Connect with us

Business

Pemaksaan Vaksinasi Covid 19 adalah Pelanggaran HAM !

Dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM. Padahal Ketua BPOM pada (16/1/2021) mengatakan, bahwa fase uji klinis fase III belum usai

Published

on

Foto : Ilustrasi

Berawal dari kebijakan persetujuan dini atau terbatas (early or limited approval) yang dilakukan Tiongkok dan Rusia yang telah menyetujui vaksin tanpa menunggu hasil uji klinis III menuai reaksi dari berbagai pihak, sebagaimana menurut para ahli bahwa proses yang terburu-buru bisa menimbulkan resiko yang serius.

Di Indonesia dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) akhirnya Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM pada 11/1/2021 yang lalu. Penny selaku Ketua BPOM dalam kesempatan webinar Ikatan Alumni ITB pada sabtu (16/1/2021) yang lalu pernah mengatakan bahwa meski uji klinis fase III belum usai, vaksin Sinovac sudah dibuktikan secara ilmiah memiliki mutu, sebagaimana diketahui bahwa menurut ketetapan internasional vaksin boleh digunakan dengan efikasi minimal 50% dan angka efektifitas Vaksin Sinovac adalah 65,3 %.

Bahkan WHO mengakui bahwa Sinovac dan Sinopharm mengurangi risiko rawat inap dan kematian. Namun pada kenyataanya banyak Negara yang telah menggunakan vaksin China terbukti tidak efektif menekan laju penularan Covid-19 terutama untuk Varian baru (Delta) yang saat ini tengah menginfeksi populasi dunia dan saat ini Malaysia sudah memutuskan tak lagi memakai Sinovac untuk vaksinasi nasional. Bagaimana dengan Indonesia ?

Sinovac pemicu krisis di Indonesia.

Sejumlah media luar negeri menuding bahwa Indonesia telah menandatangani pembelian puluhan juta dosis vaksin Sinovac dengan China pada Agustus 2020. Sebagaimana sejak awal program vaksinasi, Indonesia telah menggunakan Sinovac sebagai vaksin utama.

Menurut data Pemerintah per 9 Juli 2021, Indonesia telah menerima 119.735.200 dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 108,5 juta di antaranya vaksin Sinovac. Sementara sekitar 8,2 juta dosis adalah vaksin AstraZeneca dari fasilitas COVAX, 1,5 juta dosis vaksin Sinopharm, 998 ribu dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang, dan 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab (UEA).

Dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM. Padahal Ketua BPOM pada (16/1/2021) mengatakan, bahwa fase uji klinis fase III belum usai

Namun krisis yang terjadi pada saat ini apapun dalihnya kenyataannya sebanyak 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, bahkan beberapa daerah tersebut telah menjalani PPKM level 3 dengan beberapa kali perpanjangan apakah itu bukan krisis ?

Dari data Satgas Penanganan Covid-19 per 10 Juli 2021 menunjukkan, bahwa sebanyak 36.193.076 orang telah divaksinasi dengan dosis pertama, dan 14.969.330 orang telah divaksinasi penuh.

Di antara mereka yang telah divaksin secara penuh adalah tenaga medis yang masuk kelompok prioritas. sebagaimana narasi yang selalu disampaikan kepada masyarakat bahwa dengan di vaksin masyarakat dapat terlindungi dari dampak serius hingga kematian. Namun faktanya hampir seluruh tenaga medis sudah divaksinasi, ratusan dari mereka justru terpapar Covid-19 dan puluhan di antaranya meninggal dunia, ini ada apa ?

Belum lagi fakta yang disampaikan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Per 16 Mei 2021 yang telah menerima 229 laporan efek samping serius pasca-imunisasi yang menyebabkan sasaran vaksinasi harus menjalani rawat inap, kecacatan hingga kematian, serta menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan rincian 211 laporan dari vaksin Sinovac dan 18 laporan dari vaksin AstraZeneca.

Bahkan Pasca kematian 2 orang warga DKI yang sebelumnya mendapatkan suntikan AstraZeneca Batch, Kementerian Kesehatan langsung melakukan Penghentian sementara vaksinasi tersebut dan itu cuma berlaku bagi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 dengan kata lain, tidak seluruh penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut di Indonesia yang dihentikan.

Benang Kusut Kebijakan Vaksin

Sebagaimana pertimbangan diterbitkannya Perpres No 99 tahun 2020 dilaksanakan guna percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) serta pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya.

Lebih tegas lagi didalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4, tertulis bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda, sebagaimana Kementerian Kesehatan mengatakan, langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai.

Menanggapi hal tersebut Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela. “Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya.

” Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia “

Dengan kenyataan tersebut pada jum’at 9 Juli 2021 yang lalu Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa tercatat dari 119.735.200 dosis vaksin COVID-19 yang didapatkan Indonesia dari berbagai kerja sama bilateral dan multilateral dengan berbagai negara, yang paling banyak adalah 108,5 juta dosis vaksin Sinovac asal China 1,5 juta dosis vaksin Sinopharm, 8.236.800 dosis vaksin AstraZeneca dari fasilitas COVAX.

Kemudian, 998.400 dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang, dan 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari UEA. Sejalan dengan hal tersebut berbagai program vaksinasi massal terus terjadi diberbagai daerah plus berbagai kebijakan paksa dan sanksi bagi masyarakat yang belum di vaksin tidak bakal mendapat pelayanan administrasi. Apakah itu bukan pelanggaran HAM namanya ?

Trus, bagaimana dengan virus Covid 19 yang selalu bermutasi ? Soal Varian Delta ? apakah vaksin yang dimaksud efektif untuk menangkalnya ? jika nyatanya tidak, tentunya tujuan vaksinasi tersebut bukan untuk kesehatan, lantas untuk apa ?

Bahkan dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (15/7/2021) Luhut mengatakan bahwa varian delta turunkan kemanjuran semua jenis vaksin covid 19, dan menyatakan bahwa varian delta tidak bisa dikendalikan. Termasuk Direktur Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit China, Gao Fu, dikutip dari AP News mengakui bahwa vaksin yang mereka kembangkan tersebut tidak memiliki tingkat perlindungan yang tinggi atau efektivitas rendah dalam melawan virus covid 19. Oleh karena itu pemaksaan vaksin secara masif musti dievaluasi karena terbukti tidak ampuh dan itu merupakan pelanggaran HAM *(thd)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. linetogel

    Januari 2, 2024 at 9:58 am

    Wah, blog ini sungguh luar biasa! 🚀 Saya terkesan dengan kontennya yang bersemangat dan edukatif. 🌟 Setiap artikel memberikan pengetahuan baru dan inspiratif. 👏 Saya benar-benar merasa terhubung dengan pembahasan yang menarik dan sesuai. 🤩 Tambahkan selalu konten-konten seru seperti ini! 💯 Jangan hentikan berbagi ilmu pengetahuan dan keceriaan. 🌈 Terima kasih sangat atas kerja kerasnya! 🙌✨ Ayo bertambah berkarya dan buat blog ini sebagai inspirasi bagi semua! 🌟👍 #EnergiPositif #PenuhInspirasi #TheBest

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Business

TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (I)

Dari 100 kasus korupsi perizinan sektor ekstraktif di tingkat global, lebih dari setengah mengidentifikasi bahwa orang dengan pengaruh politik lah yang menjadi pemilik manfaat akhir.

Published

on

By

Dok. Ilustrasi Oknum Elit Politik dan Penguasa dibalik Bisnis Tambang di Indonesia

Membumi.com

Jakarta (15/10/24) – Sektor pertambangan merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sektor pertambangan menyumbang realisasi penerimaan pajak terbesar ke-4 sebesar 9,4% (± Rp 175 triliun) dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.869,23 triliun di tahun 2023.

Namun demikian, sektor pertambangan juga seringkali dipandang sebagai salah satu sektor yang menyebabkan berbagai beban sosial. Selain berbagai persoalan kerusakan lingkungan, sektor pertambangan juga rentan terhadap berbagai permasalahan dan kriminalitas lain seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Risiko korupsi korupsi dan konflik kepentingan di sektor tambang tinggi, karena dalam banyak kasus melibatkan oknum-oknum yang memiliki kepentingan tersembunyi dan mengendalikan perusahaan tambang meski tidak secara resmi tercatat dalam dokumen perusahaan.

Dalam rilies kajian Transparency Internasional Indonesia (TII) setebal 62  halaman tersehut dijelaskan, bahwa hal itu lah yang menghambat upaya pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca : Ini 8 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar Indonesia sepanjang 2023

Tidak hanya Indonesia sebagai negara yang dipersepsikan memiliki situasi korupsi yang semakin memburuk jika dilihat dari penurunan skor Corruption Perception Index (CPI) dalam beberapa tahun terakhir dari skor 40 di tahun 2019 menjadi ke angka 34 di tahun 2023, sektor pertambangan kerap dipandang sebagai lahan basah praktik korupsi.

Berdasarkan hasil survey terhadap para pebisnis, praktik korupsi dan penyuapan di sektor pertambangan dianggap paling lazim terjadi dibandingkan sektor-sektor usaha lainnya. Survey lainnya terhadap pebisnis sektor pertambangan menemukan hasil bahwa perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) didominasi oleh korporasi yang memiliki hubungan dekat dengan elit politik dan pemerintahan.

Simpulan yang sama ditemukan berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan observasi lapangan mengungkapkan bahwa pemilik perusahaan yang tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berbeda dengan fakta yang sebenarnya di lapangan, diantaranya adalah para elite politik dan anggota legislatif.

Baca : Dirty Money States: Illicit Economies and the State in Southeast Asia

Praktik korupsi di pertambangan secara terang-terangan menunjukkan hal tersebut, misalnya pada korupsi perizinan usaha tambang yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, pada tahun 2017. Pada kasus ini terlihat bagaimana korporasi dapat dimanfaatkan menyembunyikan kepentingan pribadi Nur Alam untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha pertambangan.

Setelah meminta lahan dari VALE INDONESIA, PT (sebelumnya INCO, PT), tahun 2009, Nur Alam menerbitkan izin usaha pertambangan kepada ANUGRAH HARISMA BARAKAH, PT. Perusahaan yang telah diatur juga bersama beberapa orang lain agar 2 persen saham diantaranya dialihkan untuk Nur Alam melalui pemegang saham atas nama, Ikhsan Rifani.

Tanpa memahami relasi PT AHB dengan Nur Alam, mungkin akan sulit untuk menemukan kejahatan korupsi yang terjadi. Persoalan ini tidak unik terjadi di Indonesia, kajian lain menemukan bahwa dari 100 kasus korupsi perizinan sektor ekstraktif di tingkat global, lebih dari setengah kasus tersebut mengidentifikasi pola umum bahwa orang dengan pengaruh politik (Politically Exposed Person) menjadi pemilik manfaat akhir dari perusahaan yang mendapat izin di sektor ekstraktif.

Baca : Coalruption: Elit Politik dalam Pusaran Bisnis Batu Bara

Tidak aneh apabila konglomerat atau elit politik memiliki puluhan perusahaan dan aset yang tersebar di berbagai yurisdiksi, untuk melindungi aset mereka. Bocornya dokumen hukum dan keuangan dari yurisdiksi lepas pantai, mulai dari Panama Papers, Paradise Papers, dan terakhir Pandora Papers tahun 2021, misalnya, mengungkapkan lebih dari 700 ribu nama pejabat publik dan orang-orang dengan pengaruh politik dari seluruh dunia.

Akan tetapi, cara itu sangat mudah disalahgunakan dan berisiko tinggi ketika memberikan peluang pada korporasi untuk mengalihkan aset ilegal atau membiayai berbagai kejahatan, misalnya korupsi. Memang secara umum pun, koruptor dan pelaku pencucian uang sudah banyak terbiasa dengan praktik menggunakan badan hukum sebagai alat untuk menyembunyikan aset ilegal maupun menghilangkan bukti kejahatan.

Untuk Pandora Papers saja setidaknya 11,9 juta dokumen dari yang berisi akta-akta dan perjanjian rahasia atas aset tidak hanya milik politisi dan pimpinan negara, tetapi termasuk juga selebriti, konglomerat, dan pelaku kriminal.

Korporasi atau badan hukum memang merupakan alat yang efektif untuk melakukan hal tersebut, karena memberikan kemungkinan terbentuknya lapisan pembatas informasi bagi pelaku kejahatan, terutama apabila struktur kepemilikan dan kendali perusahaan itu semakin rumit.

Selain menjadi persoalan benturan kepentingan, kemudahan dan keleluasaan untuk menyembunyikan peran dan harta dalam korporasi juga berkontribusi terhadap semakin banyak pejabat publik atau orang-orang dengan pengaruh politik yang tinggi yang namanya ditemukan juga terhubung dengan korporasi-korporasi, baik itu secara langsung maupun melalui perantara.

Di sisi lain, temuan-temuan itu juga menggarisbawahi bahwa mitigasi risiko pencucian uang dan korupsi mensyaratkan instrumen yang efektif untuk mengidentifikasi pemilik manfaat badan hukum dan mencegah praktik anonimitas pemilik manfaat oleh badan hukum.

Penerbitan dan implementasi Peraturan Presiden tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat 2018 di Indonesia oleh karenanya merupakan langkah penting untuk mendukung pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Apalagi kemudian rezim kewajiban pelaporan informasi pemilik manfaat ini kemudian juga dibarengi dengan keterbukaan informasi terhadap data pemilik manfaat secara luas.

Keterbukaan data pemilik manfaat diharapkan dapat secara strategis mengarahkan penegakan hukum untuk berjalan lebih efektif dengan menjerat individu-individu yang dianggap sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi.

Kerangka Regulasi Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat di Indonesia

Laporan Pemilik Manfaat Perusahaan Tambang di Indonesia|5Kerangka Regulasi Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat di Indonesiaetelah resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), posisi Indonesia dalam penguatan rezim transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership transparency) ditunggu banyak pihak.

“Since then, Indonesia has worked to deliver on an action plan to address the key technical and effectiveness issues identified during the evaluation. Based on the country’s strong political commitment to complete the remaining items on its action plan andthe continuing progress to improve its national AML/CFT/CPF programme, the Plenary agreed to grant Indonesia membership in the FATF, effective at the end of this Plenary. Indonesia will benefit from full membership rights and will be expected to meet the obligations of FATF membership. With Indonesia’s accession to membership, there are now 40 members in FATF, including all G20 countries.”

Setidaknya terhadap dua hal yang menjadi tantangan pelaksanaan keterbukaan informasi pemilik manfaat: 1) penggunaan data informasi pemilik manfaat, dan 2) tingkat akurasi informasi pemilik manfaat. Terutama mengingat Indonesia menjadi salah satu negara yang secara progresif memberikan akses publik terhadap informasi pemilik manfaat, seperti halnya, sejumlah kecil beberapa negara lain seperti Inggris dan Denmark.

Baca : Kala Indonesia Berupaya Akhiri Kongkalikong Korporasi Penghancur Hutan Papua

Di antara negara-negara ASEAN, Asia Tenggara dan Timor Leste, misalnya, hanya Indonesia yang menyediakan akses terhadap data pemilik manfaat secara terbuka kepada publik luas. Informasi ini dapat diakses secara langsung melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi :

Peraturan Presiden tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat 2018 di Indonesia mengatur bahwa semua perusahaan, tanpa terkecuali, baik yang sedang menjalankan bisnis maupun yang masih dalam proses pendaftaran sebagai badan hukum, diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat mereka paling lambat pada bulan Maret 2019.

Ketentuan ini berlaku secara universal bagi semua perusahaan yang berdomisili di Indonesia dan harus diperbarui setiap kali ada perubahan pada pemilik manfaat atau setidaknya sekali dalam setahun. Untuk memastikan kepatuhan dan memperjelas persyaratan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pelaporan pemilik manfaat pada tahun 2019.

Pedoman ini berisi panduan yang lebih rinci dan praktis mengenai kriteria mendefinisikan seseorang sebagai pemilik manfaat, cara pelaporan dan pemutakhiran data pemilik manfaat, sehingga perusahaan dapat mematuhi regulasi dengan lebih baik dan transparan.

Saat ini informasi pemilik manfaat badan hukum yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat digunakan untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas di berbagai sektor, termasuk sumber daya alam. Misalnya saja, di sektor pertambangan, peserta lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) juga diwajibkan untuk menyampaikan data pemilik manfaatnya.

Tidak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) juga mencatat dan membuka data pemilik manfaat, kepemilikan, dan pengurus kegiatan usaha pertambangan di dalam sistem informasi Minerba One Data Indonesia (MODI). Contoh sejenis ini seharusnya dapat ditiru oleh sektor lainnya yang penting, sehingga dapat menjadi uji akuntabilitas yang kritis untuk berbagai sektor sumber daya alam lainnya.

Bersambung…

Source : TI Indonesia

.

Continue Reading

Business

Tanpa Biaya Awal, Xurya Sukses Bangun Lebih 100 MW PLTS

Bukti nyata Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik, menuju masa depan yang berkelanjutan

Published

on

By

Platinum Ceramics yang merupakan bagian dari pencapaian Xurya Bangun 100 MW PLTS yang tersebar di hampir 200 proyek di seluruh Indonesia / Dok. Xurya Indonesia.

Membumi.com

Jakarta (14/10/24) – Xurya, perusahaan pionir skema sewa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanpa biaya awal, mengumumkan pencapaian penting pada ulang tahunnya yang ke-6. Xurya telah berhasil membangun lebih dari 100 MW kapasitas daya PLTS yang tersebar di hampir 200 proyek di seluruh Indonesia.

Melalui skema sewa PLTS tanpa biaya awal yang dipelopori oleh Xurya, lebih dari 100 perusahaan telah terbantu untuk mulai menggunakan energi surya, dan dengan demikian mendukung upaya pengurangan emisi karbon di Indonesia.

Pencapaian ini bukan hanya tentang kapasitas daya yang dicapai, namun juga merupakan suatu simbol perubahan. Eka Himawan, Managing Director Xurya, mengatakan “Setiap MW yang terpasang merupakan hal yang sangat berarti. Ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik, menuju masa depan yang berkelanjutan.”

Sejak awal didirikan, Xurya berkomitmen untuk mendukung transisi energi yang dilakukan oleh pemerintah dan berperan aktif dalam mencapai target bauran energi sebesar 25% pada tahun 2030 mendatang.

Tidak hanya menjadi pionir dalam skema bisnis yang inovatif, Xurya juga menjadi pionir dalam penggunaan Internet of Things (IoT) untuk pemantauan dan pengelolaan PLTS dari jarak jauh, serta penerapan machine learning untuk mengoptimalkan kinerja sistem. Inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga memastikan keandalan dan keselamatan sistem yang lebih baik bagi para pengguna PLTS.

Selain teknologi dan model bisnis yang inovatif, kolaborasi juga menjadi kunci utama dalam pencapaian ini. Xurya mampu melaksanakan proyek secara efisien dan tepat waktu melalui kerja sama dengan lebih dari 150 mitra EPC (Engineering, Procurement, Construction) lokal. Sebagai bagian dari langkah strategisnya, Xurya juga berkomitmen untuk terus memberdayakan sumber daya manusia (SDM) lokal dan membangun ekosistem yang mendukung transisi energi nasional.

Sebagai bagian dari upaya ini, dalam beberapa tahun ke belakang, Xurya telah menggandeng berbagai komunitas, lembaga pendidikan, dan pihak swasta lainnya dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan teknis. Ini termasuk menjadi salah satu pelopor Solar Academy Indonesia, bersama dengan Huawei Indonesia dan JJ-Lapp Indonesia.

“Kami percaya bahwa kolaborasi yang erat dapat mempercepat penggunaan energi surya di Indonesia. Melalui sinergi dengan mitra dan pemangku kepentingan lainnya, saya yakin kita tidak hanya akan mencapai target bauran energi pada tahun 2030 mendatang, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi dan lingkungan yang jauh lebih signifikan,” tambah Eka.

Hingga saat ini, Xurya telah berhasil meraih berbagai penghargaan nasional dan internasional. Selain terpilih dalam Forbes Asia 100 Companies to Watch 2023, pada tahun 2024 ini Xurya telah Tersertifikasi B Corp, sebagai bukti penerapan standar ESG (Environmental, Social, Governance) yang tinggi. Selain itu, Xurya juga meraih penghargaan ESG Award 2024 dari Yayasan Kehati untuk Kategori Best Impact Entrepreneur.

Seluruh prestasi Xurya ini diraih dengan dukungan 100% karyawan lokal sejumlah lebih dari 100 orang yang tersebar di empat kota besar: Jakarta, Medan, Semarang, dan Surabaya. Eka menuturkan, “Kami percaya bahwa solusi energi untuk Indonesia harus dibangun oleh orang Indonesia. Tim Xurya merupakan bukti nyata bahwa bangsa ini memiliki kapasitas untuk memimpin transisi energi bersih di negeri sendiri.”

“Pencapaian ini hanyalah suatu langkah awal dari perjalanan Xurya. Kedepannya, kami akan terus menjadi pionir dalam memberikan solusi energi terbarukan yang lebih terjangkau, inovatif, dan handal. Misi kami adalah menciptakan masa depan di mana energi bersih adalah suatu norma, bukan lagi pilihan,” tutup Eka.

Tentang Xurya Daya Indonesia

PT Xurya Daya Indonesia (Xurya) adalah perusahaan energi terbarukan yang berbasis di Indonesia dengan visi untuk merevolusi industri energi Indonesia. Xurya mempelopori metode sewa tanpa biaya awal untuk memberikan insentif kepada perusahaan komersial dan industri untuk beralih ke energi surya.

Xurya bertujuan untuk memudahkan perusahaan menggunakan energi bersih dan terbarukan dengan memberikan solusi lengkap kepada klien mulai dari opsi pendanaan, desain teknis, studi kelayakan, instalasi, pengoperasian dan pemeliharaan.

Sampai saat ini, Xurya telah memasang dan mengoperasikan PLTS atap di lebih dari 100 perusahaan dari berbagai segmen industri, seperti hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, cold storage, logistik, kawasan industri, dan manufaktur (air mineral, baja, ban mobil, benih sayuran, beton, cat, consumer goods, keramik, kimia, makanan, tekstil, dll). PLTS atap Xurya tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

Bersama BNI, MISURI Resmi Luncurkan KTA Design Khusus

Published

on

By

(Ketua DPP MISURI) H.EM Surachmat, Yudi Darmawan (Area Head BNI Riau), H. Farid (Owner Taman Wisata Durian Lengkeng Kartama) dan Fari Suradji ( Sekjend DPP MISURI)

Membumi.com

Pekanbaru (13/10/24) – Sebagaimana sudah disampaikan oleh Ketua DPP Mitra Sunda Riau (MISURI) pada acara Milad MISURI ke-19, bahwa seluruh anggota MISURI akan diberikan KTA khusus dalam acara selanjutnya.

Bertempat di Taman Wisata Durian Lengkeng Farid di daerah Kartama (13/10/24) sore dalam acara Peluncuran Kartu Tanda Anggota (KTA) Paguyuban Mitra Sunda Riau (MISURI) yang diiringi hujan. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut para pengurus DPP,  Ketua DPD MISURI se Provinsi Riau, Fari Suradji, H. Abah Dedi Suryadi selaku Ketua Pengurus MISURI Pekanbaru, Head Area BNI beserta rombongan.

