Membumi.com
Pekanbaru – Guna mendukung program sistem terintegrasi yang diluncurkan Presiden RI, hari ini Pj. Walikota Pekanbaru melalui OPD teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Pekanbaru mengadakan sosialisasi di Ballroom Prime Park Pekanbaru (23/7/22) yang dihadiri 80 an perusahaan yang tersebar se Kota Pekanbaru baik perseroan terbatas (PT), CV, Hotel, Rumah Sakit, RSIA, Mall dan berbagai bidang usaha lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Dinas DPMPTSP Pemko Pekanbaru mengatakan, ” bahwa Pekanbaru merupakan ibukota dan kota terbesar di Provinsi Riau. Letaknya yang strategis menjadikan Pekanbaru sebagai salah satu simpul lalu lintas dan jalur perdagangan dipulau Sumatera. Selain itu Pekanbaru juga merupakan pintu gerbang MEA di Indonesia bagian barat pada dalam Bimtek / Sosialisasi Kemudahan Berusaha Angkatan III tahun 2022 dalam Sistem terintegrasi yang dikenal dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach ), ” ungkapnya.
” hal tersebut menjadikan Pekanbaru sebagai sentra ekonomi terbesar dipulau Sumatera. Pekanbaru juga merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan, migrasi dan urbanisasi yang tinggi. Melihat karakteristik tersebut dalam rangka untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan atau kemudahan berusaha Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, ” sebut H. Akmal Khairi.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Negara hadir untuk mendorong Investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi Investor. Adapun Penyelenggaraan perizinan berbasis resiko telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada (9/8/2021) yang dikenal dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach ) Perizinan berusaha terintegrasi berbasis resiko.
Budi Wahidi mengatakan bahwa Penyelenggaraan sistem perizinan elektronik yang diberi nama OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach ) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkat resiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Lebih lanjut Budi Wahidi selaku fungsional analis kebijakan ahli muda / sub koordinator Pembinaan Pemantauan dan Pengawasan DPMPTSP menyatakan bahwa, ” kota Pekanbaru berpeluang besar untuk menjadi kota perdagangan dan industri, pusat kebudayaan Melayu dan Kota tujuan investasi. Hal tersebut bukan tanpa dasar melainkan merupakan hasil riset yang telah dilakukan oleh MC Kinsey 2012, the Boston Consulting Group 2012 dan Universitas Indonesia, ” ungkap Budi.
” sesuai arahan Pj. Walikota Muflihun, Pemko Pekanbaru melalui DPMPTSP bersama ini berupaya mendorong sektor usaha agar cepat pulih dan bangkit bersama melewati dampak Pandemi dengan berbagai terobosan serta inovasi yang dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya terhadap sektor usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM), ” sebut Budi.
Disinggung soal hasil ekspose Nomine Pemerintah Kota yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Kota yang ditaja oleh Kementerian Investasi BKPM, Budi mengatakan, ” alhamdulillah beberapa waktu yang lalu kita ( Kota Pekanbaru ) masuk 8 besar se Indonesia, jadi kita minta do’a dan dukungan semua, semoga final Pekanbaru bisa masuk 3 besar, ” ungkapnya penuh harapan. (*thd)
Untuk Pengaduan Pelayanan Perizinan Kota Pekanbaru di nomor hp dan whatsApp @ 0811.7515.133