Pekanbaru – Dalam rilies yang diterbitkan Bawaslu Kota Pekanbaru (11/11/23), bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan (4/11/23), Bawaslu Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga calon legislatif yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh Undang – Undang. Dalam melakukan penindakan Alat peraga, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Penegak Perda.
Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, langkah penertiban Alat Peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 7 tahun 2017 dan perubahan, dimana dalam UU tersebut para Peserta Pemilu belum boleh melakukan aktifitas Kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan, yakni pada 28 November 2023.
Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Images : Selama 7 hari Plh. Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajaran telah menertipkan sebanyak 2.462 APK yang melanggar
Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan Kampanye sebelum waktunya, maka akan dilakukan penindakan tegas.
” Aturan Kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para Peserta Pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu, ” ujar Taufik Hidayat.
Disampaikan juga, bahwa masih ada para peserta Pemilu yang mengabaikan aturan, maka Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya ( Panwaslucam & Pengawas Kelurahan ) akan melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur Kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.
Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku, ” imbuh Taufik.
” Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11) diawali dengan apel gabungan bersama Satpol PP dan dinas perhubungan kota Pekanbaru. Setelah melakukan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada dikota Pekanbaru.
Seluruh Kecamatan tak luput dari penyisiran. Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu yang ada dilapangan.
Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum, lanjut PLh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru.
Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa Kampanye pada tanggal 28 November 2023. Bawaslu Kota Pekanbaru juga menggaris bawahi bahwa semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa ada tebang pilih dan keistimewaan.
” Semua bentuk pelanggaran akan ditindak Tegas tanpa ada Tebang Pilih dan Keistimewaan. “
Taufik Hidayat
Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Bawaslu Kota Pekanbaru melalui kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan Kampanye.
Lakukan Kampanye di masa yang ditentukan, yakni tanggal 28 November – 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak, maka hanya akan menimbulkan kerugian bagi para Peserta Pemilu.
” Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan Kampanye, maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan, ” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, S.H. Bagi siapa saja yg melakukan Kampanye diluar massa Kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
Untuk itu, kita berharap Peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya.
Kordiv Pencegahan, Reni purba, beberapa waktu ini juga telah melakukan upaya pencegahan dengan himbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini.
Petisi 100 : Yogyakarta Membara, Menuntut Pemakzulan Jokowi Segera (I)
“ rakyat menuntut pemakzulan Jokowi “ merupakan puncak dari cinta kepada Bangsa dan Negara, yang melihat kondisi kehidupan yang semakin memprihatinkan. “
Presiden RI Joko Widodo memakai Songkok Singkepan Ageng, Tepuk Tangan dalam acara HUT RI ke 78 di Istana Negara
Membumi.com
Yogyakarta (6/12/23) – Bertempat di Gedung PDHI Sasowarno Petisi 100 yang awalnya ditandatangani oleh 100 Tokoh dan saat ini sudah ribuan, hari ini kembali diselenggarakan, kali ini di Kota bersejarah Yogyakarta dengan Tema : “ Yogyakarta Membara, Menuntut Pemakzulan Jokowi Segera. “
Dialog Kebangsaan yang berawal dari keprihatinan tentang rasa dan upaya penyelamatan Indonesia serta mengembalikan konstitusi yang telah disusun dengan berpayah-payah oleh para pendiri bangsa akibat dari adanya pelanggaran – pelanggaran Undang – Undang dan pelanggaran Konstitusi, kembali digelar.
Hadir dalam kesempatan tersebut para tokoh, aktivis demorasi dari Yogyakarta, Solo dan Jakarta, juga hadir H Amien Rais, Jend TNI Purn Tyasno Sudarto (mantan Kasad), Mayjend TNI Purn Soenarko (mantan Danjend Kopasus), Edy Rahmayadi, Kyai H Fahmi Mukadas dari unsur PP Muhammadiyah, Kiai Sukri Fadoli, H Muhammad Mursalin, pimpinan FUI, Para Alim Ulama, Aktivis lainnya dari berbagai wilayah Indonesia yang hadir secara daring yang dimoderatori oleh HM. Mursalin, CSIL.
Acara yang dimulai dengan do’a serta menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, dalam sesi pertama Kyai Fadholi menyampaikan, bahwa diskusi kebangsaan dengan tema “ rakyat menuntut pemakzulan Jokowi “ merupakan puncak dari cinta kepada Bangsa dan Negara, yang melihat kondisi kehidupan yang semakin memprihatinkan.
Ia mengungkapkan, bahwa puncak kekecewaan rakyat dan Bangsa Indonesia atas kondisi para pejabat Negara yang berkhianat kepada Rakyat dan Bangsanya, yaitu ketika kebijakan Negara saat ini semakin jauh dari cita-cita proklamasi Kemerdekaan Bangsa, bahkan banyak kebijakan-kebijakan Negara yang bertentangan dengan prinsip dasar kaidah Bangsa, Pancasila dan Undang Dasar 45.
Persoalannya adalah ketika kondisi kehidupan Bangsa semacam ini jika terus-menerus berjalan pasti Bangsa ini akan mengalami kehancuran, sebab saat ini Bangsa masih ada, Negara masih ada, tetapi kebijakan Negara dikendalikan oleh kekuatan Oligarki, pemilik modal dan juga Negara – Negara asing.
“ Oleh karena itu lahirnya Petisi 100 dalam rangka menegakkan Amar Makruf nahi mungkar, memperbaiki kehidupan Bangsa dan Negara untuk kembali kepada Jati Negara jati diri Negara yaitu Pancasila dan UUD Dasar yang sesungguhnya, “ ungkap Kyai Fadholi.
“ Ketika Negara mengambil kebijakan yang salah yang berorientasi kepada kepentingan Oligarki, dan kami pastikan pada saatnya nanti pondasi Negara, pondasi Kebangsaan, akan mengalami kehancuran yang akan menghancurkan Bangsa dan Negara, yang kita cintai ini. “ sebut Kyai.
Disebutkan juga, bahwa tanda proses kehancuran Bangsa semakin dekat, seperti hancurnya moral elit politik Bangsa, yang mana pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif selaku yang diberi amanah dinilai telah tega berkhianat kepada rakyat.
“ KKN, Korupsi, Nepotisme tidak punya perasaan malu, bahkan Presiden sendiri, Jokowi pun tega – teganya menghancurkan kekuatan hukum dengan melahirkan anak haram, calon wakil Presiden yang namanya Dul Gibran, “ ungkap Kyai Fadholi diiringi tawa peserta yang hadir.
Disampaikan juga bahwa kondisi politik hari ini kedaulautan Bangsa digadaikan kepada asing, sementara itu para syuhada dengan darah, air mata dan jiwanya merebut Kedaulatan Kemerdekaan dari Penjajahan Belanda.
“ Bahwa elit politik Bangsa sudah menjadi pengkhianat bangsa, yang kedua kita melihat saat ini proses hancurnya pondasi kehidupan bangsa, yang terkait dengan persoalan hukum, Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 ayat mengatakan Negara hukum, hukum ditegakkan tidak lagi berbicara tentang Keadilan Rakyat dan Kebenaran, tetapi hukum ditegakkan demi kepentingan Kuasa, “ ungkap Kyai.
Kyai juga mengungkapkan bahwa hukum ditegakkan tebang pilih, orang-orang yang cinta kepada Negara memberikan sikap kritis kepada Negara, dianggap sebagai orang yang anti Pancasila, orang yang anti NKRI, sementara orang-orang yang melakukan Korupsi, kalau dia itu kroninya Jokowi aman-aman saja, “ rebut Kyai.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih mencoba berupaya melakukan konfirmasi, meminta tanggapan dari Presiden RI Joko Widodo sebagai pihak yang ingin di Makzulkan oleh para Tokoh Petisi 100.
Diskusi Kebangsaan Petisi 100 ini juga dipublish di Youtube Channel UI Watch, Salwa Media, Anti Oligarki, Bang Edy Channel, Mimbartube, Youtube Pejuang, Zona Hijau, Politik Dinasti, M. Rahman Official, Fafifa TV, Essie AR Channel, Racikan Berita.
