Connect with us

Headlines

Greenpeace : Debat Cawapres Luput Bahas Akar Masalah Iklim

#SalahPilihSusahPulih, ”

Published

on

Images : Aksi Greenpeace Indonesia di lahan Project Food Estate Gunung Mas Kalteng

Membumi.com

Jakarta (22/1/24) – Debat Calon Wakil Presiden dengan tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa telah terselenggara pada Minggu malam kemarin.

Dalam rilis nya, Greenpeace Indonesia menyesalkan tidak adanya komitmen yang komprehensif, jelas, dan terukur untuk mengatasi krisis iklim. Para Cawapres gagal mengidentifikasi penyebab utama krisis iklim, yaitu alih fungsi lahan dan sektor energi dengan masifnya penggunaan batu bara. 

“ Dari debat semalam, kita menyaksikan bahwa ekonomi ekstraktif masih menjadi watak dalam visi para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka menggaungkan ekonomi ekstraktif lewat isu nikel dan hilirisasi, sedangkan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar dan Cawapres 03 Mahfud MD juga tak tegas menyatakan komitmen mereka untuk keluar dari pola – pola yang sama, ” ucap Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia. 

Watak ekonomi ekstraktif pemerintah selama ini telah memicu banyak masalah, mulai dari ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang melahirkan pelbagai konflik agraria ; merampas hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal, hingga masyarakat pesisir ; merusak hutan dan lahan gambut ; mencemari lingkungan ; membuat Indonesia menjadi salah satu negara emiter besar karena ketergantungan pada industri batu bara ; sekaligus memperparah krisis iklim. 

Baca : Ketergantungan Indonesia dalam Menggunakan Batubara

Dalam isu reforma agraria, para cawapres tidak membahas penyelesaian konflik – konflik agraria akibat proyek-proyek strategis nasional (PSN). Cawapres 02 dan 03 misalnya, hanya terbatas membahas rencana sertifikasi dan redistribusi lahan tanpa menyentuh akar masalah.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria mengungkap ada 42 konflik agraria akibat PSN pada 2023, melonjak eskalasinya dibanding tahun sebelumnya. Konflik ini meliputi 516.409 hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 85 ribu keluarga.

Ketiga Cawapres juga berjanji melindungi masyarakat adat dan wilayah adat, termasuk dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Janji semacam ini selalu disampaikan dari pemilu ke pemilu, tetapi keengganan politik dari Presiden terpilih dan partai politik pendukungnya selama ini menggambarkan bahwa mengakui dan melindungi masyarakat adat tak lebih dari sekadar retorika. 

Tanpa mencabut Undang – Undang Cipta Kerja dan menghentikan PSN yang merampas wilayah masyarakat adat, janji itu cuma akan jadi omong kosong saja.

Ruang hidup masyarakat adat terus tergerus akibat pembukaan lahan dan deforestasi. Pernyataan Cawapres 01 tentang reforestasi untuk mengatasi deforestasi jelas tak menjawab persoalan. 

Kerusakan hutan akibat deforestasi, termasuk seperti yang terjadi di food estate Gunung Mas Kalimantan Tengah, tak bisa serta – merta dibereskan dengan melakukan penanaman kembali.

Baca : Jelang Satu Dekade Jokowi, Persoalan HAM Stagnan Tanpa Kemajuan (II)

Pemulihan hutan yang rusak dengan cara reforestasi memang harus dilakukan. Namun, yang paling krusial sebenarnya adalah menghentikan deforestasi.

Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang 2015-2022, angka deforestasi mencapai 3,1 juta hektare. Deforestasi terencana juga mengancam hutan alam Papua yang kini tersisa 34 juta hektare (per 2022).

Sepanjang 1992 – 2019, ada 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua yang dibuat Menteri Kehutanan. Total pelepasan kawasan hutan ini seluas 1,5 juta hektare dan 1,1, juta hektare di antaranya masih berupa hutan alam dan gambut. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan gambut juga masih terjadi saban tahunnya.

Pada 2023 saja, angka kebakaran lahan dan hutan mencapai 1,16 juta hektare, tap sayangnya luput dari pembahasan debat Cawapres. Mereka juga tidak menyinggung masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil, yang tempat tinggalnya rentan tenggelam karena kenaikan muka air laut.

