Headlines

ICC : Ancaman Terhadap Pengadilan Merupakan Suatu Kejahatan

ICC serukan penghentian segera semua upaya menghalangi, mengintimidasi, mempengaruhi secara berlebihan

Published

on

ICC Logo Images

Membumi.com

Genewa (3/5/24) – Kantor Kejaksaan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah menegaskan bahwa ancaman sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahkamah dapat merupakan suatu kejahatan.

Dalam sebuah pernyataan yang diposting di X, Kantor tersebut hari ini menyerukan penghentian segera semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi para pejabatnya secara berlebihan, dan menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menetapkan struktur dan yurisdiksi Pengadilan, melarang tindakan semacam itu.

Pernyataan dari Kantor Kejaksaan ICC muncul di tengah pemberitaan media Israel yang mengungkapkan kekhawatiran Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengenai kemungkinan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadapnya oleh Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.

Israel Hayom mengatakan ada spekulasi yang menunjukkan bahwa ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanannya Yoav Gallant, dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Netanyahu meremehkan efektivitas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC terhadap dirinya atau anggota pemerintahannya, sementara Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz menggambarkan surat perintah penangkapan yang akan dikeluarkan oleh ICC di Den Haag sebagai “kemunafikan mutlak,” menurut Channel 12 Israel.

Padahal sebelumya pada (28/4/24) Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan pejabat senior lainnya, kata laporan media.

Netanyahu “sangat takut dan khawatir” karena kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC di Den Haag, surat kabar Maariv mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya.

Menurut harian itu, Netanyahu melakukan panggilan telepon kepada para pemimpin dan pejabat internasional dalam beberapa hari terakhir, terutama kepada Presiden AS Joe Biden, untuk mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan.

Hampir 34.400 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 77.400 orang terluka, sejak Israel melancarkan genosida yang sedang berlangsung di Gaza pada 7 Oktober 2023.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional atas pertumpahan darah yang dilakukan di Gaza. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Source : Palestinian News & Information Agency-WAFA

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version