WHO : Kondisi Jalur Gaza Semakin Buruk, Mendekati Masa Paling Gelap Ummat Manusia
terdapat 120.000 infeksi saluran pernafasan akut, hampir 26.000 orang menderita kudis dan kutu, 86.000 kasus diare termasuk 44.000 di antara anak-anak berusia di bawah lima tahun
Jenewa (5/12/23) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan situasi di Jalur Gaza semakin buruk setiap saat dan mendekati ” masa paling gelap ” ummat manusia. Richard Peeperkorn, perwakilan WHO di wilayah pendudukan Palestina, mengatakan kepada wartawan di Jenewa pada Selasa (5/12/23) melalui tautan video dari Rafah di Jalur Gaza selatan, bahwa jumlah orang yang berpindah dari Gaza tengah dan selatan “ meningkat pesat. ”
“ Situasinya semakin buruk dari waktu ke waktu. Pengeboman semakin intensif terjadi di mana-mana, termasuk di wilayah selatan, ” kata Peeperkorn. ” Banyak orang putus asa dan hampir mengalami syok permanen.”
“ Kita sudah dekat dengan saat-saat tergelap umat manusia,” kata Peeperkorn. “Pemboman dan korban jiwa yang tidak masuk akal ini harus dihentikan sekarang, dan kita memerlukan gencatan senjata yang berkelanjutan. ”
“ Ini, harus menjadi prioritas utama kami, untuk menyalurkan pasokan medis yang paling penting, pasokan trauma, obat-obatan penting ke Gaza, ” dan kemudian mendistribusikannya ke fasilitas kesehatan. Dia mengatakan jumlah bantuan yang diberikan WHO ke Gaza ” terlalu sedikit. “
“ Untuk bencana kemanusiaan seperti ini, dimana kita berada dalam bencana yang semakin meningkat, kita membutuhkan lebih banyak pasokan dan peralatan, ” katanya. Delapan belas dari 36 rumah sakit di Jalur Gaza masih berfungsi dalam kapasitas apa pun.
Tiga rumah sakit hanya menyediakan pertolongan pertama dasar, sementara sisanya memberikan layanan parsial. Dua belas dari 18 berada di selatan. Terdapat 1.400 tempat tidur rumah sakit yang masih tersedia di Jalur Gaza.
WHO mengatakan dibutuhkan 5.000 orang, dan Peeperkorn mengatakan sejak dimulainya perang terdapat 120.000 infeksi saluran pernafasan akut, hampir 26.000 orang menderita kudis dan kutu, 86.000 kasus diare termasuk 44.000 di antara anak-anak berusia di bawah lima tahun, yang menurutnya 20 – 30 kali lebih tinggi dari yang diperkirakan.
Sementara itu tercatat ada 1.150 kasus penyakit kuning, serta kasus cacar air, ruam kulit, dan meningitis.
James Elder, juru bicara badan anak-anak PBB UNICEF mengatakan, dengan banyaknya populasi yang berpindah, dalam dua jam ada 5.000 orang yang sebelumnya tidak ada orang, ” yang paling parah di tempat-tempat ini, tidak ada sanitasi. ”
Berbicara dari Kairo setelah kembali dari Gaza, ia mengatakan bahwa di salah satu tempat penampungan di Gaza, dimana 30.000 orang mengungsi, terdapat satu toilet untuk setiap 400 orang, artinya mengantri hingga lima jam.
Israel mengarahkan warga sipil ke zona yang telah ditetapkan sebagai zona aman, namun tidak memiliki toilet atau air bersih menciptakan “ badai sempurna untuk wabah penyakit, ” kata Elder. “ Israel adalah kekuatan pendudukan, merekalah yang harus menyediakan makanan, air, obat-obatan, ” tambahnya.
Source : Palestinian News & Information Agency-WAFA
Pekanbaru – Dalam diskusi bersama Said Lukman (5/12/23) tentang film Tantura yang mengupas soal mitos sejarah pendirian negara Israel, sebagaimana dilansir dari ” The Intercept ” diungkapkan bahwa Israel sangat takut akan sejarahnya sendiri sehingga mengeluarkan Undang – Undang di tahun 2011 dan menghukum siapa pun yang memperingati hari pendiriannya sebagai hari berkabung dan bukan perayaan.
