Business

Mr. K, Oknum WNA Asal Korea dan Dirut PT. UBM, Segera di Laporkan Pidana

Bagus selaku pimpinan Law Firm Taradipa & Partners mengungkapkan isi pertemuannya dalam kunjungan ke kediaman Ibu NN di Apartemen daerah Kelapa Gading (19/11/23).

Published

on

Images : Pertemuan Bagus Taradipa dengan Bu NN

Membumi.com

Jakarta (21/11/23) – Dalam Keterangan Pers nya, Bagus Taradipa mengatakan, ” Ketika saat ini Indonesia menjadi incaran para Investor mancanegara. Disisi lain terdapat modus Warga Negara Asing (WNA) yang bersikap tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ungkap Bagus.

” Salah satu alasannya adalah untuk menghindari Pajak dan Birokrasi yang menurut mereka terlalu rumit dan merepotkan. Pola dan cara WNA tersebut terkesan rapih dan nyaris tidak terpantau oleh aparat penegak hukum, ” ungkap Bagus.

” Yang sering terjadi, ada Oknum WNA membuat perusahaan namun menggunakan nama anak buahnya yang notabene WNI sebagai Pengurus dalam Perusahaannya itu, ” sebut Bagus dalam sambungan selulernya.

Bagus juga mengungkapkan, ” Hal serupa dialami oleh seorang Pengusaha Wanita NN (korban) yang tidak ingin disebut nama bergerak di bisnis Besi Tua mengungkapkan dirinya dijadikan ‘SAPI PERAH’ oleh rekan bisnisnya seorang WNA asal Korea, ” sebut Bagus.

Bagus selaku pimpinan Law Firm Taradipa & Partners mengungkapkan isi pertemuannya dalam kunjungan ke kediaman Ibu NN di Apartemen daerah Kelapa Gading (19/11/23).

Bagus Taradipa

” Bu NN ini curhat, bahwa dia dibuat seolah menjadi Sapi Perah, sebab awalnya berniat kerjasama tetapi faktanya hanya dijadikan alat untuk mereka mendapat keuntungan semata ? ” ungkap Bagus.

” Dalam kesempatan itu Bu NN mengungkapkan bahwa dia kenal dengan Mr K dari seorang rekan bisnis yang tinggal di Banjarmasin, singkat cerita mereka sering bertukar informasi mengenai peluang bisnis yang ada bahkan saat itu, ” ungkap Bagus.

” Pada suatu waktu Mr K curhat ke Bu NN mengenai Perusahaan miliknya yang bergerak di bidang mini market khusus menjual makanan korea yang dikelola oleh orang yang menurutnya akan merugikan dia dalam hal ini mengambil alih perusahaannya itu, ” ungkap Bagus.

” Bu NN juga mengungkapkan bahwa Mr K. lah meminta dirinya membantu dan menolong dia untuk menggantikan posisinya sebagai Komisaris dalam perusahaannya yang bergerak di Mini Market khusus makanan Korea itu, ” sebut Bagus.

Lebih lanjut pimpinan Law Firm Taradipa & Partners mengingatkan Mr. K, bahwa Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham No. 16 tertanggal 24 Januari 2022 Bu NN diangkat menjadi Komisaris baru.

” Sesuai prosedur aturan UU Perseroan Terbatas Bu NN tercatat membeli 250 lembar saham dari total 500 lembar saham seharga Rp. 62.500.000,- terbilang ( Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ), “

Bagus Taradipa

” Jadi, seiring waktu Bu NN ini mulai mencium kelicikan Mr K. karena tidak memberikan gaji kepada dirinya sejak pertama kali masuk hingga perusahaan di tutup, termasuk deviden bahkan Kepemilikan Sahamnya tidak dikembalikannya, ” sebut Bagus.

” Karena nya patut diduga ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terencana dan bersama sama antara Direktur Utama dan Mr K sebagai pemilik perusahaan yaitu Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, ” ungkap Bagus.

” Pada awalnya Bu NN tidak curiga atas sikap dari Mr K namun lama kelamaan Bu NN sadar bahwa dirinya sudah dimanfaatkan, ” ungkap Bagus sambil mempersiapkan dokumen laporan ke APH.

Bagus juga mengungkapkan, Bu NN akan menempuh upaya hukum atas perbuatan Mr. K untuk menghindari korban berikutnya, dan apa yang dilakukan oleh Mr. K atas kepemilikan perusahaannya itu dapat buktikan sesuai aturan hukum yang berlaku, ” sebut Bagus mantap.

Pimpinan Taradipa & Partners ini juga mengungkapkan bahwa Bu NN sudah melaporkan ke pihak imigrasi, tapi yang diproses adalah masalah over stay, dan saat ini Mr. K sudah dideportasi oleh pihak imigrasi.

” Jadi, setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja atau menyalah gunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal yang diberikan kepadanya di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun, ” sebut Bagus.

” Oleh karena itu selaku kuasa hukum Bu NN, saya akan melaporkan secara pidana atas perbuatan Mr K, karena kita tidak bisa biarkan orang asing semena – mena melakukan perbuatan yang diduga keras melawan hukum di negeri ini, ” ungkap Bagus.

Diakhir keterangan persnya Bagus berharap agar aparat penegak hukum khususnya Tim Pengawasan Orang Asing ( TIPORA ) dapat bekerja lebih baik lagi sehingga menjadikan negri kita ini tidak menjadi ladang penghasilan orang asing secara Ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Mr. K Cs.

Bersambung..

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version