Headlines

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan dan Buka Akses Rafah

Terburuk Setelah Peristiwa Nakba 1948

Published

on

International Court Of Justice (ICJ) logos Images

Membumi.com

Den Haag – Dalam siaran pers resmi yang diterbitkan Istana Perdamaian – Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan Perintahnya pada (24/5/24) atas permintaan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan pada (10/5/2024) dalam kasus Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.

Yang menegaskan kembali tindakan sementara atas putusan (Afrika Selatan v Israel) dengan perbandingan suara 13 banding 2, agar Israel segera menghentikan serangan militernya serta tindakan lain apa pun di Rafah yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik bagi rakyat Palestina di Gaza.

Israel juga diperintahkan untuk membuka penyeberangan Rafah bagi penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.

Mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida.

Memutuskan bahwa Israel harus menyampaikan laporan kepada Pengadilan mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan Perintah ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal Perintah tersebut.

Situasi Kemanusiaan di Gaza

Dalam Perintahnya, ICJ juga menekankan bahwa situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza, sebagaimana dinyatakan dalam Perintahnya pada (26/1/24) berada dalam risiko yang serius untuk memburuk, telah memburuk, bahkan semakin memburuk sejak Pengadilan mengadopsi Perintah tersebut (28/3/24).

Setelah intensnya pemboman militer di Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina mengungsi akibat perintah evakuasi Israel yang mencakup lebih dari tiga perempat seluruh wilayah Gaza, pada (6/5/24), hampir 100.000 warga Palestina diperintahkan untuk melakukan evakuasi. Israel akan mengevakuasi bagian timur Rafah dan pindah ke daerah Al-Mawasi dan Khan Younis menjelang serangan militer yang direncanakan.

Lebih lanjut dalam putusan tersebut disebutkan bahwa serangan darat militer di Rafah, yang dimulai Israel (7/5/24), masih berlangsung dan memunculkan perintah evakuasi baru. Akibatnya, menurut laporan PBB, hampir 800.000 orang terpaksa mengungsi dari Rafah pada (18/5/24)

Pengadilan menganggap bahwa perkembangan ini sangat serius dan merupakan perubahan situasi sesuai dengan makna Pasal 76 Peraturan Pengadilan. Pengadilan juga berpandangan bahwa tindakan-tindakan sementara yang disebutkan dalam Keputusannya (28/3/24), serta tindakan-tindakan yang ditegaskan kembali di dalamnya, tidak sepenuhnya mengatasi konsekuensi yang timbul dari perubahan situasi, sehingga membenarkan modifikasi tindakan-tindakan tersebut.

Tentang Mahkamah International

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946.

Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda).

Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : International Court Of Justice (ICJ)

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version