Connect with us

Business

Pemaksaan Vaksinasi Covid 19 adalah Pelanggaran HAM !

Dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM. Padahal Ketua BPOM pada (16/1/2021) mengatakan, bahwa fase uji klinis fase III belum usai

Published

on

Foto : Ilustrasi

Berawal dari kebijakan persetujuan dini atau terbatas (early or limited approval) yang dilakukan Tiongkok dan Rusia yang telah menyetujui vaksin tanpa menunggu hasil uji klinis III menuai reaksi dari berbagai pihak, sebagaimana menurut para ahli bahwa proses yang terburu-buru bisa menimbulkan resiko yang serius.

Di Indonesia dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) akhirnya Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM pada 11/1/2021 yang lalu. Penny selaku Ketua BPOM dalam kesempatan webinar Ikatan Alumni ITB pada sabtu (16/1/2021) yang lalu pernah mengatakan bahwa meski uji klinis fase III belum usai, vaksin Sinovac sudah dibuktikan secara ilmiah memiliki mutu, sebagaimana diketahui bahwa menurut ketetapan internasional vaksin boleh digunakan dengan efikasi minimal 50% dan angka efektifitas Vaksin Sinovac adalah 65,3 %.

Bahkan WHO mengakui bahwa Sinovac dan Sinopharm mengurangi risiko rawat inap dan kematian. Namun pada kenyataanya banyak Negara yang telah menggunakan vaksin China terbukti tidak efektif menekan laju penularan Covid-19 terutama untuk Varian baru (Delta) yang saat ini tengah menginfeksi populasi dunia dan saat ini Malaysia sudah memutuskan tak lagi memakai Sinovac untuk vaksinasi nasional. Bagaimana dengan Indonesia ?

Sinovac pemicu krisis di Indonesia.

Sejumlah media luar negeri menuding bahwa Indonesia telah menandatangani pembelian puluhan juta dosis vaksin Sinovac dengan China pada Agustus 2020. Sebagaimana sejak awal program vaksinasi, Indonesia telah menggunakan Sinovac sebagai vaksin utama.

Menurut data Pemerintah per 9 Juli 2021, Indonesia telah menerima 119.735.200 dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 108,5 juta di antaranya vaksin Sinovac. Sementara sekitar 8,2 juta dosis adalah vaksin AstraZeneca dari fasilitas COVAX, 1,5 juta dosis vaksin Sinopharm, 998 ribu dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang, dan 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab (UEA).

Dengan dalih Emergency Use Authorization (UEA) Izin pemakaian Vaksin Sinovac akhirnya dikeluarkan oleh BPOM. Padahal Ketua BPOM pada (16/1/2021) mengatakan, bahwa fase uji klinis fase III belum usai

Namun krisis yang terjadi pada saat ini apapun dalihnya kenyataannya sebanyak 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, bahkan beberapa daerah tersebut telah menjalani PPKM level 3 dengan beberapa kali perpanjangan apakah itu bukan krisis ?

Dari data Satgas Penanganan Covid-19 per 10 Juli 2021 menunjukkan, bahwa sebanyak 36.193.076 orang telah divaksinasi dengan dosis pertama, dan 14.969.330 orang telah divaksinasi penuh.

Di antara mereka yang telah divaksin secara penuh adalah tenaga medis yang masuk kelompok prioritas. sebagaimana narasi yang selalu disampaikan kepada masyarakat bahwa dengan di vaksin masyarakat dapat terlindungi dari dampak serius hingga kematian. Namun faktanya hampir seluruh tenaga medis sudah divaksinasi, ratusan dari mereka justru terpapar Covid-19 dan puluhan di antaranya meninggal dunia, ini ada apa ?

Belum lagi fakta yang disampaikan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Per 16 Mei 2021 yang telah menerima 229 laporan efek samping serius pasca-imunisasi yang menyebabkan sasaran vaksinasi harus menjalani rawat inap, kecacatan hingga kematian, serta menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan rincian 211 laporan dari vaksin Sinovac dan 18 laporan dari vaksin AstraZeneca.

Bahkan Pasca kematian 2 orang warga DKI yang sebelumnya mendapatkan suntikan AstraZeneca Batch, Kementerian Kesehatan langsung melakukan Penghentian sementara vaksinasi tersebut dan itu cuma berlaku bagi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 dengan kata lain, tidak seluruh penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut di Indonesia yang dihentikan.

Benang Kusut Kebijakan Vaksin

Sebagaimana pertimbangan diterbitkannya Perpres No 99 tahun 2020 dilaksanakan guna percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) serta pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya.

Lebih tegas lagi didalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4, tertulis bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda, sebagaimana Kementerian Kesehatan mengatakan, langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai.

Menanggapi hal tersebut Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela. “Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya.

” Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia “

Dengan kenyataan tersebut pada jum’at 9 Juli 2021 yang lalu Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa tercatat dari 119.735.200 dosis vaksin COVID-19 yang didapatkan Indonesia dari berbagai kerja sama bilateral dan multilateral dengan berbagai negara, yang paling banyak adalah 108,5 juta dosis vaksin Sinovac asal China 1,5 juta dosis vaksin Sinopharm, 8.236.800 dosis vaksin AstraZeneca dari fasilitas COVAX.

Kemudian, 998.400 dosis vaksin AstraZeneca dari Jepang, dan 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari UEA. Sejalan dengan hal tersebut berbagai program vaksinasi massal terus terjadi diberbagai daerah plus berbagai kebijakan paksa dan sanksi bagi masyarakat yang belum di vaksin tidak bakal mendapat pelayanan administrasi. Apakah itu bukan pelanggaran HAM namanya ?

Trus, bagaimana dengan virus Covid 19 yang selalu bermutasi ? Soal Varian Delta ? apakah vaksin yang dimaksud efektif untuk menangkalnya ? jika nyatanya tidak, tentunya tujuan vaksinasi tersebut bukan untuk kesehatan, lantas untuk apa ?

Bahkan dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (15/7/2021) Luhut mengatakan bahwa varian delta turunkan kemanjuran semua jenis vaksin covid 19, dan menyatakan bahwa varian delta tidak bisa dikendalikan. Termasuk Direktur Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit China, Gao Fu, dikutip dari AP News mengakui bahwa vaksin yang mereka kembangkan tersebut tidak memiliki tingkat perlindungan yang tinggi atau efektivitas rendah dalam melawan virus covid 19. Oleh karena itu pemaksaan vaksin secara masif musti dievaluasi karena terbukti tidak ampuh dan itu merupakan pelanggaran HAM *(thd)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. linetogel

    Januari 2, 2024 at 9:58 am

    Wah, blog ini sungguh luar biasa! 🚀 Saya terkesan dengan kontennya yang bersemangat dan edukatif. 🌟 Setiap artikel memberikan pengetahuan baru dan inspiratif. 👏 Saya benar-benar merasa terhubung dengan pembahasan yang menarik dan sesuai. 🤩 Tambahkan selalu konten-konten seru seperti ini! 💯 Jangan hentikan berbagi ilmu pengetahuan dan keceriaan. 🌈 Terima kasih sangat atas kerja kerasnya! 🙌✨ Ayo bertambah berkarya dan buat blog ini sebagai inspirasi bagi semua! 🌟👍 #EnergiPositif #PenuhInspirasi #TheBest

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Business

Bayarkilat.id Buka Akses Pasar Global bagi Pengusaha Indonesia

Hadir untuk menjembatani mereka dengan pasar global, menyediakan layanan pembayaran lintas negara yang cepat dan aman

Published

on

By

Dok. Ilustrasi design Bayarkilat.id

Membumi.com

Jakarta – Dalam dunia bisnis yang terus berkembang dan semakin terhubung, batasan geografis bukan lagi halangan bagi pengusaha untuk memperluas jangkauan pasarnya. Namun, tantangan pembayaran lintas negara sering kali menjadi batu sandungan, terutama bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan individu yang ingin mengakses pasar internasional.

Bayarkilat.id hadir sebagai jawaban atas kebutuhan ini, menawarkan solusi pembayaran internasional yang aman, mudah, dan transparan, sehingga membuka peluang bagi pengusaha Indonesia untuk berkembang di pasar global.

Dikelola oleh PT Bayarkilat Apps Indonesia, Bayarkilat.id telah mendapatkan pengesahan resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan SK: AHU-0035252.AH.01.01.Tahun 2024. Keabsahan hukum ini menjadi jaminan bahwa platform tersebut beroperasi dengan standar legalitas yang ketat, memberikan rasa aman bagi para pengguna.

Sebagai anak perusahaan dari PT Swarna Prima Sedaya, Bayarkilat.id tidak hanya menawarkan teknologi canggih, tetapi juga didukung oleh pengalaman dan keahlian yang telah teruji di industri bisnis.

Platform ini menjadi alat penting bagi pengusaha yang ingin menjangkau konsumen di luar negeri, baik untuk produk fisik maupun digital. Bayarkilat.id memungkinkan transaksi yang efisien, memberikan kemudahan akses ke pasar internasional tanpa dibebani oleh proses yang berbelit-belit.

Dengan biaya transaksi yang transparan dan tanpa biaya tersembunyi, platform ini membantu pengusaha mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.

Reza Renaldi Hardiansyah, salah satu pendiri Bayarkilat.id, menekankan pentingnya peran platform ini bagi pelaku UKM dan pengusaha Indonesia yang ingin memperluas sayap bisnis mereka. “Kami melihat potensi besar di kalangan pengusaha lokal untuk bersaing di kancah internasional. Bayarkilat.id hadir untuk menjembatani mereka dengan pasar global, menyediakan layanan pembayaran lintas negara yang cepat dan aman,” ujarnya.

Dalam operasinya, Bayarkilat.id terus mengembangkan fitur-fitur yang relevan untuk kebutuhan pasar yang dinamis. Layanan pelanggan yang responsif dan tersedia 24 jam menjadi salah satu kekuatan utama, memastikan setiap kendala dan pertanyaan pengguna dapat diatasi dengan cepat.

Selain itu, Bayarkilat.id tidak hanya berhenti pada layanan pembayaran. Platform ini berencana untuk terus memperluas jangkauan layanan ke berbagai platform internasional lainnya, memastikan pengusaha Indonesia memiliki alat yang tepat untuk meraih kesuksesan di pasar global.

Bagi pengusaha yang selama ini kesulitan melakukan pembayaran internasional, Bayarkilat.id menjadi solusi yang inovatif. Dengan memanfaatkan teknologi yang aman dan proses transaksi yang sederhana, platform ini memberi kesempatan kepada pelaku bisnis lokal untuk bersaing dengan perusahaan global tanpa hambatan.

Bayarkilat.id tidak hanya menjadi alat transaksi, tetapi juga menjadi mitra bisnis yang mendukung pertumbuhan usaha.

Dengan komitmen untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan layanan, Bayarkilat.id siap menjadi pilar penting bagi pengusaha Indonesia yang ingin menjelajahi peluang-peluang baru di pasar internasional. Platform ini menunjukkan bahwa dengan teknologi yang tepat, setiap pengusaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesuksesan di dunia global yang semakin kompetitif.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

Akhir Tahun 2024, Aset Pegadaian Diprediksi Tembus Rp. 100 Triliun

Outstanding loan per 31 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 81,846 Triliun tumbuh 25,8%

Published

on

By

Dok. Pegadaian

Membumi.com

Jakarta – PT. Pegadaian semakin menunjukkan masa keemasannya setelah 123 tahun melayani masyarakat indonesia melalui berbagai produk dan program yang dijalankan. Hingga Agustus 2024 tercatat 98,935 triliun aset yang dimiliki oleh perusahaan yang dulunya bernama Bank Van Leening ini dan diprediksi mampu menembus 100 triliun pada akhir tahun 2024.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan pertumbuhan aset ini diharapkan dapat terus bertumbuh seiring dengan peningkatan kinerja Pegadaian di masa yang akan datang.

“Pertumbuhan aset Pegadaian didorong oleh peningkatan penyaluran pinjaman, dimana outstanding loan per 31 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 81,846 Triliun tumbuh 25,8% secara yoy. Kami harap aset ini dapat terus bertumbuh dan berkembang sejalan dengan peningkatan kinerja Pegadaian, apalagi sekarang kami sudah tergabung dalam holding ultra mikro, semoga kedepannya kinerja perusahaan terus meningkat dan semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat dari Pegadaian, khususnya UMKM,” ujar Damar.

Berdasarkan Laporan Tahunan Pegadaian tahun 2023, total aset Pegadaian secara historis pada tahun 2020 tercatat sebesar 71,469 triliun, kemudian menjadi 65,776 triliun pada tahun 2021. Pegadaian kembali menunjukkan peningkatan yang signifikan sehingga mencapai total aset sejumlah 73,329 triliun pada tahun 2022, kemudian semakin bertumbuh pada akhir tahun 2023 dengan capaian aset sebesar 82,585 triliun.

Sejalan dengan pencapaian tersebut, Pegadaian berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan terbaik bagi masyarakat, serta menghasilkan kinerja terbaik. Tidak hanya dalam industri pergadaian dan pembiayaan UMKM, bahkan kini Pegadaian mulai melebarkan sayapnya dalam mengembangkan ekosistem emas untuk terwujudnya visi perusahaan dan mendukung pemerintah mencapai Indonesia Emas 2025.

“Pegadaian akan terus melakukan optimalisasi aset dan service excellence guna meningkatkan kinerja positif perusahaan kedepan secara berkelanjutan. Termasuk penurunan NPL (Non Performing Loan) yang berhasil ditekan menjadi 0,93% per 31 Agustus 2024 dari angka 1,71% pada Agustus 2023 lalu, yang turut mendukung catatan kinerja positif perusahaan,” tambah Damar.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

PTPN IV Kapalkan 14.500 Ton CPO di Riau Hasilkan Devisa USD13 Juta

Sepanjang tahun 2024, PTPN IV Regional III menghasilkan 13,15 juta US Dolar devisa bagi negara

Published

on

By

Dok. PTPN IV

Membumi.com

Dumai – Perusahaan perkebunan sawit milik negara terluas di dunia PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional III yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau mengapalkan sebanyak 14.499,067 ton minyak sawit mentah atau crude palm oil sejak Januari-Agustus 2024 ini.

Melalui kegiatan ekspor CPO tersebut, perusahaan berhasil menyumbangkan devisa bagi negara mencapai 13,15 juta US Dolar atau setara Rp210,9 miliar dari tujuh kali ekspor yang dilaksanakan dari Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau.

“Sepanjang tahun 2024 ini kita telah melakukan pengapalan CPO produksi PTPN IV Regional III sebanyak tujuh kali dari Riau menuju India dengan total 14.499 ton CPO serta menghasilkan 13,15 juta US Dolar devisa bagi negara,” kata Direktur Pemasaran dan Komersial Ryanto Wisnuardhy dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Selasa (24/9/2024).

Ia menjelaskan CPO perdana dan kedua dilaksanakan pada Maret 2024 lalu dengan total volume mencapai 3,5 juta ton CPO dengan harga pasar internasional saat ini sebesar 932-942,5 US Dolar per ton.

Pengiriman selanjutnya dilaksanakan dua kali pada bulan Mei 2024 dengan total 4 juta ton CPO dengan negara tujuan yang sama. Pada bulan selanjutnya, perusahaan kembali melakukan pengapalan sebanyak dua kali dengan volume total mencapai 4 juta ton. “Serta terakhir tepat pada hari kemerdekaan, 17 Agustus lalu dengan total 3 juta ton CPO,” ujarnya.

Region Head PTPN IV Regional III Rurianto menjelaskan bahwa kegiatan ekspor CPO ke berbagai negara dunia sebagai bagian untuk mendukung peningkatan devisa negara. “Kami berharap dapat mengambil peran untuk mendorong peningkatan devisa negara melalui pengiriman CPO ke konsumen yang ada di India dan Eropa,” tuturnya.

Lebih jauh, meski menggarap pasar ekspor, Ruri mengatakan PTPN IV Regional III tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri. Dari total produksi CPO PTPN V yang mencapai 570.000 ton per tahun, hanya 6 persen yang dikirimkan ke luar negeri. “Selebihnya 94 persen kami alokasikan untuk food and energy security nasional,” katanya lagi.

PTPN IV Regional III merupakan bagian dari PTPN IV PalmCo yang mengantongi beragam sertifikasi internasional, mulai dari roundtable on sustainable palm oil (RSPO) serta sertifikasi standar karbon internasional atau International Sustainability & Carbon Certification (ISCC) yang memberikan keuntungan kepada perusahaan berupa harga premium untuk produknya.

Mengenai PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas dari 3 sub holding yaitu Supporting Co (PTPN I), Palm Co (PTPN IV) dan Sugar Co (PT Sinergi Gula Nusantara).

Selain itu terdapat anak perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), anak perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) serta anak perusahaan lainnya yaitu PT LPP Agro Nusantara (LPPAN), PT Industri Nabati Lestari (INL), PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), PT Industri Karet Nusantara (IKN), PT Bio Industri Nusantara (BIONUSA), dan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN).

Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.

Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Trending