Headlines
Transaksi Dugaan Tindak Pidana Tahun 2024 Diidentifikasi Rp. 1.459 Triliun

Membumi.com
Jakarta – Kepala PPATK dalam sambutannya pada Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) mengungkapkan, bahwa 23 tahun Gerakan Nasional APUPPT-PPSPM merupakan perjalanan panjang dalam membangun dan memperkuat negara dari penyalahgunaan sistem keuangan.
Kolaborasi bersama seluruh pihak berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap serta menindak kasus-kasus besar seperti jaringan perjudian online berskala masif, investasi ilegal, perdagangan orang, kejahatan lingkungan serta kejahatan finansial yang merugikan ribuan korban.
Kepala PPATK menegaskan, saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp.1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp. 981 triliun.
Kepala PPATK menekankan bahwa tantangan TPPU TPPT dan PPSPM ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.
“ 23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM.” Tegas Ivan.
Lebih lanjut Kepala PPATK menegaskan dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” lanjut Ivan.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi sebagai transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun).
Dimana nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp. 984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana dibidang perpajakan dengan sebesar Rp. 301 triliun, perjudian sebesar Rp. 68 triliun dan narkotika sebesar Rp. 9,75 triliun.
Lebih lanjut dalam rilies PPATK (08/05/25) pada Promensisko 2025 Kapolri dalam sambutannya juga mengugkapkan modus terbaru dari kasus judi online, dimana terdapat kelompok pelaku kejahatan yang datang dari negara Cina, membuat perusahaan fiktif dibidang teknologi.
Perusahaan tersebut ternyata membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses dengan deposit uang bernilai kecil. Dari kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 miliar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital menekankan perlunya respons komprehensif melalui penguatan literasi digital, pengawasan berbasis teknologi, serta pembaruan mekanisme kerja Desk Penanganan Judi Online.
Adapun Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, menandakan betapa seriusnya ancaman tersebut.
Source : PPATK
.
.
.
.