Figur

Parah, Ini Temuan PPATK di Tahun 2023

PPATK dinyatakan secara resmi diterima sebagai anggota penuh dari Financial Action Task Force yang ke 40

Published

on

Images : Ilustrasi " Melawan Moster Koruptor, Money Loundry "

Membumi.com

Jakarta – Beberapa hal menarik dan mengejutkan sebagaimana disampaikan Kepala PPATK DR. Ivan Yustiavandana beserta jajaran dalam press conference agenda kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 di kantor Joanda 35 yang digelar (11/1/24) live di YouTube PPATK.

Disampaikan bahwa setelah belasan tahun akhirnya PPATK dinyatakan secara resmi diterima sebagai anggota penuh dari Financial Action Task Force yang ke 40 oleh Presiden FATF pada 25 Oktober 2023 yang lalu.

” Ini adalah Milestone yang luar biasa, kerja sama yang kita lakukan sudah belasan tahun, Bapak Umar Presiden FATF mengumumkan langsung, bahwa Indonesia diterima sebagai anggota financial action task Force yang ke-40 dan itu adalah merupakan kerja sama kita semua, ” sebut DR. Ivan.

Selain penyampaian teknis, point penting yang disampaikan adalah kegiatan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang Januari hingga November tahun 2023.

Baca : RI Resmi Jadi Anggota ke-40 FATF tanpa UU Perampasan Aset

PPATK telah menyampaikan 1178 laporan hasil analisis, terkait 1847 laporan transaksi keuangan mencurigakan, isinya adalah itu terkait dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang jumlahnya 1847, dan PPATK juga telah menyampaikan 8 laporan hasil pemeriksaan.

Selain itu PPATK juga sudah menyampaikan dua informasi kepada KPK akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana data yang di peroleh PPATK dari KPU, dua hasil analisis, dan satu hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Kepolisian RI.

” Ada satu informasi disampaikan kepada OJK, ada tiga informasi disampaikan kepada BIN, tiga informasi disampaikan kepada Bawaslu, ” sebut Kepala PPATK ini.

Disebutkan juga terdapat modus-modus yang teridentifikasi antara lain misalnya penerimaan setoran tunai dengan jumlah signifikan yang bertindak untuk kepentingan penerima manfaat.

” Kemudian ada juga menerima sumber dana dari luar negeri, kepada rekening anggota Partai politik, dan Calon Legislatif, terus kemudian memanfaatkan rekening lain non rekening non RKDK, bukan rekening khusus Dana kampanye, untuk kepentingan pendanaan kampanye di 2024, ” sebutnya.

Baca : Temuan PPATK Ungkap Bendahara 21 Parpol Terima Uang Ratusan Miliar

PPATK juga menemukan penukaran valuta asing ke money changer, sebagai sumber pendanaan kampanye 2024, lalu penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, dan sudah disampaikan kepada pihak berwenang, yang diduga dikendalikan oleh anggota partai politik.

Kemudian penyalahgunaan dana kredit yang mengalir kepada simpatisan, yang diduga untuk kepentingan partai politik tertentu.

” Terkait dengan tindak pidana asal korupsi. PPATK telah memenuhi permintaan informasi terkait transaksi keuangan dari penyidik tindak pidana korupsi KPK, Kejaksaan agung RI, Bareskrim, Kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah, ” sebut DR. Ivan

Total PPATK telah menghasilkan 98 hasil analisis, dan dua hasil pemeriksaan terkait dengan pidana korupsi dengan total nominal Rp. 2.294.691.058.617.

Baca : KPK Bahas Tindak Lanjut Laporan PPATK soal Dana Kampanye Pemilu

” Beberapa modus operandi atau tipologi pencucian uang yang ditemukan dalam kasus korupsi tersebut, antara lain penerimaan dana. Diantaranya adalah penerimaan dana menggunakan rekening milik ajudan, pribadi, lalu kemudian ada staf, kemudian lainnya sebagai penerima untuk kepentingan political expos person PP, ” sebutnya.

” Kemudian penggunaan rekening atas nama keluarga, jadi tidak PIP nya lebih kepada keluarganya, ya istri ya anak, misalnya saudara – saudaranya, untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.

Modus lainnya adalah penggunaan rekening perusahaan, baik aktif maupun fiktif sebagai underlying penerimaan dana terkait dengan suap atau gratifikasi untuk menampung dana hasil korupsi.

Baca : 100 Caleg Kena Monitor PPATK gara-gara Transaksi Mencurigakan Rp 51 T!

Lebih lanjut temuan menarik PPATK lainnya yang marak terjadi di tahun 2023 terkait dengan transaksi judi online, adalah total akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp. 327 Triliun, dalam 168 juta transaksi.

” Dari total perputaran dana pada tahun 2023 tersebut ditemukan sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online, dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp. 34.512.310.353.834,- ,” ungkap DR. Ivan.

” jadi kalau kita total temuan judi online pada tahun 2023 ini dengan temuan judi online pada tahun-tahun sebelumnya, itu angkanya adalah lebih dari Rp. 517 Triliun, ” sebutnya

Inilah gambaran betapa masifnya kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat, yang mana di tahun 2023 sudah mencakup 63% dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp. 517 triliun sejak tahun 2017.

Baca : PPATK: 3,2 Juta Warga Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 T

Lebih lanjut Doktor Cumlaude Fakultas Hukum Universitas Gajahmada ini berharap temuan tersebut dapat menurun di tahun 2024. 

Modus lainnya yaitu menggunakan nomini atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening, dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online.

Diungkapkan juga oleh DR. Ivan, bahwa kemudian dana tersebut sebagian disalur larikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan – perusahaan cangkang.

Dana tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri dengan total lebih dari Rp. 5 triliun, adapun total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK sebanyak 3.935 rekening, dengan total saldo Rp. 160.680.725.927,-

” Berikutnya perlu kami sampaikan bahwa PPATK sudah sejak tahun 2021 mencadangkan tagline mengenai Fight Against Green Financial Crime, “

Yaitu upaya penyalahgunaan eksplorasi sumber daya alam, sebagaimana temuan PPATK yang juga relevan dengan temuan gerakan Internasional mengenai bagaimana melindungi alam dari upaya-upaya pemanfaatan ilegal.

Selengkapnya simak video berikut ini,

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version