Headlines
FITRA Riau : Pemangkasan TKD Bertentangan dengan UU HKPD

Membumi.com
Pekanbaru – Selanjutnya Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Provinsi Riau dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa cikal bakal masalah yaitu Pemerintah pusat dan daerah itu dihadapkan dengan kebijakan efisiensi anggaran, disebabkan adanya re focusing belanja untuk program nasional.
“ Kemudian efisiensi itu berdampak pada pemangkasan TKD. Celakanya hasil efisiensi uangnya justru berkumpul dipusat (sentralistrik), namun kewenangannya masih berada didaerah. Selain itu adanya alibi pusat untuk kembali memangkas hak daerah disebabkan persoalan korupsi, “ ungkap Tarmidzi.
Lebih lanjut Tarmidzi menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya mencoba untuk objektif memandang persoalan tersebut. Sementara disatu sisi pusat memangkas hak daerah, dimana dana bagi hasil sumberdaya alam itu merupakan hak daerah dengan porsi pengaturan yang sudah ada.
Baca : Sultan HB X Ingatkan Dampak Pemangkasan TKD Bagi Daerah
“ Pusat tidak boleh memangkas hak daerah, karena dana bagi hasil sumberdaya alam itu adalah bagian dari hak daerah penghasil yang harus dibagi dengan porsi pengaturan yang ada. Misalnya migas, kehutanan dan lain sebagainya dibagikan untuk daerah penghasil, “ sebut Tarmidzi mengungkapkan.
Dalam diskusi kebangsaan ke 4 yang ditaja pada (15/08/26) aktivis transparansi anggaran ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga pernah menghitung sejumlah potensi pendapatan daerah yang sempat “ lost “ dengan jumlah yang sangat fantastis.
“ Pemangkasan TKD tinggi sekali, 2026 itu turunnya cukup drastis, karena banyak pegawai P3K yang belum mendapatkan gaji, kegiatan rutin hilang, aspirasi tidak ada. Kecuali Kota Pekanbaru dan Kota Dumai itu agak rendah ketergantungannya terhadap TKD, antara 45 – 55 persen dan Provinsi 45 persen, “ ungkap Tarmidzi menjelaskan.
Baca : Dampak Pemotongan TKD, APBD Riau 2026 Hanya Rp8,3 Triliun
Direktur FITRA RIAU ini juga menegaskan berbagai potensi sumberdaya alam Riau yang banyak dan signifikan tersebut, justru belum memberikan kesejahteraan, bahkan disekitar pertambangan minyak masih banyak rumah penduduk yang tidak teraliri listrik hingga air bersih, sebut Tarmidzi untuk dapat segera mengganti sistem sentralistik menjadi Federal disambut gema takbir.
Terpisah Tarmidzi selaku pimpinan FITRA Riau (17/08/26) mengungkapkan bahwa Pemangkasan TKD khususnya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), sangat jelas itu bertentangan dengan UU HKPD.
“ DBH SDA merupakan hak bagi daerah penghasil yang diatur dgn formula pembagian secara proporsional. Tidak bisa dipotong dengar serta merta yang hanya diatur dengan UU APBD yang ditetapkan setiap tahun, “ sebutnya menutup keterangan pers.
Bersambung..
.

.

.
