Connect with us

Headlines

Kemerdekaan Pers Terancam, Oknum Aparat Harus Diadili !

Published

on

Dok. Ilustrasi Oknum Aparat Melakukan Tindakan Kekerasan

Membumi.com

Banten – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan brutal, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa sedikitnya delapan jurnalis saat meliput kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten (21/08/25).

Adapun Insiden yang diduga kuat melibatkan aparat keamanan ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan serangan terencana terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi.

Peristiwa ini bermula ketika belasan jurnalis memenuhi undangan resmi dari KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah di PT GRS yang diduga kuat melanggar peraturan lingkungan.

Para jurnalis, yang bekerja untuk kepentingan publik, tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, niat mereka untuk menjalankan fungsi kontrol sosial langsung dihadang oleh dua petugas keamanan berseragam hitam dengan tulisan “ Brimob ” di punggung, yang secara sewenang-wenang melarang mereka masuk.

Intervensi dari petugas KLH sempat membuat para jurnalis diizinkan masuk, meski dengan pengawalan ketat yang membatasi ruang gerak mereka untuk mengambil gambar dan mewawancarai narasumber. Ini adalah bentuk awal dari intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

Puncak kebrutalan terjadi saat para jurnalis hendak meninggalkan lokasi. Mereka secara tiba-tiba dikepung, diintimidasi, dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga adalah aparat keamanan yang sama.

Serangan fisik yang membabi buta ini menyebabkan seorang jurnalis dari TribunBanten dan dua orang staf Humas KLH mengalami luka berat. Ini membuktikan bahwa kekerasan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan aksi terkoordinasi untuk membungkam pers.

Tindakan biadab ini merupakan pelanggaran pidana dan serangan langsung terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik, para pelaku telah melanggar; Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan pelarangan siaran terhadap pers nasional, dan Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi kemerdekaan pers.

Menghalangi jurnalis yang sedang bertugas berarti merampas hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ketika aparat yang seharusnya melindungi warga justru menjadi pelaku kekerasan, ini menandakan adanya situasi darurat bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Atas dasar itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi.

Tangkap dan adili seluruh pelaku kekerasan, terutama oknum aparat yang terlibat, melalui proses hukum pidana dan sidang kode etik profesi. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Impunitas harus diakhiri.

Kedua, manajemen PT Genesis Regeneration Smelting untuk bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di dalam wilayah operasional mereka. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan atau bahkan menggunakan aparat keamanan untuk melakukan kekerasan demi menutupi dugaan pelanggaran lingkungan mereka.

Ketiga, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi para jurnalis dan staf KLH yang menjadi korban, demi memastikan keamanan mereka selama proses hukum berjalan.

Keempat, seluruh korporasi dan institusi negara untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan “praktik pengamanan” yang menghalangi kerja jurnalistik. Mematuhi UU Pers adalah kewajiban, bukan pilihan. KKJ akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap suara publik. Kami tidak akan diam !

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Source : Amnesty Internasional Indonesia
.

.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *