Dok. SS Video viral jamaah mushola Binangkit yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Sunda Riau Deklarasi mendukung Paslon SUWAI ditempat ibadah.
Membumi.com
Pekanbaru – Dalam keterangan persnya (19/10/24) narasumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan (A1) menyampaikan, bahwa video deklarasi jamaah Mushola Binangkit yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Sunda Riau Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di Mushola Binangkit jalan Garuda Gg. Sukhoi Kecamatan Marpoyan Damai yang viral mendukung paslon Gubernur dengan tagline SUWAI disebut terindikasi politik uang.
” Deklarasi itu dilaksanakan malam setelah sholat Isya (18/10/24), yang diikuti kurang dari 50 orang jamaah Mushola Binangkit yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Sunda Riau Kota Pekanbaru. Terindikasi politik uang dengan nominal sekitar 50 juta yang berasal dari oknum berinisial PS yang merupakan staf BUMD yang terindikasi juga merupakan keluarga dari salah satu Paslon, ” ungkap A1.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam video viral tersebut ketua Mushola Binangkit yang bernama ustad Yayan lah yang justru terang – terangan memimpin deklarasi didalam Mushola Binangkit, padahal dalam pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 jelas menyebutkan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye, ungkap A1.
Mengutip Bawaslu.go.id bicara mengenai kerawanan luarbiasa soal netralitas ASN, disampaikan bahwa berdasarkan data yang dirilis Bawaslu dalam Pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, kemudian 89 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN. Kemudian saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN.
“Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti. Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu, karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN,” tegas Loly Suhenty dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN untuk Pemilu Serentak 2024 di Makassar (20/7/23).
Lebih lanjut dalam keterangan persnya A1 mengungkapkan bahwa, terkait pemberian uang sekitar 50 juta yang diketahui berasal dari staf BUMD berinisial PS yang diindikasikan bersumber dari pejabat Pemprov Riau berinisial M jika terbukti dapat dikenai sangsi pidana sebagaimana diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Khususnya Pasal yang mengatur tentang Netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71.
” Bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188, ” tutupnya.
Terkait persoalan tersebut, kami pun mencoba meminta konfirmasi kepada pejabat Pemprov Riau berinisial M yang justru kembali bertanya soal asal informasi dengan mengatakan, ” Lho kalo begitu saya sulit dong memperkarakannya. Saya jelaskan ke kamu bahwa terhadap tuduhan seperti ini sudah sering diarahkan ke saya, ” ungkap M sambil menyebutkan bahwa dirinya sedang mencari siapa yang selalu memfitnah dirinya.
Disaat kami sampaikan soal pejabat Pemprov Riau inisial M dapat mengecek ketentuan jurnalistik yang mengatur soal hak narasumber tersebut, justru M tidak lagi mau menjawab dengan tanda ceklist 1.
Staf BUMD berinisial PS yang juga kami konfirmasi juga mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan disaat disampaikan bahwa uang tersebut berasal dari dirinya, PS justru mengatakan, ” saya masih butuh uang pak, “ ungkap PS singkat melalui pesan WhatsApp nya. Nah.