Connect with us

Headlines

DR. M. Rakib Ungkap Sejumlah Solusi Pembenahan Sektor Pendidikan di Riau (I)

” Rendahnya pengeluaran pendidikan dari rumah tangga memiliki konsekuensi tingginya atas ketimpangan pendidikan, begitu juga sebaliknya. “

Published

on

Images : DR. Muhammad Rakib, SH, M.Ag

Membumi.com

Pekanbaru – Dalam diskusi bersama DR. Muhammad Rakib, SH, M.Ag pada (10/12/23), yang mendedikasikan hidupnya di dunia pendidikan sekaligus berprofesi sebagai Dosen, Akademisi di Provinsi Riau melihat berbagai persoalan yang musti diperjuangkan bersama komponen anak bangsa.

Terungkap dari beberapa hasil peneltian di luar Riau, dengan latar belakang masalah sama dengan yang terjadi Riau, ” bahwa rendahnya pengeluaran pendidikan dari rumah tangga memiliki konsekuensi tingginya atas ketimpangan pendidikan, begitu juga sebaliknya, “ sebutnya.

DR. Rakib mengungkapkan bahwa temuan tersebut sejalan dengan hasil penelitian dari Liao dan Shen (2011), serta Li dan Tsang (2002). Ketiga penelitian tersebut menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan oleh rumah tangga berkontribusi terhadap ketimpangan pendidikan. 

Begitu juga dengan teori manfaat dan biaya (Todaro & Smith, 2011) menjelaskan bahwa pengembalian yang diharapkan oleh individu dan biaya pengeluaran pendidikan dari rumah tangga searah dengan lamanya jenjang pendidikan yang diselesaikan. 

Baca : Penyebab Utama Putus Sekolah, Alasannya Selalu Faktor Ekonomi ?

” Jadi, semakin tinggi pendidikan seseorang, maka pengeluaran biaya untuk pendidikan dari rumah tangga juga semakin besar, dan seiring dengan meningkatnya pengeluaran biaya pendidikan, maka harapan pengembalian atas pendidikan akan semakin meningkat, ” ungkap DR. Rakib.

Lebih lanjut DR Rakib juga menjelaskan bahwa rumah tangga yang menginginkan manfaat dari tingginya pendidikan yang akan ditempuh, memilih untuk berinvestasi pada human capital melalui pengeluaran pendidikan. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup, sehingga bersedia mengeluarkan berinvestasi dalam bidang pendidikan. Semakin besar pengeluaran rumah tangga untuk biaya pendidikan, akan semakin tinggi jenjang pendidikan yang dapat dicapai. 

Dalam diskusi kecil penuh makna ditemani dengan secangkir jahe hangat dan kue – kue khas Melayu, DR. M. Rakib juga memberikan sejumlah koleksi buku hasil buah pikirnya, diantaranya, ” Pantun Pendidikan Yang Menantang ” diterbitkan oleh UNRI Press tahun 2007.

Baca : Jumlah Anak Putus Sekolah, dari Aceh sampai Papua

Diskusi kemudian berlanjut, sebagaimana menurut hasil penelitian Solikhah Dkk, di Jawa Timur yang masalahnya sama dengan di Riau, bahwa untuk menurunkan ketimpangan pendidikan, maka perlu direkomendasikan ; 

1. Perlu pembenahan kebijakan Pemerintah dengan menempatkan alokasi pengeluaran anggaran untuk bidang pendidikan yang lebih tepat sasaran. 

2. Diperlukan kebijakan pembangunan untuk mengubah persepsi masyarakat terkait gender yaitu marginalisasi, subordinasi, dan stereotipe sehingga mampu menurunkan gender gap sebagai upaya penurunan tingkat ketimpangan pendidikan. 

3. Diperlukan kebijakan pemerintah yang mampu membangun kesadaran masyarakat terutama di arahkan kepada wilayah dengan kesenjangan pendidikan yang besar sebagai bentuk pentingnya investasi di bidang human capital.

Dalam diskusi pertama bersama DR. M. Rakib terungkap bahwa dirinya tergerak untuk mewakili aspirasi masyarakat Riau salah satunya adalah untuk membenahi berbagai persoalan pendidikan di provinsi Riau. 

Bersambung…

.

.

Headlines

UNDP : 500 juta Anak Hidup dalam Kemiskinan Akut

“risiko kelaparan dan krisis gizi parah dalam skala besar di Gaza adalah nyata,”

Published

on

By

Dok. almayadeen

Membumi.com

New York – Laporan yang dipimpin oleh UNDP tersebut mengungkapkan bahwa hampir setengah dari mereka yang terdampak kemiskinan tinggal di negara-negara yang berperang dan zona konflik.

Lebih dari satu miliar orang hidup dalam kemiskinan akut di seluruh dunia, dengan lebih dari setengahnya adalah anak-anak, menurut laporan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan pada hari Kamis.

Laporan tersebut merupakan hasil kerja sama antara UNDP, Oxford Poverty, dan Human Development Initiative (OPHI), dan menegaskan bahwa tingkat kemiskinan tiga kali lebih tinggi di negara-negara yang dilanda perang, mengingat pada tahun 2023, dunia telah mengalami konflik dan perang terbanyak sejak Perang Dunia II.

Metodologi laporan tersebut serupa dengan yang dirilis sejak tahun 2010 oleh UNDP dan OPHI, yang meneliti data dari 112 negara dengan populasi kolektif 6,3 miliar orang. Faktor-faktor penelitian tersebut meliputi kurangnya perumahan yang layak, sanitasi, listrik, bahan bakar memasak, nutrisi, dan kehadiran di sekolah.

Baca : PBB Blacklist Israel Sebagai Negara / Organisasi yang Merugikan Anak – Anak

Yanchun Zhang, kepala statistik di UNDP, mengomentari hasil laporan tersebut, dengan mengatakan, “MPI 2024 menggambarkan gambaran yang menyadarkan: 1,1 miliar orang menderita kemiskinan multidimensi, yang 455 juta di antaranya hidup dalam bayang-bayang konflik.”

Berbicara kepada AFP, Zhang menambahkan bahwa masyarakat miskin di negara-negara yang dilanda perang membuat perjuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar menjadi “perjuangan yang jauh lebih berat dan lebih putus asa.”

Menurut temuan tersebut, 584 juta anak menderita kemiskinan akut, yang mencakup 27,9% anak-anak di seluruh dunia, dibandingkan dengan 13,5% orang dewasa. Laporan tersebut selanjutnya menemukan bahwa tingkat kemiskinan sebagian besar terpusat di Afrika Sub-Sahara dan Asia Selatan, yang mencakup 83,2% orang termiskin di dunia.

Sabina Alkire, direktur OPHI, juga mengatakan kepada AFP bahwa konflik menghambat upaya pengentasan kemiskinan, dengan mengatakan, “Pada tingkat tertentu, temuan ini intuitif. Namun yang mengejutkan kami adalah besarnya jumlah orang yang berjuang untuk hidup layak dan pada saat yang sama takut akan keselamatan mereka 455 juta orang.”

“Hal ini menunjukkan tantangan yang nyata tetapi tidak dapat dihindari bagi masyarakat internasional untuk fokus pada pengentasan kemiskinan dan mendorong perdamaian, sehingga perdamaian yang dihasilkan benar-benar bertahan lama,” tambah Alkire.

Baca : Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan dan Buka Akses Rafah

India memiliki jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem tertinggi, yang memengaruhi 234 juta dari 1,4 miliar penduduknya. Setelah India adalah Pakistan, Ethiopia, Nigeria, dan Republik Demokratik Kongo. Bersama-sama, kelima negara ini mewakili hampir setengah dari 1,1 miliar orang yang hidup dalam kemiskinan secara global.

Implikasi dari kemiskinan meliputi kekurangan gizi, malnutrisi, dan kelaparan, yang berdampak buruk pada anak-anak. Saat genosida terus berlanjut di Gaza, sebuah laporan Washington Post pada hari Senin merinci krisis kemanusiaan yang memburuk di Gaza utara, saat Pasukan Pendudukan Israel (IOF) mengintensifkan agresi mereka di Jalur Gaza.

Laporan tersebut menyoroti strategi yang muncul yang dilaporkan digunakan oleh “Israel”, yang digambarkan sebagai pendekatan “menyerah atau kelaparan”, yang telah menuai kecaman internasional. IOF telah mengepung kamp pengungsi Jabalia dan mengeluarkan perintah evakuasi kepada sekitar 400.000 penduduk di Gaza utara, mengarahkan mereka ke Selatan ke daerah yang sudah penuh sesak dan dibombardir.

Sementara pemerintah pendudukan Israel belum secara resmi mengonfirmasi penerapan strategi tersebut, laporan menunjukkan bahwa sebagian darinya sedang dilaksanakan. Kelompok-kelompok kemanusiaan telah menyuarakan kekhawatiran atas taktik tersebut, dengan Doctors Without Borders memperingatkan bahwa ribuan orang terjebak di kamp Jabalia, menghadapi kelaparan dan menjadi sasaran IOF.

Pada bulan September, Direktur Nutrisi dan Perkembangan Anak UNICEF, Victor Aguayo, menyatakan, “Kami memperkirakan lebih dari 50.000 anak menderita kekurangan gizi akut dan membutuhkan perawatan yang dapat menyelamatkan nyawa, sekarang.” Komentarnya tersebut menyusul peringatan dari badan pangan PBB, FAO dan WFP, yang menyebut situasi di Gaza sebagai “salah satu krisis pangan dan gizi paling parah dalam sejarah.”

Baca : Lebih dari 600.000 Anak di Rafah Kelaparan dan Ketakutan di Tengah Serangan Israel

“Penting untuk diingat bahwa hampir setengah dari penduduk Gaza yang menderita kehancuran ini adalah anak-anak,” tegas Aguayo. Merenungkan kunjungannya baru-baru ini ke Gaza, ia berkata, “Saya melihat bagaimana perang selama berbulan-bulan terhadap warga sipil dan pembatasan yang ketat terhadap respons kemanusiaan telah menyebabkan runtuhnya sistem pangan, kesehatan, dan perlindungan, dengan konsekuensi yang sangat buruk bagi gizi anak-anak.”

Aguayo mencatat bahwa pola makan anak-anak muda “sangat buruk”, dengan “lebih dari 90 persen dari mereka hanya makan dua jenis makanan per hari – hari demi hari – selama berminggu-minggu dan berbulan-bulan dalam konteks stres yang beracun dan kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.”

Ia juga memperingatkan bahwa “risiko kelaparan dan krisis gizi parah dalam skala besar di Gaza adalah nyata,” seraya menambahkan, “Hanya ada satu cara untuk mencegahnya: kita perlu gencatan senjata, segera, dan dengan gencatan senjata, akses kemanusiaan yang berkelanjutan dan dalam skala besar ke seluruh Jalur Gaza.”

Source : almayadeen

.

Continue Reading

Headlines

GERAK MASA Ungkap Dosa Rezim Jokowi dan Tuntut Pengesahan UU Masyarakat Adat

Dalam 10 tahun terakhir terjadi 2.939 konflik agraria, tanah rakyat seluas 6,30 juta H dirampas

Published

on

By

Dok. FB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Membumi.com

Jakarta (11/10/24) – Satu dekade rezim Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan warisan dosa-dosa kepada Masyarakat Adat. Rezim ini telah berkhianat kepada UUD 1945, ingkar pada janji politiknya dan gagal melindungi rakyat. Tak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pemerintah untuk kepentingan dan keberpihakan Masyarakat Adat.

Bahkan sebagian besar kebijakan pemerintah justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis, kekuasaan telah digunakan sedemikian rupa guna melanggengkan kepentingan oligarki sebagaimana siaran pers yang disampaikan Walhi.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa masalah di atas dibuktikan dengan adanya berbagai produk hukum seperti revisi UU Minerba, UU CK, UU IKN, pengesahan UU KUHP. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut didesain dan disahkan sengaja untuk menyangkal keberadaan lebih dari 40 juta Masyarakat Adat beserta hak-hak konstitusionalnya (AMAN, 2023).

Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum yang berwatak merampas dan menindas masyarakat adat. Ini tercermin dari kebijakan pengakuan hukum masyarakat adat dan wilayah adatnya yang rumit, berbelit dan sektoral.

Dalam banyak kasus bahkan hendak memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dengan Masyarakat Adat, mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari target pemerintah. Artinya Presiden Joko Widodo dan Kabinetnya memang tidak memiliki kemauan politik yang tulus untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat.

Karena arah pembangunan ekonomi dan kebijakan dikendalikan pemodal, di mana DPR sendiri sebagai pembentuk Undang-Undang selama ini telah dikontrol para pengusaha. Saat ini sukar dipisahkan mana perwakilan rakyat dengan perwakilan korporat, sebab 55% anggota DPR adalah pengusaha di mana 26% di antaranya pengusaha skala besar (Marepus Corner, 2023).

Baca : Tim Advokasi Kasus Rempang Ungkap Sejumlah Fakta Ketidakadilan

Hal ini berdampak pada cepatnya pembentukan hukum dan kebijakan yang melegalkan monopoli sumber agraria dan kekayaan alam lainnya demi pengusaha.

Satu dekade pemerintahan Jokowi adalah wujud dari absolutisme kekuasaan, yang ditandai dengan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya fungsi legislatif, dan hilangnya oposisi. Kita sedang menghadapi fakta politik di mana kekuasaan berlangsung tanpa adanya interupsi.

Dampaknya segala hal yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah diabaikan atau bahkan ditolak dengan berbagai modus politik penaklukan. Akhirnya satu dekade Pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis multidimensi, mulai dari krisis politik, sosial, ekologi, agraria hingga krisis hukum.

Berikut ini kejahatan rezim pemerintahan Jokowi sepanjang tahun 2014-2024 kepada Masyarakat Adat :

Pertama, Rezim Jokowi secara terang-terangan membegal RUU Masyarakat Adat yang menjadi harapan bagi seluruh Masyarakat Adat di nusantara dengan menolak pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat, artinya Presiden Joko Widodo sengaja membiarkan masyarakat adat hidup tanpa jaminan hukum demi pengakuan, perlindungan, pemenuhan hak konstitusional masyarakat adatnya.

Selain itu janji politik Enam NAWACITA Jokowi terkait Masyarakat Adat bahkan tidak diingat sama sekali. Sebaliknya, demi pengusaha dan elit politik, Presiden Joko Widodo memaksakan pembentukan dan pengesahan UU CILAKA.

Padahal ratusan ribu Mahasiswa, Masyarakat Adat, Buruh, Petani, Nelayan dan Perempuan di Republik ini turun ke jalan menolak hal tersebut. Pengesahan UU CILAKA yang penuh kecacatan ini disahkan dengan diam-diam, mengindahkan seluruh penolakan rakyat. Isinya bahkan menghidupkan pasal-pasal bermasalah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Kedua, Perampasan wilayah adat demi memindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kab. Kutai Kartanegara (Kukar). IKN yang dibangun hanya atas keinginan pribadi Joko Widodo dan segelintir pengusaha ini merenggut hak partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat yang akan terdampak langsung.

Bahkan, Penetapan lokasi IKN pada Agustus 2019, dilakukan tanpa persetujuan pemilik wilayah adat, bahkan di lapangan terdapat banyak konflik agraria yang tidak pernah diselesaikan pemerintah.

Penetapan lokasi IKN secara ugal-ugalan juga diikuti dengan pengesahan UU IKN yang hanya memakan waktu singkat, praktis hanya dibahas dalam waktu 17 hari saja. Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga serupa. Kajian yang dipublikasikan pemerintah justru merupakan KLHS cepat. KLHS ini adalah kajian yang dibuat setelah ibu kota baru ditetapkan di Kalimantan Timur, bukan kajian yang melatarbelakangi mengapa Kalimantan Timur dan bukan wilayah lain yang dipilih sebagai lokasi IKN.

Sebanyak 51 Komunitas Masyarakat Adat yang tersebar di Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini mengalami ketidakjelasan nasib dan masa depannya karena tidak adanya jaminan hukum pengakuan dan perlindungan hak- hak atas wilayah adat yang mereka telah tempati secara turun-temurun. Bahkan seluruh wilayah adat Komunitas Masyarakat Adat Balik Sepaku di Kab. Penajam Paser Utara seluas 40.087,61 hektar secara keseluruhan masuk dalam wilayah pembangunan IKN.

Hal ini mendudukkan Masyarakat Adat Balik Sepaku sebagai Komunitas Masyarakat Adat yang terancam punah akibat pembangunan IKN (AMAN, 2022). Sebaliknya para pengusaha diberikan keistimewaan oleh negara untuk merampas dan memonopoli tanah-tanah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan Peladang tradisional di IKN melalui pemberian 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB.

Baca : UU KSDAHE, Komitmen Semu Konservasi Alam dan Pelindungan Masyarakat Adat

Ketiga, Perampasan tanah terjadi sangat cepat selama pemerintahan Joko Widodo, AMAN mencatat terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 Juta Hektar (AMAN, 2024). Korban akibat perampasan wilayah adat ini lebih dari 925 warga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi, 60 orang Masyarakat Adat direpresi dan tidak sedikit yang harus meninggal dunia.

Kejahatan pemerintahan Joko Widodo juga dialami kelompok Petani, Buruh Tani, Nelayan dan Perempuan. Dalam 10 tahun terakhir terjadi 2.939 konflik agraria, tanah-tanah rakyat seluas 6,30 juta hektar dirampas demi dijadikan pusat bisnis pengusaha (KPA, 2023). Celakanya penanganan konflik agraria semacam ini masih bersifat represif, akhirnya 1.054 orang yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungannya dikriminalisasi oleh Kepolisian (WALHI, 2024).

Konflik agraria di atas juga dampak dari pengingkaran pemerintahan Joko Widodo terhadap TAP MPR No.IX tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Pemerintah yang ditugaskan untuk peraturan perundangan-undangan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, peladang, perempuan, dan nelayan, menyusun kebijakan untuk penyelesaian konflik, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor SDA yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang, Perempuan dan kelompok marginal lainnya.

Keempat, menyesatkan pengakuan wilayah adat melalui perhutanan sosial. Meskipun tujuan perhutanan sosial untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan. Tetapi secara nilai dan prinsip perhutanan sosial tidak dapat disetarakan dengan pengakuan penuh atas wilayah adat.

Sebab hutan adat merupakan hutan dengan status hutan hak milik Masyarakat Adat berada di dalam wilayah adat, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK 35 Tahun 2012.

Lebih dari itu, perhutanan sosial justru digunakan Kementerian LHK untuk merampas wilayah adat seluas 240 ribu hektar dengan alasan telah dijadikan lokasi perhutanan sosial (AMAN, 2021). Lebih parah lagi perampasan tanah-tanah rakyat atas nama perhutanan sosial di Jawa, kini 1,1 juta hektar tanah, kampung dan desa diklaim sepihak oleh Menteri LHK sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

Perhutanan sosial (HD, HKm, HTR, Hutan Desa, Hutan Kemitraan) merupakan skema perizinan, yang menjadikan masyarakat adat, petani, buruh tani, nelayan sebagai penyewa tanah kepada Kementerian LHK, sekaligus mengakui klaim ilegal kawasan hutan.

Kementerian LHK yang menempatkan pengakuan hutan adat melalui perhutanan sosial justru menyebabkan diskriminasi dan mempersulit pengembalian serta pengakuan hak Masyarakat Adat terutama hutan. Belum lagi masalah tumpang tindih aturan perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di dalam wilayah adat.

Dalam Pasal 29A dan 29B UU CK, status perhutanan sosial diperkuat dari Peraturan Menteri menjadi selevel Undang-Undang. Sementara UU CK tidak mengubah Pasal 67 UU Kehutanan yang mensyaratkan pengakuan Masyarakat Adat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca : Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

Kelima, Menghidupkan praktik kolonialisme baru melalui klaim Hak Pengelolaan (HPL). Sumber tanah HPL yang diatur dalam PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, dapat berasal dari tanah yang belum bersertifikat bahkan Tanah Ulayat sebagai Tanah Negara. Akibat kekacauan berpikiran ini, Kementerian ATR/BPN yang mengesahkan Permen ATR/BPN 14/2024 tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat (Hukum) Adat.

Aturan sebagai dasar penerbitan HPL di atas tanah ulayat ini memperparah pengaturan Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan kewenangan/hak ulayat. Padahal Konstitusi dan UUPA jelas mengatur bahwa Masyarakat Adat memiliki hak dan kewenangan penuh pengaturan tanah-tanah di atas tanah ulayatnya masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 194, Pasal 2 UUPA dan Putusan MK 35.

Dengan penerbitan sertifikat HPL terhadap tanah ulayat dan wilayah adat tanpa kehendak murni masyarakat adat, maka semakin mudah pengusaha menguasai dan memperjual belikan tanah dan wilayah adat dalam pasar tanah liberal.

Keenam, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan solusi palsu untuk mengatasi krisis iklim melalui pasar karbon. Paket kebijakan untuk mengatasi krisis iklim tersebut tercermin di dalam dokumen RPJMN 2020-2024, perdagangan karbon menjadi salah-satu program prioritas pemerintah Indonesia.

Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengintegrasikan izin lingkungan dan perizinan berusaha di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lain dengan cara memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk secara langsung mendapatkan wewenang pengelolaan karbon/emisi dari aktivitas bisnisnya.

Hal yang sama tercermin dalam politik hukum UU Cipta Kerja.

Pemerintah sama sekali tidak menjadikan Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam upaya mengatasi krisis iklim. Berbagai kebijakan yang dilahirkan seperti Perpres No. 98/2021, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, dan peraturan turunan lainya justru digunakan untuk memberikan impunitas bagi korporasi perusak alam dan lingkungan hidup untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang, Perempuan dan kelompok marginal lainnya.

Padahal sepanjang tahun 2013-2017, hutan alam Indonesia hilang seluas 23,5 juta hektar justru disebabkan karena berbagai konsesi perizinan, seperti pertambangan, perkebunan, izin usaha kehutanan, dan infrastruktur (FWI, 2019). Masyarakat yang akan menjadi korban krisis iklim mencapai 104 juta penduduk yang tinggal di kawasan pesisir Indonesia (WALHI, 2024).

Ketujuh, menjalankan solusi palsu penyelamatan lingkungan. Pemerintahan Jokowi masih mengutamakan bahan bakar energi fosil sebagai sumber pembangkit listrik. Industri pertambangan bahkan diberikan karpet merah melalui revisi UU Minerba. Seluas 1.919.708 hektar wilayah adat yang menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dirampas untuk konsesi pertambangan (AMAN, 2019).

Di tengah wacana transisi energi pasca penandatanganan perjanjian Paris 2015, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan di atas adalah satu dari banyaknya kebijakan yang digunakan pengusaha untuk mengekspansi bisnis dan menginvasi tanah-tanah rakyat untuk dijadikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PLTU batubara, ekstraksi dan hilirisasi nikel, biodiesel, bioetanol dll. Akhirnya gagasan FOLU Indonesia hanya menjadi kesempatan untuk semakin memperkuat bisnis pengusaha dengan kedok kebijakan hijau.

Baca : Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel : Korupsi dan Dampaknya bagi Halmahera

Bukan hanya PLTU batubara Captive yang dibangun demi menyokong bisnis energi, tetapi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar seperti di Poso, juga dibangun untuk menjaga pasokan listrik industri tambang terutama pemurnian tambang. Kawasan Industri Hijau dengan total mencapai 30.000 hektar disiapkan sebagai pusat sektor industri yang bermuara pada hilirisasi barang-barang tambang, dengan klaim sebagai kawasan penopang IKN. Kawasan “industri hijau” tidak lebih dari sekadar jargon, sebab kawasan industri ini dibangun di atas ekstraksi dan pembakaran fosil.

Proyek geothermal di Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok Kab. Manggarai NTT dan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dengan bahan bakar kayu oleh Medco Group telah membongkar area cukup luas hutan alam Papua untuk membangun perkebunan HTI, secara nyata merampas dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat Poco Leok di NTT dan Orang Marind di Merauke Papua.

Berbagai fakta mengenai transisi energi yang diperbincangkan dan diimplementasikan saat ini tidak lebih dari tipu muslihat para pemodal untuk tetap terus mengekstraksi fosil untuk menopang industrialisasi. Transisi energi, Zero emisi, netral karbon, dekarbonisasi hanyalah kata kunci bisnis yang dipakai untuk mengekstraksi sebesar-besarnya fosil dan melepaskan emisi guna tetap bisa menghidupi industri bisnis energi itu sendiri. Energi diletakkan dalam bingkai bisnis, sehingga apa yang disebut dengan energi hijau, energi yang adil, sesungguhnya tidak akan pernah ada.

Kedelapan, memperkuat ancaman perampasan wilayah adat melalui klaim kawasan konservasi. Alih-alih menata ulang kawasan konservasi yang selama ini banyak berkonflik dengan Masyarakat Adat. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2024, justru semakin memperkuat sentralisasi penunjukan dan penetapan kawasan konservasi secara sepihak oleh negara.

Masyarakat Adat tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif di dalam menentukan kawasan konservasi berdasarkan hukum adat dan pengetahuan tradisional yang telah mereka praktikkan selama ini. Padahal bagi Masyarakat Adat praktik konservasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari landscape kehidupannya.

Bahkan di dalam UU KSDAHE yang baru, disebutkan bahwa areal preservasi, yaitu areal di luar KSA, KPA, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KKPWP2K). Penambahan kriteria kawasan atau areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap orang pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanahnya apabila tidak bersedia melakukan kegiatan KSDAHE.

Kebijakan ecofascism ini adalah ancaman nyata yang sewaktu-waktu dapat menggusur Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Peladang dari wilayah tempat mereka tinggal. Situasi ini memposisikan Masyarakat Adat, petani, nelayan dan peladang sebagai kelompok yang rentan dihadapkan dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi atas nama konservasi.

Baca : GI : ” INDONESIA IS NOT FOR SALE ! MERDEKA ! “

Kesembilan, memperkuat kontrol pengusaha atas kekayaan alam Indonesia melalui Food Estate dan Bank Tanah. Akibat kejahatan pemerintahan Joko Widodo yang mengeluarkan UU CILAKA, para elit politik dan pengusaha dijamin oleh hukum untuk menguasai tanah.

Sebagai lembaga yang dilahirkan dari desakan pemodal, Bank Tanah sudah pasti akan menjamin penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan ekonomi dan investasi sekaligus memberi jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah. Melalui Bank Tanah 7,4 juta hektar tanah rakyat yang berasal dari bekas HGU akan dikuasai Bank tanah sebelum dijual kembali kepada pemodal.

Nasib serupa masyarakat adat di berbagai daerah yang menghadapi perampasan tanah demi pembangunan industri pangan atau food estate. Bukannya memperkuat masyarakat adat, nelayan dan petani sebagai produsen pangan yang utama, Presiden Joko Widodo memilih pengusaha menggantikan kewajiban tersebut. Kini tanah dan pangan semakin dikomoditisasi, dilengkapi berbagai perangkat hukum yang tidak berpihak pada Petani, Buruh Tani, Masyarakat Adat, Nelayan, dan Perempuan. Bank Tanah dan food estate sama-sama melemahkan agenda Reforma Agraria sekaligus menjauhkan pengakuan penuh atas tanah dan wilayah adat.

Kesepuluh, Kooptasi hukum adat dalam hukum negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihadirkan oleh Pemerintahan Jokowi untuk membuat eksekutif memiliki otoritas yang besar. Pendokumentasian hukum adat dalam KUHP pada dasarnya dapat dibaca sebagai bagian dari upaya “mengkooptasi” hukum adat dan akan berakibat pada : matinya karakter dinamis hukum adat; mencerabut hak asal-usul Masyarakat Adat untuk menjalankan peradilan adat yang telah dijalankan secara turun-temurun sebab kewenangan untuk menjalankan hukum adat bukan lagi milik Masyarakat Adat, tetapi sepenuhnya telah berada dalam otoritas negara.

Kesebelas, transisi kekuasaan dilakukan dengan cara-cara yang anti demokrasi. Keberpihakan Presiden Jokowi pada pemilihan Presiden 2024 memberikan sinyal yang sangat kuat untuk melanggengkan kekuasaannya dengan berkolaborasi dengan pemodal-pemodal besar yang akan bekerja untuk menerus merampas wilayah adat di berbagai sektor dengan kedok proyek strategis nasional.

Tak hanya itu, era Presiden Jokowi yang dilahirkan dari proses demokrasi justru merusak demokrasi. Hal tersebut dapat dilihat pada upayanya melakukan nepotisme secara terang-terangan, menggerakkan aparatur negara untuk kepentingan pribadi, melemahkan kewenangan KPK, mengintervensi kewenangan lembaga peradilan hingga berpihak pada oligarki dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca : Jelang Satu Dekade Jokowi, Persoalan HAM Stagnan Tanpa Kemajuan (II)

Pada selasa, 1 Oktober 2024, para wakil rakyat yang dihasilkan dari proses Pemilu 2024 resmi ditetapkan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut data Indonesian Parliamentary Center (IPC) (2024) komposisi keanggotaan DPR RI periode 2024-2029 sebagian besarnya masih didominasi oleh incumbent yakni dari total 580 kursi anggota parlemen, 327 di antaranya adalah incumbent.

Serta menurut temuan IPC terdapat 11,6% anggota DPR terpilih yang terafiliasi dengan dinasti politik dan 16,9%-nya adalah pengusaha. DPR memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintah. Oleh karena itu, Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau kolusi yang dapat merusak kepercayaan rakyat.

Berdasarkan pandangan di atas Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menuntut pertanggungjawaban Presiden Jokowi terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional Masyarakat Adat, dan juga mendesak kepada pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran agar dalam masa pemerintahannya lebih tegas dan konsisten dalam mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat, dengan mengambil tindakan nyata sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. UU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.

2. Mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera di meja Kabinet Presiden Joko Widodo, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.

3. Mendesak agar Presiden Prabowo berani mencabut UU Cipta Kerja, UU KSDAHE, UU Minerba, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

4. Mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan Kedaulatan Bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001 dan UUPA 1960.

5. Mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Pembela Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata.

6. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap pengambilan keputusan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.

7. Mendesak pemerintahan Prabowo Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia.

8. Meminta kepada Pemerintahan Prabowo untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas kami dan memastikan keberlanjutan kebudayaan adat di tengah arus globalisasi. Bukan sekedar simbolisasi dengan penggunaan pakaian adat dalam acara-acara kenegaraan.

Demikian pernyataan sikap politik Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) yang disampaikan (11/10/24), Nah.

Source : WALHI

.

.

Continue Reading

Business

Tanpa Biaya Awal, Xurya Sukses Bangun Lebih 100 MW PLTS

Bukti nyata Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik, menuju masa depan yang berkelanjutan

Published

on

By

Platinum Ceramics yang merupakan bagian dari pencapaian Xurya Bangun 100 MW PLTS yang tersebar di hampir 200 proyek di seluruh Indonesia / Dok. Xurya Indonesia.

Membumi.com

Jakarta (14/10/24) – Xurya, perusahaan pionir skema sewa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanpa biaya awal, mengumumkan pencapaian penting pada ulang tahunnya yang ke-6. Xurya telah berhasil membangun lebih dari 100 MW kapasitas daya PLTS yang tersebar di hampir 200 proyek di seluruh Indonesia.

Melalui skema sewa PLTS tanpa biaya awal yang dipelopori oleh Xurya, lebih dari 100 perusahaan telah terbantu untuk mulai menggunakan energi surya, dan dengan demikian mendukung upaya pengurangan emisi karbon di Indonesia.

Pencapaian ini bukan hanya tentang kapasitas daya yang dicapai, namun juga merupakan suatu simbol perubahan. Eka Himawan, Managing Director Xurya, mengatakan “Setiap MW yang terpasang merupakan hal yang sangat berarti. Ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik, menuju masa depan yang berkelanjutan.”

Sejak awal didirikan, Xurya berkomitmen untuk mendukung transisi energi yang dilakukan oleh pemerintah dan berperan aktif dalam mencapai target bauran energi sebesar 25% pada tahun 2030 mendatang.

Tidak hanya menjadi pionir dalam skema bisnis yang inovatif, Xurya juga menjadi pionir dalam penggunaan Internet of Things (IoT) untuk pemantauan dan pengelolaan PLTS dari jarak jauh, serta penerapan machine learning untuk mengoptimalkan kinerja sistem. Inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga memastikan keandalan dan keselamatan sistem yang lebih baik bagi para pengguna PLTS.

Selain teknologi dan model bisnis yang inovatif, kolaborasi juga menjadi kunci utama dalam pencapaian ini. Xurya mampu melaksanakan proyek secara efisien dan tepat waktu melalui kerja sama dengan lebih dari 150 mitra EPC (Engineering, Procurement, Construction) lokal. Sebagai bagian dari langkah strategisnya, Xurya juga berkomitmen untuk terus memberdayakan sumber daya manusia (SDM) lokal dan membangun ekosistem yang mendukung transisi energi nasional.

Sebagai bagian dari upaya ini, dalam beberapa tahun ke belakang, Xurya telah menggandeng berbagai komunitas, lembaga pendidikan, dan pihak swasta lainnya dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan teknis. Ini termasuk menjadi salah satu pelopor Solar Academy Indonesia, bersama dengan Huawei Indonesia dan JJ-Lapp Indonesia.

“Kami percaya bahwa kolaborasi yang erat dapat mempercepat penggunaan energi surya di Indonesia. Melalui sinergi dengan mitra dan pemangku kepentingan lainnya, saya yakin kita tidak hanya akan mencapai target bauran energi pada tahun 2030 mendatang, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi dan lingkungan yang jauh lebih signifikan,” tambah Eka.

Hingga saat ini, Xurya telah berhasil meraih berbagai penghargaan nasional dan internasional. Selain terpilih dalam Forbes Asia 100 Companies to Watch 2023, pada tahun 2024 ini Xurya telah Tersertifikasi B Corp, sebagai bukti penerapan standar ESG (Environmental, Social, Governance) yang tinggi. Selain itu, Xurya juga meraih penghargaan ESG Award 2024 dari Yayasan Kehati untuk Kategori Best Impact Entrepreneur.

Seluruh prestasi Xurya ini diraih dengan dukungan 100% karyawan lokal sejumlah lebih dari 100 orang yang tersebar di empat kota besar: Jakarta, Medan, Semarang, dan Surabaya. Eka menuturkan, “Kami percaya bahwa solusi energi untuk Indonesia harus dibangun oleh orang Indonesia. Tim Xurya merupakan bukti nyata bahwa bangsa ini memiliki kapasitas untuk memimpin transisi energi bersih di negeri sendiri.”

“Pencapaian ini hanyalah suatu langkah awal dari perjalanan Xurya. Kedepannya, kami akan terus menjadi pionir dalam memberikan solusi energi terbarukan yang lebih terjangkau, inovatif, dan handal. Misi kami adalah menciptakan masa depan di mana energi bersih adalah suatu norma, bukan lagi pilihan,” tutup Eka.

Tentang Xurya Daya Indonesia

PT Xurya Daya Indonesia (Xurya) adalah perusahaan energi terbarukan yang berbasis di Indonesia dengan visi untuk merevolusi industri energi Indonesia. Xurya mempelopori metode sewa tanpa biaya awal untuk memberikan insentif kepada perusahaan komersial dan industri untuk beralih ke energi surya.

Xurya bertujuan untuk memudahkan perusahaan menggunakan energi bersih dan terbarukan dengan memberikan solusi lengkap kepada klien mulai dari opsi pendanaan, desain teknis, studi kelayakan, instalasi, pengoperasian dan pemeliharaan.

Sampai saat ini, Xurya telah memasang dan mengoperasikan PLTS atap di lebih dari 100 perusahaan dari berbagai segmen industri, seperti hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, cold storage, logistik, kawasan industri, dan manufaktur (air mineral, baja, ban mobil, benih sayuran, beton, cat, consumer goods, keramik, kimia, makanan, tekstil, dll). PLTS atap Xurya tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Trending