Connect with us

Headlines

2 Menteri dan 33 Wamen Dilaporkan Kelompok Masyarakat Sipil ke KPK

Published

on

Dok. Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Anti Rasuah

Membumi.com

Jakarta – Pada rabu (20/08/25) disampaikan, bahwa kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri.

Tak tanggung tanggung, kelompok masyarakat sipil tersebut melaporkan 2 (dua) Menteri dan 33 Wakil Menteri dilaporan ke KPK. Rangkap jabatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perundang – undangan tetapi juga menimbulkan potensi Korupsi disebabkan rangkap penghasilan / pendapatan yang diperoleh dari dua jabatan yang berbeda. Selain itu rangkap jabatan tersebut disebut semakin memperkuat praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.

Lebih lanjut disebutkan, dalam pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 yang lalu disampaikan bahwa Korupsi masih menjadi masalah besar didalam birokrasi, Institusi Pemerintahan, bahkan secara spesifik menyebutkan perilaku korup di BUMN dan BUMD. Namun pidato ini dinilai seringkali berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan untuk memperbaikinya.

Presiden justru merestui Wakil Menteri untuk menjabat diperusahaan Negara sebagai Komisaris yang diklaim sebagai Wakil dari Pemerintah. Padahal selama ini, praktik rangkap jabatan di BUMN / BUMD justru menimbulkan banyak kasus Korupsi dan Kerugian yang disebabkan lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tugas utama Komisaris.

Baca : TII Rilis Sederet Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sebagai perbandingan, Ombudsman RI pada 2019 pernah melakukan pendalaman laporan berulang atas BUMN asuransi yakni PT Asabri dan PT Jiwasraya. Sebagaimana diketahui kasus Korupsi yang terjadi di BUMN ini merugikan negara triliun rupiah. Dalam laporannya Ombudsman RI menemukan bahwa ada indikasi kelemahan sistem pengawasan pada kedua BUMN ini. Dalam kasus ini praktik rangkap jabatan Komisaris justru mengurangi efektivitas pengawasan.

Masyarakat sipil menilai telah terjadi pelanggaran yang nyata terhadap berbagai Peraturan Perundang -Undangan terkait rangkap jabatan oleh Menteri dan Wakil Menteri. Adapun pelanggaran hukum dimaksud sebagai berikut ;

1. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 UU Kementerian Negara secara tegas menyebutkan larangan bagi untuk merangkap jabatan sebagai ;

a) Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
b) Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c) Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Larangan tersebut secara mutatis mutandis juga berlaku terhadap Wakil Menteri sebagaimana dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian UU Kementerian Negara.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Didalam UU BUMN secara tegas juga menyebutkan dalam Pasal 27B larangan bagi Komisaris untuk merangkap jabatan pada jabatan – jabatan yang dilarang menurut ketentuan perundang -undangan. Jika mengacu pada UU Kementerian Negara, Menteri dan Wakil Menteri adalah jabatan yang dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan.

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menteri dan Wakil Menteri adalah bagian dari pejabat yang melaksanakan pelayanan publik, Menurut UU Pelayanan Publik, Pasal 17 Huruf (a); “ Pelaksana dilarang merangkap sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. ”

Baca : Barter Dukungan Politik, Amnesti dan Abolisi Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi

4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Praktik rangkap jabatan yang dilakukan Menteri dan Wakil Menteri adalah bentuk nyata atas pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Pelanggaran terhadap AUPB tersebut secara spesifik mengacu pada asas kepastian hukum dimana dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus patuh pada ketentuan perundang -undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan.

Praktik rangkap jabatan juga menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai Menteri / Wakil Menteri dengan posisinya sebagai bagian dari pengurus di perusahaan Negara. Batasan peran sebagai regulator dan eksekutor menjadi tidak jelas, fungsi pengawasan yang melekat pada Komisaris menjadi tidak efektif.

Sebaliknya kedudukan sebagai Wakil Menteri justru memperlihatkan politik terlalu dominan dalam pengelolaan BUMN. Konflik kepentingan yang tidak terkelola dengan baik pada akhirnya akan berujung pada Korupsi.

5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN

Secara spesifik, Peraturan Menteri BUMN ini bahkan sangat jelas mencantumkan syarat bagi Dewan Komisaris, dalam Pasal 18 huruf c dan e yang berbunyi ;

“ Syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; ” Huruf c; tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN / Anak Perusahaan yang bersangkutan ;

Huruf e ; tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan Peraturan Perundang Undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris ;

Baca : Mampukah Prabowo Mengatasi Korupsi Setelah 80 Tahun Merdeka ?

Praktik rangkap jabatan ini sudah pasti berimplikasi terhadap rangkap penghasilan / pendapatan, serta fasilitas yang melekat pada jabatan – jabatan tersebut. Ada beberapa peraturan yang terkait dengan hal tersebut yakni ;

1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang memuat hak keuangan dan hak lainnya bagi wakil menteri. Ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

2) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Peraturan ini salah satunya memuat penghasilan, tunjangan dan fasilitas lainnya yang akan diperoleh oleh Komisaris / Pengawas BUMN.

Pasal 80 ayat 2 ; Penghasilan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat terdiri dari : a. Honorarium, b. Tunjangan, c. Fasilitas, d. Tantiem /Insentif Kinerja/Insentif Khusus; dan
e. LTI (long term incentive)

Kelompok Masyarakat Sipil juga menilai bahwa pernyataan Presiden soal menghapus Tantiem bagi Komisaris BUMN hanya satu dari sekian banyak hak keuangan, tunjangan dan fasilitas yang akan diberikan kepada Komisaris BUMN.

Oleh karena itu, Masyarakat sipil meminta KPK untuk melakukan proses hukum terhadap praktik rangkap jabatan yang diduga menimbulkan kerugian bagi Negara.

Kelompok Masyarakat Sipil juga mengungkapkan bahwa KPK seharusnya menjalankan fungsi pencegahan korupsi terutama di perusahaan negara (BUMN / BUMD), salah satunya merekomendasikan kepada Presiden untuk segera melarang praktik rangkap jabatan.

Termasuk meminta Presiden Prabowo untuk memberhentikan seluruh Menteri dan Wakil Menteri yang melakukan praktik rangkap jabatan. Tidak hanya sebatas rangkap jabatan di BUMN / BP Danantara, tetapi juga jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Source : TII
.

.

.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *