Connect with us

Hukum dan Keadilan

20 Tahun Langganan Banjir, Warga RW V Wonorejo Marpoyan Damai Tagih Keseriusan Pemerintah

” mau bagaimana lagi, kami tidak sanggup untuk pindah pak, sementara pendapatan suami kami cuma sekitar tiga juta sebulan. “

Published

on

Foto : Tim BPBD Kota Pekanbaru bersama Warga RW V Wonorejo Marpoyan Damai yang terdampak banjir.

Membumi.com

Pekanbaru – Bertempat di RT V RW V Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, hari ini (8/9/23) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru akhirnya meninjau lokasi perumahan warga yang terdampak banjir beberapa hari yang lalu

Dari pantauan kami, pemukiman warga RW V Wonorejo ini memang berada di dataran rendah dan memang terletak bersebelahan dengan aliran anak sungai kecil yang melintasi pemukiman warga.

Berdasarkan pengakuan Royani dan Yeni selaku warga yang ikut mendampingi tim BPBD mengatakan, ” mau bagaimana lagi, kami tidak sanggup untuk pindah pak, sementara pendapatan suami kami cuma sekitar tiga juta sebulan. ” ungkapnya sambil ngomel – ngomel karena pak RW yang tak bisa berbuat apa apa.

” Mau bagaimana lagi, kami tidak sanggup untuk pindah pak, sementara pendapatan suami kami cuma sekitar tiga juta sebulan. “

Warga RW V

.

Foto : Warga RW V Menunjukkan batas ketinggian air ketika banjir datang.

.

Warga juga mengungkapkan, jika banjir datang ada ular besar yang selalu melintas di pemukiman, ” sebesar paha pak, setiap banjir ular itu keluar melintas, kami takut, sepertinya ular itu penunggu sungai ini, ” ungkap warga dengan raut wajah yang suram.

Ada ular besar yang selalu melintas di pemukiman, ” Sebesar paha pak, setiap banjir ular itu keluar melintas, kami takut, sepertinya ular itu penunggu sungai ini, ”

Warga RW V

Bahkan ketika kami terus masuk kedalam pemukiman RW V Wonorejo tersebut terlihat berdiri sekolah dasar (SD) dengan cukup banyak ruang kelas beserta rumah penunggu yang masih terlihat jelas sisa – sisa air banjir yang berwarna keruh.

Saat ditanya soal ketinggian air ketika banjir datang, ibu penunggu SD menunjuk hampir setinggi dada orang dewasa, ” kadang ketika banjir datang tengah malam, kami tidak tidur pak, ” ungkapnya. Salah seorang warga yang ikut mendampingi juga mengungkapkan, ” anak – anak pada berenang semua disini, ” sebutnya sambil menghisap sisa rokok.

Komitmen Pemko Pekanbaru

Dalam keterangan persnya Kepala BPBD didampingi utusan Dinas PUPR Kota Pekanbaru mengatakan, ” kami berharap agar warga dapat melakukan kewaspadaan dini, sebagaimana situasi yang kita lihat melintas sebuah sungai, yang berpotensi genangan air ataupun banjir, ” ungkap Zarman Candra.

” Kedepan kita bersama PUPR akan memikirkan bagaimana melakukan mitigasi bencana disini, melakukan pengerukan parit besar atau disungai ini, ” ungkap Zarman Candra yang juga merupakan Alumni Smansa angkatan 96 ini.

Foto : Tim BPBD Pekanbaru memberikan pengarahan

” Kedepan kita bersama PUPR akan memikirkan bagaimana melakukan mitigasi bencana disini, melakukan pengerukan parit besar atau disungai ini. “

Zarman Candra

Selain itu Zarman juga menyampaikan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pj. Walikota Muflihun sudah melihat lokasi tersebut, dan bagi warga yang membutuhkan pertolongan bisa menghubungi Call Centre BPBD Kota Pekanbaru di nomor 0811.7651.464.

Kunjungan tim BPBD Kota Pekanbaru di RW V Kelurahan Wonorejo Marpoyan Damai diakhiri dengan mengedukasi warga tentang apa yang musti dilakukan jika banjir kembali datang, dan berjanji akan kembali lagi pada senin (11/9/23).

Hal itu disampaikan dihadapan puluhan warga dan anak – anak RW V Wonorejo Marpoyan Damai yang sangat berharap akan keseriusan Pemerintah setelah 20 tahun langganan banjir. Nah.

.

Baca : Warga minta Pemerintah Pusat Segera Bantu Biaya Pengendalian Banjir Pekanbaru.

.

Headlines

GERAK MASA Ungkap Dosa Rezim Jokowi dan Tuntut Pengesahan UU Masyarakat Adat

Dalam 10 tahun terakhir terjadi 2.939 konflik agraria, tanah rakyat seluas 6,30 juta H dirampas

Published

on

By

Dok. FB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Membumi.com

Jakarta (11/10/24) – Satu dekade rezim Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan warisan dosa-dosa kepada Masyarakat Adat. Rezim ini telah berkhianat kepada UUD 1945, ingkar pada janji politiknya dan gagal melindungi rakyat. Tak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pemerintah untuk kepentingan dan keberpihakan Masyarakat Adat.

Bahkan sebagian besar kebijakan pemerintah justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis, kekuasaan telah digunakan sedemikian rupa guna melanggengkan kepentingan oligarki sebagaimana siaran pers yang disampaikan Walhi.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa masalah di atas dibuktikan dengan adanya berbagai produk hukum seperti revisi UU Minerba, UU CK, UU IKN, pengesahan UU KUHP. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut didesain dan disahkan sengaja untuk menyangkal keberadaan lebih dari 40 juta Masyarakat Adat beserta hak-hak konstitusionalnya (AMAN, 2023).

Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum yang berwatak merampas dan menindas masyarakat adat. Ini tercermin dari kebijakan pengakuan hukum masyarakat adat dan wilayah adatnya yang rumit, berbelit dan sektoral.

Dalam banyak kasus bahkan hendak memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dengan Masyarakat Adat, mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari target pemerintah. Artinya Presiden Joko Widodo dan Kabinetnya memang tidak memiliki kemauan politik yang tulus untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat.

Karena arah pembangunan ekonomi dan kebijakan dikendalikan pemodal, di mana DPR sendiri sebagai pembentuk Undang-Undang selama ini telah dikontrol para pengusaha. Saat ini sukar dipisahkan mana perwakilan rakyat dengan perwakilan korporat, sebab 55% anggota DPR adalah pengusaha di mana 26% di antaranya pengusaha skala besar (Marepus Corner, 2023).

Baca : Tim Advokasi Kasus Rempang Ungkap Sejumlah Fakta Ketidakadilan

Hal ini berdampak pada cepatnya pembentukan hukum dan kebijakan yang melegalkan monopoli sumber agraria dan kekayaan alam lainnya demi pengusaha.

Satu dekade pemerintahan Jokowi adalah wujud dari absolutisme kekuasaan, yang ditandai dengan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya fungsi legislatif, dan hilangnya oposisi. Kita sedang menghadapi fakta politik di mana kekuasaan berlangsung tanpa adanya interupsi.

Dampaknya segala hal yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah diabaikan atau bahkan ditolak dengan berbagai modus politik penaklukan. Akhirnya satu dekade Pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis multidimensi, mulai dari krisis politik, sosial, ekologi, agraria hingga krisis hukum.

Berikut ini kejahatan rezim pemerintahan Jokowi sepanjang tahun 2014-2024 kepada Masyarakat Adat :

Pertama, Rezim Jokowi secara terang-terangan membegal RUU Masyarakat Adat yang menjadi harapan bagi seluruh Masyarakat Adat di nusantara dengan menolak pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat, artinya Presiden Joko Widodo sengaja membiarkan masyarakat adat hidup tanpa jaminan hukum demi pengakuan, perlindungan, pemenuhan hak konstitusional masyarakat adatnya.

Selain itu janji politik Enam NAWACITA Jokowi terkait Masyarakat Adat bahkan tidak diingat sama sekali. Sebaliknya, demi pengusaha dan elit politik, Presiden Joko Widodo memaksakan pembentukan dan pengesahan UU CILAKA.

Padahal ratusan ribu Mahasiswa, Masyarakat Adat, Buruh, Petani, Nelayan dan Perempuan di Republik ini turun ke jalan menolak hal tersebut. Pengesahan UU CILAKA yang penuh kecacatan ini disahkan dengan diam-diam, mengindahkan seluruh penolakan rakyat. Isinya bahkan menghidupkan pasal-pasal bermasalah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Kedua, Perampasan wilayah adat demi memindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kab. Kutai Kartanegara (Kukar). IKN yang dibangun hanya atas keinginan pribadi Joko Widodo dan segelintir pengusaha ini merenggut hak partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat yang akan terdampak langsung.

Bahkan, Penetapan lokasi IKN pada Agustus 2019, dilakukan tanpa persetujuan pemilik wilayah adat, bahkan di lapangan terdapat banyak konflik agraria yang tidak pernah diselesaikan pemerintah.

Penetapan lokasi IKN secara ugal-ugalan juga diikuti dengan pengesahan UU IKN yang hanya memakan waktu singkat, praktis hanya dibahas dalam waktu 17 hari saja. Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga serupa. Kajian yang dipublikasikan pemerintah justru merupakan KLHS cepat. KLHS ini adalah kajian yang dibuat setelah ibu kota baru ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan kajian yang melatarbelakangi mengapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai lokasi IKN.

Sebanyak 51 Komunitas Masyarakat Adat yang tersebar di Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini mengalami ketidakjelasan nasib dan masa depannya karena tidak adanya jaminan hukum pengakuan dan perlindungan hak- hak atas wilayah adat yang mereka telah tempati secara turun-temurun. Bahkan seluruh wilayah adat Komunitas Masyarakat Adat Balik Sepaku di Kab. Penajam Paser Utara seluas 40.087,61 hektar secara keseluruhan masuk dalam wilayah pembangunan IKN.

Hal ini mendudukkan Masyarakat Adat Balik Sepaku sebagai Komunitas Masyarakat Adat yang terancam punah akibat pembangunan IKN (AMAN, 2022). Sebaliknya para pengusaha diberikan keistimewaan oleh negara untuk merampas dan memonopoli tanah-tanah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan Peladang tradisional di IKN melalui pemberian 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB.

Baca : UU KSDAHE, Komitmen Semu Konservasi Alam dan Pelindungan Masyarakat Adat

Ketiga, Perampasan tanah terjadi sangat cepat selama pemerintahan Joko Widodo, AMAN mencatat terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 Juta Hektar (AMAN, 2024). Korban akibat perampasan wilayah adat ini lebih dari 925 warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi, 60 orang Masyarakat Adat direpresi dan tidak sedikit yang harus meninggal dunia.

Kejahatan pemerintahan Joko Widodo juga dialami kelompok Petani, Buruh Tani, Nelayan dan Perempuan. Dalam 10 tahun terakhir terjadi 2.939 konflik agraria, tanah-tanah rakyat seluas 6,30 juta hektar dirampas demi dijadikan pusat bisnis pengusaha (KPA, 2023). Celakanya penanganan konflik agraria semacam ini masih bersifat represif, akhirnya 1.054 orang yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungannya dikriminalisasi oleh Kepolisian (WALHI, 2024).

Konflik agraria di atas juga dampak dari pengingkaran pemerintahan Joko Widodo terhadap TAP MPR No.IX tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Pemerintah yang ditugaskan untuk peraturan perundangan-undangan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, peladang, perempuan, dan nelayan, menyusun kebijakan untuk penyelesaian konflik, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor SDA yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang, Perempuan dan kelompok marginal lainnya.

Keempat, menyesatkan pengakuan wilayah adat melalui perhutanan sosial. Meskipun tujuan perhutanan sosial untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan. Tetapi secara nilai dan prinsip perhutanan sosial tidak dapat disetarakan dengan pengakuan penuh atas wilayah adat.

Sebab hutan adat merupakan hutan dengan status hutan hak milik Masyarakat Adat berada di dalam wilayah adat, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK 35 Tahun 2012.

Lebih dari itu, perhutanan sosial justru digunakan Kementerian LHK untuk merampas wilayah adat seluas 240 ribu hektar dengan alasan telah dijadikan lokasi perhutanan sosial (AMAN, 2021). Lebih parah lagi perampasan tanah-tanah rakyat atas nama perhutanan sosial di Jawa, kini 1,1 juta hektar tanah, kampung dan desa diklaim sepihak oleh Menteri LHK sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

Perhutanan sosial (HD, HKm, HTR, Hutan Desa, Hutan Kemitraan) merupakan skema perizinan, yang menjadikan masyarakat adat, petani, buruh tani, nelayan sebagai penyewa tanah kepada Kementerian LHK, sekaligus mengakui klaim ilegal kawasan hutan.

Kementerian LHK yang menempatkan pengakuan hutan adat melalui perhutanan sosial justru menyebabkan diskriminasi dan mempersulit pengembalian serta pengakuan hak Masyarakat Adat terutama hutan. Belum lagi masalah tumpang tindih aturan perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di dalam wilayah adat.

Dalam Pasal 29A dan 29B UU CK, status perhutanan sosial diperkuat dari Peraturan Menteri menjadi selevel Undang-Undang. Sementara UU CK tidak mengubah Pasal 67 UU Kehutanan yang mensyaratkan pengakuan Masyarakat Adat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca : Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

Kelima, Menghidupkan praktik kolonialisme baru melalui klaim Hak Pengelolaan (HPL). Sumber tanah HPL yang diatur dalam PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, dapat berasal dari tanah yang belum bersertifikat bahkan Tanah Ulayat sebagai Tanah Negara. Akibat kekacauan berpikiran ini, Kementerian ATR/BPN yang mengesahkan Permen ATR/BPN 14/2024 tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat (Hukum) Adat.

Aturan sebagai dasar penerbitan HPL di atas tanah ulayat ini memperparah pengaturan Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan kewenangan/hak ulayat. Padahal Konstitusi dan UUPA jelas mengatur bahwa Masyarakat Adat memiliki hak dan kewenangan penuh pengaturan tanah-tanah di atas tanah ulayatnya masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 194, Pasal 2 UUPA dan Putusan MK 35.

Dengan penerbitan sertifikat HPL terhadap tanah ulayat dan wilayah adat tanpa kehendak murni masyarakat adat, maka semakin mudah pengusaha menguasai dan memperjual belikan tanah dan wilayah adat dalam pasar tanah liberal.

Keenam, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan solusi palsu untuk mengatasi krisis iklim melalui pasar karbon. Paket kebijakan untuk mengatasi krisis iklim tersebut tercermin di dalam dokumen RPJMN 2020-2024, perdagangan karbon menjadi salah-satu program prioritas pemerintah Indonesia.

Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengintegrasikan izin lingkungan dan perizinan berusaha di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lain dengan cara memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk secara langsung mendapatkan wewenang pengelolaan karbon/emisi dari aktivitas bisnisnya.

Hal yang sama tercermin dalam politik hukum UU Cipta Kerja.

Pemerintah sama sekali tidak menjadikan Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam upaya mengatasi krisis iklim. Berbagai kebijakan yang dilahirkan seperti Perpres No. 98/2021, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, dan peraturan turunan lainya justru digunakan untuk memberikan impunitas bagi korporasi perusak alam dan lingkungan hidup untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang, Perempuan dan kelompok marginal lainnya.

Padahal sepanjang tahun 2013-2017, hutan alam Indonesia hilang seluas 23,5 juta hektar justru disebabkan karena berbagai konsesi perizinan, seperti pertambangan, perkebunan, izin usaha kehutanan, dan infrastruktur (FWI, 2019). Masyarakat yang akan menjadi korban krisis iklim mencapai 104 juta penduduk yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia (WALHI, 2024).

Ketujuh, menjalankan solusi palsu penyelamatan lingkungan. Pemerintahan Jokowi masih mengutamakan bahan bakar energi fosil sebagai sumber pembangkit listrik. Industri pertambangan bahkan diberikan karpet merah melalui revisi UU Minerba. Seluas 1.919.708 hektar wilayah adat yang menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dirampas untuk konsesi pertambangan (AMAN, 2019).

Di tengah wacana transisi energi pasca penandatanganan perjanjian Paris 2015, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan di atas adalah satu dari banyaknya kebijakan yang digunakan pengusaha untuk mengekspansi bisnis dan menginvasi tanah-tanah rakyat untuk dijadikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PLTU batubara, ekstraksi dan hilirisasi nikel, biodiesel, bioetanol dll. Akhirnya gagasan FOLU Indonesia hanya menjadi kesempatan untuk semakin memperkuat bisnis pengusaha dengan kedok kebijakan hijau.

Baca : Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel : Korupsi dan Dampaknya bagi Halmahera

Bukan hanya PLTU batubara Captive yang dibangun demi menyokong bisnis energi, tetapi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar seperti di Poso, juga dibangun untuk menjaga pasokan listrik industri tambang terutama pemurnian tambang. Kawasan Industri Hijau dengan total mencapai 30.000 hektar disiapkan sebagai pusat sektor industri yang bermuara pada hilirisasi barang-barang tambang, dengan klaim sebagai kawasan penopang IKN. Kawasan “industri hijau” tidak lebih dari sekadar jargon, sebab kawasan industri ini dibangun di atas ekstraksi dan pembakaran fosil.

Proyek geothermal di Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok Kab. Manggarai NTT dan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dengan bahan bakar kayu oleh Medco Group telah membongkar area cukup luas hutan alam Papua untuk membangun perkebunan HTI, secara nyata merampas dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat Poco Leok di NTT dan Orang Marind di Merauke Papua.

Berbagai fakta mengenai transisi energi yang diperbincangkan dan diimplementasikan saat ini tidak lebih dari tipu muslihat para pemodal untuk tetap terus mengekstraksi fosil untuk menopang industrialisasi. Transisi energi, Zero emisi, netral karbon, dekarbonisasi hanyalah kata kunci bisnis yang dipakai untuk mengekstraksi sebesar-besarnya fosil dan melepaskan emisi guna tetap bisa menghidupi industri bisnis energi itu sendiri. Energi diletakkan dalam bingkai bisnis, sehingga apa yang disebut dengan energi hijau, energi yang adil, sesungguhnya tidak akan pernah ada.

Kedelapan, memperkuat ancaman perampasan wilayah adat melalui klaim kawasan konservasi. Alih-alih menata ulang kawasan konservasi yang selama ini banyak berkonflik dengan Masyarakat Adat. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2024, justru semakin memperkuat sentralisasi penunjukan dan penetapan kawasan konservasi secara sepihak oleh negara.

Masyarakat Adat tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif di dalam menentukan kawasan konservasi berdasarkan hukum adat dan pengetahuan tradisional yang telah mereka praktikkan selama ini. Padahal bagi Masyarakat Adat praktik konservasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari landscape kehidupannya.

Bahkan di dalam UU KSDAHE yang baru, disebutkan bahwa areal preservasi, yaitu areal di luar KSA, KPA, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KKPWP2K). Penambahan kriteria kawasan atau areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap orang pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanahnya apabila tidak bersedia melakukan kegiatan KSDAHE.

Kebijakan ecofascism ini adalah ancaman nyata yang sewaktu-waktu dapat menggusur Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang dari wilayah tempat mereka tinggal. Situasi ini memposisikan Masyarakat Adat, petani, nelayan dan peladang sebagai kelompok yang rentan dihadapkan dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi atas nama konservasi.

Baca : GI : ” INDONESIA IS NOT FOR SALE ! MERDEKA ! “

Kesembilan, memperkuat kontrol pengusaha atas kekayaan alam Indonesia melalui Food Estate dan Bank Tanah. Akibat kejahatan pemerintahan Joko Widodo yang mengeluarkan UU CILAKA, para elit politik dan pengusaha dijamin oleh hukum untuk menguasai tanah.

Sebagai lembaga yang dilahirkan dari desakan pemodal, Bank Tanah sudah pasti akan menjamin penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan ekonomi dan investasi sekaligus memberi jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah. Melalui Bank Tanah 7,4 juta hektar tanah rakyat yang berasal dari bekas HGU akan dikuasai Bank tanah sebelum dijual kembali kepada pemodal.

Nasib serupa masyarakat adat di berbagai daerah yang menghadapi perampasan tanah demi pembangunan industri pangan atau food estate. Bukannya memperkuat masyarakat adat, nelayan dan petani sebagai produsen pangan yang utama, Presiden Joko Widodo memilih pengusaha menggantikan kewajiban tersebut. Kini tanah dan pangan semakin dikomoditisasi, dilengkapi berbagai perangkat hukum yang tidak berpihak pada Petani, Buruh Tani, Masyarakat Adat, Nelayan, dan Perempuan. Bank Tanah dan food estate sama-sama melemahkan agenda Reforma Agraria sekaligus menjauhkan pengakuan penuh atas tanah dan wilayah adat.

Kesepuluh, Kooptasi hukum adat dalam hukum negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihadirkan oleh Pemerintahan Jokowi untuk membuat eksekutif memiliki otoritas yang besar. Pendokumentasian hukum adat dalam KUHP pada dasarnya dapat dibaca sebagai bagian dari upaya “mengkooptasi” hukum adat dan akan berakibat pada : matinya karakter dinamis hukum adat; mencerabut hak asal-usul Masyarakat Adat untuk menjalankan peradilan adat yang telah dijalankan secara turun-temurun sebab kewenangan untuk menjalankan hukum adat bukan lagi milik Masyarakat Adat, tetapi sepenuhnya telah berada dalam otoritas negara.

Kesebelas, transisi kekuasaan dilakukan dengan cara-cara yang anti demokrasi. Keberpihakan Presiden Jokowi pada pemilihan Presiden 2024 memberikan sinyal yang sangat kuat untuk melanggengkan kekuasaannya dengan berkolaborasi dengan pemodal-pemodal besar yang akan bekerja untuk menerus merampas wilayah adat di berbagai sektor dengan kedok proyek strategis nasional.

Tak hanya itu, era Presiden Jokowi yang dilahirkan dari proses demokrasi justru merusak demokrasi. Hal tersebut dapat dilihat pada upayanya melakukan nepotisme secara terang-terangan, menggerakkan aparatur negara untuk kepentingan pribadi, melemahkan kewenangan KPK, mengintervensi kewenangan lembaga peradilan hingga berpihak pada oligarki dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca : Jelang Satu Dekade Jokowi, Persoalan HAM Stagnan Tanpa Kemajuan (II)

Pada selasa, 1 Oktober 2024, para wakil rakyat yang dihasilkan dari proses Pemilu 2024 resmi ditetapkan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut data Indonesian Parliamentary Center (IPC) (2024) komposisi keanggotaan DPR RI periode 2024-2029 sebagian besarnya masih didominasi oleh incumbent yakni dari total 580 kursi anggota parlemen, 327 di antaranya adalah incumbent.

Serta menurut temuan IPC terdapat 11,6% anggota DPR terpilih yang terafiliasi dengan dinasti politik dan 16,9%-nya adalah pengusaha. DPR memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintah. Oleh karena itu, Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau kolusi yang dapat merusak kepercayaan rakyat.

Berdasarkan pandangan di atas Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menuntut pertanggungjawaban Presiden Jokowi terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional Masyarakat Adat, dan juga mendesak kepada pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran agar dalam masa pemerintahannya lebih tegas dan konsisten dalam mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat, dengan mengambil tindakan nyata sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. UU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.

2. Mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera di meja Kabinet Presiden Joko Widodo, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.

3. Mendesak agar Presiden Prabowo berani mencabut UU Cipta Kerja, UU KSDAHE, UU Minerba, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

4. Mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan Kedaulatan Bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001 dan UUPA 1960.

5. Mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Pembela Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata.

6. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap pengambilan keputusan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.

7. Mendesak pemerintahan Prabowo Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia.

8. Meminta kepada Pemerintahan Prabowo untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas kami dan memastikan keberlanjutan kebudayaan adat di tengah arus globalisasi. Bukan sekedar simbolisasi dengan penggunaan pakaian adat dalam acara-acara kenegaraan.

Demikian pernyataan sikap politik Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) yang disampaikan (11/10/24), Nah.

Source : WALHI

.

.

Continue Reading

Headlines

Anggota DPR Harus Berhenti Habiskan Anggaran untuk Tunjangan Perumahan

Total pemborosan anggaran anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar Rp1,36 triliun – Rp2,06 triliun dalam jangka 5 tahun ke depan. 

Published

on

By

Dok Wiki / Puspita Nasution

Membumi.com

Jakarta – Pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR menuai polemik. Hal ini merupakan imbas dari adanya surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang telah ditandatangani pada 25 September 2024 lalu. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut yakni anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Anggota Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik. Informasi detail terkait pemborosan uang yang dimaksud, didapat dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan RJA pada periode 2019-2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan bagi anggota DPR selama satu periode.

ICW melakukan penelusuran terhadap belanja pengadaan oleh Sekretariat Jenderal DPR melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). ICW menelusuri pengadaan DPR menggunakan sejumlah kata kunci yakni Rumah Jabatan Anggota, RJA, Kalibata, dan Ulujami pada periode 2019-2024.

Hasilnya, terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp374,53 miliar. Dua paket di antaranya dilakukan pada tahun 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar Rp35,8 miliar. Hal ini menunjukan bahwa telah ada perencanaan yang dirancang agar anggota DPR dapat menempati RJA. 

Sementara itu, ICW juga menghitung tunjangan yang nantinya akan didapatkan oleh 580 anggota DPR selama 2024-2029. Berdasarkan penelusuran dari sejumlah media, Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR menyampaikan bahwa per bulan anggota DPR akan menerima tambahan tunjangan untuk perumahan sekitar Rp50-70 juta.

Jika dikalkulasi, maka hasilnya sebagai berikut:

  1. Tunjangan yang diberikan sebesar Rp50 juta:
    580 x Rp50 juta x 60 bulan = Rp1,74 triliun
  2. Tunjangan yang diberikan sebesar Rp70 juta:
    580 x Rp70 juta x 60 bulan = Rp2,43 triliun

Apabila ketentuan ini diteruskan, maka ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Perhitungan tersebut didapatkan dari pengurangan antara tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR selama lima tahun dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki RJA menggunakan mekanisme pengadaan.

Selain itu, ICW menduga bahwa kepentingan tersebut tidak memiliki perencanaan sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik.

Dalam wacana pemberian tunjangan rumah dinas ini, argumentasi utama Sekjen DPR juga berkaitan dengan fleksibilitas bagi anggota dewan dalam mengelola dan memilih rumah dinasnya sendiri. Sedangkan pemberian fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR harus dilihat dari esensi awalnya, yaitu sebagai fasilitas yang dimaksudkan untuk menunjang kinerja mereka.

Dalam peralihan dari pemberian rumah fisik menjadi tunjangan, akan sulit mengawasi penggunaan tunjangan tersebut untuk kebutuhan yang sesuai. Terlebih tunjangan tersebut ditransferkan secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan.

Minimnya akses pengawasan ini pada akhirnya tak hanya berdampak pada pemborosan anggaran tetapi juga potensi penyalahgunaan.

Pada sisi lain, tunjangan rumah dinas ini berasal dari anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Aspek pengelolaan dan pertanggungjawabannya memiliki urgensi yang lebih penting dibanding sekadar fleksibilitas sebagaimana diargumentasikan oleh Sekjen DPR.

Oleh sebab itu, ICW mendesak agar:

  1. Sekretaris Jenderal DPR mencabut surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang salah satu poinnya berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPR.
  2. Anggota DPR tetap menggunakan RJA tanpa adanya pemberian tunjangan perumahan.
  3. Sekretaris Jenderal DPR melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak disertai dengan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Source : ICW

Continue Reading

Headlines

YLBHI : ” Jaga dan Rebut Kembali Tanah Rakyat ! “

Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, Jalankan Reforma Agraria Sejati!

Published

on

By

Dok. YLBHI

Membumi.com

Jakarta – Dalam rilies yang disampaikan YLBHI / Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (23/09/24), bahwa sejak dua periode Jokowi menjabat, komitmennya terhadap pelaksanaan Reforma Agraria sejati hanyalah bualan belaka, data menunjukan dari tahun ketahun, perampasan ruang hidup warga justru semakin masif.

Penyelesaian-penyelesaian konflik agraria masa lalu tak kunjung menunjukan titik terang, masyarakat masih harus berjibaku untuk memperjuangkan hak atas tanahnya yang terancam dirampas oleh persekongkolan Negara-Pengusaha. Semakin mendalamnya konflik agraria bukan tanpa sebab.

Pada tanggal 18 Juli 2018, Bank Dunia menggelontorkan hutang 2,83 triliun rupiah kepada Pemerintah Indonesia rezim Joko Widodo. Hutang ini akan digunakan untuk “memperjelas hak-hak atas tanah dan penggunaan tanah secara aktual pada tingkat desa di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran”.

Ini adalah inti dari Reforma Agraria ala Jokowi. Di saat bersamaan, karpet merah bagi perusahaan-perusahaan telah diintensifkan. Berkonsekuensi pada percepatan proses pengadaan lahan bagi korporasi. Proses tersebut dapat kita lihat secara nyata dalam Proyek Strategis Nasional. Di kemudian hari, proyek ini melahirkan rantai malapetaka baru bagi masyarakat miskin pedesaan.

Baca : Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

Pada 25 Juni 2024 lalu, sidang Mahkamah Rakyat memutuskan bahwa rezim Joko Widodo telah terbukti berperan aktif sebagai otak intelektual perampasan ruang dan penyingkiran ruang hidup rakyat. Putusan ini bukanlah tanpa dasar.

Majelis Hakim, memutus gugatan tersebut dengan menelaah secara teliti konflik-konflik agraria di Rempang Eco City, Geothermal Poco Leok, Bandara Kulon Progo, Reklamasi Teluk Jakarta, Eksplorasi Nikel di Wawonii, perampasan hutan Masyarakat Adat Suku Awyu, Penggusuran Tamansari, dan juga Mafia Tanah Dago Elos.

Di samping konflik agraria tersebut, sederet masalah serupa menggunung selama 4 tahun ke belakang.

YLBHI mengarsipkan data berdasarkan advokasi LBH-LBH kantor di lapangan terkait konflik-konflik agraria yang berkait kelindan dengan problem ruang berekspresi selama 3 tahun ke belakang. Sepanjang 2021 – 2024 setidaknya terdapat sekitar 290.337 ha lahan konflik agraria.

Di Papua, data kasus sepanjang tahun tersebut yang kami advokasi adalah 18.604 ha. Namun YLBHI menyakini bahwa konflik yang terjadi di lapangan lebih dari itu.

Alasannya adalah kesulitan kami mendapatkan informasi secara langsung karena ketatnya militerisasi wilayah-wilayah di Papua yang dibuka untuk kepentingan bisnis ekstraktif maupun proyek strategis milik negara.

Baca : GI : ” INDONESIA IS NOT FOR SALE ! MERDEKA ! “

Berikut adalah luasan tanah konflik yang 18 LBH advokasi selama tahun 2021 – 2024.

Data-data tersebut terdiri dari 58 kasus dengan berbagai macam sektor. Dari keseluruhan kasus yang ditangani, konflik di wilayah perkebunan menempati posisi pertama dengan 21 kasus. Kedua adalah PSN dengan 17 kasus. Ketiga pertambangan dengan menyumbang 6 kasus, kemudian infrastruktur dengan 5 kasus, ruang kota 3 kasus, industri (polusi pabrik) 1 kasus, dan konflik pesisir 1 kasus.

Sudah menjadi hal yang umum, dalam penyelesaian konflik-konflik agraria, negara dan perusahaan menggunakan pendekatan kekerasan. Baik secara fisik maupun menggunakan instrumen hukum berupa kriminalisasi.

Penggunaan instrumen kriminalisasi bisa dibilang menjadi alat yang ampuh bagi mereka untuk menghancurkan gerakan rakyat dalam konflik agraria. Setidaknya, dari 18 LBH Kantor di 18 provinsi, terdapat 16 daerah konflik yang dihadapkan dengan pendekatan kriminalisasi. Dari sini, setidaknya 190 orang menjadi korban kriminalisasi.

04. Lampung menyumbang jumlah korban kriminalisasi tertinggi dengan 39 orang. Satu diantaranya adalah Direktur LBH Bandar Lampung ketika mengadvokasi warga Malangsari menghadapi mafia tanah.

Baca : Tolak Balon Berlogo APP dan April, Jikalahari Ungkap Biang Kerusakan Hutan Riau

Kemudian menyusul Kepulauan Riau dengan 36 kasus. Proyek Rempang Eco City menyumbangkan 35 korban sendiri dalam konflik agraria di Kepulauan Riau ini. Di Jakarta, 2 korban kriminalisasi dalam konflik ruang kota adalah pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta.

Mencoloknya pendekatan kriminalisasi tersebut menunjukkan bahwa negara beserta instrumen hukumnya telah menjadi alat pemilik modal dan elit dalam konflik-konflik agraria. Sehingga, program Reforma Agraria ala rezim Joko Widodo tidak menyelesaikan problem mendasar konflik agraria di masyarakat.

Malah, bersaut dengan ambisi Jokowi menarik investasi, konflik agraria berada pada titik nadirnya selama masa rezim Reformasi. LBH-YLBHI meyakini bahwa menumpuknya konflik agraria di Indonesia dalam kurun 4 tahun ke belakang adalah hasil dari program Reforma Agraria rezim Jokowi yang disokong oleh hutang.

Misi Bank Dunia dan para pemodal dalam pemberian hutang tersebut adalah menciptakan pasar tanah yang jelas setiap jengkalnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh siapa. Sehingga memudahkan para pemodal untuk mengidentifikasi sasaran tanah untuk ekspansinya. Misi komersialisasi tanah yang disambut oleh Rezim Joko Widodo ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Hal yang tidak kalah penting darikonflik-konflik agraria tersebut:Pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM Berat. Pengusiran paksa petani dari lahan dan tempat tinggalnya,tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan kebijakan hukum dan dijalankan oleh aparat negara ini telah mengandung unsur meluas dan sistematis seperti halnya diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dengan demikian, pemerintahan Jokowitelah melakukan Impeachable Offence, karena telah melakukan pelanggaran HAM berat.

Baca : 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi

Berdasarkan pembacaan tersebut, LBH-YLBHI bersikap : Rezim Joko Widodo telah terbukti tidak pernah menjalankan Reforma Agraria Sejati, yaitu:

1. Menyelesaikan masalah ketimpangan akses lahan di Indonesia selama 10 tahun menjabat. Tanah untuk rakyat!

2. Mendesak Negara untuk segera menjalankan Reforma Agraria Sejati!

3. Hentikan Kebijakan menggusur dan pengusiran paksa petani dan masyarakat pedesaan dari tanahnya untuk menguntungkan para pemodal!

4. Hentikan serangan berupa teror hingga kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan Pejuang Agraria;

5. Mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim independen untuk memeriksa Pemerintah dan DPR terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat.

6. Menuntut DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan upaya impeachment kepada Presiden Joko Widodo. Kami juga menyerukan kepada seluruh kaum tani, penduduk perkotaan, serta masyarakat tertindas pedesaan lainnya untuk berjuang secara bersama-sama. Jaga dan Rebut Kembali Tanah Air! Jaga dan Rebut Kembali Tanah Rakyat!

Source : YLBHI

Continue Reading

Trending