliI untuk menyempurnakan bentuk wajah sekaligus correct aging. Karena jika teknik ini dilakukan dengan kalkulasi yang tepat, teknik ini justru dapat menahan lajunya aging, mengoreksi asimetris pada wajah, hingga menyempurnakan bentuk wajah.

Perawatan tersebut dilakukan kepada lima ar8s yaitu Tora Sudiro, Mieke Amalia, Dona Agnesia, Darius Sinathrya, dan Philips Kwok dengan permasalahan masing-masing.

Kolaborasi Miracle dengan kelima artis tersebut merupakan campaign terbaru bertajuk “Miracle Wajah Indonesia”, yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya melestarikan budaya di era globalisasi. Karena budaya bukan saja merupakan warisan yang tak ternilai, namun juga sebagai identitas Bangsa Indonesia.

Founder Miracle Aesthetic Clinic, Mimihety Layani, juga menegaskan bahwa Miracle selalu berkomitmen untuk terus membangun kemajuan industri estetika di Indonesia dengan mengedepankan unsur kecantikan dalam ragam budaya Indonesia.

Seluruh karya Miracle didedikasikan untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dalam upaya mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik melalui sentuhan perawatan Miracle.

Source : pressrelease.id

Continue Reading

Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (II)

Kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal !

Published

on

By

Dok. Istana Perdamaian / Mahkamah Internasional Den Haag

Membumi.com

Istana Perdamaian (19/7/24) – Selanjutnya dinyatakan bahwa sehubungan dengan pendudukan berkepanjangan di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 57 tahun, dan pengambilalihan kekuasaan, dan wewenang yang dikuasai secara efektif merupakan situasi sementara, dan pendudukan tidak dapat mengalihkan hak kedaulatan.

Oleh karena itu dalam pandangan Mahkamah Internasional, fakta bahwa suatu pendudukan berkepanjangan tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya berdasarkan hukum humaniter internasional. 

Pendudukan terdiri dari pelaksanaan kendali efektif oleh suatu Negara di wilayah asing. Oleh karena itu, agar dapat diperbolehkan, pelaksanaan pengendalian yang efektif harus selalu konsisten dengan peraturan mengenai pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap penguasaan wilayah.

Mengenai kebijakan pemukiman Israel Mahkamah Internasional menegaskan kembali mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di wilayah Palestina tanggal 9 Juli 2004 bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. 

Mahkamah Internasional dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tahun 2004.

Sehubungan dengan aneksasi wilayah Palestina, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa upaya untuk memperoleh kedaulatan atas wilayah Palestina, seperti yang ditunjukkan oleh kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh Israel di Timur Yerusalem dan Tepi Barat, bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional dan prinsip wajarnya yaitu tidak mengakuisisi wilayah dengan kekerasan.

Mahkamah Internasional kemudian memeriksa tentang konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel, dan menyimpulkan bahwa beragam undang-undang yang diadopsi dan tindakan yang diambil oleh Israel dalam kapasitasnya sebagai Kekuatan pendudukan memperlakukan warga Palestina secara berbeda berdasarkan dasar yang ditentukan oleh hukum internasional. 

Mahkamah Internasional juga mencatat bahwa pembedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada kriteria yang masuk akal dan obyektif maupun pada tujuan publik yang sah.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan, antara lain, ras, agama atau asal usul etnis, yang melanggar Pasal 2, ayat 1, dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Pasal 2 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam hal kebijakan dan praktik Israel terhadap pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa konsekuensi yang berlangsung selama beberapa dekade tersebut telah melanggar hukum karena merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Terkait status hukum legalitas praktik dan kebijakan Israel sebagai negara, kekuasaan pendudukan Mahkamah Internasional berpandangan bahwa penegasan kedaulatan Israel dan pencaplokannya atas bagian-bagian tertentu wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap larangan pengambilalihan wilayah secara paksa. 

Pelanggaran tersebut mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, di wilayah Palestina, dan Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun di Wilayah Palestina.

Mahkamah lebih lanjut mengamati bahwa dampak dari kebijakan dan praktik Israel, serta penerapan kedaulatannya atas bagian-bagian tertentu wilayah Palestina merupakan penghalang bagi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Dampak dari praktik kebijakan Israel, termasuk pencaplokan wilayah Palestina, merupakan perampasan hak rakyat Palestina untuk menikmati sumber daya alam di wilayah tersebut, dan yang merugikan Palestina dalam haknya untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Mahkamah Internasional berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel sebagai Kekuatan pendudukan.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel terhadap wilayah dan hak rakyat Palestina adalah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel sebagai negara yang tidak bertanggung jawab, dan kehadirannya di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang dimaksud telah melanggar hukum internasional. Adapun mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu, Pengadilan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel, termasuk Amerika Serikat.

Tentang Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Continue Reading

Trending