Pekanbaru, (26/07/24) – Jikalahari mendesak Pj Gubernur Riau SF Hariyanto tidak memasang balon banner berlogo APP dan APRIL Grup di Halaman Kantor Gubernur Riau saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke 67 Provinsi Riau pada 9 Agustus 2024.
“Seolah-olah memperingati hari jadi APP dan APRIL. Mengapa APRIL dan APP sangat spesial oleh Pemprov Riau?” kata Arpiyan Sargita, Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari.
Temuan Jikalahari, setidaknya lima tahun terakhir, tiap peringatan hari jadi Provinsi Riau, banner balon raksasa berlogo APP dan APRIL terbang di halaman Gubernur Riau. Jikalahari telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dengan tembusan ke Ketua DPRD Riau dan Ketua LAM Riau pada 25 Juli 2024.
Namun dari konfirmasi yang kami telusuri terkait tanggapan atas surat yang dilayangkan Jikalahari ke sejumlah pihak tersebut, hingga (27/7/24) malam masih belum ada tanggapan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, “Penolakan ini dengan alasan anak usaha APP dan APRIL Grup telah mencederai Budaya Melayu dan Masyarakat Adat, merampas hutan tanah Masyarakat Adat, membunuh flora dan fauna Riau, membakar hutan dan lahan, menyuap Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Gubernur untuk memperoleh izin usaha yang pada akhirnya memberikan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan Riau hingga mengemplang pajak serta melakukan pencucian uang,” kata Arpiyan.
“Pemasangan balon banner ini rentan korupsi berkaca dari kasus korupsi kehutanan yang melibatkan 20 korporasi yang terafiliasi APP dan APRIL. Apalagi saat ini jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.”
Selain melakukan penolakan, Jikalahari juga mendesak PJ Gubernur Riau membuka transparansi biaya pemasangan banner raksasa dan penggunaannya. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik.
Apalagi, Riau sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam Pergub No. 10 Tahun 2016, Pasal 2 ayat 2 poin b menjelaskan peraturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung terciptanya lingkungan penyelenggaraan pemerintah Provinsi Riau yang bersih dan melayani.
Dalam Pasal 3, prinsip dasarnya adalah setiap pejabat atau pegawai dilarang menerima dan/ atau memberikan gratifikasi yang dianggap suap, serta setiap pejabat atau pegawai bertanggungjawab menjaga profesionalisme dan integritas dengan melaporkan penerima dan/ atau pemberi gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Hari jadi ke-67 tahun Provinsi Riau mengusung tema “Riau Membangun” dengan makna dan filosofi logo identitas Provinsi Riau, kekuatan dan kekompakan, perjuangan, pemerataan dan kearifan lokal yang perlu diangkat yang melambangkan bahwa Provinsi Riau sangat mengapresiasi nilai-nilai kebudayaan.
“Ini juga bisa diartikan Riau Membangun tanpa APP dan APRIL Grup, karena kehadiran APP dan APRIL justru menghancurkan hutan alam dan sungai sebagai indentitas Provinsi Riau dan tidak menghormati nilai-nilai kebudayaan di Riau,” kata Arpiyan.
Catatan Jikalahari, APP dan APRIL merupakan dua perusahaan kehutanan di Riau yang merusak hutan alam Riau terlibat korupsi kehutanan, tidak bayar pajak hingga pencucian uang.
Pertama, APRIL Grup terlibat korupsi kehutanan 16 korporasi, yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin As, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar serta Tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau. 16 korporasi milik APRIL Grup menyuap para terpidana untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009.
Akibat perbuatannya menebang hutan alam, telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun.
Kedua, Sukanto Tanoto adalah raja pengemplang pajak Indonesia sejak terbongkarnya pengemplangan pajak PT Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun. Modusnya merekayasa pembayaran pajak dengan mengurangi pendapatan dan menaikan pembiayaan melalui skema transfer pricing dan transaksi lindung alias hedging fiktif.
Tak hanya itu, praktek pengemplangan pajak juga dilakukan dengan modus pengalihan keuntungan dan kebocoran pulp larut PT TPL sekaligus salah klasifikasi jenis yang akan diekspor. Anak usaha Sukanto Tanoto diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,9 triliun.
Ketiga, pada 2015, Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau juga menemukan potensi kerugian Negara dari pajak yang tidak disetor APRIL senilai Rp 6,5 Triliun. Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 miliar tahun 2010-2014.
Sedangkan APP Grup. Pertama, terlibat korupsi kehutanan yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Bupati Siak Arwin AS, Bupati Pelalawan T Azmun Jaffar dan 3 orang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, mereka dihukum karena menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam untuk PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Balai Kayang Mandiri dan PT Rimba Mandau Lestari yang akibatkan kerugian negara dan kekurangan PSDH sebesar Rp 11,3 miliar.
Kedua, Panitia Khusus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau 2015 menemukan potensi pajak PPn dan PPh Pabrik sebesar Rp 4,8 triliun dan PPh Badan dan PBB grup Sinarmas Grup sebesar Rp 310,4 miliar dan PSDH DR yang tak disetor Rp 11,3 miliar tahun 2010-2014.
Untuk itu, Jikalahari merekomendasikan kepada Pj Gubernur Riau SF Hariyanto tidak lagi memberikan ruang saat peringatan HUT Riau ke 67 tahun kepada APP dan APRIL Grup, karena ini pestanya masyarakat Riau.
Hingga berita ini terbit kami masih belum mendapat tanggapan dari pihak terkait, namun disatu sisi April Grup pada 3 Juni 2015 telah mengeluarkan Kebijakan terkait Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.0, Nah
Source : Arpiyan, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari