Connect with us

Headlines

Malaysia Dapat Penghargaan, Indonesia Dapat Peringatan

Published

on

Dok. Thumbnail Diskusi " Saatnya Penyelenggaraan Haji Dilaksanakan oleh Daerah " Universitas Muhammadyah Riau Jumat (20/06/25)

Membumi.com

Pekanbaru – Setelah statement dokter hewan Chaidir yang disambut gema takbir seluruh peserta diskusi (20/06/25), dengan diawali pantun Dr. H. Achmad MSi mengucapkan bangga dan terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang ada di Riau karena sudah menunjukan perhatiannya terhadap carut marut penyelenggaraan haji selama ini.

Dalam penjelasannya di gedung rektorat UMRI, anggota Komisi VIII DPR RI ini membagi inti persoalan atas dua point penting, yang pertama soal kewenangan, dan yang kedua soal regulasi, sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan haji dan umroh selama ini dikelola oleh kementerian agama.

” Itulah kenapa urusan agama itu tidak diserahkan kepada daerah, ada kemungkinan akan menjadi sumber perpecahan bangsa, nah haji termasuk urusan dalam urusan keagamaan. Yang kedua soal regulasi, berdasarkan UU no 8 tahun 2019, haji itu diurus oleh kementerian agama, karena UU ini sudah berjalan sekian tahun maka kami evaluasi, disebabkan adanya perubahan sistem di Saudi, ” jelas Dr. H. Achmad.

Lebih lanjut anggota Komisi VIII DPR RI ini menguraikan, bahwa dalam perjalanannya Undang – Undang No. 8 tahun 2019 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan sistem penyelenggaraan haji Haji Kerajaan Saudi Arabia, sehingga proses revisi UU No. 8 Tahun 2019 saat ini sedang dilaksanakan di Badan Legislasi DPR RI.

” Biasanya Baleg DPR akan mengundang stage holder yang berkaitan dengan masalah, sehingga kita harap revisi UU no. 8 tahun 2019 dapat meminimalisir masalah yang akan terjadi kedepannya. Kami kira ini peluang bagi tokoh – tokoh Riau untuk diundang oleh Baleg, karena bagaimanapun persoalan teknis pelayanan tidak terlepas dari regulasi, ” sebut Politisi Partai Demokrat asal Riau ini menambahkan.

Terkait hal tersebut anggota Komisi VIII DPR RI ini juga menjelaskan target waktu membawa revisi UU nomor 8 tahun 2019 ke Paripurna, sebagaimana Presiden menginginkan agar status BP Haji dapat segera disahkan dalam UU, dimana saat ini BP Haji masih dibawah regulasi Perpres 154 sebut Dr. H. Achmad didepan seluruh peserta diskusi.

” Saat ini penyelenggaraan Haji tidak lagi diurus oleh Pemerintah Saudi, tapi diurus oleh Swasta (Syarikah). Jadi masalah teknis transportasi, konsumsinya, akomodasinya ini diserahkan sepenuhnya kepada Syarikah. Pemerintah Saudi hanya mengawasi dan menyempurnakan fasilitas – fasilitas, ” jelas Achmad.

Selain 2 point penting soal penyelenggaraan haji tersebut diatas, anggota Komisi VIII DPR RI daerah pemilihan Provinsi Riau ini juga mengakui buruknya penyelenggaraan haji 2025 yang membuatnya malu sebagai wakil rakyat, terutama mengenai beredarnya video viral perilaku jama’ah haji asal Indonesia yang meminta – minta duit dalam prosesi haji. Termasuk soal isu sanksi pemotongan 50 % Kuota Haji sebagaimana telah disampaikan Wakil Kepala BP Haji pada (12/06/25).

” Kenapa jamaah haji Malaysia dengan tabung hajinya itu baik ? karena jauh – jauh hari sebelumnya mereka sudah siapkan. Di Jeddah, di Mekkah, di Madinah mereka punya hotel, hingga mereka berulang kali mendapat penghargaan dari Kerajaan Saudi, sedangkan kita mendapat peringatan, ” sebut Achmad disambut derai tawa berbalut kesedihan dari peserta diskusi.

Bersambung…
.

.

.

.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *