Connect with us

Headlines

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong BPK Audit Pengadaan Private Jet KPU

Published

on

Dok. Ilustrasi Audit Pengadaan Private Jet KPU

Membumi.com

Jakarta (15/05/25) – Koalisi Masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia dan Trend Asia telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 14 Mei 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024.

Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan dugaan korupsi ke KPK pada 7 Mei 2025. Koalisi berpandangan bahwa pengusutan kasus korupsi di KPK perlu diimbangi dengan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara yang sedang dilakukan oleh BPK RI.

Namun pemeriksaan ini tidak hanya sebatas memeriksa kepatuhan administratif belaka, tetapi harus melalui pemeriksaan atau audit investigatif untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip integritas, kebenaran, dan kejujuran.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK merupakan organ konstitusi yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Kewenangan pemeriksaan tersebut menurut UU BPK Pasal 6 ayat (3), pemeriksaan oleh BPK mencakup 3 (tiga) hal yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dalam konteks pemeriksaan keuangan yang dilihat hanya sebatas pemeriksaan terhadap “kewajaran informasi” yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah/lembaga. Dalam banyak kasus ada lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan keuangan dari BPK tapi kemudian berujung pada kasus korupsi.

Oleh karena itu, koalisi mendorong BPK untuk aktif menggunakan kewenangannya melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) baik dalam bentuk pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara dan unsur pidana.

Pelaporan dugaan korupsi private jet di KPU yang dilakukan oleh koalisi tentu didasarkan pada data dan informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara yang dimulai dari buruknya perencanaan, pengadaan yang bermasalah, hingga penggunaan yang tidak sesuai tujuan.

Dalam konteks pengawasan, DPR secara khusus Komisi 2 sebagai mitra kerja KPU juga punya peranan penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, tentu saja tidak hanya sebatas pengadaan private jet.

Sebab pada dasarnya DPR sejak awal telah punya andil untuk mengungkap praktik penyimpangan anggaran ini kepada publik. Oleh karena itu koalisi mendorong agar Komisi 2 DPR ikut mengawal kasus ini melalui penggunaan fungsi pengawasan secara efektif.

Source : TII
.

.

.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *