Pekanbaru – Dalam rilies yang diterbitkan Bawaslu Kota Pekanbaru (11/11/23), bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan (4/11/23), Bawaslu Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga calon legislatif yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh Undang – Undang. Dalam melakukan penindakan Alat peraga, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Penegak Perda.
Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, langkah penertiban Alat Peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 7 tahun 2017 dan perubahan, dimana dalam UU tersebut para Peserta Pemilu belum boleh melakukan aktifitas Kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan, yakni pada 28 November 2023.
Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan Kampanye sebelum waktunya, maka akan dilakukan penindakan tegas.
” Aturan Kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para Peserta Pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu, ” ujar Taufik Hidayat.
Disampaikan juga, bahwa masih ada para peserta Pemilu yang mengabaikan aturan, maka Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya ( Panwaslucam & Pengawas Kelurahan ) akan melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur Kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.
Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku, ” imbuh Taufik.
” Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11) diawali dengan apel gabungan bersama Satpol PP dan dinas perhubungan kota Pekanbaru. Setelah melakukan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada dikota Pekanbaru.
Seluruh Kecamatan tak luput dari penyisiran. Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu yang ada dilapangan.
Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum, lanjut PLh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru.
Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa Kampanye pada tanggal 28 November 2023. Bawaslu Kota Pekanbaru juga menggaris bawahi bahwa semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa ada tebang pilih dan keistimewaan.
” Semua bentuk pelanggaran akan ditindak Tegas tanpa ada Tebang Pilih dan Keistimewaan. “
Taufik Hidayat
Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Bawaslu Kota Pekanbaru melalui kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan Kampanye.
Lakukan Kampanye di masa yang ditentukan, yakni tanggal 28 November – 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak, maka hanya akan menimbulkan kerugian bagi para Peserta Pemilu.
” Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan Kampanye, maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan, ” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, S.H. Bagi siapa saja yg melakukan Kampanye diluar massa Kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
Untuk itu, kita berharap Peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya.
Kordiv Pencegahan, Reni purba, beberapa waktu ini juga telah melakukan upaya pencegahan dengan himbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini.
Berlin – (12/12/24) Transparency International mengeluarkan serangkaian rekomendasi kebijakan luas yang jika diterapkan, hal tersebut akan memberikan benteng yang efektif terhadap efek koruptif dari uang yang kotor, gelap, dan tidak proporsional dalam agenda politik di seluruh dunia.
Penilaian ahli global menunjukkan bahwa banyak negara tertinggal jauh dalam hal memperkenalkan dan menegakkan undang – undang yang kuat untuk mencegah korupsi dalam keuangan politik.
Lebih dari 60 negara masih mengizinkan sumbangan politik anonim dan banyak yang gagal untuk mengharuskan partai politik melaporkan pendapatan dan pengeluaran kampanye mereka. Celah dan kelemahan tersebut dalam kerangka hukum menciptakan peluang lebih lanjut bagi aktor yang tersembunyi, tidak sah, atau korup untuk menguasai politik demi tujuan mereka sendiri.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Posisi kebijakan baru dari Transparency International yaitu “Standar untuk Integritas dalam Keuangan Politik,” menguraikan lebih dari 50 rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti yang bersama-sama mengatasi risiko korupsi utama terkait cara partai politik dan kampanye dibiayai.
Persyaratan untuk standar pembukuan, pelaporan, dan publikasi yang ketat untuk pendapatan dan pengeluaran politik, dengan partai, kampanye, dan kandidat diharuskan menggunakan rekening bank yang transparan dan dapat diakses publik untuk mengelola dana mereka.
Bank diharuskan untuk memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan pada rekening ini kepada badan pengawas, yang harus diperlengkapi dan diberdayakan untuk memantau keuangan politik dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengejar akuntabilitas atas pelanggaran.
Pemerintah harus memperbarui peraturan untuk memberikan transparansi yang lebih besar pada iklan daring, melarang sumbangan anonim, dan membatasi pembayaran asing kepada entitas politik.
Pengawasan terhadap pendanaan publik untuk membantu menyamakan kedudukan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan dalam politik, khususnya perempuan.
Jorge Valladares, Pemimpin Kebijakan Integritas Politik di Transparency International, berkata:
“ Pada tahun 2024, hampir setengah dari populasi dunia memberikan suara dalam pemilihan nasional di lebih dari 70 negara dan Uni Eropa. Namun, sepanjang tahun yang luar biasa bagi demokrasi ini, pendanaan kampanye tetap menjadi area integritas elektoral yang terlemah. “
” Kita telah melihat wajah-wajah korupsi politik yang sayangnya sudah tidak asing lagi, pengaruh perusahaan dan donor yang tidak semestinya, sumbangan yang tidak transparan, situasi bayar untuk-bermain, dan penyalahgunaan sumber daya negara yang merusak integritas persaingan politik, ” sebut Jorge.
Standar-standar tersebut merupakan kontribusi Transparency International untuk membantu membuat politik lebih responsif terhadap kepentingan kekhawatiran pemilih yang sebenarnya.
Ketua Transparency International François Valérian mengungkapkan :
Hampir setiap negara di dunia telah berkomitmen untuk transparansi dalam pendanaan politik dengan bergabung dengan Konvensi PBB melawan Korupsi tahun 2003. Namun penelitian demi penelitian menunjukkan bahwa komitmen tersebut tidak selalu terwujud dalam tindakan.
” Tidak adanya kerangka kerja terperinci yang diakui secara global untuk mencegah uang kotor masuk ke dalam keuangan politik, pemilihan umum, dan memastikan bahwa kekuasaan politik tidak diperjualbelikan. “
” Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Konferensi Negara-negara Pihak pada Konvensi PBB Melawan Korupsi, untuk mengatasi kesenjangan ini dengan mengadopsi standar transparansi yang jelas dalam keuangan politik, ” ungkap Valérian.
Secara detail akan diungkapkannya pada sesi kesebelas yang dijadwalkan Desember 2025 di Qatar.
Adapun makalah posisi yang diterbitkan tersebut memberikan standar yang harus diperjuangkan semua negara untuk memastikan kemajuan menuju politik yang bebas korupsi dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Selain itu Standar Integritas dalam Keuangan Politik Transparency International didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan cabang – cabang nasional gerakan antikorupsi global serta para ahli dari pemerintah, organisasi internasional, pemantau pemilu, masyarakat sipil, media, dan lembaga pemikir.
Sepertiga dari 109 negara yang disurvei dalam Barometer Data Global 2021 tidak mengharuskan entitas politik menerbitkan laporan keuangan.
Hanya 53 negara yang disurvei yang menerbitkan beberapa informasi keuangan politik secara daring. Hanya 39 negara yang melakukannya tepat waktu.
Hanya 55 negara yang memiliki peraturan yang memberikan wewenang kepada badan pengawas atau pejabat untuk memastikan bahwa data keuangan politik dipublikasikan secara akurat dan segera.
Hampir setengah dari 181 negara yang dinilai oleh International IDEA tidak mewajibkan entitas politik untuk menggunakan sistem perbankan guna mengelola dana kampanye, dan tidak ada batasan sumbangan kepada kandidat di 100 negara, serta partai politik di 96 negara.
Pekanbaru – Fenomena rendahnya partisipasi pemilih menjadi topik hangat yang ramai dibahas berbagai element masyarakat saat ini, sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (29/11/24) mengungkapkan, bahwa partisipasi pemilih dalam pilkada 2024 terbilang rendah dengan presentase rata – rata nasional hanya 68,16 persen.
Terkait hal tersebut tokoh masyarakat Riau, Said Lukman dalam keterangan persnya angkat bicara, ” faktanya, dari 582 calon Kepala Daerah 155 diantaranya terafiliasi politik dinasti, dan sedikitnya 138 kandidat diduga terkait dengan kasus korupsi yang meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor yang namanya disebut – sebut dalam berita, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Said Lukman mengingatkan, bahwa rekam jejak sangatlah mempengaruhi elektabilitas para kandidat, dimana elit partai politik cenderung tidak menganggap dosa – dosa masa lalu kandidat yang diusung menjadi kontestan dianggap tidak berpengaruh banyak pada partisipasi publik, namun fakta bicara sebaliknya.
” Menariknya, isu sayembara berhadiah untuk menangkap para pemain politik uang sangat ampuh menekan pola permainan kotor politik uang dilapangan. Harusnya sayembara itu upayanya Penyelenggara Pemilu, ini malah elit kandidat yang punya inisiatif, ” tambah Said Lukman sambil terkekeh mengingat para penerima manfaat yang mustinya bisa didiskualifikasi untuk memberi efek jera.
Selain itu pada (26/11/24) ICW juga merilis, bahwa sepanjang 2004 – 2024, sedikitnya 196 Kepala Daerah telah dicokok oleh Komisi Anti Rasuah, yang beritanya kemudian menjadi bulan – bulanan para penikmat kopi yang menorehkan luka diingatan publik. Persoalan inilah yang membuat masyarakat lebih selektif dalam menilai dan memilih para kandidat, termasuk memilih untuk golput, ” sebut Said Lukman.
” Yang lebih parahnya lagi, dari 581 aduan per november 2024, sebanyak 56 penyelenggara pemilu sudah dipecat DKPP, belum lagi kita bicara soal fenomena partai coklat. Krisis integritas ini yang sangat menyakiti hati masyarakat, apalagi jika PPATK dan KPK bekerja profesional, berkolaborasi mengusut aliran uang kotor dan menindak para pelaku politik uang, saya yakin faktanya akan lebih seru lagi, ” sebut Said Lukman.
Diakhir keterangan persnya Said Lukman kembali mengingatkan semua yang menginginkan hasil diagnosa yang tepat soal penyebab turunnya partisipasi publik dalam pilkada 2024, tentunya hal tersebut tidak terlepas dari fakta kotor dibalik Pilkada itu sendiri, soal rekam jejak kandidat dan buruknya integritas penyelenggaraan pemilu.
” Pemerintah dan penyelenggara pemilu jangan terlalu pede menyimpulkan arah kebijakan seperti tagline ” Pilkada Damai, Lawan Hoax “ yang justru dibanyak daerah sosialisasi antisipasi persoalan tersebut dinilai tidaklah tepat sasaran. Sebab itu musti ada sebuah terobosan, agar rakyat ikut menjadi bagian dari pesta demokrasi dalam menentukan pemimpinnya. Nah.
Dukung Pernyataan Nusron, Bagus JP Siap Sikat Mafia Tanah Pekanbaru
Padahal pada (21/06/22) BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dan sejumlah Bank di Pekanbaru sudah kita surati untuk tidak menerbitkan izin apapun diatas tanah tersebut !
Dok. Bagus JP memberikan keterangan persnya dilokasi tanah milik kliennya dijalan Tuanku Tambasai Pekanbaru (28/11/24)
Membumi.com
Jakarta – Sebagaimana dilansir dari inilah.com bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meyakini, suburnya praktik mafia tanah karena disokong internal kementeriannya. Tiap hari dia bertemu mafia tanah.
Menurutnya berbagai konflik pertanahan biasanya akibat ulah mafia tanah. Dalam beberapa kasus malah sengaja dibuat untuk merebut lahan orang. Karena, mafia tanah punya koneksi orang dalam (Kementerian ATR/BPN), muncullah surat ganda.
Selanjutnya, mafia tanah membangun kolaborasi dengan penegak hukum agar terciptanya hukum yang menguntungkan mereka. “Karena apa? Karena konflik pertanahan dimulai dari sertifikat. Nah, yang tanda tangan sertifikatnya siapa? Internal (Kementerian ATR/BPN) kan,” kata Nusron di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Terkait hal tersebut Bagus Jaya Pratama selaku Kuasa Hukum Junaidi Ismail pemilik sah tanah yang berlokasi dijalan Tuanku Tambusai Pekanbaru seluas 16.000 meter yang diserobot oleh sejumlah oknum, mendukung statement Menteri ATR / BPN Nusron Wahid yang sepakat bahwa Konflik Tanah bermula dari Sertifikat yang disokong oleh oknum di Internal ATR / BPN.
Lebih lanjut Direktur Investigasi Indonesia Law Inforceman (ILE) ini mengungkapkan bahwa persoalan penyerobotan tanah kliennya timbul dan telah digugat oleh pihak Junaidi Ismail terhadap sdr. Kasan dan sdri. Leli Hayati Hamid di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada (31/03/1998).
” Pasca gugatan, klien kami justru mendapatkan bukti – bukti baru yang menguatkan. Selain dasar kepemilikan dari sdr. Kasan dan Lely Hayati Hamid yang hanya bermodalkan Surat Keterangan pada (29/07/1992) yang hanya menyebutkan alas hak tahun 1979 pada selembar surat pernyataan yang tidak jelas dasar kepemilikannya yang sah. ‘ ungkap Bagus JP.
Selain itu ditemukan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1991 yang menjadi dasar sdr. Judin Amran alias Alak yang kemudian dijual ke Frans Tomas yang kemudian terbit izin membangun atas nama pemohon Hendry Purnama dan Prayitno, padahal pada (21/06/22) BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dan sejumlah Bank di Pekanbaru sudah kita surati untuk tidak menerbitkan izin apapun diatas tanah tersebut, ” ungkap Bagus JP sambil mempersiapkan laporan tindak pidana mafia tanah.
Fakta lainnya disebutkan, bahwa sekitar tahun 2018, telah terbit Surat Ukur (titik koordinat) dari BPN Pekanbaru yang sesuai dengan ukuran tanah milik kliennya seluas 16.000 meter, yang kemudian diketahui terdapat sejumlah nama, nomor sertifikat dan alamat yang menduduki tanah milik kliennya tersebut. Namun anehnya setelah beberapa tahun kemudian setelah ditelusuri, peta ploting tanah tersebut justru tidak muncul dalam peta BPN.
Pada (09/06/2023) dalam sidak yang kami lakukan akibat adanya aktifitas penimbunan oleh orang tidak dikenal, yang dalam konfirmasinya seorang security yang menjaga tanah tersebut mengungkapkan sebuah nama yaitu Arif yang katanya dari Paskhas TNI AU sambil memberikan sebuah no handphone 082170421754.
Namun anehnya guna mengkonfirmasi siapa yang menyuruhnya menjaga tanah milik kliennya tersebut dengan berbagai alasan yang bersangkutan berdalih dan tidak dapat kami temui, dengan mengatakan bahwa dirinya hanyalah out sourching menjaga tanah tersebut
” Contoh itu persis seperti yang disebut Menteri Nusron Wahid di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat (14/11/2024), bahwa mafia tanah membangun kolaborasi dengan Oknum penegak hukum agar terciptanya hukum yang menguntungkan mereka. “ ungkap Bagus JP menambahkan.
Dalam konfirmasi kami kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Pemko Pekanbaru Akmal Khairi pada (12/11/24), bahwa Persetujuan Bangunan Gedung tersebut diterbitkan setelah melalui rekomendasi dari pihak BPN Pekanbaru.
Diakhir keterangan persnya Direktur Investigasi Law Inforcement (ILE) menegaskan, bahwa dirinya berada dalam barisan terdepan bersama orang – orang yang terzolimi akibat adanya praktik – praktik mafia tanah yang sudah menindas hak orang lain.
” kepada masyarakat saya berpesan agar menahan diri untuk tidak membeli ruko yang ada dilokasi tersebut, dan atas nama Keadilan kami akan sikat para oknum – oknum mafia tanah tersebut ! , ” tutup Bagus JP mengakhiri keterangan persnya.