Connect with us

Headlines

Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel : Korupsi dan Dampaknya bagi Halmahera

TI Indonesia identifikasi 5 (lima) lingkar aktor dalam gurita relasi kuasa elit politik dan oligarki nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur

Published

on

SS YouTube Biro Setneg / Pabrik Pengolahan Nikel Kab. Konawe

Membumi.com

Transparency International Indonesia (TI Indonesia) pada Senin (26/2) mendiseminasikan kajian kritis terbarunya atas kebijakan hilirisasi pertambangan yang dicanangkan pemerintah Indonesia. 

TI Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan, khususnya nikel sangat perlu untuk dievaluasi karena terindikasi mengingkari prinsip keadilan sosial-ekologis serta marak dengan praktik korupsi dalam aspek tata kelolanya.

Realita ini bertolak belakang dengan imaji kesejahteraan yang dicita-citakan pemerintah lewat jargon hilirisasi yang terpotret oleh tim peneliti TII ketika melakukan riset lapangan terkait dengan awasan pertambangan nikel di kawasan Halmahera Timur dan dan Halmahera Tengah.

Peneliti TI Indonesia Gita Ayu Atikah mengungkapkan bahwa riset ini merupakan upaya untuk mengkroscek implementasi kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan di tingkat tapak (desa), terutama komoditas nikel yang saat ini menjadi komoditas ekspor utama Indonesia di pasar global.

“ Riset ini ditujukan untuk melihat gap dari implementasi kebijakan hilirisasi di pertambangan nikel, seperti apa realitas yang dihadapi masyarakat lokal yang hidup di kawasan lingkar tambang nikel, baik di Halmahera Timur dan Tengah. 

Apakah nilai manfaat dari sumberdaya nikel yang terkandung di tanah leluhurnya dapat mereka nikmati atau justru mereka tersingkirkan akibat praktik-praktik koruptif yang hanya menguntungkan segelintir orang,” papar Gita Ayu dalam diskusi yang berlangsung di bilangan Cikini.

Baca : Lingkungan Perlu Jadi Fokus Utama dalam Pengembangan Produksi Nikel

SS YouTube Halmahera Utara / Ekologis Pulau Labengki terancam rusak

Indonesia dikenal sebagai salah satu kawasan dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Saat ini, tercatat bahwa cadangan nikel yang telah dieksplorasi di Indonesia mencapai 5,2 miliar ton, dengan mayoritas berasal dari wilayah Sulawesi dan Gugus Kepulauan Halmahera. 

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan hilirisasi untuk nikel, ekspor nikel Indonesia telah meningkat secara signifikan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Posisi strategis Halmahera dalam rantai pasok industri nikel di Indonesia menjadi titik tolak mengapa riset ini penting.

Tak dapat dipungkiri sektor pertambangan yang bernilai ekonomi tinggi berimplikasi terhadap tingginya praktik korupsi. Keterlibatan aktor di level nasional dan lokal mengindikasikan kuatnya pengaruh kekuasaan dalam terhadap kebijakan pertambangan.

Potensi korupsi di sektor pertambangan ini yang kemudian menjadi concern dalam advokasi TI Indonesia salah satunya melalui riset studi kasus di tingkat tapak (desa). Danang Widoyoko, Sekjen TI Indonesia mengkritisi gagalnya upaya pemerintah mencegah kasus korupsi di sektor pertambangan.

“ Upaya pemerintah dalam mencegah praktik korupsi dalam perizinan di sektor tambang terbukti gagal, yang terjadi justru penyempitan terhadap ruang akuntabilitas dan memperlemah aspek-aspek integritas,” ungkap Danang Widoyoko, Sekjen TI Indonesia dalam pembukaannya.

Kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah pada kenyataannya memberikan privilege dan “ kenyamanan ” dalam investasi tambang, khususnya nikel. Bahkan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan, sejumlah pejabat penting di tingkat pusat maupun daerah terlibat aktif dalam menyokong aktivitas bisnis pertambangan nikel.

Baca : Ekonom Faisal Basri Sebut Keuntungan Hilirisasi Nikel Lebih Banyak ke China

TI Indonesia mengidentifikasi 5 (lima) lingkar aktor yang saling berkelindan didalam gurita dan relasi kuasa elit politik dan oligarki nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, sebagai berikut; (1) Aktor di Lingkaran Istana; (2) Aktor di level Menteri-Menteri; (3) Aktor Lingkaran Mantan Jendral Hingga Mantan Wakil Presiden; (4) Aktor Lingkaran Konglomerat dan Politisi; dan (5) Aktor Dari Pejabat Daerah.

Pandangan pesimis terhadap implementasi kebijakan hilirisasi pertambangan juga diungkapkan oleh Eko Cahyono, salah satu peneliti yang dikirim oleh TII untuk melihat secara langsung kondisi industri pertambangan nikel di Kawasan Halmahera Timur dan Tengah menyatakan bahwa alih-alih menjadi solusi energi terbarukan, tambang nikel di kawasan tersebut justru merampas ruang hidup komunitas masyarakat lokal dengan modus isu-isu lingkungan dan konservasi (green grabbing).

Selain itu beragam dampak negatif mulai bermunculan semenjak industri tambang nikel berkembang secara masif di kawasan ini, dari mulai krisis sosial-ekologis, konflik agraria, hingga pelanggaran HAM.

“ Masifnya ekspansi pertambangan nikel di Halmahera Timur dan Tengah telah membuka babak baru perubahan kehidupan politik, sosial-budaya dan ekonomi masyarakat di kawasan ini. Perubahan ini telah berdampak pada daur hidup masyarakat secara menyeluruh. Akibatnya, terjadi perubahan cara pikir, cara tindak, dan perilaku politik-ekonomi massal di kawasan terdampak ekspansi Nikel, terlebih di desa-desa lingkar tambang di Halteng dan Haltim,” ungkap Eko Cahyono yang dalam paparannya Senin (26/2).

Baca : Studi: Jika Tidak Diatur, Industri Nikel Bisa Memicu Ribuan Kematian

Desa Sagea di Halmahera Tengah merupakan salah satu desa lingkar tambang nikel yang ditinjau langsung oleh tim peneliti TII. Di desa tersebut terdapat sebuah aliran sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi kecoklatan dan berlumpur.

Hamparan lahan pertanian yang dulunya menjadi sumber pangan masyarakat adat kini gagal panen, tertimbun lumpur luapan banjir dampak dari aktivitas pertambangan nikel. 

Masyarakat adat dipaksa menyingkir dari ruang hidupnya seiring dengan ekspansi pertambangan nikel di kawasan ini. Politik energi baru dan terbarukan melalui kebijakan ekspansi pertambangan nikel terpotret nyata menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup dan manusia.

Secara sosial, pencemaran dan kerusakan lingkungan telah menambah beban bagi perempuan di sektor domestik maupun publik. Seorang ibu rumah tangga di Desa Sagea mengatakan, “ Saya melawan, bukan hanya karena sumber air bersih di desa kami yang sangat vital buat masak dan kehidupan harian, kini mulai tercemar. Juga bukan hanya karena Sungai Segea sebagai sumber ikan kami juga tercemar.

Lebih dari itu, ini sikap saya untuk memastikan nasib anak cucu saya kedepan bagaimana ? Maka, saya melawan terus sekuat tenaga, dengan resiko apapun, itu untuk menjaga alam dan isinya bagi masa depan anak cucu kelak. ”

Bagi masyarakat adat, ekspansi pertambangan nikel telah menghancurkan warisan komunitas adat mereka. Mereka kini dikepung oleh puluhan korporasi nikel. Komunitas adat semakin kehilangan ruang hidup yang mereka jaga turun temurun. Kondisi yang hampir sama juga ditemukan oleh tim peneliti TII di Halmahera Timur.

Baca : Hilirisasi Nikel RI Dianggap Sudah Cukup, Ini yang Harus Dilanjutkan..

Penyerobotan tanah ulayat melahirkan konflik dengan perusahaan nikel. Pemberian izin kepada perusahaan nikel ditenggarai sarat dengan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam masyarakat adat, Suku Tobelo Dalam.

Mereka dipaksa menyerahkan tanahnya dengan menggunakan aturan yang hanya menguntungkan korporasi. Ketika masyarakat melawan, berbagai intimidasi dilakukan dengan menggunakan kekuatan apparat yang mengarah pada praktek etnogenosida. Komunitas suku ini pun kini semakin terpinggirkan baik dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungannya.

Narasi ethnografis yang dimunculkan dalam riset ini ditujukan untuk menggambarkan kepada pembaca tentang dampak yang diterima masyarakat lokal di lingkar tambang akibat praktik korupsi dan perampasan ruang hidup atas nama cita-cita semu kebijakan hilirisasi sektor pertambangan di Indonesia.

Selain menganalisa gap implementasi kebijakan hilirisasi pertambangan nikel riset ini juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengoreksi paradigma politik kebijakan hilirisasi SDA agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan pinsip – prinsip anti korupsi dan penegakan HAM.

Source : TI Indonesia

.

.

.

.

Business

Laba Bersih Cinema XXI di Semester I 2024 Naik 95,7%

Kontribusi film nasional sebesar 64,6%

Published

on

By

Dok. Poster Teaser Badarawuhi di Desa Penari

Membumi.com

Jakarta – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI, kode saham: CNMA) membukukan pertumbuhan positif sepanjang Semester I 2024. Pada periode ini, Cinema XXI berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,9 triliun, meningkat 21,8% dibandingkan Semester I 2023 senilai Rp2,4 triliun. Cinema XXI memperoleh laba bersih sebesar Rp424,5 miliar, tumbuh 95,7% dari Rp216,9 miliar pada periode yang sama di tahun 2023. Adapun perolehan EBITDA Cinema XXI sebesar Rp927,5 miliar, tumbuh 36,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Direktur Utama Cinema XXI Suryo Suherman mengatakan implementasi strategi bisnis yang komprehensif dan penguatan fundamental bisnis menjadi dasar capaian kinerja positif pada Semester I 2024. “Pertumbuhan kinerja ini juga mencerminkan bahwa industri bioskop telah berjalan di jalur yang tepat seiring pemulihan pasca pandemi,” ujar Suryo.

Sepanjang Semester I 2024, Cinema XXI mengoptimalkan kinerja Perseroan melalui penambahan layar bioskop dan juga peningkatan kualitas layanan bioskop sehingga mendorong jumlah penonton.

“Perolehan pendapatan Cinema XXI saat ini masih ditopang dari kontribusi penjualan tiket bioskop sebesar 63%. Saat ini, kontribusi pendapatan dari lini bisnis makanan dan minuman mencapai 33% dari total pendapatan,” kata Suryo.

Dibandingkan tahun sebelumnya, di Semester I 2024 ini jumlah penonton mengalami kenaikan 26,2% atau sebesar 46,5 juta dari 36,9 juta pada Semester I 2023. “Hal ini memperlihatkan bahwa budaya menonton film di bioskop masih melekat di masyarakat Indonesia pasca pandemi.

Yang membanggakan lagi, pada Semester I 2024 ini, pencapaian jumlah penonton dikontribusikan oleh film nasional sebesar 64,6%. Hal itu menunjukkan dukungan kuat dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap film nasional. Untuk itu, Cinema XXI terus berkomitmen dalam memberikan layanan menonton film terbaik, serta mendukung perkembangan dan kemajuan industri perfilman Tanah Air,” ujar Suryo.

Suryo menambahkan, strategi perluasan jaringan bioskop di 8 lokasi baru dan tambahan 37 layar, termasuk di dalamnya 6 studio IMAX® pada semester pertama tahun ini juga berdampak positif terhadap kinerja Perseroan. Hingga 30 Juni 2024, Cinema XXI telah mengoperasikan 248 bioskop dengan total 1.317 layar di 61 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Penambahan lokasi bioskop Cinema XXI di berbagai wilayah Indonesia selaras dengan komitmen kami untuk memberikan akses menonton seluas-luasnya dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Cinema XXI akan terus melanjutkan proses pembukaan lokasi baru bioskop sepanjang tahun,” ujar Suryo.

Berdasarkan data yang dipublikasikan cinepoint.com, terdapat 10 film nasional yang ditonton lebih dari satu juta penonton sepanjang 2024 di seluruh jaringan bioskop di Indonesia, antara lain:

NoJudulPenonton
1.Agak Laen9.125.188
2.Vina: Sebelum 7 Hari5.815.403
3.Ipar Adalah Maut4.727.315
4.Badarawuhi di Desa Penari4.013.558
5.Siksa Kubur4.000.826
6.Sekawan Limo2.167.020
7.Pemandi Jenazah1.645.513
8.Ancika: Dia yang Bersamaku 19951.318.272
9.The Architecture of Love1.003.999
10.Kereta Berdarah1.000.02
Sumber: cinepoint.com per 25 Juli 2024

Tentang Cinema XXI

Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, merupakan kelompok bioskop terbesar di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di industri pertunjukan film. Cinema XXI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. Sampai dengan 30 Juni 2024, Cinema XXI telah menghadirkan 1.317 layar di 248 lokasi bioskop yang tersebar di 61 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Di tahun 2006, Cinema XXI melahirkan m.tix untuk memfasilitasi pemesanan tiket bioskop melalui pesan teks yang kemudian dikembangkan menjadi aplikasi berbasis seluler. Di tahun 2012, Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton dengan teknologi revolusioner, yaitu teater IMAX. Untuk menyempurnakan pelayanan kepada penonton, telah hadir juga bioskop dengan sistem audio mutakhir “Dolby Atmos” yang kini ada di 75 layar Cinema XXI.

Bukan hanya tempat untuk menonton film, tetapi juga rumah kedua untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman. Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton yang tak terlupakan untuk hari ini dan esok. Selama tiga tahun berturut-turut pada 2017, 2018, 2019 Cinema XXI telah dianugerahi “World Branding Award” di Kensington, London sebagai Merek Terbaik dalam Kategori Bioskop Hiburan (skala Nasional).

Di awal 2019, Cinema XXI juga telah dianugerahi “Millennials Top Brand Awards” oleh salah satu media pilihan generasi muda Indonesia sebagai pilihan pertama millenials untuk kategori jaringan cinema terkemuka di Indonesia. Tidak berhenti di sana, terlepas dari kondisi pandemi yang dialami, di tahun 2020, Cinema XXI telah dinobatkan sebagai “Industry Champion of The Year” oleh Asia Corporate Excellence and Sustainability (ACES) Awards dan “Indonesia Best Managed Company” oleh Deloitte di tahun 2023.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

Miracle Luncurkan MIRACLE AI-Architectural Intelligence

Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah

Published

on

By

Membumi.com

Jakarta – Di era industrialisasi sekarang ini, perkembangan perindustrian di Indonesia semakin meningkat, salah satunya adalah industri estetika. Menurut Focus Report, pasar medical aesthetic di Indonesia diprediksi terus mengalami peningkatan hingga mencapai 7,381 triliun rupiah hingga pada tahun 2028, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 11,52%.

Fakta ini menunjukkan bahwa industri estetika berpeluang menjadi salah satu sektor yang berperan besar dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Christeven Mergonoto, President Director Miracle Aesthetic Clinic Indonesia memaparkan, “Perkembangan pada sektor industri estetika ini didukung dengan semakin majunya teknologi serta inovasi research and development.

Namun, penerapan teknologi dan metode perawatan tentunya membutuhkan teknik yang komprehensif. Menyadari hal ini, Miracle dengan pengalamannya selama 28 tahun terus mengembangkan teknik-teknik kunci untuk perawatan pembentukan wajah.”

Didasari oleh hal tersebut, Miracle meluncurkan MIRACLE AI – Architectural Intelligence, yang merupakan teknik kunci untuk pembentukan wajah. Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah.

Prinsip “Architectural” dalam pembuatan konstruksi bangunan berkaitan dengan art and science, yang memperhitungkan pondasi, titik tahanan (anchor), proporsi, dan skala. Jika perhitungannya meleset, bangunan akan runtuh.

Hal ini sama dengan pembentukan wajah, berhasil atau tidaknya bergantung pada analisa serta perhitungan pondasi, anchor, proporsi wajah, dan skala. Jika analisa dan perhitungannya tidak tepat, perawatan pembentukan wajah tidak akan berhasil.

Teknik MIRACLE AI memiliki tahapan analisa secara mendalam yang disebut dengan Facial Analytical Framework. Tahap ini dimulai dengan analisa struktur bentuk tulang wajah. Bentuk struktur tulang wajah manusia sama, namun sebenarnya ukuran skala, lebar dan panjang, berbeda-beda setiap orang. ini yang membuat bentuk wajah setiap orang unik.

Setelah itu, dilakukan analisa bentuk wajah secara tiga dimensi untuk melihat proporsi wajah dan setiap feature-nya. Selain itu, simetris baik secara vertical maupun horizontal, hingga pergerakan wajah secara multidimensi, pergerakan mimic wajah, dan posisi juga volume jaringan kulit juga diperhitungkan agar hasil pembentukan terlihat seimbang dari berbagai sudut.

Setelah prinsip “Architectural”, implementasi penerapan untuk perawatan pembentukan wajah ini dilakukan dengan Intelligence Technique. Di dalamnya ada Foundation Technique dan Anchoring Technique yang harus diaplikasikan melalui injeksi secara akurat dan presisi dengan kalkulasi dosis yang tepat untuk didistribusikan pada area soft-issue.

FoundaFon Technique dalam arsitektur wajah umumnya mengacu pada metode dan prosedur dasar yang digunakan untuk menciptakan titik awal untuk support dan menciptakan tahanan yang kuat di area sekitarnya sehingga tidak collapse atau terjadi pergeseran yang mengakibatkan saging.

Sementara itu, Anchoring Technique adalah teknik untuk mengunci dan menstabilkan area wajah agar tidak turun ke bawah. Saat melakukan lifting pada wajah, titik anchoring yang jadi suatu tahanan merupakan teknik kunci untuk menahan kulit di sekitarnya tidak jatuh ke bawah dan memberikan hasil lifting yang tahan lama.

Dari teknik MIRACLE-AI ini, Miracle me-launchIing Miracle Liquid FaceliI untuk menyempurnakan bentuk wajah sekaligus correct aging. Karena jika teknik ini dilakukan dengan kalkulasi yang tepat, teknik ini justru dapat menahan lajunya aging, mengoreksi asimetris pada wajah, hingga menyempurnakan bentuk wajah.

Perawatan tersebut dilakukan kepada lima ar8s yaitu Tora Sudiro, Mieke Amalia, Dona Agnesia, Darius Sinathrya, dan Philips Kwok dengan permasalahan masing-masing.

Kolaborasi Miracle dengan kelima artis tersebut merupakan campaign terbaru bertajuk “Miracle Wajah Indonesia”, yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya melestarikan budaya di era globalisasi. Karena budaya bukan saja merupakan warisan yang tak ternilai, namun juga sebagai identitas Bangsa Indonesia.

Founder Miracle Aesthetic Clinic, Mimihety Layani, juga menegaskan bahwa Miracle selalu berkomitmen untuk terus membangun kemajuan industri estetika di Indonesia dengan mengedepankan unsur kecantikan dalam ragam budaya Indonesia.

Seluruh karya Miracle didedikasikan untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dalam upaya mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik melalui sentuhan perawatan Miracle.

Source : pressrelease.id

Continue Reading

Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (II)

Kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal !

Published

on

By

Dok. Istana Perdamaian / Mahkamah Internasional Den Haag

Membumi.com

Istana Perdamaian (19/7/24) – Selanjutnya dinyatakan bahwa sehubungan dengan pendudukan berkepanjangan di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 57 tahun, dan pengambilalihan kekuasaan, dan wewenang yang dikuasai secara efektif merupakan situasi sementara, dan pendudukan tidak dapat mengalihkan hak kedaulatan.

Oleh karena itu dalam pandangan Mahkamah Internasional, fakta bahwa suatu pendudukan berkepanjangan tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya berdasarkan hukum humaniter internasional. 

Pendudukan terdiri dari pelaksanaan kendali efektif oleh suatu Negara di wilayah asing. Oleh karena itu, agar dapat diperbolehkan, pelaksanaan pengendalian yang efektif harus selalu konsisten dengan peraturan mengenai pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap penguasaan wilayah.

Mengenai kebijakan pemukiman Israel Mahkamah Internasional menegaskan kembali mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di wilayah Palestina tanggal 9 Juli 2004 bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. 

Mahkamah Internasional dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tahun 2004.

Sehubungan dengan aneksasi wilayah Palestina, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa upaya untuk memperoleh kedaulatan atas wilayah Palestina, seperti yang ditunjukkan oleh kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh Israel di Timur Yerusalem dan Tepi Barat, bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional dan prinsip wajarnya yaitu tidak mengakuisisi wilayah dengan kekerasan.

Mahkamah Internasional kemudian memeriksa tentang konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel, dan menyimpulkan bahwa beragam undang-undang yang diadopsi dan tindakan yang diambil oleh Israel dalam kapasitasnya sebagai Kekuatan pendudukan memperlakukan warga Palestina secara berbeda berdasarkan dasar yang ditentukan oleh hukum internasional. 

Mahkamah Internasional juga mencatat bahwa pembedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada kriteria yang masuk akal dan obyektif maupun pada tujuan publik yang sah.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan, antara lain, ras, agama atau asal usul etnis, yang melanggar Pasal 2, ayat 1, dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Pasal 2 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam hal kebijakan dan praktik Israel terhadap pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa konsekuensi yang berlangsung selama beberapa dekade tersebut telah melanggar hukum karena merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Terkait status hukum legalitas praktik dan kebijakan Israel sebagai negara, kekuasaan pendudukan Mahkamah Internasional berpandangan bahwa penegasan kedaulatan Israel dan pencaplokannya atas bagian-bagian tertentu wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap larangan pengambilalihan wilayah secara paksa. 

Pelanggaran tersebut mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, di wilayah Palestina, dan Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun di Wilayah Palestina.

Mahkamah lebih lanjut mengamati bahwa dampak dari kebijakan dan praktik Israel, serta penerapan kedaulatannya atas bagian-bagian tertentu wilayah Palestina merupakan penghalang bagi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Dampak dari praktik kebijakan Israel, termasuk pencaplokan wilayah Palestina, merupakan perampasan hak rakyat Palestina untuk menikmati sumber daya alam di wilayah tersebut, dan yang merugikan Palestina dalam haknya untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Mahkamah Internasional berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel sebagai Kekuatan pendudukan.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel terhadap wilayah dan hak rakyat Palestina adalah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel sebagai negara yang tidak bertanggung jawab, dan kehadirannya di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang dimaksud telah melanggar hukum internasional. Adapun mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu, Pengadilan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel, termasuk Amerika Serikat.

Tentang Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Continue Reading

Trending