Figur
Ketua ICMI Riau : Desentralisasi Dalam Revisi Regulasi Haji Baik Untuk Kemaslahatan

Membumi.com
Pekanbaru – Ibadah Haji merupakan ibadah wajib bagi muslim yg Istito’ah. Hingga saat ini lebih dari 5,4 juta muslim Indonesia yg mengantri dengan masa atrian hingga 47 tahun. Lamanya masa menunggu tentu akan meningkatkan ekspektasi.bahwa calon jemaah haji akan mendapatkan kekhusukan, kenyamanan, dan berhasil mendapatkan haji yang mabrur.
Dalam keterangan persnya (30/06/25) Ketua ICMI Orwil Riau drg. H. Burhanuddin Agung MM mengatakan bahwa saat ini telah terjadi perubahan kebijakan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian disambut dengan terbitnya Perpres 144/P tahun 2024, maka kami juga memandang perlu untuk dilakukan revisi UU No.8 tahun 2019 yang setidaknya terdapat 4 hal yang diharapkan dari revisi tersebut, antara lain :
1. Terbentunya Badan Otonom setingkat Menteri di bawah Presiden yang terlepas dari Kementrian Agama yang akan mengelola seluruh penyelengaraan haji bukan hanya sebatas proses perjalanan haji.
2. Disatukannya UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji kedalam UU yang baru tentang Badan Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk mencegah tumpang tindih dalam pengambilan keputusan dalam masalah keuangan haji.
3. Menambahkan klausul desentralisasi pengelolaan haji dan umroh melalui Badan Pengelolaan Haji dan Umroh Daerah.
4. Menetapkan Badan Pengelolaan Haji dan Umroh sebagai Badan Layanan Umum disetiap daerah.
” Melalui empat hal tersebut tentunya diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi, desentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kemudian juga penguatan akuntabilitas dan transparansi keuangan Haji, termasuk perlindungan Jemaah secara menyeluruh, dan penyesuaian terhadap Dinamika Global dan Kebijakan Arab Saudi, ” sebut Ketua ICMI Riau menambahkan.
drg. H. Burhanuddin Agung juga menyampaikan bahwa untuk dapat diketahui Putra Mahkota Mohammed bin Salman telah mencetuskan Visi 2030 yang membuat sejumlah perubahan atas kebijakan haji diantaranya :
Digitalisasi Layanan Haji dan Umroh
Yaitu peluncuran aplikasi resmi seperti “Tawakkalna,” “Eatmarna,” dan “Nusuk” untuk pendaftaran, manajemen izin, pemantauan kesehatan, hingga pemesanan layanan (akomodasi, transportasi, ziarah). Kemudian dilakukannya sistem e-visa untuk jemaah haji dan umrah, dan Nusuk Hajj, merupakan Platform Portal resmi tunggal untuk pendaftaran haji bagi jemaah luar negeri (terutama non-negara mitra), yang menggantikan sistem berbasis agen/PIHK (Penyelenggara Haji Khusus)
Pengetatan Regulasi dan Sistem Kuota
Yaitu penetapan kuota nasional berdasarkan sistem rasio 1 per 1.000 penduduk Muslim masing-masing negara, Pengetatan usia dan kesehatan, dan penghapusan jemaah tanpa izin (ilegal) dengan hukuman berat bagi pelanggar dan penyelundup.
Perubahan Protokol Kesehatan (Istitho’ah Kesehatan)
Diantaranya mewajibkan vaksinasi dan melakukan karantina
Komersialisasi dan Privatisasi Layanan
Dimana pengalihan pengelolaan sebagian layanan dilakukan kepada perusahaan swasta, seperti : Syarikah Mutawifin (Perusahaan Pelayanan Jemaah Haji Internasional), kemudian private operator dalam katering, transportasi, dan akomodasi. terkait dengan harga paket haji dan umrah dilakukan sesuai dengan kategori layanan dan fasilitas (bukan lagi flat atau standar)
Perubahan Mekanisme bagi Jemaah Internasional
Yaitu dilakukannya pengurangan peran agen haji tradisional (termasuk PIHK/penyelenggara haji khusus), dan juga dilakukan penunjukan agen mitra resmi di tiap negara, kemudian juga dilaksanakan sistem pemilihan langsung layanan melalui platform daring (jemaah bisa memilih sendiri tenda, hotel, transportasi).
Selain berbagai kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi berbagai dinamika dalam pengelolaan Ibadah Haji dari tahun ke tahun patut mengelitik kepedulian kita dengan pertanyaan ” langkah apa yg terbaik untuk membantu negara dalam mengelola pelaksanaan Ibadah Haji ” hingga terwujud mimpi-mimpi indah para calon jemaah haji yang sudah mengantri sekian lama.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2024 Presiden telah menerbitkan Perpres 144/P berkenaan dengan dibentuknya Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) yang tugas utamanya secara khusus menangani seluruh penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia mulai tahun keberangkatan 2025.
Tujuan utama pembentukan BPH :
Diakhir keterangan persnya Ketua ICMI Riau juga mengungkapkan bahwa tujuan utama dilakukannya pembentukan BPH adalah untuk meningkatkan pelayanan, sehingga mereka dapat berangkat dengan lebih aman dan nyaman. Kemudian mendorong pengelolaan haji yang lebih mandiri, tidak lagi berada di bawah Direktorat Haji dan Umrah guna mempercepat pengambilan keputusan dan profesionalisasi layanan, serta memberikan fokus khusus dan transparansi termasuk pengelolaan dana, logistik, serta koordinasi pemberangkatan.
” Atas fakta itu semua, tentunya perubahan mendasar ini dibutuhkan kerja keras para wakil-wakil kita di Senayan dengan tetap berorientasi kepada kepentingan ummat khususnya calon Jemaah haji dan umroh, dan bukan berpihak kepada kepentingan Oligarki yang bersembunyi disebalik palu kebijakan regulasi. ” tutup Ketua ICMI Riau mengakhiri keterangan persnya.
Source : Drg . Burhanuddin Agung, MM (Ketua ICMI Orwil Riau)
.
.
.