Connect with us

Figur

Masyarakat Agama Risau, Judi Online Melanda Desa

Published

on

Dok. Budi Hermanto Selaku Ketua Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Riau (UIR), dalam penerangannya kepada masyarakat Desa Kampar di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, tentang bahayanya judi online (17/04/25)

Membumi.com

Kampar (17/04/25) – Dalam penerangannya kepada masyarakat Desa Kampar di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, tentang bahayanya judi online Budi Hermanto selaku Ketua Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Riau (UIR) mengungkapkan bahwa aktivitas Perjudian online secara virtual melalui platform online sangat berbahaya dan semakin menjamur saat ini.

“ Dalam sekejap bisa mendatangkan kehancuran buat seseorang. Judi online ini bisa diakses melalui Internet dan dimainkan di komputer atau ponsel pribadi. Judi jenis ini merupakan kejahatan yang dengan menggunakan teknologi jaringan komputer, atau biasa disebut dengan cybercrime. “ ungkapnya.

Lebih lanjut Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Judi jenis ini berdampak pada terbengkalainya hidup masyarakat secara umum. Judi online atau cyber gaming “Jenis judi online ini antara lain poker, domino, capsa, casino, sepak bola, dan banyak lagi jenis lainnya.

“ Perjudian online termasuk dalam perilaku menyimpang yang kita jumpai ditengah-tengah masyarakat dan kebanyakan yang memainkannya adalah para remaja. Permainan memainkan judi online membuat orang rasa penasaran dan kecanduan karena mengharapakan kemenangan yang akan diraih. “ sebut Dosen Fikom UIR ini dalam keterangan persnya

Selain itu Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi UIR ini juga mengungkapkan, bahwa Judi online sangat banyak menimbulkan dampak negatif, diantaranya, malas bergaul, susah tidur, makan tidak teratur, malas belajar, mudah tersinggung, kecemasan, kelelahan, ganggungan jiwa, dan secara material jika mengalami kekalahan maka uang akan habis terkuras.

“ Judi itu dilarang oleh Agama, yang ketentuannya tertuang dalam surah Al-Ma’idah Ayat 90 yang artinya “wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Selain itu Judi online juga sangat merugikan siapapun yang memainkannya, hal itu terungkap dalam ungkapan adat Melayu dalam nilai menggunakan waktu.

“ Supaya kerja cepat selesai, jangan sekali berlalai-lalai,
apabila suka berlengah-lengah niat tak sampai kerja tak sudah,
apabila hidup hendak terpuji, bekerja jangan membuang hari ”.

Diakhir keterangan Ketua pengabdian kepada masyarakat Universitas Islam Riau (UIR) ini mengungkapkan bahwa Judi online dapat membuat ketagihan bagi pemainnya. Mula-mula mungkin hanya ingin mencobanya, tetapi jika menang, dan didorong oleh keinginan untuk mengulanginya. Rasa penasaran semakin kuat dengan taruhan yang semakin besar.

“ Inilah jeratan setan, dan setan berhasil membawa manusia kejalan yang sesat. Judi online bisa menjadi kebiasaan yang membuat ketagihan bagi para pemainnya dan kurangnya permahaman tentang agama. “

Senada Erman Khairudin Kepala Desa Kampar mengungkapkan bahwa perjudian online dapat dilakukan oleh siapa saja, waktunya dihabiskan untuk mengundi nasib dalam berjudi. Dampak lainnya beberapa pelajar harus menjual barangnya yang berharga, seperti perhiasan hingga mencuri akibat kecanduan judi online setelah kalah berjudi.

Oleh sebab itu, masyarakat, dan stakeholder lainnya harus melakukan kontrol sosial yang ketat terhadap pelajar dan pemuda Desa. Pengawasan terhadap generasi muda yang bermain di Internet perlu dilakukan untuk mencegah mereka membuka situs judi online yang banyak terlihat di dunia maya yang sangat berbahaya buat generasi penerus bangsa.

Penutup, Kepala Desa Kampar ini juga juga mengucapkan terima kasih kepada Budi Hermanto Ketua pengabdian masyarakat Universitas Islam Riau (UIR) yang telah memberikan ilmunya kepada masyarakat. Akibat judi online ini masa depan suram, banyak kasus sekarang ini, gara-gara judi rumah tangga jadi ‘hancur’.

Source : Budi Hermanto
.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *