Headlines

Perlu Keseriusan dan Dukungan untuk Mengadili Netanyahu Cs

Dunia perlu memastikan atas dasar kemanusiaan bahwa kejahatan Kemanusiaan (Genosida) tidak akan terulang kembali.

Published

on

AP Images : President Joe Biden is greeted by Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu after arriving at Ben Gurion International Airport, Wednesday, Oct. 18, 2023, in Tel Aviv.

Membumi.com

Palestina – Babak baru persoalan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina kini bergulir setelah kemudian Afrika Selatan mendaftarkan gugatannya International Court Of Justice (ICJ) untuk mengadili Zionis Israel yang di tuntut melakukan kejahatan Genosida terhadap warga Palestina.

Apresiasi patut kita berikan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang pro aktif mengemban amanat konstitusi sebagaimana Kemerdekaan itu adalah hak segala Bangsa, oleh sebab itu maka, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.

Walaupun Indonesia tidak ikut menjadi negara penggugat di ICJ, namun sebagaimana disebutkan Menlu Retno Marsudi bahwa Indonesia siap mendukung Palestina di sidang ICJ dalam bentuk Advisory Opinion.

Penting untuk diketahui, bahwa terdapat perbedaan antara ICJ dan ICC, yang mana ICJ fungsinya untuk mengadili sengketa antar kedua Negara yang berselisih, dan ICC mengadili individu yang dituntut melakukan tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian dunia internasional.

Baca : Mengenal Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional (ICC)

Kedua proses pangadilan Internasional tersebut penting untuk dilakukan karena dari awal Israel tidak berhak menduduki tanah Palestina yang merdeka apalagi melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap warganya.

Sebagaimana Mitos tentang pendirian Negara Israel 1,2 dan 3 sudah kami sampaikan dibeberapa pembahasan sebelumnya, karena memang bangsa Zionis ini selalu menutup – nutupi sejarah berdirinya negara Israel, bahkan kepada warga negaranya sendiri.

Selain melakukan Genosida terhadap warga Sipil tak bersalah, IDF juga terdokumentasi melakukan pembunuhan terhadap ratusan jurnalis yang dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh hukum dan kesepakatan Internasional, termasuk Resolusi PBB tentang tidak adanya impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap jurnalis.

Oleh karena itu sudah saatnya Indonesia membantu Palestina melalui berbagai upaya termasuk diplomasi. Selain punya hubungan emosional yang baik, pada 1944 Palestina lah yang lebih dahulu mengakui kemerdekaan Indonesia dimata Internasional selain Mesir.

Baca : PJS : ” Israel melakukan 350 Kejahatan terhadap Jurnalis Palestina sejak dimulainya Agresi “

Joe Biden Cs Harus Diadili

Dari awal konflik, Pemerintahan Joe Biden sangat mendukung kejahatan kemanusiaan Zionis Israel terhadap bangsa Palestina, bahkan dalam kunjungannya pasca serangan di RS Al Ahli yang menewaskan lebih dari 500 orang, Biden terang terangan mengatakan bahwa dirinya adalah Zionis.

Dikutip dari the Intercept dalam aksi solidaritas masyarakat Arlington untuk Palestina pada (9/10/23) mengungkapkan, bantuan normal AS untuk Israel setiap tahunnya sekitar 18 miliar US dolar, plus bantuan tambahan tahun 2023 setelah pecah perang yang konon sudah di sahkan senat senilai 14,5 miliar US dolar.

Israel tidak mungkin bisa bertahan hingga hari ini tanpa bantuan AS, karena berdasarkan kalkulasi sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa perekonomian Israel merugi 260 juta US dolar setiap harinya akibat perang.

Bahkan pada Oktober yang lalu AS justru memveto Resolusi ” Jeda Kemanusiaan ” dalam konflik Israel – Hamas, padahal 12 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung Resolusi yang diajukan oleh Negara Brasil. 

Baca : AS Memveto Resolusi DK PBB soal ‘Jeda Kemanusiaan’ Perang Israel-Hamas

Beda dengan ICJ, semenjak sah berdiri 1 Juli 2002, ICC justru berhasil menyeret sejumlah penjahat kemanusiaan diantaranya, mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir yang bertanggung jawab atas Genosida di Darfur, di mana lebih dari 300.000 orang telah tewas sejak tahun 2003.

Hal inilah yang melatar belakangi Dewan Keamanan PBB yang memprakarsai terbentuknya Pengadilan Pidana Internasional. Maka, ICC kemudian jadi  permanen dan memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu pelaku kejahatan serius yang menjadi perhatian internasional, termasuk kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan Genosida.

Walaupun kejahatan kemanusiaan tersebut bukan dilakukan oleh individu yang tergabung dalam negara anggota ICC, namun jika mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB, maka ICC berwenang menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut.

Baca : Jaksa ICC Dalami Penyelidikan Kejahatan Perang Israel – Hamas

Berikut Para Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Dunia

Adolf Hitler, pemimpin Nazi Jerman, bertanggung jawab atas Holocaust, pembantaian sistematis terhadap enam juta orang Yahudi selama Perang Dunia II.

Joseph Stalin, pemimpin Uni Soviet, bertanggung jawab atas kematian jutaan orang selama masa pemerintahannya, termasuk kelaparan yang melanda Ukraina pada tahun 1932-1933.

Pol Pot, pemimpin Khmer Merah di Kamboja, bertanggung jawab atas kematian sekitar dua juta orang selama rezimnya yang berlangsung dari tahun 1975 hingga 1979.

Idi Amin, diktator Uganda, bertanggung jawab atas kematian sekitar 300.000 orang selama masa pemerintahannya yang berlangsung dari tahun 1971 hingga 1979.

Ratko Mladic, komandan militer Serbia Bosnia, bertanggung jawab atas pembantaian Srebrenica pada tahun 1995, di mana 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia dibantai.

Omar al-Bashir, presiden Sudan, bertanggung jawab atas genosida di Darfur, di mana lebih dari 300.000 orang telah tewas sejak tahun 2003.

Genosida adalah kejahatan mengerikan terhadap umat manusia, yang tidak dapat dimaafkan dan penting untuk mengingat para korban dan dunia perlu memastikan atas dasar kemanusiaan bahwa kejahatan seperti ini tidak akan terulang kembali.

Penulis : Taufiq HD, Pimpinan Redaksi Membumi.com

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version