Headlines

Komnas HAM Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Potensi Kematian Massal Pemilu 2019 (I)

Komnas HAM RI telah mengadakan diskusi bersama KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, serta beberapa lembaga lain seperti Ombudsman RI dan Lintas Fakultas UGM pada 12-13 Oktober 2023 lalu.

Published

on

Images Pemilu Berdarah 2019 Ilustration

Membumi.com

Jakarta – Dalam rilies yang diterbitkan Komnas HAM pada (15/11/23) yang lalu disampaikan, bahwa salah satu temuan penting atas penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah peristiwa sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu, khususnya kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), serta pengawas pemilu dan petugas keamanan.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian nasional mengingat jumlah korban yang sangat besar, baik petugas yang meninggal dunia maupun mengalami jatuh sakit. Meski terdapat banyak versi terkait berapa jumlah penyelenggara Pemilu yang sakit dan meninggal dunia, namun terdapat fakta bahwa ada hak hidup dan hak atas kesehatan sekian banyak warga negara yang terabaikan oleh negara.

Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian serius dan mendapat tindak lanjut konkret dari pemerintah, khususnya Penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Baca : Duka di Pesta Demokrasi 2019: Ratusan Petugas KPPS Gugur

Dalam konsep tentang HAM, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) utama untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak asasi setiap warga negara.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, tanggung jawab tersebut terbagi kepada beberapa pemangku kepentingan utama sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam berbagai UU. Salah satu pemangku kepentingan terpenting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Meskipun ketiganya bukan bagian dari Pemerintah eksekutif, ketiganya merupakan bagian dari lembaga penyelenggara negara karena posisinya sebagai Lembaga Negara Tambahan yang bersifat independen yang mendapat mandat khusus di bidang penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karena itu, KPU, Bawaslu, DKPP, serta lembaga-lembaga negara terkait, terutama Kementerian Kesehatan, memangku kewajiban utama untuk mengupayakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM setiap warga negara yang termasuk di dalamnya hak atas kesehatan dan hak hidup para petugas Pemilu.

Baca : Apa Itu Komnas HAM ? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya

Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI melalui Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara telah mengadakan diskusi terbatas dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, serta beberapa lembaga lain yang memiliki kajian terkait tema ini, yakni Ombudsman RI dan Lintas Fakultas UGM pada 12-13 Oktober 2023 lalu.

Hasil pembahasan dalam diskusi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi kepada Pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar mempersiapkan dengan lebih baik berbagai upaya antisipasi agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan penjelasan di atas, Komnas HAM RI menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, terkait dengan faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja (kematian dan sakit) yang menimpa petugas Pemilu antara lain faktor komorbid (penyakit penyerta)

Bahwa Terdapat 485 anggota KPPS yang meninggal dunia dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit. Petugas KPPS yang sakit paling banyak berada di Provinsi Jakarta dan Banten, sedangkan petugas yang meninggal dunia terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Baca : Komnas HAM Ungkap Penyebab 485 Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2019

Disebutkan juga bahwa petugas yang meninggal dunia mayoritas berjenis kelamin laki-laki dengan usia berkisar 46 –67 tahun. Adapun faktor komorbid meningkatkan resiko sakit dan kematian. Penyakit kardiovaskuler, hipertensi dan stroke menjadi komorbid paling tinggi yang menyebabkan penyelenggara Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas.

Selain itu, terdapat berbagai persoalan psikologis, seperti kecemasan dan reaksi stres fisik, turut menjadi penyakit penyerta yang meningkatkan resiko sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu.

Dalam konfirmasi kami kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menanyakan perihal apa yang akan dan sudah dilakukan penyelenggara pemilu di Provinsi Riau terkait rekomendasi antisipasi dari Komnas HAM RI tersebut mengatakan, ” Kita di Riau berkomitmen untuk merekrut pengawas yang relatif berusia muda dan akan mendaftarkan pengawas pada BPJS tenaga kerja, “ sebut Alnovrizal (17/12/23) pagi.

Source : Komnas HAM RI

Bersambung…

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version