Headlines

Caleg Kasus ASN di Riau yang Diduga Tidak Netral Masih Teka Teki

” Kalau persoalan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan membuat laporan ke Bawaslu Pusat, sebagai bagian penindakan dan sengketa Bawaslu Pusat, ” sebut Gubernur LIRA Riau tegas.

Published

on

Images : Gubernur LIRA Riau bersama Kabiro Bawaslu RI Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses, Harimurti Wicaksono

Membumi.com

Pekanbaru – Soal siapa calon legislatif dalam kasus ASN yang diduga tidak netral di Kabupaten Siak dan Camat di Kabupaten Kuantan Singingi serta Kepala Dinas di Indragiri Hilir hingga hari ini masih menjadi teka teki.

Dilansir dari amirariau.com (21/12/23) bahwa adanya dugaan ASN tidak netral terungkap dalam patroli pengawasan pemilu yang sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.

Terbaru, didapati salah satu oknum Camat di Kabupaten Siak yang diduga melakukan pelanggaran dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disalah satu kedai kopi dengan mengarahkan kepada salah satu calon legislatif.

Baca : Bawaslu Riau Temukan ASN Tak Netral, Mulai Dari Pejabat Hingga Camat

Bahkan temuan lain dari Bawaslu Riau terkait netralitas ASN di Riau juga disampaikan, bahwa terdapat juga Camat di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepala Dinas di Kabupaten Indragiri hilir.

Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah ” Lumbung Informasi Rakyat ” LIRA Provinsi Riau, melalui Gubernur LSM – LIRA Riau Harmen Fadly atau yang akrab dipanggil Boma menyesali adanya oknum ASN yang tidak Netral.

” Oleh karena itu kami minta kepada Bawaslu Kabupaten Siak untuk dapat menegakkan aturan sesuai dengan pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 antara lain : melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten / kota terhadap pelanggaran, ” sebut Boma (21/12/23) siang.

Baca : Bawaslu Persilakan KASN Tindak ASN Tak Netral

Lebih lanjut Boma mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati mempertanyakan secara resmi kepada Bawaslu Riau terkait proses penegakan hukumnya, baik untuk oknum ASN yang diduga tidak netral maupun Caleg yang mau di arahkan tersebut.

” Kalau persoalan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan membuat laporan ke Bawaslu Pusat, sebagai bagian penindakan dan sengketa Bawaslu Pusat, ” sebut Gubernur LIRA Riau tegas.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal yang kami konfirmasi menanyakan tentang siapa sebenarnya calon legislatif dalam kasus ASN tidak netral di Kabupaten Siak tersebut hingga berita ini diterbit masih belum memberikan jawaban.

Terkait persoalan netralitas ASN sebagaimana dilansir dari Bawaslu RI (12/11/23), disebutkan bahwa netralitas penyelenggara pemilu menjadi titik rawan. Hingga awal November 2023, terdapat 391 laporan dan temuan 194, yang bisa ditindaklanjuti 39 pelanggaran administrasi, 181 pelanggaran kode etik, 5 penerusan tindak pidana ke penyidik, dan 34 pelanggaran hukum laporan lainnya. Nah

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version