Jakarta – 18 Kantor LBH YLBHI menilai negara melalui Pemerintahan Joko Widodo dan DPR RI tidak serius dan gagal menjalankan komitmennya untuk menghentikan praktik penyiksaan di indonesia paska meratifikasi konvensi anti penyiksaan 25 tahun yg lalu. Praktik penyiksaan di Indonesia terus berulang dan terjadi tanpa ada upaya serius untuk mencegah dan menghentikannya.
Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada tanggal 26 Juni menandai momen pada tahun 1987 ketika Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, salah satu instrumen kunci dalam memerangi penyiksaan, mulai berlaku.
Konvensi yang diratfikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 itu mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
Kondisi di lapangan, kasus penyiksaan terus terjadi dan berulang. Di tahun 2022-23, YLBHI-LBH mencatat terdapat 46 kasus penyiksaan dengan jumlah korban sebanyak 294 orang. Sedangkan selama tahun 2020 – 2023, terdapat 24 korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di dalam tahanan yang ditangani oleh LBH-LBH Kantor.
Pembunuhan di luar proses hukum tersebut semuanya terjadi dengan cara penyiksaan yang sebagian besar dilakukan oleh anggota kepolisian. Namun, kami juga menyoroti bahwa penyiksaan di dalam tahanan juga dapat dilakukan oleh sesama tahanan (aktor lapangan) atas perintah aparat kepolisian.
Sebagai contoh, kasus kematian HS yang ditangani oleh LBH Medan pada tahun 2022 lalu. Anggota kepolisian secara sadar memerintahkan tahanan lain untuk melakukan penyiksaan pelecehan seksual terhadap korban. Korban awalnya diminta untuk membayar uang “kebersamaan” sebesar Rp 2 juta kepada petugas kepolisian, namun HS menolak. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun tidak terselamatkan.
Dari 24 kasus tersebut kami juga menemukan 2 diantaranya dibunuh dengan penggunaan senjata api. Dua kasus tersebut ditangani oleh LBH Lampung dan Surabaya. Di Lampung, Alm. M disiksa terlebih dahulu oleh aparat kepolisian sebelum akhirnya ditembak. Sedangkan kasus yang ditangani oleh LBH Surabaya, korban yang diduga mengalami gangguan jiwa ditembak hingga 14 kali oleh polisi.
Pada tembakan ke-9 korban sudah tidak bergerak lagi, namun pihak kepolisian terus menembakinya sebanyak 14 kali. Dari 24 kasus meninggalnya tahanan, hanya 5 yang akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Tiga kasus mengambang, 1 sampai ke meja hijau dan 1 berakhir damai dengan uang kompensasi.
Belum tuntas dengan kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, di bulan ini publik kembali dipertontonkan sifat haus darah personil kepolisian di Padang. LBH Padang mengadvokasi lima anak dan dua orang dewasa yang disiksa oleh petugas kepolisian Polda Sumatra Barat. Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan, diseruduk motor, serta mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban. LBH Padang juga mendapati kemungkinan meninggalnya AM (13) disebabkan karena penyiksaan aparat Shabara Polda Sumbar.
Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan, diseruduk motor, serta mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban.
Di Papua, YLBHI-LBH mencatat terdapat 14 kasus penyiksaan dan 5 diantaranya menyembabkan kematian (extrajudicial killing) sepanjang tahun 2023. Semua kasus tersebut dilakukan oleh aparat TNI-Polisi dan tersebar di Puncak Papua, Merauke, Boven Digoel, Intan Jaya, Lanny Jaya, Jayapura, Sorong Selatan, dan Yahukimo.
Banyak kasus penyiksaan yang dilakukan oleh TNI dimaksudkan untuk mengusir warga sipil dan untuk prajurit TNI menempati rumah-rumah mereka. Kasus di 2024, 3 warga sipil di Ilaga disiksa dan 1 berakhir meninggal. TNI menyatakan bahwa penangkapan berujung kematian tersebut adalah sebuah ‘keberhasilan’.
Kami melihat bahwa kegagalan negara menghapuskan praktek penyiksaan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, budaya kekerasan yang melembaga di institusi TNI-Polri. Kedua, belum diratifikasinya Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Peghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT) oleh Pemerintah Indonesia.
Protokol opsional ini penting untuk diratifikasi untuk membuka jalan lembaga-lembaga independen baik nasional maupun internasional untuk menetapkan sistem kunjungan rutin ke tempat-tempat di mana orang-orang dirampas hak-hak kebebasan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Ketiga, negara justru nampak aktif mensponsori penyiksaan terhadap warga sipil dengan tidak segera melakukan revisi KUHAP, tidak merevisi UU Peradilan Militer di satu sisi.
Di sisi lain justru menambah kewenangan eksesif kepolisian melalui RUU Polri serta merevisi UU TNI untuk memberikan ruang lebih banyak militer melakukan operasi-operasi selain perang.
Penyiksaan adalah kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM berat. Tidak seharusnya negara terus menerus melanggengkan praktek demikian. Berkaca pada situasi di atas, YLBHI-LBH mendesak negara untuk:
1. Pemerintah dan DPR RI harus segera meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Peghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia;
2. Pemerintah dan DPR RI harus segera merevisi KUHAP maupun UU Pengadilan Militer. Secara khusus terkait mekanisme kontrol dan pengujian atas kewenangan upaya paksa aparat penegak hukum, reformasi peradilan militer yang imparsial dan adil, serta pemulihan bagi tindakan penyiksaan korban;
3. Pemerintah dan DPR RI harus segera menghentikan pembahasan RUU Polri dan RUU TNI yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia dan berpotensi membuka ruang praktik-praktik penyiksaan.
4. Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justitia terhadap berbagai kasus penyiksaan sebagai kejahatan kemanusiaan yang telah melembaga dan terus terjadi dalam proses peradilan khususnya di institusi kepolisian, TNI maupun institusi lainnya.
5. Pemerintah dan DPR RI harus segara melakukan evaluasi menyeluruh kepada Kepolisian RI dan TNI sebagai pelaku dominan penyiksaan.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Presiden RI dan pihak DPR RI masih belum memberikan tanggapan.
Jakarta – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo mendorong setiap karyawan yang memiliki kompetensi untuk menjadi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia dan berbagai lembaga sertifikasi lainnya sebagai langkah membudayakan K3 dan mewujudkan zero fatality.
Hingga saat ini, Sub Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) yang mengelola perkebunan kelapa sawit itu telah memiliki 268 Ahli K3 Umum di masing-masing unit operasional yang terbentang di berbagai penjuru nusantara untuk memperkuat budaya kerja yang selamat dan sehat.
“Sejak awal, PTPN IV PalmCo menempatkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berkesinambungan secara mutlak. Kami menempatkan K3 para karyawan sebagai first priority karena teman-teman karyawan merupakan aset terpenting di perusahaan ini,” tegas Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa di Jakarta, rabu (15/01/2024).
Ia menuturkan saat ini ratusan karyawan PTPN IV PalmCo telah mengantongi sertifikasi AK3 Umum maupun sertifikasi serupa lainnya. Langkah itu diperkuat dengan kebijakan konkret perusahaan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Implementasi ini telah berjalan dengan baik dan menjadi landasan bagi Perusahaan untuk terus meningkatkan standar K3 di seluruh unit operasionalnya pada masa mendatang. Alhasil, perusahaan mampu meraih 148 bendera emas sistem manajamen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). “Komitmen dan konsistensi adalah tekad kami dalam menjalankan program program yang melindungi karyawan kami,” paparnya.
Jatmiko menekankan pentingnya kesadaran akan K3 sebagai faktor kunci dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Selaras dengan pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2025, PTPN IV PalmCo menjalankan program kerja K3 di seluruh wilayah operasinya dengan fokus pada pencapaian target zero fatality.
Ia juga menyatakan bahwa pencapaian target zero fatality bukanlah tujuan yang dapat diraih secara instan, melainkan melalui proses berkelanjutan. Untuk itu, secara rutin perusahaan melakukan audit keselamatan kerja, evaluasi risiko, serta penyempurnaan prosedur operasional
Langkah ini, lanjut dia, untuk memastikan setiap potensi bahaya dapat diidentifikasi dan diminimalisir sejak dini. “Keselamatan kerja itu bukan hanya kewajiban, atau aturan yang harus diikuti. Namun harus jadi kesadaran masing-masing, kesadaran yang membudaya. Kita akan terus lakukan segala cara untuk meningkatkan kesadaran tersebut. Salah satunya dengan cara memberikan pelatihan keamanan dasar (basic safety) kepada seluruh pekerja, terutama bagi mereka yang berada di bidang operasional,” paparnya.
Direktur Strategy dan Sustainability PTPN IV PalmCo Ugun Untaryo menambahkan bahwa K3 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi keberlanjutan Perusahaan.
“Keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional dan reputasi Perusahaan, karena dengan komitmen yang kuat terhadap K3, PTPN IV PalmCo dapat menjadi contoh bagi industri perkebunan lainnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan,” tuturnya.
Mengenai PT Perkebunan Nusantara III (Persero):
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.
Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas dari 3 sub holding yaitu Supporting Co (PTPN I), Palm Co (PTPN IV) dan Sugar Co (PT Sinergi Gula Nusantara).
Selain itu terdapat anak perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), anak perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) serta anak perusahaan lainnya yaitu PT LPP Agro Nusantara (LPPAN), PT Industri Nabati Lestari (INL), PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), PT Industri Karet Nusantara (IKN), PT Bio Industri Nusantara (BIONUSA), dan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN).
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.
Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.
Dok Kunjungan Ketua Umum PWI dan Pengurus PWI Riau ke Pj. Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi, M.Si di kediaman Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (15/1/2025).
Membumi.com
Pekanbaru – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang. Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Dr. Rahman Hadi, M.Si., menyampaikan rasa bangga dan dukungannya terhadap pelaksanaan HPN 2025 yang akan diselenggarakan di Pekanbaru.
Hal ini disampaikan saat menerima audiensi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Zulmansyah Sekedang bersama jajaran pengurus PWI Riau, termasuk Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar dan Sekretaris PWI Riau N. Doni Dwi Putra, di kediaman Pj Gubri, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (15/1/2025).
“ Kami sangat bangga Riau menjadi tuan rumah HPN 2025. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan potensi daerah, sekaligus memperkuat peran pers dalam mendukung pembangunan. Pemerintah Provinsi Riau siap mendukung penuh semua rangkaian kegiatan, ” ujar Rahman Hadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dalam audiensi tersebut, Rahman Hadi menginstruksikan Kepala Diskominfotik Riau, Ikhwan Ridwan, untuk segera mempersiapkan teknis pelaksanaan HPN 2025 bersama panitia dan jajaran PWI. ” Kami ingin semua berjalan lancar dan meninggalkan kesan baik bagi seluruh peserta,” tegasnya.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengapresiasi dukungan dari Pj Gubri dan jajaran Pemprov Riau. ” Komitmen ini menjadi semangat bagi kami untuk menyukseskan HPN 2025. Riau sebagai tuan rumah memiliki potensi besar untuk menjadikan perayaan ini istimewa,” katanya.
Zulmansyah menjelaskan, HPN 2025 akan menghadirkan 15 agenda kegiatan, termasuk bakti sosial, konvensi media, seminar-seminar, dan acara puncak.
” Ada empat menteri yang dijadwalkan hadir, yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kehutanan Juli Antoni, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, ” tambahnya.
Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, mengungkapkan optimismenya terhadap kesuksesan acara ini. ” Dukungan dari pemerintah dan masyarakat akan menjadi kekuatan besar bagi kami. HPN 2025 tidak hanya selebrasi, tetapi juga momen strategis untuk mempromosikan budaya dan pariwisata Riau,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Riau, N. Doni Dwi Putra, menambahkan bahwa persiapan berjalan baik dengan melibatkan berbagai pihak.
” Kami berharap HPN 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau, terutama dalam mengangkat potensi lokal ke kancah nasional, ” katanya.
Kesempatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Riau Eriadi Fahmi, Dewan Penasehat PWI Riau Syahnan Rangkuti, Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerjasama PWI Riau Oberlin Marbun, Wakil Ketua Bidang Kesra Zulmiron, Wakil Ketua Bidang Asset dan Inventaris Fithriady Syam serta Wakil Bendahara PWI Riau Luna Agustin.
Dok. bpbatam.go.id / BP Batam Rapat Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan PSN Rempang Eco-City
Membumi.com
Kepri (15/01/25 ) – Menjawab rapat koordinasi BP Batam bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama, Senin (13/1/2025) di Ruang Rapat Marketing Centre yang bertujuan untuk membahas progres pengembangan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City.
Yang mana terdapat beberapa poin penting antara lain berkaitan dengan penyiapan infrastruktur dasar Kawasan Tanjung Banon serta pengerjaan pembangunan rumah baru untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City tahap kedua.
Dalam siaran pers Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) yang diterima redaksi (15/01/25) bahwa Penolakan masyarakat adat dan tempatan Rempang terhadap PSN Rempang Eco-City kembali mendapat tantangan dari BP Batam dengan meminta bantuan Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama agar tetap dapat melanjutkan pembangunan PSN.
Langkah BP Batam ini berpotensi memperburuk situasi Rempang yang beberapa waktu lalu mengalami peristiwa kekerasan oleh preman PT Makmur Elok Graha (MEG). Selain menandai makin kuatnya pendekatan militeristis di Rempang, hal ini juga bertolak belakang dengan perintah Prabowo untuk mengevaluasi PSN.
Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, menyatakan pelibatan Korem dalam percepatan pembangunan PSN Rempang Eco-City menunjukkan rupa bagaimana negara terus menggunakan pendekatan militeristik dalam menjalankan kebijakan PSN.
“ Kami sangat menyayangkan tindakan BP Batam yang bersikeras melanjutkan pembangunan PSN Rempang Eco-City di tengah situasi Rempang yang masih tidak kondusif pasca peristiwa kekerasan oleh PT MEG Desember lalu. Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSN ini dan meninggalkan pendekatan kekerasan dalam prosesnya agar tidak jatuh korban lagi, ” ujar Ahlul.
Ahlul juga mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan pembangunan apapun termasuk PSN harus memenuhi prinsip free prior informed consent (FPIC) atau adanya persetujuan dari masyarakat terdampak.
“ Hingga sekarang, BP Batam masih tidak mau terbuka atas data penerima relokasi yang kami yakini tidak sesuai dengan data lapangan. Tidak hanya itu, BP Batam sampai sekarang juga tidak kunjung memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang mestinya ada sebelum proyek ini dijalankan,” kata Ahlul.
Selain mengecam pelibatan Korem dalam melanjutkan PSN Rempang Eco-City, Ahlul juga mempertanyakan hubungan antara PT MEG dengan proyek ketahanan pangan yang akan dikerjakan BP Batam dan Korem.
“ Isu keterlibatan PT MEG dalam proyek ketahanan pangan oleh BP Batam dan Korem juga sangat mencurigakan. Apa peran dia dalam proyek tersebut ? Jika untuk memenuhi kebutuhan pangan yang dapat mendukung program makan bergizi gratis, mengapa tidak bekerjasama dengan masyarakat Rempang saja yang sudah jelas-jelas memiliki hasil pertanian dan perkebunan selama bertahun-tahun ? Mengapa justru dengan PT MEG ? ”
Selanjutnya Ahlul mengingatkan BP Batam tentang pernyataan dari Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, terkait rencana evaluasi PSN oleh Prabowo Subianto. Meskipun belum diketahui pasti apakah hal ini benar-benar akan dilakukan oleh Prabowo, Ahlul mengingatkan bahwa PSN Rempang Eco-City harus menjadi salah satu PSN yang dievaluasi.
“ Prabowo Subianto harus mengevaluasi PSN Rempang Eco-City sebagai salah satu PSN yang tidak bermanfaat untuk masyarakat karena akan menghilangkan identitas serta sumber penghidupan ribuan masyarakat Rempang. Di sisi lain, penolakan dari masyarakat Rempang pun tidak akan berhenti hingga PSN ini dihentikan dan dicabut, ” tutup Ahlul.