Connect with us

Hukum dan Keadilan

Semua Bentuk Pelanggaran akan ditindak Tegas, Tanpa Tebang Pilih dan Keistimewaan

Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Published

on

Images : Plh. Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat

Membumi.com

Pekanbaru – Dalam rilies yang diterbitkan Bawaslu Kota Pekanbaru (11/11/23), bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan (4/11/23), Bawaslu Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga calon legislatif yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh Undang – Undang. Dalam melakukan penindakan Alat peraga, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Penegak Perda.

Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, langkah penertiban Alat Peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 7 tahun 2017 dan perubahan, dimana dalam UU tersebut para Peserta Pemilu belum boleh melakukan aktifitas Kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan, yakni pada 28 November 2023.

Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Images : Selama 7 hari Plh. Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajaran telah menertipkan sebanyak 2.462 APK yang melanggar

Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan Kampanye sebelum waktunya, maka akan dilakukan penindakan tegas.

” Aturan Kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para Peserta Pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu, ” ujar Taufik Hidayat.

Disampaikan juga, bahwa masih ada para peserta Pemilu yang mengabaikan aturan, maka Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya ( Panwaslucam & Pengawas Kelurahan ) akan melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur Kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.

Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku, ” imbuh Taufik.

” Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11) diawali dengan apel gabungan bersama Satpol PP dan dinas perhubungan kota Pekanbaru. Setelah melakukan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada dikota Pekanbaru.

Seluruh Kecamatan tak luput dari penyisiran. Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu yang ada dilapangan.

Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum, lanjut PLh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru.

Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa Kampanye pada tanggal 28 November 2023. Bawaslu Kota Pekanbaru juga menggaris bawahi bahwa semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa ada tebang pilih dan keistimewaan.

” Semua bentuk pelanggaran akan ditindak Tegas tanpa ada Tebang Pilih dan Keistimewaan. “

Taufik Hidayat

Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Bawaslu Kota Pekanbaru melalui kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan Kampanye.

Lakukan Kampanye di masa yang ditentukan, yakni tanggal 28 November – 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak, maka hanya akan menimbulkan kerugian bagi para Peserta Pemilu.

” Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan Kampanye, maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan, ” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, S.H. Bagi siapa saja yg melakukan Kampanye diluar massa Kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Untuk itu, kita berharap Peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya.

Kordiv Pencegahan, Reni purba, beberapa waktu ini juga telah melakukan upaya pencegahan dengan himbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini.

.

Source : Bawaslu Kota Pekanbaru

.

.

Headlines

YLBHI : ” Jaga dan Rebut Kembali Tanah Rakyat ! “

Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, Jalankan Reforma Agraria Sejati!

Published

on

By

Dok. YLBHI

Membumi.com

Jakarta – Dalam rilies yang disampaikan YLBHI / Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (23/09/24), bahwa sejak dua periode Jokowi menjabat, komitmennya terhadap pelaksanaan Reforma Agraria sejati hanyalah bualan belaka, data menunjukan dari tahun ketahun, perampasan ruang hidup warga justru semakin masif.

Penyelesaian-penyelesaian konflik agraria masa lalu tak kunjung menunjukan titik terang, masyarakat masih harus berjibaku untuk memperjuangkan hak atas tanahnya yang terancam dirampas oleh persekongkolan Negara-Pengusaha. Semakin mendalamnya konflik agraria bukan tanpa sebab.

Pada tanggal 18 Juli 2018, Bank Dunia menggelontorkan hutang 2,83 triliun rupiah kepada Pemerintah Indonesia rezim Joko Widodo. Hutang ini akan digunakan untuk “memperjelas hak-hak atas tanah dan penggunaan tanah secara aktual pada tingkat desa di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran”.

Ini adalah inti dari Reforma Agraria ala Jokowi. Di saat bersamaan, karpet merah bagi perusahaan-perusahaan telah diintensifkan. Berkonsekuensi pada percepatan proses pengadaan lahan bagi korporasi. Proses tersebut dapat kita lihat secara nyata dalam Proyek Strategis Nasional. Di kemudian hari, proyek ini melahirkan rantai malapetaka baru bagi masyarakat miskin pedesaan.

Baca : Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

Pada 25 Juni 2024 lalu, sidang Mahkamah Rakyat memutuskan bahwa rezim Joko Widodo telah terbukti berperan aktif sebagai otak intelektual perampasan ruang dan penyingkiran ruang hidup rakyat. Putusan ini bukanlah tanpa dasar.

Majelis Hakim, memutus gugatan tersebut dengan menelaah secara teliti konflik-konflik agraria di Rempang Eco City, Geothermal Poco Leok, Bandara Kulon Progo, Reklamasi Teluk Jakarta, Eksplorasi Nikel di Wawonii, perampasan hutan Masyarakat Adat Suku Awyu, Penggusuran Tamansari, dan juga Mafia Tanah Dago Elos.

Di samping konflik agraria tersebut, sederet masalah serupa menggunung selama 4 tahun ke belakang.

YLBHI mengarsipkan data berdasarkan advokasi LBH-LBH kantor di lapangan terkait konflik-konflik agraria yang berkait kelindan dengan problem ruang berekspresi selama 3 tahun ke belakang. Sepanjang 2021 – 2024 setidaknya terdapat sekitar 290.337 ha lahan konflik agraria.

Di Papua, data kasus sepanjang tahun tersebut yang kami advokasi adalah 18.604 ha. Namun YLBHI menyakini bahwa konflik yang terjadi di lapangan lebih dari itu.

Alasannya adalah kesulitan kami mendapatkan informasi secara langsung karena ketatnya militerisasi wilayah-wilayah di Papua yang dibuka untuk kepentingan bisnis ekstraktif maupun proyek strategis milik negara.

Baca : GI : ” INDONESIA IS NOT FOR SALE ! MERDEKA ! “

Berikut adalah luasan tanah konflik yang 18 LBH advokasi selama tahun 2021 – 2024.

Data-data tersebut terdiri dari 58 kasus dengan berbagai macam sektor. Dari keseluruhan kasus yang ditangani, konflik di wilayah perkebunan menempati posisi pertama dengan 21 kasus. Kedua adalah PSN dengan 17 kasus. Ketiga pertambangan dengan menyumbang 6 kasus, kemudian infrastruktur dengan 5 kasus, ruang kota 3 kasus, industri (polusi pabrik) 1 kasus, dan konflik pesisir 1 kasus.

Sudah menjadi hal yang umum, dalam penyelesaian konflik-konflik agraria, negara dan perusahaan menggunakan pendekatan kekerasan. Baik secara fisik maupun menggunakan instrumen hukum berupa kriminalisasi.

Penggunaan instrumen kriminalisasi bisa dibilang menjadi alat yang ampuh bagi mereka untuk menghancurkan gerakan rakyat dalam konflik agraria. Setidaknya, dari 18 LBH Kantor di 18 provinsi, terdapat 16 daerah konflik yang dihadapkan dengan pendekatan kriminalisasi. Dari sini, setidaknya 190 orang menjadi korban kriminalisasi.

04. Lampung menyumbang jumlah korban kriminalisasi tertinggi dengan 39 orang. Satu diantaranya adalah Direktur LBH Bandar Lampung ketika mengadvokasi warga Malangsari menghadapi mafia tanah.

Baca : Tolak Balon Berlogo APP dan April, Jikalahari Ungkap Biang Kerusakan Hutan Riau

Kemudian menyusul Kepulauan Riau dengan 36 kasus. Proyek Rempang Eco City menyumbangkan 35 korban sendiri dalam konflik agraria di Kepulauan Riau ini. Di Jakarta, 2 korban kriminalisasi dalam konflik ruang kota adalah pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta.

Mencoloknya pendekatan kriminalisasi tersebut menunjukkan bahwa negara beserta instrumen hukumnya telah menjadi alat pemilik modal dan elit dalam konflik-konflik agraria. Sehingga, program Reforma Agraria ala rezim Joko Widodo tidak menyelesaikan problem mendasar konflik agraria di masyarakat.

Malah, bersaut dengan ambisi Jokowi menarik investasi, konflik agraria berada pada titik nadirnya selama masa rezim Reformasi. LBH-YLBHI meyakini bahwa menumpuknya konflik agraria di Indonesia dalam kurun 4 tahun ke belakang adalah hasil dari program Reforma Agraria rezim Jokowi yang disokong oleh hutang.

Misi Bank Dunia dan para pemodal dalam pemberian hutang tersebut adalah menciptakan pasar tanah yang jelas setiap jengkalnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh siapa. Sehingga memudahkan para pemodal untuk mengidentifikasi sasaran tanah untuk ekspansinya. Misi komersialisasi tanah yang disambut oleh Rezim Joko Widodo ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Hal yang tidak kalah penting darikonflik-konflik agraria tersebut:Pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM Berat. Pengusiran paksa petani dari lahan dan tempat tinggalnya,tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan kebijakan hukum dan dijalankan oleh aparat negara ini telah mengandung unsur meluas dan sistematis seperti halnya diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dengan demikian, pemerintahan Jokowitelah melakukan Impeachable Offence, karena telah melakukan pelanggaran HAM berat.

Baca : 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi

Berdasarkan pembacaan tersebut, LBH-YLBHI bersikap : Rezim Joko Widodo telah terbukti tidak pernah menjalankan Reforma Agraria Sejati, yaitu:

1. Menyelesaikan masalah ketimpangan akses lahan di Indonesia selama 10 tahun menjabat. Tanah untuk rakyat!

2. Mendesak Negara untuk segera menjalankan Reforma Agraria Sejati!

3. Hentikan Kebijakan menggusur dan pengusiran paksa petani dan masyarakat pedesaan dari tanahnya untuk menguntungkan para pemodal!

4. Hentikan serangan berupa teror hingga kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan Pejuang Agraria;

5. Mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim independen untuk memeriksa Pemerintah dan DPR terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat.

6. Menuntut DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan upaya impeachment kepada Presiden Joko Widodo. Kami juga menyerukan kepada seluruh kaum tani, penduduk perkotaan, serta masyarakat tertindas pedesaan lainnya untuk berjuang secara bersama-sama. Jaga dan Rebut Kembali Tanah Air! Jaga dan Rebut Kembali Tanah Rakyat!

Source : YLBHI

Continue Reading

Headlines

Jikalahari : Hotroom Hotman Paris Edisi 18 September Menyesatkan Publik !

“Yang aneh, Habiburohman dari Komisi III DPR RI justru ikut-ikutan membela Surya Darmadi. Ada apa?

Published

on

By

Dok Ilustrasi Skandal Korupsi

Pekanbaru (19/09/24) – Menjawab program metro tv Hotroom live edisi 18 September 2024 dengan tema “Keterlanjuran Alih Fungsi Lahan: Administratif atau Pidana?” kasus terpidana Surya Darmadi.

Jikalahari dalam riliesnya mengungkapkan bahwa program acara tersebut menyesatkan publik, bahkan tidak menghormati fakta, bukti, pertimbangan hukum dan putusan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Kasasi Mahkamah Agung yang menghukum terpidana Surya Darmadi.

Hotman Paris Hutapea sebagai moderartor menghadirkan empat narasumber dalam acara malam itu, yaitu Chairul Huda Ahli Hukum Pidana. Dian Puji Nugraha Simatupang ahli hukum keuangan negara. Maqdir Ismail Kuasa Hukum Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi. Habiburokhman Komisi III DPR RI.

“Saya yang menonton langsung siaran Hotroom merasa aneh. Sebab, pertanyaan Keterlanjuran Alih Fungsi Lahan administratif atau pidana? Tentu saja ke tiga narasumber pasti menjawab perbuatan terpidana Surya Darmadi bukan pidana korupsi dan pencucian uang tapi administratif sehingga tidak bisa dipidana.

