Sejumlah Saksi diambil Sumpah, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing di PN Pekanbaru
Membumi.com
Pekanbaru – Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri jalan Teratai (28/3/24) Ba’da Zuhur, sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi.
Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Jefri Mahyeldo Harahap, diantaranya keterangan saksi yang hadir dari tim Penyusun Studi Kelayakan kasus Pembangunan Hotel Kuansing.
Hadir memberikan keterangan diantaranya Dr. Mubarak, Prof Thamrin, Prof. Hamidi, Prof. Aras dan sejumlah saksi lainnya yang tergabung dalam Tim Penyusun Studi Kelayakan kasus proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Diantara keterangan menarik sebagaimana disampaikan para saksi tersebut diantaranya mengungkapkan, bahwa lokasi awal pembangunan hotel Kuansing adalah berada disamping wisma jalur (2012) dan tim studi kelayakan menyatakan tidak pernah mengubah lokasi tersebut.
Tim Studi yang terdiri dari sejumlah Profesor Doktor tersebut juga menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya tidak pernah menerima dokumen pendukung seperti Renstra atau RPJMD dalam melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Prof. Thamrin tersebut juga mengaku ditahun 2012 tersebut pernah merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk semacam badan usaha dalam menjalankan fungsi bisnisnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Namun anehnya, saksi juga mengungkapkan bahwa waktu itu tim ahli dari UNRI sebelumnya tidak pernah diberikan SK sebagai Tim Studi Kelayakan Hotel Kuansing oleh Pemkab Kuansing dan mengaku baru diberikan belakangan oleh jaksa.
Menariknya, Dr. Mubarak, Prof Thamrin, Prof. Hamidi dan sejumlah Tim Studi lainnya kompak menyatakan tidak mengetahui bahwa belakangan terjadi perpindahan lokasi pembangunan hotel ke tanah sebelah gedung Abdur Rauf.
” Niat kami hanya ingin menolong, dan kalau ada tambahan atau kekurangan dalam studi kelayakan, maka kami akan turun kelapangan, “ sebut salah satu tim yang mengaku menerima honor Rp. 4 juta.
Asrul Hamidi (terdakwa) dalam keterangannya justru membantah keterangan para saksi yang menyatakan tidak pernah mengenal para saksi, bahkan menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan ekspos bersama Tim Studi di Bapenda Kuansing.
Asrul Hamidi juga membantah bahwa Tim Studi tidak menerima SK dari Bupati (Sukarmis), termasuk mengenai rencana pemindahan lokasi pembangunan hotel kuansing, yang menyatakan bahwa dirinya (waktu itu) telah komunikasi dengan tim, dan akan berikan buktinya.
Saksi lain yang juga hadir yaitu Ibnu Rusdi selaku mantan Kasubdit Pemukiman dan prasarana wilayah dan Burhanuddin ST yang merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya, yang membenarkan keterangan BAP nya, bahwa adalah ide pembangunan Hotel Kuansing adalah berasal dari Sukarmis.
Hal menarik lainnya, bahwa Penasehat hukum Asrul Hamidi (terdakwa) menyampaikan bukti tambahan kepada hakim, yaitu LHP BPK tahun 2016 yang isinya tidak berkaitan soal temuan perpindahan lokasi, namun lebih kepada temuan proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat kami pertanyakan komitmenya dalam mengungkap kasus korupsi Proyek Tiga Pilar senilai Ratusan Milyar terkait diserahkannya bukti LHP BPK oleh PH terdakwa tersebut mengatakan,
” Kami mendasari dakwaan kami ini adalah laporan hasil audit, bukti – bukti surat akan kami buktikan nanti di persidangan, “ ungkap Ricardo yang juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data LHP BPK.
Berdasarkan penelusuran awak media, selain LHP BPK tahun 2016, ternyata terdapat juga LHP BPK baru yang terbit tahun 2023, dengan kerugian negara terkait kasus Hotel Kuansing senilai Rp.19 Milyar. Sidang kembali dilanjutkan Rabu (3/4/24).