Jakarta – Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.
Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik. Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.
Setidaknya ada 8 catatan koalisi masyarakat sipil terkait draft yang dinilai kontroversial dan harus ditolak.
Pertama, RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.
Kedua, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance. Karena karya liputan investigasi merupakan salah satu bentuk paling efektif yang dihasilkan dari partisipasi publik dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kejahatan atau kebijakan publik kepada jurnalis. Produk jurnalisme investigasi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Ketiga, konten jurnalistik investigatif jadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Dalam konteks pemberantasan korupsi maupun gerakan masyarakat sipil, tidak sedikit kasus yang terungkap berasal dari informasi publik yang diinvestigasi oleh jurnalis.
Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis, seperti Klub Jurnalis Investigasi (KJI) dan IndonesiaLeaks yang juga jadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan maupun pejabat publik.
Keempat, pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dałam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi. Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya.
Selain itu, dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga jadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara.
Kelima, SIS dalam RUU Penyiaran soal liputan investigasi dapat menghambat pencegahan korupsi. Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tidak hanya sekadar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya tersebut juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik.
Sebab, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi. Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar.
Keenam, ketentuan RUU Penyiaran tumpang tindih dengan regulasi lain khususnya yang menyangkut UU Pers dan kewenangan Dewan Pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kode etik jurnalistik dan kewenangan Dewan Pers.
Ketentuan dalam RUU Penyiaran bertentangan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Ketujuh, RUU Penyiaran membungkam kemerdekaan pers dan mengancam independensi media. Dengan larangan penyajian eksklusif laporan jurnalistik investigatif maka pers menjadi tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog).
Kedelapan, ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Ini karena jurnalisme investigasi adalah salah satu alat bagi media independen–sebagai pilar keempat demokrasi– untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis.
Berdasarkan sejumlah hal di atas, koalisi masyarakat sipil mendesak DPR dan Presiden untuk:
1. Menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi;
2. Menghapus pasal – pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan UU lain;
3. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya;
4. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.
Jakarta, 16 Mei 2024
Koalisi Masyarakat Sipil
ICW – LBH PERS – Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) – Greenpeace Indonesia – AJI Indonesia – Watchdoc
Baku (18/11/24) – PT PLN (Persero) menjalin lima kerja sama strategis dalam transisi energi di Indonesia dengan lima mitra internasional pada perhelatan Conference of the Parties (COP) 29 di Baku, Azerbaijan. Kerja sama pendanaan, teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia ini untuk mendukung pengembangan infrastruktur energi bersih di Indonesia guna mencapai swasembada energi yang berkelanjutan.
Kolaborasi global ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding dan Grant Agreement antara PLN dan lima mitra internasional dalam acara bertajuk “Leading the Charge: Strategic Partnership to Catalyze Decarbonization”. Kelima mitra tersebut yakni United Kingdom Export Finance (UKEF), Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), Sembcorp Utilities Pte Ltd, Transportasi Gas Indonesia (TGI), dan Global Energy Alliance for People and Planet (GEAPP).
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia dalam COP29, Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa kehadiran Indonesia di COP 29 menandai komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi perubahan iklim. Oleh sebab itu, Ia mengajak seluruh pihak untuk menghadapi tantangan ini dan menangkap peluang yang muncul ke depan.
“Perubahan iklim global menghendaki suatu solusi global. Tak ada negara yang bisa menghadapinya sendiri. Satu-satunya cara untuk terus melangkah maju adalah melalui kolaborasi,” ujar Hashim.
Hashim menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan strategi baru dalam transisi energi melalui penambahan kapasitas pembangkit energi hijau untuk 15 tahun ke depan. Pihaknya akan menambah 75% atau sekitar 75 gigawatt (GW) dari total 100 GW pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Strategi ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menyediakan energi yang bersih dan terjangkau melalui swasembada energi.
“Kami berterima kasih kepada para mitra internasional atas kerja kerasnya dalam membantu kami memerangi perubahan iklim. Presiden Prabowo telah memberikan mandat untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden memiliki strategi baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8%, salah satunya melalui transisi energi,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, PLN berkomitmen penuh menjalankan transisi energi di Indonesia sekaligus mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam proses itu, PLN terus meluaskan jaringan kolaborasi hingga tingkat global guna menyukseskan proyek transisi energi yang berkelanjutan.
Ia merinci, PLN menjalin kerja sama pendanaan hijau dengan beberapa mitra global, salah satunya UKEF, lembaga pendanaan ekspor Pemerintah Inggris. Melalui kerja sama ini, UKEF dan PLN akan mengkaji peluang pembiayaan proyek energi terbarukan di Indonesia, khususnya pada pembangunan jaringan transmisi yang mendukung integrasi sumber energi bersih. Selain itu, kedua pihak juga sepakat bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas pegawai PLN dalam pengembangan energi terbarukan.
“Kolaborasi ini akan memperkuat kemampuan Indonesia dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi hijau,” ujar Darmawan.
Selain dengan UKEF, PLN juga menggandeng KfW, development bank asal Jerman untuk pembiayaan proyek transisi energi di Indonesia serta studi keberlanjutan sosial dan lingkungan. Kesepakatan ini mencakup pengembangan proyek energi bersih, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pumped Storage dan transmisi yang menghubungkan ke pembangkit hijau. Dalam kesempatan ini, PLN dan KfW juga menandatangani Grant Agreement untuk pelaksanaan studi Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) proyek pembangkit energi bersih di Indonesia.
“Proyek-proyek ini bertujuan untuk menstabilkan pasokan listrik dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, terutama pada saat beban puncak. Selain itu, kesepakatan hibah juga ditandatangani untuk mendanai studi dampak lingkungan dan sosial bagi proyek-proyek PLTA ini, memastikan pelaksanaan yang berkelanjutan,” ujar Darmawan.
Bukan hanya itu, PLN melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) juga melakukan penandatanganan Joint Development Framework Agreement (JDFA) dengan Transportasi Gas Indonesia (TGI) dan mitra asal Singapura, Sembcorp Utilities Pte Ltd untuk pengembangan proyek transportasi hidrogen hijau dari Sumatra ke Singapura. Proyek ini akan mengeksplorasi pemanfaatan infrastruktur jalur pipa milik TGI dan diharapkan dapat meningkatkan perdagangan energi lintas negara serta kapasitas produksi hidrogen hijau di Indonesia.
“Inisiatif ini menunjukkan peran PLN dalam memajukan ekosistem hidrogen regional yang sejalan dengan komitmen strategis kami untuk mendiversifikasi sumber energi hijau dan mengurangi emisi,” tegas Darmawan.
Selain itu, dalam kegiatan ini, PLN bersama GEAPP meluncurkan program “Renewable Energy Access for Last Mile”. Program kolaborasi antara PLN dan GEAPP ini berfokus pada peningkatan akses energi terbarukan dan mendorong dedieselisasi untuk pulau-pulau terpencil di Indonesia.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan akses energi di wilayah-wilayah yang terisolasi, mendukung komitmen Indonesia dalam memastikan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” ucap Darmawan.
Darmawan menambahkan, pihaknya akan terus mengeksplorasi potensi kolaborasi dengan berbagai pihak, baik nasional hingga global. Kerja sama yang dilakukan kali ini merupakan salah satu langkah proaktif PLN dalam upaya transisi energi yang berkelanjutan.
“Kami tidak bisa melakukannya (transisi energi) sendiri. Kami percaya, dengan bersatu dan berkolaborasi, apapun tantangannya, kami akan terus bergerak maju, bukan hanya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, namun juga menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan pada saat yang sama, memainkan peran besar dalam komunitas global untuk menyelamatkan bumi,” tutup Darmawan.
Taluk Kuantan – Soal kisruh pergantian Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi, hari ini (20/11/24) dihalaman komplek Rumah Godang Kenegerian Taluk Kuantan Pemangku adat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyampaikan surat terbuka untuk Prabowo Subianto.
Ada tiga poin yang menjadi penekanan para pemangku adat Kuansing tersebut.
Pertama, mereka mempertanyakan persoalan yang terjadi di Partai Gerindra Kuansing. Sebab, mereka mengaku ikut membesarkan Partai Gerindra di Kuansing.
“Kami merasa ikut membesarkan partai Gerindra, dari empat kursi menjadi sembilan kursi di DPRD Kuansing,” kata Datuk Sirajo yang mewakili Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing.
Kedua, LAN Kuansing mempertanyakan proses pergantian Ketua DPRD Kuansing yang baru seumur jagung.
“Tidak ada angin, tidak ada badai, tiba-tiba Gerindra melakukan pergantian Ketua DPRD,” kata Datuk Sirajo.
Poin ketiga yakni, mempertanyakan penyebab pergantian Ketua DPC Gerindra Kuansing Suhardiman Amby yang merupakan Bupati Kuansing dan juga Ketua Umum LAN Kuansing.
“Kami mohon perhatian yang sesungguhnya dari Bapak Prabowo Subianto terhadap kondisi Gerindra Kuansing saat ini,” kata datuk Sirajo.
Surat terbuka untuk Ketua Gerindra Prabowo Subianto dilakukan para pemangku adat Kuansing yang tergabung dalam LAN. LAN merupakan wadah para datuk, ninik mamak dan suluh bendang yang berjumlah 1.640 orang.
“Mudah-mudahan, Pak Prabowo mendengar dan menjadi perhatian beliau terhadap persoalan Kuansing saat ini,” kata Datuk Sirajo.***
Dok. Kemenkes RI / Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono
Membumi.com
Jakarta (18/11/24) – Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pneumonia seringkali dicap sebagai pembunuh senyap karena menyerang paru-paru, melelahkan napas, dan bahkan menyebabkan kematian terutama pada anak.
“Pneumonia ini terus menjadi ancaman serius bagi anak-anak di dunia. Kematian akibat pneumonia itu terjadi setiap 43 detik. Ini berarti 700 ribu anak meninggal setiap tahunnya karena pneumonia, sebuah penyakit yang sebenarnya bisa dicegah,” ucap Prof. Dante pada Puncak Hari Pneumonia Sedunia di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (18/11).
Pneumonia merupakan peradangan paru-paru akibat infeksi akut pada saluran pernapasan, yang disebabkan oleh virus, bakteri, atau jamur. Pada balita, gejala yang paling dominan atau sering muncul adalah batuk, kesulitan bernapas, dan tanda pneumonia berat seperti tarikan dinding dada bagian bawah ke dalam saat bernapas.
Penyebab yang paling berpengaruh lainnya adalah paparan asap rokok. Kepada orang tua yang masih merokok di rumahnya, Prof. Dante mengingatkan, rokoknya tidak hanya berbahaya untuk kesehatan diri sendiri, tetapi juga bisa melemahkan kondisi paru-paru anaknya.
“Data statistik menunjukkan anak-anak yang ada di lingkungan orang tuanya perokok lebih gampang terkena pneumonia dibandingkan dengan anak-anak yang orang tuanya tidak merokok,” ungkap Prof. Dante.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Yudhi Pramono, MARS mengatakan pneumonia merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan kematian terbesar pada balita di Indonesia.
Data WHO tahun 2021 menunjukkan pneumonia menyebabkan 740.000 kematian pada anak di bawah usia 5 tahun, atau setara dengan 14% dari total kematian balita di seluruh dunia.
“Ini menunjukkan bahwa pneumonia ancaman nyata bagi kesehatan anak-anak,” tutur dr. Yudhi.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada 2023, pneumonia menempati peringkat pertama sebagai penyakit dengan biaya pengobatan tertinggi, yaitu Rp 8,7 triliun, diikuti oleh tuberculosis (TB), penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), asma, dan kanker paru.
Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung tujuan SDGs, yaitu memastikan kehidupan sehat dan kesejahteraan bagi semua usia. Untuk itu, pemerintah menargetkan penurunan angka kematian balita akibat pneumonia serta pengurangan insiden pneumonia pada balita hingga 70% secara nasional.
Prof. Dante menambahkan, Hari Pneumonia Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 12 November, menjadi momentum penting untuk melindungi anak-anak dari pneumonia dan melawan pneumonia pada anak. Sebagai bagian dari transformasi kesehatan, khususnya pada layanan kesehatan primer, pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya pneumonia pada anak-anak melalui berbagai langkah.
Hal itu dilakukan dengan upaya pencegahan dengan vaksinasi dan menjaga lingkungan tetap sehat.
“Namun imunisasi hanyalah salah satu bagian kecil dari upaya mengatasi pneumonia. Upaya lainnya adalah memenuhi kualitas gizi pada anak-anak supaya kekebalan tubuhnya meningkat, di antaranya dengan memberikan ASI eksklusif serta penyediaan nutrisi yang baik bagi tumbuh kembang anak-anak,” ujar Prof. Dante.