Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (I)

Israel juga berkewajiban melakukan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan

Published

on

The Hague, International Court Of Justice (ICJ) / WAFA Images

Membumi.com

Den Haag (19/7/24) – Mahkamah Internasional akhirnya memberikan pendapatnya sehubungan dengan konsekuensi hukum yang timbul dari praktik pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Umum PBB, Mahkamah Internasional dalam siaran persnya menyimpulkan bahwa, kehadiran berkelanjutan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadiran melanggar hukumnya di wilayah Palestina secepat mungkin.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru, dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina. Israel juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan pada semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di wilayah Palestina.

Lebih lanjut juga dinyatakan bahwa semua Negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul akibat kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah Palestina, termasuk tidak memberikan bantuan dalam menjaga situasi yang diciptakan terus-menerus atas kehadiran Israel di wilayah Palestina.

Mahkamah Internasional juga meminta agar organisasi-organisasi internasional berkewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari kehadiran Israel yang melanggar hukum diwilayah Palestina sebagai hal yang sah, dan meminta PBB termasuk Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan modalitas yang tepat serta tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah Palestina.

Terkait pertanyaan yang diajukan Majelis Umum PBB mengenai kapasitas Mahkamah Internasional dalam memberikan pendapat atau tidak dalam kasus tersebut, ICJ menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai Yurisdiksi dalam membahas dan memberikan pendapat dalam kasus tersebut.

Secara khusus, Mahkamah Internasional juga telah mengkaji mengenai pendudukan yang berkepanjangan, kebijakan pemukiman Israel diwilayah Palestina sejak tahun 1967, dan penerapan legislasi serta kebijakan dan tindakan yang dilakukan Israel serta kewajibannya berdasarkan hukum humaniter Internasional.

Hingga berita ini diterbitkan, dukungan dari sejumlah negara kepada Mahkamah Internasional mulai mengalir 

Bersambung…

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version