“ Perspektif para kandidat dalam isu lingkungan hidup dan sumber daya alam masih bias darat. Memang ada yang menyinggung tentang masyarakat pesisir dan nelayan, tapi mereka tidak menjabarkan bagaimana agenda mitigasi dan adaptasi iklim bersama warga yang tinggal di pesisir dan pulau – pulau kecil yang makin terjepit dampak krisis iklim. “

“ Fakta lainnya, keanekaragaman hayati laut Indonesia juga terancam dengan praktik ekonomi ekstraktif dan tekanan pembangunan berbasis darat. Padahal Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi 30 persen kawasan dan keanekaragaman hayati laut kita pada 2030, ” kata Khalisah Khalid, Ketua Kelompok Kerja Politik Greenpeace Indonesia.

Baca : BNPB Catat Ratusan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Sementara pernyataan Cawapres 02 yang mengglorifikasi industri nikel dan ambisi hilirisasinya seperti yang dijalankan pemerintahan Presiden Joko Widodo mengabaikan banyaknya persoalan yang terjadi selama ini. Pertambangan nikel telah memicu kerusakan lingkungan, pencemaran akut, dan penggusuran masyarakat adat.

Nikel di Indonesia beroperasi dengan skema perizinan berbasis lahan. Per September 2023, ada 362 izin pertambangan nikel dengan luas 933.727 hektare, sebagian besar berada di timur Indonesia yang kaya biodiversitas.

Di beberapa lokasi telah terjadi pembukaan lahan dan deforestasi di dalam izin konsesi nikel seluas 116.942 hektare, masing-masing terjadi di Pulau Sulawesi 91.129 hektare atau 20 persen dari total deforestasi Pulau Sulawesi, dan di Kepulauan Maluku (Provinsi Maluku Utara dan Maluku) seluas 23.648 hektare atau 8 persen dari deforestasi Kepulauan Maluku.

Eksploitasi nikel yang ugal – ugalan juga telah mencemari laut dan udara. Rencana pembangunan 53 PLTU captive batu bara yang akan menambah beban daya sebesar 14,4 GW sebagian besar di antaranya untuk smelter nikel jelas akan meningkatkan emisi dan pencemaran udara.

Baca : Pemerintah Katakan Laju Deforestasi Menurun, Aktivis Bantah

Akibat penambangan dan pengolahan nikel, sebanyak 882 ribu ton limbah berbahaya mencemari Pulau Obi. Cadangan nikel Indonesia pun bakal habis dalam 6 – 15 tahun saja, imbas dari masifnya pengembangan smelter. 

Pada isu energi, tiga Cawapres tidak menyinggung secara detail rencana percepatan transisi ke energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi batu bara. Padahal, transisi energi sangat krusial untuk memangkas emisi karbon dan menekan kenaikan suhu Bumi.

Demokratisasi energi yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses transisi energi juga luput dari pembahasan.

Potensi energi terbarukan Indonesia mencapai 3.643 GW, menurut data Dewan Energi Nasional. Namun pemanfaatannya baru 0,3 persen. Dalam bauran energi nasional, porsi energi terbarukan baru mencapai angka 13,1 persen dari target 23 persen di tahun 2025.

Para kandidat juga tak membahas rencana pensiun dini PLTU batu bara, meski program itu tertuang dalam dokumen visi – misi paslon 01 dan 02. “ Absennya isu batu bara ini patut kita pertanyakan. Apa memang dihindari karena masing – masing paslon juga didukung oligarki batu bara ? ” kata Leonard.

Baca : Indonesia: Tanah Surga Bagi Oligarki

Di sisi lain, malah solusi palsu transisi energi yang banyak diumbar dalam debat Cawapres tadi malam. Misalnya rencana melanjutkan bioenergi, seperti biodiesel, yang disampaikan Cawapres 02. 

Pemenuhan biodiesel berpotensi memicu ekspansi industri sawit melalui deforestasi yang mengancam hutan dan landskap gambut alami yang tersisa. 

Indonesia sudah harus segera beralih dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau yang bebas dari solusi – solusi palsu. Riset Greenpeace dan CELIOS menemukan bahwa peralihan ekonomi ekstraktif ke ekonomi hijau akan menambah Rp 4.376 triliun ke output ekonomi nasional.

Transisi untuk meninggalkan sektor ekstraktif juga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas dan mampu menyerap 19,4 juta orang. 

Salah satu sektor penyerapan tenaga kerja terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 3,9 juta tenaga kerja lewat pengembangan kemandirian ekonomi di level desa.

Sedangkan pada isu perkotaan, Cawapres 02 sempat mempertanyakan penggunaan air mineral dalam kemasan plastik kepada cawapres 01, lalu membandingkan dengan pihaknya yang memilih air mineral dalam kemasan botol kaca. 

Praktik menggunakan wadah yang bisa dipakai berulang kali ( seperti botol kaca untuk air minum ) memang merupakan salah satu solusi dan tindakan yang fokus pada pengurangan sampah dan plastik sekali pakai.

Baca : Parah! Ini Dia 5 Jenis Komposisi Sampah di Indonesia

Akan tetapi, pernyataan ini hanya menjadi gimmick dan tak ada penjelasan lebih lanjut dari ketiga kandidat tentang program mereka untuk mengurangi plastik sekali pakai. 

Cawapres 03 sempat menyinggung tentang daur ulang. Ini memang bagian dari ekonomi sirkular, tapi bukan prioritas dalam hierarki pengelolaan sampah. Saat ini, tingkat daur ulang di Indonesia hanya 10 persen. Daur ulang tanpa pengurangan produksi kemasan plastik di hulu tak akan menyelesaikan persoalan polusi plastik. 

Pun ketika isu ibu kota negara (IKN) Nusantara muncul dalam perdebatan, para Cawapres tidak mengelaborasi lebih lanjut penyelesaian masalah Jakarta pasca – pemindahan ibu kota. Seperti bagaimana pengendalian pencemaran udara, integrasi transportasi publik, serta pengurangan emisi di perkotaan.

“ Kita telah menyaksikan debat Cawapres yang mengangkat isu lingkungan dan krisis iklim. Terlepas dari keputusan untuk memakai atau tidak memakai hak pilih di Pemilu 2024 ini, kami mengajak para pemilih untuk menimbang dengan rasional dan hati-hati. Sebab jika kita salah memilih, masa depan Bumi dan generasi hari ini dan yang akan datang akan terancam. Itulah kenapa kami menggaungkan kampanye #SalahPilihSusahPulih, ” kata Khalisah Khalid.

Source : Siaran Pers Greenpeace Indonesia

.

.

Business

TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (I)

Dari 100 kasus korupsi perizinan sektor ekstraktif di tingkat global, lebih dari setengah mengidentifikasi bahwa orang dengan pengaruh politik lah yang menjadi pemilik manfaat akhir.

Published

on

By

Dok. Ilustrasi Oknum Elit Politik dan Penguasa dibalik Bisnis Tambang di Indonesia

Membumi.com

Jakarta (15/10/24) – Sektor pertambangan merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sektor pertambangan menyumbang realisasi penerimaan pajak terbesar ke-4 sebesar 9,4% (± Rp 175 triliun) dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.869,23 triliun di tahun 2023.

Namun demikian, sektor pertambangan juga seringkali dipandang sebagai salah satu sektor yang menyebabkan berbagai beban sosial. Selain berbagai persoalan kerusakan lingkungan, sektor pertambangan juga rentan terhadap berbagai permasalahan dan kriminalitas lain seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Risiko korupsi korupsi dan konflik kepentingan di sektor tambang tinggi, karena dalam banyak kasus melibatkan oknum-oknum yang memiliki kepentingan tersembunyi dan mengendalikan perusahaan tambang meski tidak secara resmi tercatat dalam dokumen perusahaan.

Dalam rilies kajian Transparency Internasional Indonesia (TII) setebal 62  halaman tersehut dijelaskan, bahwa hal itu lah yang menghambat upaya pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca : Ini 8 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar Indonesia sepanjang 2023

Tidak hanya Indonesia sebagai negara yang dipersepsikan memiliki situasi korupsi yang semakin memburuk jika dilihat dari penurunan skor Corruption Perception Index (CPI) dalam beberapa tahun terakhir dari skor 40 di tahun 2019 menjadi ke angka 34 di tahun 2023, sektor pertambangan kerap dipandang sebagai lahan basah praktik korupsi.

Berdasarkan hasil survey terhadap para pebisnis, praktik korupsi dan penyuapan di sektor pertambangan dianggap paling lazim terjadi dibandingkan sektor-sektor usaha lainnya. Survey lainnya terhadap pebisnis sektor pertambangan menemukan hasil bahwa perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) didominasi oleh korporasi yang memiliki hubungan dekat dengan elit politik dan pemerintahan.

Simpulan yang sama ditemukan berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan observasi lapangan mengungkapkan bahwa pemilik perusahaan yang tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berbeda dengan fakta yang sebenarnya di lapangan, diantaranya adalah para elite politik dan anggota legislatif.

Baca : Dirty Money States: Illicit Economies and the State in Southeast Asia

Praktik korupsi di pertambangan secara terang-terangan menunjukkan hal tersebut, misalnya pada korupsi perizinan usaha tambang yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, pada tahun 2017. Pada kasus ini terlihat bagaimana korporasi dapat dimanfaatkan menyembunyikan kepentingan pribadi Nur Alam untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha pertambangan.

Setelah meminta lahan dari VALE INDONESIA, PT (sebelumnya INCO, PT), tahun 2009, Nur Alam menerbitkan izin usaha pertambangan kepada ANUGRAH HARISMA BARAKAH, PT. Perusahaan yang telah diatur juga bersama beberapa orang lain agar 2 persen saham diantaranya dialihkan untuk Nur Alam melalui pemegang saham atas nama, Ikhsan Rifani.

Tanpa memahami relasi PT AHB dengan Nur Alam, mungkin akan sulit untuk menemukan kejahatan korupsi yang terjadi. Persoalan ini tidak unik terjadi di Indonesia, kajian lain menemukan bahwa dari 100 kasus korupsi perizinan sektor ekstraktif di tingkat global, lebih dari setengah kasus tersebut mengidentifikasi pola umum bahwa orang dengan pengaruh politik (Politically Exposed Person) menjadi pemilik manfaat akhir dari perusahaan yang mendapat izin di sektor ekstraktif.

Baca : Coalruption: Elit Politik dalam Pusaran Bisnis Batu Bara

Tidak aneh apabila konglomerat atau elit politik memiliki puluhan perusahaan dan aset yang tersebar di berbagai yurisdiksi, untuk melindungi aset mereka. Bocornya dokumen hukum dan keuangan dari yurisdiksi lepas pantai, mulai dari Panama Papers, Paradise Papers, dan terakhir Pandora Papers tahun 2021, misalnya, mengungkapkan lebih dari 700 ribu nama pejabat publik dan orang-orang dengan pengaruh politik dari seluruh dunia.

Akan tetapi, cara itu sangat mudah disalahgunakan dan berisiko tinggi ketika memberikan peluang pada korporasi untuk mengalihkan aset ilegal atau membiayai berbagai kejahatan, misalnya korupsi. Memang secara umum pun, koruptor dan pelaku pencucian uang sudah banyak terbiasa dengan praktik menggunakan badan hukum sebagai alat untuk menyembunyikan aset ilegal maupun menghilangkan bukti kejahatan.

Untuk Pandora Papers saja setidaknya 11,9 juta dokumen dari yang berisi akta-akta dan perjanjian rahasia atas aset tidak hanya milik politisi dan pimpinan negara, tetapi termasuk juga selebriti, konglomerat, dan pelaku kriminal.

Korporasi atau badan hukum memang merupakan alat yang efektif untuk melakukan hal tersebut, karena memberikan kemungkinan terbentuknya lapisan pembatas informasi bagi pelaku kejahatan, terutama apabila struktur kepemilikan dan kendali perusahaan itu semakin rumit.

Selain menjadi persoalan benturan kepentingan, kemudahan dan keleluasaan untuk menyembunyikan peran dan harta dalam korporasi juga berkontribusi terhadap semakin banyak pejabat publik atau orang-orang dengan pengaruh politik yang tinggi yang namanya ditemukan juga terhubung dengan korporasi-korporasi, baik itu secara langsung maupun melalui perantara.

Di sisi lain, temuan-temuan itu juga menggarisbawahi bahwa mitigasi risiko pencucian uang dan korupsi mensyaratkan instrumen yang efektif untuk mengidentifikasi pemilik manfaat badan hukum dan mencegah praktik anonimitas pemilik manfaat oleh badan hukum.

Penerbitan dan implementasi Peraturan Presiden tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat 2018 di Indonesia oleh karenanya merupakan langkah penting untuk mendukung pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Apalagi kemudian rezim kewajiban pelaporan informasi pemilik manfaat ini kemudian juga dibarengi dengan keterbukaan informasi terhadap data pemilik manfaat secara luas.

Keterbukaan data pemilik manfaat diharapkan dapat secara strategis mengarahkan penegakan hukum untuk berjalan lebih efektif dengan menjerat individu-individu yang dianggap sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi.

Kerangka Regulasi Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat di Indonesia

Laporan Pemilik Manfaat Perusahaan Tambang di Indonesia|5Kerangka Regulasi Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat di Indonesiaetelah resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), posisi Indonesia dalam penguatan rezim transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership transparency) ditunggu banyak pihak.

“Since then, Indonesia has worked to deliver on an action plan to address the key technical and effectiveness issues identified during the evaluation. Based on the country’s strong political commitment to complete the remaining items on its action plan andthe continuing progress to improve its national AML/CFT/CPF programme, the Plenary agreed to grant Indonesia membership in the FATF, effective at the end of this Plenary. Indonesia will benefit from full membership rights and will be expected to meet the obligations of FATF membership. With Indonesia’s accession to membership, there are now 40 members in FATF, including all G20 countries.”

Setidaknya terhadap dua hal yang menjadi tantangan pelaksanaan keterbukaan informasi pemilik manfaat: 1) penggunaan data informasi pemilik manfaat, dan 2) tingkat akurasi informasi pemilik manfaat. Terutama mengingat Indonesia menjadi salah satu negara yang secara progresif memberikan akses publik terhadap informasi pemilik manfaat, seperti halnya, sejumlah kecil beberapa negara lain seperti Inggris dan Denmark.

Baca : Kala Indonesia Berupaya Akhiri Kongkalikong Korporasi Penghancur Hutan Papua

Di antara negara-negara ASEAN, Asia Tenggara dan Timor Leste, misalnya, hanya Indonesia yang menyediakan akses terhadap data pemilik manfaat secara terbuka kepada publik luas. Informasi ini dapat diakses secara langsung melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi :

Peraturan Presiden tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat 2018 di Indonesia mengatur bahwa semua perusahaan, tanpa terkecuali, baik yang sedang menjalankan bisnis maupun yang masih dalam proses pendaftaran sebagai badan hukum, diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat mereka paling lambat pada bulan Maret 2019.

Ketentuan ini berlaku secara universal bagi semua perusahaan yang berdomisili di Indonesia dan harus diperbarui setiap kali ada perubahan pada pemilik manfaat atau setidaknya sekali dalam setahun. Untuk memastikan kepatuhan dan memperjelas persyaratan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pelaporan pemilik manfaat pada tahun 2019.

Pedoman ini berisi panduan yang lebih rinci dan praktis mengenai kriteria mendefinisikan seseorang sebagai pemilik manfaat, cara pelaporan dan pemutakhiran data pemilik manfaat, sehingga perusahaan dapat mematuhi regulasi dengan lebih baik dan transparan.

Saat ini informasi pemilik manfaat badan hukum yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat digunakan untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas di berbagai sektor, termasuk sumber daya alam. Misalnya saja, di sektor pertambangan, peserta lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) juga diwajibkan untuk menyampaikan data pemilik manfaatnya.

Tidak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) juga mencatat dan membuka data pemilik manfaat, kepemilikan, dan pengurus kegiatan usaha pertambangan di dalam sistem informasi Minerba One Data Indonesia (MODI). Contoh sejenis ini seharusnya dapat ditiru oleh sektor lainnya yang penting, sehingga dapat menjadi uji akuntabilitas yang kritis untuk berbagai sektor sumber daya alam lainnya.

Bersambung…

Source : TI Indonesia

.

Continue Reading

Headlines

Bagus JP Minta Polsek Kebayoran Lama Segera Tahan Pelaku Penganiayaan

Yang mengherankan, saat pak Edi datang ke Polsek, pelaku yang sudah lebih dahulu berada di Polsek Kebayoran Lama, namun tidak ditahan.

Published

on

By

Dok. Bagus JP, kuasa hukum korban penganiayaan - Direktur Investigasi dari ILE ( Indonesia Law Enforcement )

Membumi.com

Jakarta – Terkait kasus penganiayaan seorang pedagang mie ayam didaerah Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan (12/10/24), Achmad Djunaedi atau yang biasa sapa pak Edi (62 th) harus menanggung derita karena dianiaya rekannya sendiri.

Dalam keterangan persnya, Bagus Jaya Wiratama P, SH selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, bahwa kejadian ini berawal ditahun 1999, ketika pelaku membeli rumah melalui pak Edi dan pelaku menjanjikan komisi kepada pak Edi sebesar 2,5% apabila terjadi jual beli. 

” Atas dasar kesepakatan itu pak Edi berinisiatif menggunakan komisi tersebut untuk piknik bersama warga setempat. Karena komisi belum diterima, namun warga sudah menagih janji, akhirnya pak Edi menggunakan uang pribadinya dulu. ” ungkap kuasa hukum korban.

Namun setelah terjadi transaksi jual beli, pelaku belum juga memberikan komisi kepada pak Edi hingga beberapa bulan lamanya. Sampai pada akhirnya saat pak Edi mendatangi pelaku kerumahnya, pelaku hanya memberikan uang komisi sebesar Rp.200.000,- dari kesepakatan Rp. 2.500.000.- sebut Bagus JP menjelaskan.

Baca : Ini Isi Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang Jerat Mario Dandy

” Yang membuat pak Edi kesal adalah saat pelaku justru mengatakan ‘ masih untung saya kasih pak Edi ‘ padahal pelaku sendiri yang bilang akan memberikan komisi sebesar 2,5 %. Hal inilah yang membuat pak Edi merasa dipermainkan, ” tambah Bagus.

Seiring berjalan waktu, keduanya terlibat cekcok saling ejek, dan puncaknya pada sabtu 12 Oktober 2024 pukul 10.30 Wib dijalan Cipulir RT. 005/ RW. 006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Pelaku yang sudah mempersiapkan pisau cutter dengan niat menghabisi, mendatangi warung mie ayam milik pak Edi, ungkap kuasa hukum korban.

” Saat pelaku memarkirkan motor di depan warung seperti biasa mereka saling mengejek, namun tiba – tiba pelaku memukul pak Edi dan mengambil pisau cutter yang sudah dipersiapkan di motornya. Dengan membabi buta pelaku menyerang pak Edi hingga terluka parah, untung warga segera melerai sebelum kejadian semakin bertambah parah, ” tambah Bagus JP.

Atas kejadian itu, pak Edi harus menerima luka sayatan diperut, tangan, bagian muka dan harus dijahit karena lukanya cukup dalam. Pak Edi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebayoran Lama dengan No. LP/B/230/X/2024/SPKT/POLSEK KEB LAMA/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, sebut pimpinan TARADIPA & PARTNER’S yang beralamat di Tresury Tower Werkplay Betawi Unit C District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Jl. Boulevard Barat No 33 KOMP TVRI Permata Hijau Jakarta 12210, yang ditunjuk pak Edi sebagai Kuasa Hukum untuk mengurus permasalahan ini.

Baca : Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Adapun Pihak Polsek Kebayoran Lama diketahui juga telah membuat Visum atas luka yang diderita pak Edi. Yang mengherankan, saat pak Edi datang ke Polsek pelaku sudah lebih dahulu berada di Polsek Kebayoran Lama, namun tidak ditahan, sebut Bagus ketika pihak LH menemuinya di Unit Propam Polda Metro karena sedang membuat laporan untuk kasus yang lain.

” Terkait kasus yang dialami pak Edi biar proses hukum berjalan dulu, dan kami yakin pihak Polsek Kebayoran Lama bersikap tegas dan transparan menyikapi laporan yang dibuat klien kami. Pihak Penyidik tentunya akan memberikan kami selaku kuasa hukum SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) yang intinya keterangan Laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan selama 15 (Lima belas) hari kedepan, ” sebut Bagus JP.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat (2) KUHP “ (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama lima tahun (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian (4) dengan penganiayaan yang disamakan sengaja merusak kesehatan (5) Adapun percobaan untuk melakukan kejahatan ini merupakan tindak pidana. Sebagai kuasa hukum Bagus menilai apa yang dilakukan pelaku kepada kliennya bukan saja dapat dikenakan pasal 35, akan tetapi juga pasal 354 KUHP.

Dok. Foto Achmad Djunaedi korban penganiayaan

Baca : Data KontraS: Polisi Diduga Rekayasa 27 Kasus Sepanjang 2019-2022

“ Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, ” ungkap Bagus.

Kami akan meminta agar penyidik Polsek Kebayoran Lama dapat memberikan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatan kejinya terhadap klien kami pak Edi, dan sebagai langkah awal kami berharap agar pelaku segera ditahan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sebut Bagus JP yang juga Direktur Investigasi dari ILE ( Indonesia Law Enforcement ) yang sangat mengutuk keras tindakan pelaku kepada orang yang sepantasnya menjadi orang tuanya itu.

” Sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan, hal ini harus menjadi atensi bagi pihak Penyidik Polsek Kebayoran Lama agar kedepan tidak terulang lagi. Sebagai masyarakat sudah selayaknya kita menjaga Supremasi dan Legitimasi Hukum dinegeri tercinta ini, ” tutup Bagus JP mengakhiri keterangan persnya.

Hingga berita ini dinaikkan, upaya konfirmasi kami kepada pihak Polsek Kebayoran Lama masih belum mendapat tanggapan. Nah.

.

Continue Reading

Headlines

UNDP : 500 Juta Anak Hidup dalam Kemiskinan Akut

Kerja sama antara UNDP, Oxford Poverty, dan Human Development Initiative (OPHI)

Published

on

By

Dok. almayadeen

Membumi.com

New York – Laporan yang dipimpin oleh UNDP tersebut mengungkapkan bahwa hampir setengah dari mereka yang terdampak kemiskinan tinggal di negara-negara yang berperang dan zona konflik.

Lebih dari satu miliar orang hidup dalam kemiskinan akut di seluruh dunia, dengan lebih dari setengahnya adalah anak-anak, menurut laporan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan pada hari Kamis.

Laporan tersebut merupakan hasil kerja sama antara UNDP, Oxford Poverty, dan Human Development Initiative (OPHI), dan menegaskan bahwa tingkat kemiskinan tiga kali lebih tinggi di negara-negara yang dilanda perang, mengingat pada tahun 2023, dunia telah mengalami konflik dan perang terbanyak sejak Perang Dunia II.

Metodologi laporan tersebut serupa dengan yang dirilis sejak tahun 2010 oleh UNDP dan OPHI, yang meneliti data dari 112 negara dengan populasi kolektif 6,3 miliar orang. Faktor-faktor penelitian tersebut meliputi kurangnya perumahan yang layak, sanitasi, listrik, bahan bakar memasak, nutrisi, dan kehadiran di sekolah.

Baca : PBB Blacklist Israel Sebagai Negara / Organisasi yang Merugikan Anak – Anak

Yanchun Zhang, kepala statistik di UNDP, mengomentari hasil laporan tersebut, dengan mengatakan, “MPI 2024 menggambarkan gambaran yang menyadarkan: 1,1 miliar orang menderita kemiskinan multidimensi, yang 455 juta di antaranya hidup dalam bayang-bayang konflik.”

Berbicara kepada AFP, Zhang menambahkan bahwa masyarakat miskin di negara-negara yang dilanda perang membuat perjuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar menjadi “perjuangan yang jauh lebih berat dan lebih putus asa.”

Menurut temuan tersebut, 584 juta anak menderita kemiskinan akut, yang mencakup 27,9% anak-anak di seluruh dunia, dibandingkan dengan 13,5% orang dewasa. Laporan tersebut selanjutnya menemukan bahwa tingkat kemiskinan sebagian besar terpusat di Afrika Sub-Sahara dan Asia Selatan, yang mencakup 83,2% orang termiskin di dunia.

Sabina Alkire, direktur OPHI, juga mengatakan kepada AFP bahwa konflik menghambat upaya pengentasan kemiskinan, dengan mengatakan, “Pada tingkat tertentu, temuan ini intuitif. Namun yang mengejutkan kami adalah besarnya jumlah orang yang berjuang untuk hidup layak dan pada saat yang sama takut akan keselamatan mereka 455 juta orang.”

“Hal ini menunjukkan tantangan yang nyata tetapi tidak dapat dihindari bagi masyarakat internasional untuk fokus pada pengentasan kemiskinan dan mendorong perdamaian, sehingga perdamaian yang dihasilkan benar-benar bertahan lama,” tambah Alkire.

Baca : Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan dan Buka Akses Rafah

India memiliki jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem tertinggi, yang memengaruhi 234 juta dari 1,4 miliar penduduknya. Setelah India adalah Pakistan, Ethiopia, Nigeria, dan Republik Demokratik Kongo. Bersama-sama, kelima negara ini mewakili hampir setengah dari 1,1 miliar orang yang hidup dalam kemiskinan secara global.

Implikasi dari kemiskinan meliputi kekurangan gizi, malnutrisi, dan kelaparan, yang berdampak buruk pada anak-anak. Saat genosida terus berlanjut di Gaza, sebuah laporan Washington Post pada hari Senin merinci krisis kemanusiaan yang memburuk di Gaza utara, saat Pasukan Pendudukan Israel (IOF) mengintensifkan agresi mereka di Jalur Gaza.

Laporan tersebut menyoroti strategi yang muncul yang dilaporkan digunakan oleh “Israel”, yang digambarkan sebagai pendekatan “menyerah atau kelaparan”, yang telah menuai kecaman internasional. IOF telah mengepung kamp pengungsi Jabalia dan mengeluarkan perintah evakuasi kepada sekitar 400.000 penduduk di Gaza utara, mengarahkan mereka ke Selatan ke daerah yang sudah penuh sesak dan dibombardir.

Sementara pemerintah pendudukan Israel belum secara resmi mengonfirmasi penerapan strategi tersebut, laporan menunjukkan bahwa sebagian darinya sedang dilaksanakan. Kelompok-kelompok kemanusiaan telah menyuarakan kekhawatiran atas taktik tersebut, dengan Doctors Without Borders memperingatkan bahwa ribuan orang terjebak di kamp Jabalia, menghadapi kelaparan dan menjadi sasaran IOF.

Pada bulan September, Direktur Nutrisi dan Perkembangan Anak UNICEF, Victor Aguayo, menyatakan, “Kami memperkirakan lebih dari 50.000 anak menderita kekurangan gizi akut dan membutuhkan perawatan yang dapat menyelamatkan nyawa, sekarang.” Komentarnya tersebut menyusul peringatan dari badan pangan PBB, FAO dan WFP, yang menyebut situasi di Gaza sebagai “salah satu krisis pangan dan gizi paling parah dalam sejarah.”

Baca : Lebih dari 600.000 Anak di Rafah Kelaparan dan Ketakutan di Tengah Serangan Israel

“Penting untuk diingat bahwa hampir setengah dari penduduk Gaza yang menderita kehancuran ini adalah anak-anak,” tegas Aguayo. Merenungkan kunjungannya baru-baru ini ke Gaza, ia berkata, “Saya melihat bagaimana perang selama berbulan-bulan terhadap warga sipil dan pembatasan yang ketat terhadap respons kemanusiaan telah menyebabkan runtuhnya sistem pangan, kesehatan, dan perlindungan, dengan konsekuensi yang sangat buruk bagi gizi anak-anak.”

Aguayo mencatat bahwa pola makan anak-anak muda “sangat buruk”, dengan “lebih dari 90 persen dari mereka hanya makan dua jenis makanan per hari – hari demi hari – selama berminggu-minggu dan berbulan-bulan dalam konteks stres yang beracun dan kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.”

Ia juga memperingatkan bahwa “risiko kelaparan dan krisis gizi parah dalam skala besar di Gaza adalah nyata,” seraya menambahkan, “Hanya ada satu cara untuk mencegahnya: kita perlu gencatan senjata, segera, dan dengan gencatan senjata, akses kemanusiaan yang berkelanjutan dan dalam skala besar ke seluruh Jalur Gaza.”

Source : almayadeen

.

Continue Reading

Trending