Pekanbaru – Sebagaimana rilies yang disampaikan Larshen Yunus (28/12/23) pagi via whatsApp, maka sesuai Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab sebagaimana point 3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, namun sebagaimana point 12. Pers juga dapat menolak isi Hak Jawab jika :
A. Panjang / Durasi / jumlah karakter materi hak jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan B. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan. C. Pemuatannya dapat menimbulkan persoalan hukum. D. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum
Bahwa sebagaimana paragraf pertama yang disampaikan (LY) yaitu ;
” Sebanyak Lebih Kurang 100 Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama di Wilayah Provinsi Riau, yang diperkirakan terdiri dari 50 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Pasukan Tempur yang bernama Tameng Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, LAMR Kota Pekanbaru beserta Jajaran LAM se-Provinsi Riau, ”
Sebagaimana Isi paragraf pertama yang disampaikan (LY) tersebut memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan, sebab kami tidak pernah menerbitkan berita terkait di Polda Riau, namun karena kami juga hadir diruang gelar perkara Direskrimsus Polda Riau serta melihat sendiri siapa saja yang hadir (26/12/23).
Maka yang BENAR adalah
” Menjelang siang (27/12/23) sekitar 40 orang perwakilan organisasi Kemelayuan yang terhimpun dibawah naungan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akhirnya mendatangi Direskrimsus Polda Riau guna melaporkan Larshen Yunus sebagaimana statement tertulis yang memantik emosi banyak pihak. ”
Kemudian rilies (LY) paragraf kedua dan ketiga kami sampaikan yaitu ;
Laporan Resmi tersebut langsung disampaikan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, pada Rabu (27/12/2023).
Untuk Kesekian Ratusan Kalinya, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau periode: 2022-2025 itu di Laporkan ke Polda maupun ke Seluruh Jajaran Polres/ta se-Provinsi Riau.
Terkait isi paragraf ketiga sebagaimana kalimat yang disampaikan, ” Untuk Kesekian Ratusan Kalinya, ” masih kami telusuri fakta kebenarannya.
Kemudian rilies paragraf ke empat sebagaimana disampaikan (LY) yaitu ;
Lagi-lagi menurut pantauan media ini, bahwa Laporan yang dimaksud terkait dengan Pernyataan Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus (LY) yang dituding bahkan di Fitnah telah melakukan pencemaran nama baik, kendati segala bukti pernyataan (statement) dari Ketua LY yang katanya bersumber dari media online tersebut, sulit untuk difahami bahkan untuk dimengerti sebagai suatu permasalahan.
Terkait isi paragraf ke empat sesuai kalimat yang disampaikan, ” lagi – lagi menurut pantauan media ini, ” adalah berasal dari statement (LY) sendiri dan bukan berasal dari media ini.
Kemudian rilies paragraf ke lima sebagaimana disampaikan (LY) yaitu ;
Bagi Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus (LY) terhadap segala bentuk Laporan, sah-sah saja!! siapapun orangnya berhak melaporkan sesuatu hal dan kewajiban APH untuk menjadi pendengar yang baik, budiman, santun dan tentunya menerima audiensi, karena memang Gxxxxxxxan tersebut mengunjungi Mapolda Riau secara langsung, kendati pada akhirnya bobot persoalan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Terkait isi dari paragraf ke lima sebagaimana frasa kata yang disampaikan yaitu, ” Gxxxxxxxxan ” tidak layak untuk ditampilkan karena bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
Kemudian rilies paragraf ke enam, ketujuh dan kedelapan sebagaimana disampaikan (LY) tidak dapat kami sampaikan demi menjaga kondusifitas karena memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Kemudian rilies paragraf ke sembilan (LY) kami sampaikan yaitu ;
Bagi Ketua KNPI Provinsi Riau itu, segala bentuk Laporan dan Aksi Fitnah yang merugikan dirinya cukup dibawa senyum dan Joget ala Gemoy saja. Seperti Nasehat Capres Prabowo Subianto, bahwa hidup ini harus dibawa Hepi, dihina, dicaci mak bahkan di fitnah! di bawa Joget saja.
Terkait isi paragraf ketiga sebagaimana kalimat yang disampaikan, ” dihina, dicaci mak bahkan di fitnah!, ” masih kami telusuri fakta kebenarannya.
Kemudian rilies paragraf ke sepuluh, sebagaimana disampaikan (LY) tidak dapat kami sampaikan untuk menjaga kondusifitas karena memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Kemudian rilies paragraf ke sebelas (LY) kami sampaikan yaitu ;
Pimpinan dari Induk Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan Terbesar dan Tertua di Republik ini juga tegaskan, bahwa pihaknya dari Tim Hukum DPD KNPI Provinsi Riau segera mempersiapkan Laporan Balik.
Kemudian rilies paragraf ke duabelas, hingga ke sembilan belas serta keinginan judul sebagaimana disampaikan (LY) tidak dapat kami sampaikan karena memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan, serta bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
Sumber : Larshen Yunus, Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab
.
Catatan :
Untuk dapat diketahui bahwa berita terkait yang kami terbitkan adalah hak jawab dari sejumlah pihak yang merasa terusik dengan statement tertulis atas nama (LY), karena dinilai berpotensi menimbulkan gejolak, maka kami juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau.
Demikian keinginan hak jawab (LY) ini kami sampaikan sesuaikan dengan Pedoman Hak jawab demi mewujudkan itikad baik pers, serta memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, sesuai prinsip dan azas kemerdekaan pers yang baik dan bertanggungjawab yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas.