Headlines
Belajar dari Kisah Persada Lines yang Karam diantara Laut Jawa dan Madura

.
Sekitar bulan November tahun 2024 Persada Lines akhirnya berlayar membawa muatan pipa berukuran besar yang kabarnya akan ditanam didasar laut jawa. Ditengah perjalanan langit mendung diiringi petir mulai menjelma menjadi badai besar, persisnya diantara laut Pulau Jawa dan Pulau Madura.
Masih jelas dalam ingatan saya, setelah semua kalkulasi dan antisipasi diupayakan, namun Persada Lines tak dapat dielak tetap tenggelam lebih kurang jam 18.30 waktu setempat dan semua muatan pipa karam tidak bersisa. alhamdulillah kapten dan awak kapal berhasil dievakuasi.
Keesokan paginya semua pejabat setempat turun kelokasi hingga angkatan laut pun ikut membantu, alhamdulillah setelah dilakukan pengecekan ternyata kondisi kedalaman kapal beserta muatan pipa yang karam tersebut tidaklah terlalu dalam, dalam waktu 3 hari semua pipa yang tenggelam sudah berhasil di angkat ke kapal.
Dan pada hari ke 4 kapten dan semua awak kapal diboyong ke markas angkatan laut untuk dilakukan interogasi, namun akibat dijawab membantah tanpa disertai bukti dengan maksud ingin mengelak seperti yang terjadi dalam kasus Gubri non aktif AW, maka satu persatu mulai ditahan.
Mulai dari awak bagian loading master yang mengatur pembagian berat beban kapal hingga bagian lasing yang mengikat barang barang dan yang terakhir ditahan cip officer yang bertanggung jawab atas cargo ketika kapal berlayar.
Walaupun ditahan dan kehilangan pekerjaan, namun istimewanya mereka adalah orang – orang kesatria yang berani berbuat berani bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
Wabah Opini Bodong
Semenjak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubri non aktif AW mencuat setelah kejadian OTT dimana perhatian Netizen mulai pada sejumlah pemberitaan, pengerahan aksi massa hingga berbagai konten yang seolah berteriak tak terima AW ditahan oleh komisi anti rasuah.
Berbagai perdebatan mulai bergulir semenjak AW ditahannya, diantaranya soal pihak AW yang merasa penahanan tersebut cacat prosudur padahal tentunya pihak AW dapat menempuh upaya Praperadilan, namun faktanya hal itu tidak dilakukan.
Kasus AW menjadi menarik memang untuk disimak dan dijadikan bahan pembelajaran, sebab pihak AW kemudian melakukan upaya perlawanan dengan berbagai narasi – narasi yang bergentayangan diruang digital.
Dalam diskusi saya bersama salah seorang pimpinan redaksi salah satu media, persoalan disinformasi dalam kasus AW kemudian timbul disaat semua orang boleh memberikan pendapat. Pertanyaannya apakah informasi yang memenuhi ruang digital kita itu sesuai fakta ? atau justru sebaliknya.
Sebagai penulis, yang paling saya perhatikan adalah sumber informasi yang tak jelas, trus siapa penanggung jawab isi dari konten itu ? nama – nama akunnya lucu dan aneh – aneh lagi, ada yang disingkat saja hingga nama panggilan seperti atan basah, dan lain – lain, perhatikanlah Tik Tok tu, entahlah.
Persoalan disinformasi di media sosial ini sempat saya keluhkan dengan pemerintah, namun nampaknya inilah salah satu dampak WFH, sehingga aparatur negara terkait yang mustinya gercep mengurus masalah ruang digital yang sudah mulai tak sehat, justru terkesan lebih memilih libur daripada patroli.
Perahu Sekoci dan Persoalan Hukum
Walaupun kemudian AW mengeluarkan jurus membantah dengan mengatakan bahwa keterangan para saksi adalah bohong dan merasa semua sudah disetting. Namun dalam sebuah wawancara JPU KPK dengan santai menjawab bahwa membantah itu hak adalah terdakwa, namun mustinya bantahan tersebut diiringi dengan bukti.
Untuk dapat diketahui, bahwa dalam wawancara sebelumnya JPU KPK mengungkapkan ada ratusan bukti penyitaan, dan bukti yang dihadirkan tentu bukti – bukti yang berkaitan langsung.
Sementara pada persidangan AW yang digelar (22/04/26) di PN Jalan teratai didepan mata kami pasukan emak – emak berkumpul dengan satu orang yang nampaknya bertugas sebagai koordinator mengajari mereka untuk dapat meneriakkan yel – yel menyambut kedatangan AW hingga pembagian nasi bungkus dihalaman kantor Dispenda Pekanbaru.
Sudahlah, percayakan saja dengan tim pengacara yang saya lihat tak sedikit dan bukan kaleng – kaleng itu, jangan sampai niat baik ingin menunjukkan loyalitas memberikan dukungan untuk AW malah berujung kepada persoalan hukum, sebagaimana Amnesty International mengungkapkan bahwa sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, tercatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik yang terekam dalam 796 kasus.
Karena itu sebagaimana pembelajaran sudah disampaikan, bahwa sebelum Persada Lines karam lebih kurang jam 18.30 waktu setempat, kapten dan awak kapal berhasil dievakuasi. Karena itu rasanya tak lama lagi kasus yang menjerat Gubri Non aktif AW akan diputuskan, maka sebelum hujan badai datang, perahu sekoci masih sepi dari penumpang, bertobatlah, segera selamatkan diri sebelum karam dilaut dalam. Hehehe
Penulis : Syaed Lukman – Tokoh Masyarakat Riau
.
.

.
