Headlines
Saksi Kasus “ Jatah Preman “ Dihadirkan, Sejumlah Fakta Mulai Terkuak !

Membumi.com
Pekanbaru – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi “ Jatah Preman “ yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/04/26) dengan agenda penting yaitu mendengarkan keterangan saksi – saksi.
Keempat saksi tersebut ialah Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Provinsi Riau Agus Riyanto yang saat ini menjabat Sekretaris Inspektorat, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Embiyarman.
Setelah diambil sumpahnya dihadapkan Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama sejumlah aliran dana mulai dibongkar oleh Jaksa Penuntut Umum, diantaranya soal keterangan yang ada didalam BAP mengenai uang senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) untuk pengurusan evaluasi APBD P di Kemendagri.
“ Bahwa mereka menerima uang senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) dari Feri Yunanda pada tanggal (15/10/25) untuk pengurusan evaluasi APBD P tahun anggaran 2025 di Kemendagri Jakarta. “ ungkap JPU KPK.
Kemudian Saksi membenarkan bahwa pada (16/10/25) uang tersebut dibawa ke Kemendagri dalam rangka pengurusan evaluasi tersebut, dan sudah terpakai Rp, 65.000.000,00 (enam puluh lima juta), “ ungkap JPU KPK menambahkan.
Saksi juga menjelaskan bahwa tidak terdapat kejelasan terkait persoalan penggantian uang senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta) tersebut. JPU KPK juga mempertanyakan sumber uang yang berasal dari Feri Yunanda tersebut berasal dari Kepala Dinas.
Apakah sumber uang ini resmi apa tidak ? Feri Yunanda dapat uang ini dari mana ? “ cecar JPU KPK mempertanyakan.
“ Seingat saya dijelaskan pak feri mengatakan bahwa itu dari Kepala Dinas pak, “ ungkap Saksi membenarkan bukti uang yang disampaikan JPU KPK dihadapkan hakim.
ADC AW Marjani dalam Aliran Uang
Selain JPU KPK juga mencecar saksi soal sumber aliran uang senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) yang bersumber dari ADC AW Marjani dalam agenda Ziarah ke Malaysia Forkopimda yang menyeret nama Novan ADC Pangdam XIX Tuanku Tambusai yang bukti suratnya dibacakan JPU KPK.
“ Pada pukul 11.00 Wib saudara Jani menghubungi saya bahwa saudara Jani sudah sampai di Makodam, dan menemui saya dihalaman aula Makodam dan menyerahkan sebuah Paper Bag kepada saya dan saya menanyakan, “ apakah benar ini pakaian ? lalu dijawab oleh Jani bukan, itu Kodal Forkopimda untuk berangkat ke Malaysia dan tidak menyebut jumlahnya, “ ungkap JPU KPK bahwa Pangdam kemudian menolak hal tersebut.
Sekretaris Inspektorat ini juga mengungkapkan status ADC AW Marjani sebagai THL Non PNS setelah menelusurinya di Biro Administrasi Pimpinan.
Yan Darmadi selaku saksi juga mengungkapkan bahwa keberadaan Dani M Nursalam, Marjani dan Tata Maulana ada setelah Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menjabat dan menjelaskan status Marjani sebagai tenaga kontrak yang ada di Biro Umum, termasuk status Dani M Nursalam dan dan Tata Maulana yang dijelaskan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pergeseran Anggaran Tanpa Review
Selain itu Yan Darmadi selaku Kepala Biro Hukum juga dimintai keterangannya oleh JPU KPK terkait ketentuan Pergeseran Anggaran APBD Provinsi Riau yang semasa kepemimpinan Gubernur Riau Non Aktif AW terjadi 3 (tiga) kali.
Benar itu ada Pergub yang mengatur tentang review Pergeseran itu ?
“ Benar pak, nomornya saya tidak ingat. Pergeseran Anggaran sesuai dengan amanat Permendagri itu yang tertuang didalam Pergub, itu memang terkait pergeseran anggaran yang sifatnya mendesak, ataupun yang sifatnya berdasarkan mandatori, maka dilakukan review terlebih dahulu, “ ungkap Yan. Darmadi.
Ditanya JPU KPK apakah terkait pergeseran anggaran tersebut ada review atau tidak, saksi Yan Darmadi dalam kapasitasnya sebagai Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Riau mengatakan dengan tegas tidak terdapat review.
Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah yang juga dimintai kesaksiannya mengungkapkan bahwa tanggal (13/08/25) rapat dengan Pansus dan direncanakan akan ada evaluasi oleh Kemendagri, karena waktunya sangat mendesak Pansus minta rapatnya di Jakarta yang kemudian terdapat permintaan kebutuhan 14 kamar.
“ Pak Job menyampaikan mungkin bisa difasilitasi oleh Kadis PU, bagaimana kata pak Gubernur (Abdul Wahid) ? Kemudian pak Arif (Kadis PU) bersedia memfasilitasi, “ ungkap Kepala Bappeda Riau menjelaskan.
Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah juga mengungkapkan bahwa Feri Yunanda memenuhi kebutuhan tersebut pada (14/09/25) menyampaikannya melalui amplop berasal dari Kadis PUPR.
“ Uang itu langsung saya serahkan kepada staf (dwi kurnia putra) untuk mengurus kamar hotel, “ ungkap Kepala Bappeda Riau bahwa permintaan tersebut melebihi permintaan kebutuhan yang ada dan kemudian ditransfer ke staf DPRD.
Ditanya soal bukti, JPU KPK mengungkapkan ada ratusan bukti dalam penyitaan, “ Bukti yang dihadirkan tentu bukti – bukti yang disampaikan berkaitan langsung, contohnya tadi ya, bukti uang yang diterima, uang itu merupakan aliran dari pemerasan atau pemaksaan nanti kami uraikan, “ ungkap JPU KPK menjelaskan bahwa berbagai uang dan fasilitas yang belum diganti AW sama sekali hingga detik – detik OTT.
JPU KPK Siap Bongkar Borok AW Cs
Ditanya apakah semua kesaksian ini terkait dengan uang uang yang berhasil diamankan KPK di kediaman AW di Jakarta, JPU KPK mengungkapkan bahwa dari awal pihaknya telah menggali munculnya uang.
“ Uang bisa muncul itukan karena adanya pergeseran anggaran yang tidak dilakukan review atas permintaan Abdul Wahid, padahalkan ketentuannya harus direview terlebih dahulu. “ ungkap JPU KPK bahwa hal tersebut untuk menunjukkan bahwa pergeseran anggaran yang nilainya kurang lebih Rp. 354 M, Rp. 271 M diberikan kepada Dinas PU.
“ Padahalkan ada 37 OPD, bisa dibayangkan. 70 persen lebih itu Rp. 271 M dari Rp. 354 M, nanti juga kami uraikan, kenapa itu dinaikkan tinggi ? ya tujuannya selain untuk infrastrktur jalan memang ada hal – hal yang diminta disisihkan untuk diberikan kepada beberapa orang yang kita dakwakan itu.
“ Jadi kalau kami Penuntut itu tunggu saja dipersidangkan, kami akan hadirkan saksinya, kami hadirkan alat buktinya, kami hadirkan barang buktinya, kami tunjukkan semuanya. Jadi bukan diluar – luar yang begini – begitu kami bukan seperti itu. Ikuti saja persidangan kami tunjukkan semua.
Bersambung..
.

.

.’






