Connect with us

OPINI

Laporan Terhadap Abraham Samad Cs Berpotensi Membungkam Kebenaran

Published

on

Dok. Dr. Saut Maruli Tua Manik – Akademisi – Praktisi Hukum

.

Dikutip dari detik.com bahwa mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya. Paiman membuat laporan setelah dituduh mencetak ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.

Adapun para terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Mereka dipolisikan terkait Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Termasuk Abraham Samad, hal ini memunculkan perdebatan hukum yang krusial. Setidaknya 12 orang telah berstatus terlapor, termasuk akademisi, aktivis, dan tokoh publik.

Sebagai akademisi hukum, saya memandang penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak mengekang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sekaligus menjaga ketertiban umum.

Hak Konstitusional untuk Berpendapat

Konstitusi kita melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi. Hak ini memang dapat dibatasi, namun hanya oleh undang-undang, dan itupun demi kepentingan umum atau perlindungan hak orang lain. Prinsip ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Kritik Publik Bukan Pidana

Dalam hukum pidana, delik pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut. Artinya, aparat tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya pengaduan yang jelas terhadap orang tertentu dan bukti yang kuat. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari public discourse yang dilindungi hukum.

Isu Kepentingan Umum dan Risiko Kriminalisasi

Keaslian ijazah pejabat publik adalah isu kepentingan umum (public interest) karena berkaitan dengan integritas pejabat negara. Diskusi atau pertanyaan publik tentang hal ini, meskipun kontroversial, tidak serta-merta menjadi tindak pidana jika dimaksudkan untuk transparansi dan akuntabilitas.

Jika pernyataan publik dalam kasus ini langsung ditarik ke ranah pidana tanpa analisis niat dan konteks, hal ini berisiko menciptakan chilling effect—masyarakat menjadi takut menyampaikan kritik atau pertanyaan. Dampak jangka panjangnya, ruang demokrasi akan menyempit dan ketertiban umum justru terganggu.

Prinsip Proporsionalitas

Penegakan hukum harus menjadikan pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Untuk sengketa yang berkaitan dengan reputasi, mekanisme hak jawab atau gugatan perdata seharusnya menjadi prioritas sebelum menggunakan instrumen pidana.

Diakhir tulisan ini saya simpulkan, bahwa dalam konteks hukum dan demokrasi, para terlapor seharusnya tidak otomatis menjadi tersangka tanpa pembuktian yang jelas mengenai niat jahat untuk mencemarkan nama baik. Kritik, opini, atau pertanyaan yang disampaikan untuk kepentingan publik adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi. Penegakkan hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam suara rakyat.

Penulis : Dr. Saut Maruli Tua Manik – Akademisi – Praktisi Hukum UMRI

.


.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *