Connect with us

Headlines

Amnesty : Sejak 2018, 903 Orang Dijerat Pasal Karet UU ITE dan Makar

Published

on

Dok Ilustrasi : Dewi Keadilan Memegang Pedang dan Timbangan

Membumi.com

Jakarta (15/08/25) – Lebih dari 900 orang dijerat pasal-pasal karet dari UU ITE dan KUHP selama hampir sewindu terakhir, kata Amnesty International Indonesia hari ini dalam refleksi 80 tahun Kemerdekaan Indonesia.

Sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, Amnesty International Indonesia mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik serta makar yang terekam dalam 796 kasus.

“ Dalam pidato Kenegaraan hari ini (15/08/25), Presiden menyatakan butuh koreksi, pengawasan, dan kritik sekaligus meminta pihak-pihak di luar pemerintahan agar jangan berhenti kritik. Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis. Bahkan Presiden tidak menyebut pelanggaran HAM masa lalu sama sekali, ” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

“ Indonesia merdeka dengan perjuangan hak asasi manusia dari penindasan kuasa kolonial asing. Dari Kartini, Maria Ulfah, hingga Bung Karno, Hatta, dan Sjahrir menyerukan hak bebas dari penjajahan dan penindasan. Bung Karno bahkan berpesan agar kita ‘Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah,’ artinya pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan, termasuk melalui penghapusan fakta historis pelanggaran HAM masa lalu. ”

“ Sayangnya, 80 tahun berselang situasi justru berbalik, HAM yang menjadi pijakan kemerdekaan bangsa justru dijauhkan dari agenda utama kebangsaan. Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik, mempertahankan hak-hak mereka, bahkan dianggap sebagai ‘mengancam’ pemerintah, ” tambah Usman.

Amnesty International Indonesia resmi berdiri menjelang akhir 2017 dan mulai melakukan dokumentasi kasus – kasus represi kebebasan berekspresi terkait UU ITE dan makar sejak 2018 melalui pemantauan media, lembaga masyarakat, laporan jaringan daerah dan analisis dokumen-dokumen pengadilan.

“ Kriminalisasi ekspresi damai mencederai semangat kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa, ” kata Usman.

Baca : Laporan Terhadap Abraham Samad Cs Berpotensi Membungkam Kebenaran

Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi lewat Pasal-Pasal Karet UU ITE

Amnesty International Indonesia merekam sebanyak 710 kasus kriminalisasi memakai pasal-pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang ada dalam UU ITE dari periode Januari 2018 hingga Juli 2025 dengan jumlah 758 korban.

Di tahun 2018 setidaknya terdapat 84 kasus dengan 90 korban; 2019 (167 kasus 173 korban), 2020 (187 kasus 198 korban), 2021 (112 kasus 118 korban), 2022 (61 kasus 66 korban), 2023 (63 kasus 69 korban), dan 2024 (19 kasus 22 korban). Sementara itu dari Januari hingga Juli 2025 terdapat 17 kasus dengan 22 korban.

Sebanyak 634 dari 758 korban telah menjalani vonis ditingkat Pengadilan Negeri, sisanya masih menjalani proses hukum baik di pengadilan maupun di penyidikan. Korban UU ITE ini tersebar di 38 provinsi. Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak yaitu 79, diikuti, diantaranya, oleh DKI Jakarta (67), Sumatra Utara (59), Sulawesi Selatan (52) dan Jawa Barat (47).

“ Tidak ada daerah yang bebas dari kasus – kasus kriminalisasi ini. Lebih parahnya lagi inisiatif pemidanaan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE ini berasal dari kepolisian sendiri lewat patroli siber, ” tambah Usman.

Patroli Siber Polri memproses hukum sebanyak 347 orang, sementara ratusan korban lainnya ditersangkakan setelah aktor – aktor negara maupun non-negara seperti pemerintah daerah, TNI, ormas dan perusahaan swasta melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan, diantaranya, pencemaran nama baik maupun penghinaan.

Terdapat tiga pasal dalam UU ITE yang paling sering digunakan oleh polisi untuk mempidanakan kebebasan berekspresi adalah Pasal 27 Ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 27A tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dan pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.

“ Kami juga melihat fenomena mengerikan seperti kriminalisasi berulang pada individu yang telah menjalani pidana ITE kembali dikriminalisasi dengan UU yg sama hanya kerena menyuarakan kritik, ” kata Usman.

Contohnya, di Kabupaten Keerom, Papua, seorang warga pada 8 Juli lalu ditangkap polisi setelah mengunggah kritik ke media sosial atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebuah SMA di Keerom.

Pada 2019 lalu, warga yang berprofesi sebagai wiraswasta itu pun pernah dihukum 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura, juga dengan jerat UU ITE, karena bersalah mencemarkan nama baik seorang calon gubernur Papua saat itu.

Baca : Ini Dia Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Soal PSN Merauke

Ekspresi politik damai berujung tuduhan makar

Sejak Januari 2019 hingga April 2025 sebanyak 145 aktivis Papua dan Maluku dipidana dalam 86 kasus makar hanya karena menyuarakan aspirasi kemerdekaan secara damai.

Amnesty International mendokumentasikan sebanyak 46 kasus dengan 58 korban di tahun 2019; 2020 (10 kasus 28 korban), 2021 (8 kasus 22 korban), 2022 (15 kasus 24 korban), 2023 (4 kasus 4 korban), 2024 (2 kasus 5 korban). Sementara itu dari Januari hingga April 2025 terdapat 1 kasus dengan jumlah empat korban.

“ Mereka dipidana menggunakan pasal 106 dan 110 KUHP terkait makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya secara damai, sesuatu yang dulu juga dilakukan oleh para pendiri republik saat melawan penjajah. ” kata Usman.

Amnesty International mencatat sebanyak 70 kasus makar Papua dengan 127 korban dan 16 kasus makar Maluku dengan 18 korban. Bahkan ada seorang mahasiswa di Kota Jayapura yang sampai dua kali dijerat kasus makar pada tahun 2021 dan 2022 hanya karena mengutarakan ekspresi damai.

Sebanyak 127 orang telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sementara 18 lainnya masih berstatus tersangka.

Amnesty International tidak memiliki posisi terhadap status politik provinsi-provinsi di Indonesia, termasuk apabila ada seruan untuk kemerdekaan diri. Namun, kami percaya bahwa setiap orang berhak menikmati hak atas kebebasan berekspresi, termasuk untuk menyuarakan tuntutan politik secara damai, sesuai dengan hukum HAM internasional.

Penangkapan maupun penahanan tidak sah yang terjadi secara meluas dan terus berlangsung di Papua dan Maluku untuk menghalangi kegiatan politik dan menekan kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai menunjukkan keengganan pemerintah Indonesia menerima pandangan yang dianggap berseberangan.

Kriminalisasi warga dengan jeratan pasal makar masih terus terjadi hingga tahun ini.

Baca : 24 Tahun Tragedi Flora. Negara Masih Gagal Berikan Keadilan

Pada 28 April lalu, Polresta Sorong Kota mengumumkan penangkapan dan penetapan tersangka kasus makar atas empat orang aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB).

“ Mereka ditangkap hanya karena mengirim surat ke kantor Gubernur Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya berisi ajakan perundingan damai antara pemerintah dengan NRFPB,” kata Usman.

“ Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membedakan antara aspirasi kemerdekaan yang damai dengan kegiatan kriminal yang menggunakan kekerasan. Kriminalisasi dan pembatasan ekspresi politik damai harus segera dihentikan, ” kata Usman.

Amnesti dan abolisi untuk semua kasus pemidanaan kebebasan berekspresi

Pemerintah memang telah memberikan amnesti untuk kasus-kasus kebebasan berekspresi, namun hanya terbatas pada mereka-mereka yang menghina Presiden, Kepala Daerah, Pejabat Negara dan Makar.

Dari 1.178 orang yang menerima amnesti, hanya enam terpidana kasus makar dan empat terpidana kasus penghinaan presiden/pejabat negara yang terkait UU ITE. “ Program amnesti ini juga harus menyasar semua orang yang dipidana karena bersuara secara damai tanpa terkecuali, ” kata Usman.

Tanpa diikuti revisi atau penghapusan aturan hukum yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis maka program amnesti terebut hanya akan menyelesaikan masalah di hilir saja tanpa menyentuh akarnya.

“ Kriminalisasi eskpresi damai harus segera dihentikan. Jika tidak kemerdekaan RI yang diperingati setiap bulan Agustus hanya akan bersifat seremonial, ” lanjut Usman.

Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) April lalu yang mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik, dan menyatakan keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam UU ITE harus dibaca sebagai momentum bagi negara untuk segera mereformasi kebijakan-kebijakan yang selama ini membungkam kritik.

“ Putusan MK ini juga merupakan kesempatan untuk memperbaiki relasi negara dengan warga. Negara harus hadir bukan sebagai pihak yang membungkam, tetapi sebagai pelindung hak-hak warga, termasuk kebebasan berekspresi, ” kata Usman.

“ Bila Presiden dipidato Kenegaraan hari ini sudah menyatakan jangan berhenti kritik, seharusnya ini juga ditindaklanjuti oleh aparat untuk berhenti merepresi dan mengkriminalisasikan warga yang bersuara kritis dan bebaskan pula mereka yang dijerat pasal-pasal penghinaan dan makar hanya karena mengungkapkan ekspresi secara damai, ” lanjut Usman.

Source : Amnesty internasional Indonesia
.

.

.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *