Connect with us

Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (II)

Kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal !

Published

on

Dok. Istana Perdamaian / Mahkamah Internasional Den Haag

Membumi.com

Istana Perdamaian (19/7/24) – Selanjutnya dinyatakan bahwa sehubungan dengan pendudukan berkepanjangan di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 57 tahun, dan pengambilalihan kekuasaan, dan wewenang yang dikuasai secara efektif merupakan situasi sementara, dan pendudukan tidak dapat mengalihkan hak kedaulatan.

Oleh karena itu dalam pandangan Mahkamah Internasional, fakta bahwa suatu pendudukan berkepanjangan tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya berdasarkan hukum humaniter internasional. 

Pendudukan terdiri dari pelaksanaan kendali efektif oleh suatu Negara di wilayah asing. Oleh karena itu, agar dapat diperbolehkan, pelaksanaan pengendalian yang efektif harus selalu konsisten dengan peraturan mengenai pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap penguasaan wilayah.

Mengenai kebijakan pemukiman Israel Mahkamah Internasional menegaskan kembali mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di wilayah Palestina tanggal 9 Juli 2004 bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. 

Mahkamah Internasional dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tahun 2004.

Sehubungan dengan aneksasi wilayah Palestina, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa upaya untuk memperoleh kedaulatan atas wilayah Palestina, seperti yang ditunjukkan oleh kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh Israel di Timur Yerusalem dan Tepi Barat, bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional dan prinsip wajarnya yaitu tidak mengakuisisi wilayah dengan kekerasan.

Mahkamah Internasional kemudian memeriksa tentang konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel, dan menyimpulkan bahwa beragam undang-undang yang diadopsi dan tindakan yang diambil oleh Israel dalam kapasitasnya sebagai Kekuatan pendudukan memperlakukan warga Palestina secara berbeda berdasarkan dasar yang ditentukan oleh hukum internasional. 

Mahkamah Internasional juga mencatat bahwa pembedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada kriteria yang masuk akal dan obyektif maupun pada tujuan publik yang sah.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan, antara lain, ras, agama atau asal usul etnis, yang melanggar Pasal 2, ayat 1, dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Pasal 2 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam hal kebijakan dan praktik Israel terhadap pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa konsekuensi yang berlangsung selama beberapa dekade tersebut telah melanggar hukum karena merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Terkait status hukum legalitas praktik dan kebijakan Israel sebagai negara, kekuasaan pendudukan Mahkamah Internasional berpandangan bahwa penegasan kedaulatan Israel dan pencaplokannya atas bagian-bagian tertentu wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap larangan pengambilalihan wilayah secara paksa. 

Pelanggaran tersebut mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, di wilayah Palestina, dan Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun di Wilayah Palestina.

Mahkamah lebih lanjut mengamati bahwa dampak dari kebijakan dan praktik Israel, serta penerapan kedaulatannya atas bagian-bagian tertentu wilayah Palestina merupakan penghalang bagi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Dampak dari praktik kebijakan Israel, termasuk pencaplokan wilayah Palestina, merupakan perampasan hak rakyat Palestina untuk menikmati sumber daya alam di wilayah tersebut, dan yang merugikan Palestina dalam haknya untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Mahkamah Internasional berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel sebagai Kekuatan pendudukan.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel terhadap wilayah dan hak rakyat Palestina adalah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel sebagai negara yang tidak bertanggung jawab, dan kehadirannya di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang dimaksud telah melanggar hukum internasional. Adapun mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu, Pengadilan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel, termasuk Amerika Serikat.

Tentang Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Figur

Pameran Usai, Pengunjung Kain Nusantara Capai 7.243 Orang

” Menata Warna Nusantara “

Published

on

By

Dok. Ilustrasi / Yoserizal Zein Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau

Membumi.com

Pekanbaru  –  Pameran Kain Nusantara yang dibuka sejak tanggal 28 Agustus lalu cukup menyedot perhatian sejumlah masyarakat yang didominasi oleh warga Kota Pekanbaru. 

Hingga hari ini (15/09) total kunjungan ke lokasi pameran yang bertempat di kompleks Dinas Kebudayaan Provinsi Riau tercatat sebanyak 7.243 orang. Hal ini tidak terlepas dari antusias serta apresiasi masyarakat terhadap wastra maupun kain tradisional yang terus meningkat.

Sebagaimana diungkapkan Kadisbud Riau bahwa untuk mendukung keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya dalam memperkuat kebudayaan yang inklusif, selalu memerlukan respon yang baik dari berbagai pihak.

“ Pameran Kain Nusantara yang kita bentang bersama 33 Museum se Indonesia adalah bentuk semangat persatuan dan kebersamaan dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan nasional,” kata Raja Yoserizal.

Baca : Tampilkan Koleksi Kain Khas dari 32 Museum Seluruh Indonesia, Provinsi Riau Jadi Tuan Rumah Pameran Kain Nusantara 2024

Dipertegas Kadisbud, budaya di setiap daerah adalah bagian dari budaya bangsa yang patut dikembangkan. Karena budaya berkait erat dengan karya yang mengasah kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya. Begitu pula dalam proses berkarya seseorang akan terhubung dengan keadaan dan hal-hal yang mempengaruhinya. 

“Maka tidak berlebihan dapat kami katakan, Menata Warna Nusantara yang diusung sebagai tema tahun ini adalah upaya untuk pengembangan diri dalam melestarikan dan mencintai budaya bangsa,” lanjut Raja Yoserizal.

Diketahui, pameran ini merupakan program tahunan Museum se Indonesia yang dilaksanakan secara bergilir di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia. Di tahun ini bersama 33 Museum se Indonesia, Provinsi Riau selaku Tuan Rumah telah memamerkan koleksi warisan kain tradisional yang beragam rupa dengan keasliannya.

Baca : Museum Sang Nila Utama Riau Gelar Pameran 32 Kain Khas Tradisional Nusantara

“Kami berterimakasih kepada seluruh pengunjung dan semua pihak yang telah menyukseskan pameran ini. Hingga hari terakhir (Ahad red) jumlah pengunjung cukup ramai. Kami melihat daftar kunjungan hingga 7.243 orang, itu membuktikan tingginya minat masyarakat khususnya Pelajar terhadap Sejarah, khususnya kain Nusantara dari 33 museum di Indonesia,” kata Raja Yoserizal menutup keterangannya.(rls)

Source : Yoserizal Zein

.

.

Continue Reading

Headlines

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Serukan Naikan Status ke ” Garuda Biru “

Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’

Published

on

By

Dok. TI Indonesia

Membumi.com

Jakarta (11/09/24) – Proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 memasuki babak baru. Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 20 nama yang lolos uji kompetensi pada Rabu, 11 September 2024 pukul 14.30 WIB. Nahasnya, dalam mencari manusia ‘setengah dewa’ ini, Pansel masih meloloskan nama-nama yang jelas memiliki rekam jejak buruk dan tidak memiliki prinsip antikorupsi.

Sebut saja, Ibnu Basuki Widodo dari kontingen hakim yang pernah melarang jurnalis untuk meliput kasus megakorupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto; atau Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya yang merupakan Pj Gubernur Bali diduga kuat memerintahkan pembubaran dan intimidasi terhadap panitia People’s Water Forum tahun 2024 dengan melibatkan ormas.

Kedua sosok itu yang masih diloloskan pansel dalam uji kompetensi ini jelas menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan ketidakseriusan untuk memilih figur yang berintegritas dalam proses pemilihan capim-dewas KPK ini.

Sangat terlihat jelas bahwa pansel hanya memilih berdasarkan keterwakilan kontingen (APH, Internal KPK, PNS), dan tidak melihat berdasarkan rekam jejak setiap kandidat sejara objektif. 

Foto : Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi / TI Indonesia

Baca : SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Pansel sepatutnya tegas memangkas nama-nama yang sudah jelas memiliki rekam jejak buruk yakni tidak patuh hukum, tidak lapor LHKPN, termasuk kinerja pada jabatan sebelumnya.

Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal TI Indonesia menegaskan proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas ini hanyalah bentuk kompromi politik bukan profesionalitas. Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’ untuk jadi alat politik rezim ke depan”, pungkasnya.

Hal ini terbukti dari 20 kandidat Capim dan Dewas KPK yang lolos seleksi hanya menunjukkan keterwakilan saja tetapi tidak menyasar pada integritas, kemampuan dan keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi.

Julius Ibrani, Ketua PBHI sekaligus mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, menegaskan bahwa “Kita patut mengapresiasi 0,1% kinerja Pansel yang tidak meloloskan Nurul Ghufron. Tetapi selanjutnya, Pansel seharusnya transparan dalam berbagai hal, dalam segi keterbukaan timeline, dan alasan mengapa meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah. Pansel seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan titipan elit”.

Julius menambahkan di saat yang sama, Pansel jangan justru menjadi komprador para penguasa dan koruptor. “Kedua puluh nama kandidat Capim-Dewas yang diloloskan harus diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ” 

” karena banyak dari pada kandidat yang kenaikan harta kekayaannya tidak wajar. Selain itu, masih ada nama-nama dengan rekam jejak kinerja buruk yang korup, harusnya dicoret sejak awal proses!” tegasnya.

Baca : Capim KPK Diminta Perioritaskan Isu Korupsi Ekologis dan Korporasi

Wanda Hamidah, Pegiat Antikorupsi, menjelaskan bahwa, “Sebetulnya kita semua patah hati karena KPK berusaha dimusnahkan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “ 

” Presiden terpilih, Prabowo Subianto harus tegas mengembalikan KPK ke jalan yang benar, untuk menunjukan bahwa kepemimpinannya bukan hanya perpanjangan tangan Jokowi. Dan jangan sampai kita dejavu pada pemilihan Capim-Dewas KPK periode lalu yang menghasilkan pemimpin terpilih yang memiliki track record yang buruk”.

Natalia Soebagjo, Pansel Capim Dewas KPK 2015-2019, menegaskan bahwa, “Pengalaman saya waktu menjadi pansel saat itu tentunya tidak bisa jadi patokan pansel sekarang, tapi ada poin yang penting yang harus dinilai pansel, yaitu integritas. Melihat KPK saat ini dimana sudah kehilangan independensinya dan integritasnya, kita harus mengawal 20 nama yang lolos ini sejauh mana individu ini mandiri dalam cara berpikir, bersikap.

Oleh karena itu, Natalia menggarisbawahi harus mengawal terus proses seleksi capim dan dewas KPK ini. Meskipun keberpihakan KPK saat ini tidak terlihat integritasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

” Kita harus tetap mengawal namun kita juga harus realistis menyadari bahwa siapapun pimpinan KPK nantinya, kita sudah tidak bisa lagi mengandalkan KPK seperti dahulu, sebelum adanya TWK”.

Baca : Toleransi Soal Dana Kampanye, KPU Buka Lebar Pintu Korupsi !

Sementara Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas, menyebutkan bahwa, “Saya merasa KPK sudah masuk list coret sebagai lembaga yang tidak bisa diharapkan lagi. Karena seluruh rancang bangun pembentukan KPK dirusak oleh Presiden Joko Widodo, tidak hanya dengan UU yang bermasalah tapi juga menempatkan orang-orang yang bermasalah.

Proses seleksi ini tidak akan pernah dianggap layak, yang dikhawatirkan dari 20 nama yang muncul, sama ketika kita dibujuk rayu dengan nama-nama di Dewas KPK yang berintegritas. Tapi nyatanya tetap saja Dewas jadi Dewas yang saat ini tidak bisa kita harapkan. Tidak ada keterbukaan dan pertanggungjawaban ketika memilih figure tertentu”.

Praswad Nugraha yang mewakili Ketua IM57+ menegaskan bahwa “Selalu ada Presiden dibalik setiap proses pemilihan Capim dan Dewas KPK ini, karena Pansel hanya bekerja di ranah teknis saja. Tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pemilihan calon pemimpin KPK ke depan, hal ini terlihat saat Pansel tidak meloloskan nama-nama yang kita tahu betul bahwa mereka adalah pegiat antikorupsi.”

Oleh karena itu, jika proses seleksi masih hanya menekankan pada keterwakilan semata, Pansel tak kunjung membuka mata dan telinga pada rekam jejak kandidat yang dipilih, sudah dapat dipastikan KPK akan dicengkram oleh orang-orang tamak, culas dan hanya berpihak pada kepentingan elit tanpa niat membenahi masalah di internal KPK dan serius dalam pemberantasan korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menaikan garuda biru di udara sebagai wujud mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang terancam ditunggangi.

Source : TI Indonesia

.

Continue Reading

Business

PGEO Dorong Kolaborasi Percepatan Pengembangan Panas Bumi di IIGCE2024

Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024, Jakarta Convention Center (JCC) 18-20 September 2024.

Published

on

By

Dok. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

Membumi.com

Jakarta – Panas bumi merupakan energi hijau yang paling layak untuk dikembangkan sebagai tulang punggung transisi energi nasional dan mendukung agenda transisi energi nasional dan pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060. 

Upaya percepatan pengembangan panas bumi akan menarik investasi, mendorong pengembangan teknologi di dalam negeri, dan memberikan dampak positif pada perekonomian.

Pesan mengenai pentingnya peran energi panas bumi ini telah disampaikan oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) di Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 pekan lalu, dan akan kembali digaungkan di ajang The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024, yang akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada 18-20 September 2024.

Direktur Utama PGE Julfi Hadi menyampaikan bahwa Indonesia memiliki total potensi panas bumi sebesar 24 GW, setara dengan 17% cadangan global dan terbesar kedua setelah Amerika Serikat. Sebagian besar cadangan merupakan sumber daya berkualitas tinggi, atau kategori high enthalpy (bersuhu tinggi) yang sangat sesuai untuk pembangkit listrik.

Baca : Potensi Harta Karun Panas Bumi di Balik Cincin Api yang Kepung RI

Pemanfaatan 30% saja dari potensi energi panas bumi Indonesia tersebut akan mampu memperkuat ketahanan energi nasional. Karena itu, diperlukan upaya percepatan pengembangan energi panas bumi.

“Untuk mencapai target bauran energi nasional pada 2033 dibutuhkan penambahan kapasitas terpasang 4,4 GW yang diperkirakan akan menarik investasi sebesar USD 27 – 28 miliar.

Untuk setiap investasi sebesar USD 1 di sektor bisnis hijau seperti panas bumi akan menghasilkan peningkatan Produk Domestik Bruto sebesar USD 1,25, memberikan manfaat berganda signifikan bagi ekonomi Indonesia. 

Tak hanya itu, diperkirakan 70-100 lapangan kerja akan tercipta untuk setiap USD 1 juta investasi di sektor panas bumi,” kata Julfi di Jakarta, (13/9).

Julfi Hadi juga menekankan bahwa panas bumi adalah sumber energi terbarukan yang stabil, andal, dan berperan penting dalam mendukung transisi energi Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional.

Baca : Bisnis Energi Panas Bumi Memiliki Potensi Menjanjikan

Panas bumi memiliki dua karakteristik penting untuk mendukung peran tersebut:

Pertama, potensi panas bumi di Indonesia sebagian besar (70-80%) terletak di wilayah yang memiliki kebutuhan energi listrik terbesar, yaitu Jawa dan Sumatra.

Karena itu, pengembangan energi panas bumi secara langsung mampu memenuhi kebutuhan energi hijau Indonesia seiring dengan bertumbuhnya ekonomi.

Kedua, selain tidak bersifat intermittent, dalam memberikan pasokan listrik secara terus menerus, pembangkit panas bumi memiliki capacity factor sekitar 90% yang berarti efisiensi sangat tinggi antara kapasitas terpasang dan daya listrik aktual yang mampu dibangkitkan. 

Karakteristik ini membuat panas bumi memiliki potensi besar sebagai energi hijau yang menjadi pemikul beban dasar kelistrikan (green baseload) masa depan.

Meski potensinya sangat besar, saat ini baru 2,6 GW atau sekitar 11% dari sumber daya panas bumi Indonesia yang telah dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih banyak ruang dan peluang untuk masa depan, termasuk mengembangkan ekosistem investasi panas bumi.

Baca : Soal Banjir, Cuaca Ekstrem dan Wacana Pensiun Dini 118 PLTU di Indonesia, Ini Kata Dr. Yani

“Penting untuk menarik investasi dari perusahaan manufaktur panas bumi, baik di sektor hulu maupun hilir, agar mereka datang ke Indonesia dan membangun kapasitas manufaktur di sini,” kata Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Gigih Udi Atmo, dalam diskusi panel ISF bersama PGE (5/9).

“Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mencapai target NZE 2060. Semua sumber energi baru dan terbarukan, termasuk panas bumi, harus dioptimalkan potensinya.”

Gelaran IIGCE 2024 yang bertema “Powering Together: Stakeholder Unity in Geothermal Innovation & Acceleration” merupakan forum penting dalam menggalang kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi. 

Julfi Hadi mengingatkan, bahwa periode satu dekade ke depan sangat krusial bagi pelaku industri panas bumi, mengingat pencapaian target kapasitas panas bumi 7 GW pada 2033 sesuai target bauran energi nasional membutuhkan penambahan kapasitas terpasang 400-500 MW per tahun atau empat kali lipat penambahan kapasitas selama 10 tahun terakhir.

PGE telah mengambil langkah strategis dengan menjalin kemitraan untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi, transfer teknologi, dan pengembangan rantai pasok domestik. Dengan kapasitas dan sumber daya yang besar, serta peta jalan strategis untuk memanfaatkan potensi cadangan 3 GW panas bumi di wilayah operasinya, PGE optimistis dapat menjadi pemimpin utama dalam mempercepat transisi energi nasional.

Baca : Future Minerals Forum 2025 Akan Fokus pada ” Delivering Impact ”

Tentang PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) merupakan bagian dari Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang eksplorasi, eksploitasi, dan produksi panas bumi.

Saat ini PGE mengelola 15 Wilayah Kerja Panas Bumi dengan kapasitas terpasang sebesar 1.877,5 MW, terbagi 672,5 MW yang dioperasikan dan dikelola langsung oleh PGE dan 1.205 MW dikelola dengan skema Kontrak Operasi Bersama.

Kapasitas terpasang panas bumi di wilayah kerja PGE berkontribusi sekitar 80% dari total kapasitas terpasang panas bumi di Indonesia, dengan potensi pengurangan emisi CO2 sebesar sekitar 9,7 juta ton CO2 per tahun.

Sebagai world class green energy company, PGE ingin menciptakan nilai dengan memaksimalkan pengelolaan end-to-end potensi panas bumi beserta produk turunannya serta berpartisipasi dalam agenda dekarbonasi nasional dan global untuk menunjang Indonesia net zero emission 2060.

PGE memiliki kredensial ESG yang sangat baik dengan 16 penghargaan PROPER Emas sejak 2011 sampai 2023 dalam penghargaan kepatuhan lingkungan tertinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peringkat & Keterlibatan ESG.

Source : pressrealease.id

.

Continue Reading

Trending