Dijuluki ” Hukum Nakba ” yang berasal dari kata Arab yang berarti ” bencana ” yang selalu digunakan oleh orang – orang Palestina ketika merujuk pada pendirian Negara Israel dan pengungsian mereka sendiri, UU tersebut mencerminkan kegelisahan eksistensial sebuah negara yang tidak pernah mengakui masa lalunya, karena Israel terus berjuang dengan konsekuensinya.
Narasi Israel tentang kelahirannya diatur dan dikontrol dengan sangat ketat. Sebelum militer membuka arsip perang tahun 1948, mereka mengeluarkan kebijakan yang melarang dikeluarkannya dokumen apapun yang menceritakan kisah deportasi paksa terhadap warga Palestina.
Segala pelanggaran Hak Azasi Manusia, termasuk kejahatan perang, yang dilakukan oleh pasukan Israel, ataupun yang mungkin merusak citra pasukan pertahanan Israel atau mengekspose nya dianggap ” tidak memiliki standar moral. ”
Hanya sedikit orang Israel yang tertarik untuk mengetahuinya. Apa yang terjadi pada hari – hari menjelang dan sesudah berdirinya Israel, apa yang menyebabkan negara mereka berdiri, adalah pertanyaan – pertanyaan yang tidak ingin dipertanyakan oleh generasi – generasi Israel.
Bagi orang Israel, mitos utamanya adalah, ” orang – orang Palestina melarikan diri begitu saja, Israel telah berbohong pada dirinya sendiri,
Alon Schwrtz
Bagi orang Israel, mitos utamanya adalah, ” orang – orang Palestina melarikan diri begitu saja, ” ungkap Alon Schwrtz, seorang pembuat film Israel, kepada kepada The Intercept, ” bahwa Israel telah berbohong pada dirinya sendiri, ”
Bahkan dilingkaran kiri Zionis dimana Schwrtz dibesarkan, mempertanyakan peristiwa sekitar tahun 1948 yang selalu ” tabu. ” dibicarakan. Setelah film pertamanya tentang seorang Holocoust justru mendapat pujian luas di Israel, karena sesuai dengan narasi nasional. “
Sebuah penelitian dan wawancara selama lebih dari dua tahun dengan lusinan pria dan wanita, yang kini berusia 90 an, yang kemudian dikemas dalam bentuk dokumenter yang menceritakan tentang kengerian yang dilakukan oleh para pemuda dan pemudi dalam rangka pembangunan sebuah negara Israel tempat orang – orang Palestina pernah tinggal.
Dokumenter berjudul ” Tantura ” tersebut menceritakan tentang peristiwa – peristiwa yang sebagian besar dari mereka tidak pernah membicarakannya, dan banyak dari mereka yang menyangkalnya.
Tantura yang diambil dari sebuah nama desa di tepi pantai Palestina didekat Haifa yang kemudian terhapus dari peta selama Nakba. Schwrtz saat itu berangkat menyelidiki pembantaian sejumlah penduduk desa yang tidak diketahui jumlahnya, hal itu dilakukan hanya seminggu setelah berdirinya negara Israel.
Film tersebut sempat diputar di bioskop Amerika, yang menceritakan sebuah kisah yang hanya ingin didengar oleh sedikit orang orang Israel, ” sebuah cerita yang mereka tidak tahu harus berbuat apa, ” namun Schwrtz bukanlah orang pertama yang mencoba menceritakannya.
Dalam diskusi terkait sejarah panjang penjajahan zionis Israel bersama Said Lukman yang juga merupakan aktivis Islam ini mengungkapkan, bahwa disinformasi tentang pemahaman sejarah ini penting dipelajari dan diluruskan.
” Sejarah panjang akar permasalahan di Palestina ini dimulai dari abad ke 18, dimana orang – orang Yahudi di Eropa waktu itu dibantai oleh rezim Hitler. Akibatnya sebagian dari orang – orang Yahudi ini kemudian exodust mencari kehidupan ke Palestina dengan bantuan modal dari Inggris, ” ungkap Said Lukman menambahkan.
Said Lukman juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia dapat belajar dari sejarah penjajahan Yahudi di Palestina, dimana kebijakan kerjasama Internasional Indonesia – China yang dibungkus atas nama Investasi, jika tidak hati – hati dalam kesepakatan dan implementasinya, dapat berakibat fatal.