Images : Suasana Sidang Gugatan Genosida Israel di ICJ, The Hague (12/1/24)
Membumi.com
Den Haag (12/1/24) – Menjawab gugatan Afrika Selatan di ICJ, enam perwakilan hukum Israel menegaskan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi atas pengaduan yang diajukan oleh Afrika Selatan karena pengaduan tersebut berkaitan dengan hukum konflik bersenjata, bukan Genosida.
“Jika ada tindakan Genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel,” ucap Becker sebagaimana dikutip dari The Time of Israel yang menyebut merujuk serangan yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober yang memicu perang.
Perang tersebut dipicu oleh pembantaian yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober, ketika sekitar 3.000 pasukan Hamas menyerbu perbatasan melalui darat, udara dan laut, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera lebih dari 240 orang dari segala usia.
Disebutkan juga bahwa klaim Genosida menjadi hal yang umum dalam konflik bersenjatadi mana pun terjadi, dan esensi kejahatannya akan hilang.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, menyatakan bahwa Israel gagal membantah gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel rezim pendudukan melakukan kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
“ Negara Israel hari ini gagal menyangkal kasus memaksa Afrika Selatan yang diajukan ke ICJ kemarin. Kami berpegang pada fakta, hukum, dan semua bukti yang telah kami serahkan,” tegas Lamola.
Terlepas dari pembelaan Israel saat ini, Afrika Selatan tetap yakin bahwa tindakan Israel melanggar Konvensi Genosida. “ Tidak ada yang bisa membenarkan cara Israel mengobarkan perang di Gaza. Bela diri tidak membenarkan Genosida,” lanjut Lamola.
“ Kami yakin bahwa kami telah mengajukan kasus yang komprehensif, dan Israel berusaha untuk menjelek-jelekkan kami. PBB sendiri mengakui adanya hambatan dalam misi bantuan di Gaza, dan satu-satunya solusi adalah menghentikan perang.”
Sementara itu bendera Afrika Selatan dikibarkan di depan Kotamadya Bethlehem di Tepi Barat, sebagai apresiasi atas dukungan Afrika Selatan kepada Palestina, termasuk mengajukan tuntutan hukum atas Genosida yang dilakukan oleh Israel di ICJ.
“ Kami berdiri di sini hari ini untuk menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kami yang sebesar-besarnya kepada Republik Afrika Selatan atas dukungannya yang tak tergoyahkan bagi perjuangan Palestina, dan upaya kuat yang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel di hadapan Mahkamah Internasional,” kata Direktur Humas Kotamadya Carmen Ghattas.
Walikota Kota Betlehem Anton Salman juga menyampaikan terima kasih dan pujiannya kepada Afrika Selatan dan rakyatnya atas sikap kemanusiaan mereka dalam mendukung hak-hak sah rakyat Palestina.
Ia mengucapkan terima kasih atas inisiatif Afrika Selatan ke PBB dan Mahkamah Internasional di Den Haag. Salman juga menyoroti penderitaan rakyat Palestina yang sedang menghadapi perang Genosida Israel di Gaza, Tepi Barat, dan berbagai lokasi lainnya.
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan telah mengakhiri dengar pendapat publik selama dua hari mengenai gugatan Afrika Selatan terhadap Israel yang dituduh melakukan Genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
ICJ juga menyatakan akan memulai pembahasan dan mengeluarkan keputusannya dalam sidang publik, yang tanggalnya akan diumumkan pada waktunya.
Source : Palestinian News & Information Agency-WAFA