Headlines
Abis Kenak Olah Trump, Sampai Induk Ayam pun Impor

.
Awak kiro iyolah hebat, dah akrab betul Beliau ni nampaknya dengan Trump, ruponyo balek dari jalan – jalan ke DC abis “ Kenak Olah Trump. “ Nasib – nasib.
Sebab beberapa hari kemudian keluar statement Dirut Pertamina menyatakan pihaknya memastikan kesiapan menjalankan kesepakatan impor energi senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 253,47 triliun (kurs Rp 16.898/US$) dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kerja sama dagang kedua negara.
Berbagai Program Kemandirian Energi yang selama ini di gembar gemborkan pun nampak hanyut sampai ke sungai Siak. Kalau macam tu Budak Kecik pun pandai kalau cumo mbeli minyak, itu pun tak pakai etong lagi.
Cube pikir, kalau kita beli minyak dari Kampung si Trump, itu sama artinya kita akan menaikkan harga minyak dalam negeri untuk menghindari defisit, sebab ongkir akan lebih mahal 2 sampai 4 kali lipat di bandingkan kalau kita beli minyak dari timur tengah.
Sementara baru kemarin rasanya Beliau meresmikan Kilang Minyak Balikpapan dengan nilai investasi sebesar USD7,4 miliar atau setara Rp. 123 triliun agar kapasitas pengolahan minyak mentah meningkat signifikan dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari. Blum lagi Explorisasi sumur – sumur baru. Trus Program Kemandirian Energi mau di bawa kemana ?
Bahkan dalam dokumen Agreements on Reciprocal Trade (Perjanjian Timbal Balek Perdangangan) yang di teken Beliau dengan Trump dijelaskan, bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari AS dengan nilai US$4,5 miliar (sekitar Rp. 75 triliun).
Sampai Induk ayam pun Impor ?! bahkan salah satu komoditinya adalah beras, dimana Indonesia berkomitmen akan mengimpor 1.000 ton beras per tahun dari AS. Padahal per 31 Desember 2025 Beliau tu sendiri yang menyatakan capaian swasembada beras, dan kata Pak Menteri Indonesia akan ekspor beras ke Arab Saudi pada Februari 2026 dengan nilai mencapai Rp 150 miliar. Apa kabar Efisiensi ?
Akhirnya betul apa yang disampaikan oleh Ketum YLBHI bahwa Pasal 11 UUD 1945 mengamanatkan Presiden harus mendapat persetujuan DPR ketika membuat perjanjian dengan negara lain, dan ayat (2) berbunyi, “ Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Kami pun paham kalau posisi negosiasi Indonesia dengan negara yang punya senjata pemusnah massal sangat tidak menguntungkan. Makanya pakai lah jurus silat tu, alasan ban bocor kek, apa kek gitu. Semoga untuk masalah pulang jalan – jalan abis “ Kenak Olah Trump “ ini DPR dapat memainkan perannya agar dapat lebih bermanfaat dimata masyarakat. Nah.
Penulis : Syaed Lukman – Pembina Forum Aspirasi Negara Federal Indonesia
.
.

.

.

.