Dalam sambutannya Ketua Pansus KTA MISURI mengatakan, ” sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Ketua, Pupuhu Mitra Sunda Riau, dan terima kasih DPD MISURI ke Provinsi Riau. Sesuai dengan tema acara kali ini akan dilaunching sebanyak 119 kartu. Adapun peluncuran KTA ini dilaksanakan guna menyempurnakan database KTA MISURI se Provinsi Riau, ” ungkap H. Farid.

Baca : Ribuan Pengurus Baru DPP dan DPC MISURI, Ucapkan Ikrar Dalam Milad MISURI ke 19

Selain itu H. Farid dalam keterangan persnya juga mengungkapkan akan banyak door prize, diantaranya Setrika, Songket, Tas Branded, Baju, Minyak Goreng, Sabun cuci, Blender, Kipas Angin dan lainnya, dan kedepan akan dibuat koperasi guna meningkatkan kesejahteraan anggota Mitra Sunda Riau.

Lebih lanjut dalam sambutannya H. EM Surachmat mengatakan, ” terima kasih kepada pengurus BNI yang sebelumnya sudah membantu CSR Pondok Pesantren kami. Walaupun hujan, saya informasikan bahwa terdapat 107 ribu keluarga yang terhimpun dalam Paguyuban MISURI, ” ungkap Ketua DPP Mitra Sunda Riau.

H. EM Surahcmat juga menambahkan kedepan juga terdapat program Asuransi untuk 8000 orang bebas premi selama 2 tahun dan program ekonomi UMKM yaitu Koperasi. Selain itu Ketua DPP MISURI juga mengingatkan agenda kalender Pilkada 2024 untuk tetap kompak dalam memilih yang terbaik dan Insyallah tanggal 17 MiSURI akan mengadakan silaturahmi Akbar Mitra Sunda Riau.

Dok. Acara potong tumpeng bersama (Ketua DPP MISURI) H.EM Surachmat, Yudi Darmawan (Area Head BNI Riau), H. Farid (Owner Taman Wisata Durian Lengkeng Kartama).

Area Head BNI Provinsi Riau dalam keterangan persnya mengatakan ” Ini luar biasa ya, sebab dari info yang kami himpun terdapat total 107 ribu KK MISURI se Provinsi Riau. Selain itu saat ini jalan toll sekarang sudah mulai beroperasi, tentunya akan sangat bermanfaat bagi anggota. Untuk dapat diketahui bahwa KTA ini di design khusus (Co- Branding), ini yang spesial buat Mitra Sunda Riau, ” ungkap Yudi Darmawan.

Dalam kesempatan tersebut Head Area BNI didampingi Wakil pimpinan cabang Pekanbaru Riko dan Ardian M Iqbal Provinsi Riau juga memperkenalkan kartu tanda anggota BNI TapCash yang di design khusus dengan berbagai manfaatkan.

Baca : Gunakan Kartu BNI TapCash Untuk Transaksi Pembayaran Lebih Mudah Dan Cepat

Secara teknis Unit Regional Digital Business BNI Wilayah 02 menjelaskan bahwa Kartu Tanda Anggota ( KTA) e-wallet BNI TapCash ini merupakan uang elektronik berbasis chip sebagai pengganti uang tunai yang dapat diisi ulang dan digunakan untuk pembayaran e toll, parkir, bisa untuk belanja pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan BNI.

Adapun keuntungan transaksi menggunakan BNI TapCash Transaksi pembayaran lebih cepat (transaksi < 2 detik), dapat dimiliki oleh Nasabah BNI maupun non Nasabah, dapat diisi ulang (top up), tidak ada nilai minimum transaksi, dapat dipindahtangankan kepada pihak manapun, tidak memerlukan PIN dan tanda tangan dan tidak ada masa kadaluarsa, jelas Lutfi Abdurachman.

Acara kemudian ditutup selepas ashar dengan pembagian puluhan door prize menarik, pemotongan tumpeng dan lounching pembagian KTA MISURI yang dipimpin oleh Sekjend DPP Mitra Sunda Riau Fari Suradji.

.

.

Continue Reading

Trending