Baca : SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Mengapa saya bilang pasti? Karena Chairul Huda dan Dian Puji Nugroho adalah ahli yang memang dihadirkan Surya Darmadi saat sidang di PN Jakarta Pusat. Dan keterangan mereka sebagai ahli ditolak oleh majelis hakim. Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum Surya Darmadi pasti membela Surya Darmadi,” kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari.

“Yang aneh, Habiburohman dari Komisi III DPR RI justru ikut-ikutan membela Surya Darmadi. Ada apa ?

Okto Yugo Setio

“Yang aneh, Habiburohman dari Komisi III DPR RI justru ikut-ikutan membela Surya Darmadi. Ada apa? Bahkan mendegradasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menjadikan Surya Darmadi sebagai tersangka,” kata Okto.

“Pembelaan keempat narasumber selain tidak menghormati kinerja Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim PN, PT hingga Mahkamah Agung, yang lebih parah mereka tidak empati, melecehkan dan tidak menghormati masyarakat adat Talang Mamak di Indragiri Hulu yang hutan tanahnya dirampas oleh Surya Darmadi. Surya Darmadi bukanlah korban, tapi perampas, perusak dan pencemar hutan tanah masyarakat adat Talang Mamak,” kata Okto Yugo Setiyo.

Baca : Rincian Rp 104,1 T yang Jadi Kerugian Negara Terbaru Kasus Surya Darmadi

Senarai yang meliput langsung sidang perkara terpidana Surya Darmadi di PN Jakarta Pusat pada sejak 2022 mendokumentasikan hasil sidang di https://senarai.or.id/korupsi/pemeriksaan-saksi-dan-ahli-selesai-selanjutnya-terdakwa/. Apa yang disampaikan Ahli Dian Puji Nugraha Simatupang dan Chairul Huda yang dihadirkan Surya Darmadi pada 26 Januari 2023 pada PN Jakarta Pusat, persis itu juga yang diulang disampaikan dalam program Hotroom.

“Buktinya dalam putusan Surya Darmadi dari tingkat pertama hingga kasasi, kesaksian Dian Puji Nugraha Simatupang dan Chairul Huda tidak ada dipakai hakim untuk mengambil pertimbangan. Lalu dalam program Hotroom secara tendensius minta hakim agung kabulkan permintaan PK Surya Darmadi dengan menyatakan perkara tersebut hanya sebatas perkara administrasi. Ini kan menyesatkan,” kata Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.

Tingkat PN, Hakim Fahzal Hendri, Susanti Arsi Wibawani dan Sukartoni memutuskan menghukum Surya Darmadi melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang, dengan hukuman penjara 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Pembayaran uang pengganti Rp 2,2 triliun plus pembayaran kerugian keuangan negara Rp 39,7 triliun.

Tingkat PT, Hakim Mohammad Lutfi, Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthin R Saragih dan Margareta Yulie Bartin S memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, pada Pengadilan tingkat Kasasi, Hakim Dwiarso budi Santiarto, Sinintha Yuliansih,Sibarani, Yohanes priyana memutuskan Surya Darmadi dihukum penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Baca : Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Serukan Naikan Status ke ” Garuda Biru “

“Maka majelis hakim yang sedang memeriksa perkara PK Surya Darmadi yakni Suharto, Ansori dan Noor Edi Yono jangan sampai terpengaruh dengan pendapat ahli, kuasa hukum Surya Darmadi dan anggota DPR RI diatas,” kata Jeffri. Sebab dari informasi Perkara Mahkamah Agung, hingga kini usia perkara PK Surya Darmai sudah 43 hari, berstatus dalam proses pemeriksaan majelis.

Inti kasus perkara yang ditangani Kejaksaan Agung ini bahwa Surya Darmadi dihukum sebab melakukan korupsi dan pencucian uang atas pemanfaatan hutan selama 20 tahun lebih atas PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari.

Lahan usaha sawit 37.095 hektar yang statusnya hutan telah diubah menjadi kebun sawit Surya Darmadi mendapat keuntungan ilegal. Sedangkan negara menerima kerugian, timbul juga kerugian ekologis serta kerugian sosial akibat timbulnya konflik dengan masyarakat adat dan setempat.

Dalam kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman Eks Bupati Indragiri Hulu yang berperan sebagai pemberi izin.

Source : Jikalahari

.

.

Continue Reading

Headlines

Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

24 aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun terakhir.

Published

on

By

Dok. GI / Koalisi Save Spermonde menggelar aksi dengan membawa Monster Oligarki raksasa ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan

Membumi.com

Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Aturan ini semakin menambah daftar panjang kebijakan pemerintahan Jokowi yang jauh dari semangat pelindungan lingkungan dan lebih mementingkan kepentingan oligarki dan pengusaha.

Greenpeace Indonesia menolak keras keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut tersebut karena hanya akan merusak ekosistem laut dan pesisir, serta mengancam kehidupan nelayan serta masyarakat pesisir.

“Sejak tahun lalu ketika Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan, sudah banyak kritik yang disampaikan oleh masyarakat, nelayan, akademisi hingga peneliti. “

” Sudah kami prediksi dari awal bahwasanya rezim Jokowi tidak akan peduli dengan kritik dan tidak akan berpihak pada lingkungan,” kata Afdillah.

Baca : Sah! RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Aturannya Berlaku Bulan Ini

Keputusan membuka kembali ekspor pasir laut diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) lewat dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Menurut Afdillah, Permendag tersebut memperlihatkan wujud asli Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah mengklaim PP 26/2023 dibuat untuk memulihkan ekosistem laut yang terdampak oleh sedimentasi.

“Dari awal kami sudah curiga bahwasannya peraturan ini adalah upaya tipu-tipu pemerintah untuk menyelubungi upaya mereka mengekspor pasir ke luar negeri,” kata dia.

Penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah abrasi pantai dan banjir rob. Hal ini terlihat dari kasus penambangan pasir di Kepulauan Spermonde, lepas pantai Makassar pada 2020, di mana kapal dredging asal Belanda, Queen of the Netherlands, melakukan pengerukan pasir laut yang merusak wilayah tangkapan nelayan.

Pengerukan pasir laut berisiko merubah struktur dasar laut, yang akan mempengaruhi pola arus laut dan memperbesar gelombang. Selain dampak lingkungan, penambangan pasir laut juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.

PP 26/2023 berpotensi memicu konflik antara masyarakat terdampak dengan perusahaan tambang, seperti yang terjadi dalam 24 aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun terakhir.

Baca : Aksi Penolakan Nelayan dan Sengkarut Tambang Pasir Laut di Makassar

“Penambangan pasir dapat merusak wilayah tangkap nelayan, menurunkan produktivitas, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kelangkaan pangan,” kata Afdillah.

Afdillah mengkritik PP 26/2023 sebagai bentuk greenwashing atau pembungkusan kebijakan yang merusak dengan label pemulihan lingkungan. Meskipun tujuannya diungkapkan sebagai pemulihan ekosistem laut, nyatanya sebagian besar isi regulasi justru lebih banyak mengatur mekanisme perizinan dan penambangan pasir dari pada pemulihan lingkungan.

“Sampai hari ini kita belum melihat bagaimana wujud upaya pemulihan lingkungan yang digadang-gadang sebagai tujuan utama dari peraturan tersebut, justru kita disuguhi oleh aturan-aturan yang malah melancarkan proses usaha ekspor pasirnya, bukan pemulihan lingkungannya,” jelasnya.

Lebih lanjut dalam rilies Greenpeace Indonesia Afdillah menegaskan, bajwa regulasi tersebut bukan solusi bagi pemulihan lingkungan, melainkan langkah mundur yang hanya menguntungkan segelintir elite dan berisiko memperburuk krisis ekologis serta ketidakadilan sosial. 

Pemerintah harus segera mencabut peraturan ini dan fokus melindungi lautan kita, serta berhenti mengeksploitasi lautan kita secara serampangan seperti yang terjadi selama ini. 

Source : greenpeace indonesia

.

Continue Reading

Trending