Connect with us

Hukum dan Keadilan

Berbagai Tokoh dan Element Masyarakat Riau Kecam Pernyataan Yaqut

Published

on

Membumi.com

Pekanbaru – Sejumlah Tokoh dan berbagai elemen masyarakat Riau mulai mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan pada Rabu (23/2/2022) kemarin di Gedung Daerah Provinsi Riau.

Video : Menag Yaqut mencontohkan AZAN sama dengan gogongan Anjing

Terkait hal tersebut Fauzi Kadir mengatakan ” Astaghfirullah, sudahlah menteri agama minta ampun, tobatlah !! mengkiaskan adzan dengan gonggongan anjing itu kias yang tidak sepadan. Itu merendahkan dan penghinaan kepada Allah SWT dan ummat Islam. Itu biadab ! ” ungkapnya Tokoh Pergerakan Riau tersebut.

Lebih lanjut Fauzi Kadir mengatakan, ” Seandainya saya katakan omongan pak Menteri sama dengan gonggongan anjing, bagaimana ? Mau gak pak mentri ? Tersinggung gak ? Harusnya tersinggung !! Karena bisa disimpulkan bapak sama dengan anjing, silogismenya begitu, Ini bapak samakan pula firman Allah dengan gonggongan anjing, duh pak, bapak tuh gak ada apa apanya dihadapan Allah, bapak akan mati, bapak akan habis jabatannya, mohon ampun lah pak !! Jokowi gantilah mentri agama ini !! ungkap Ketua DPW Partai Ummat Riau.

Baca : Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Disisi lain Heri mengatakan, ” saya cuma sarankan aja lebih baik Yaqut periksa kejiwaannya dulu sebelum bicara tentang kerukunan umat beragama karena suaranya lebih berisik dan sangat mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia dari pada suara adzan ” ungkap mantan Ketua HMI Pekanbaru yang sekarang jadi Wasekjen PB HMI tersebut.

Tokoh masyarakat Riau lainnya Hj. Azlaini Agus juga menyambut baik SE Menag dengan alasan menertibkan karena loud speaker yang terlalu tinggi volumenya dapat mengganggu juga, ” Namun kebijakan tersebut sifatnya himbauan. Akan tetapi jika benar, ada pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam, ” ungkap Penasehat Muhammadiyah Riau tersebut.

Baca : Ketua MUI Ngelus Dada Soal Statement Menag Yakult

Kecaman lainnya juga disampaikan oleh Tokoh Pemuda Riau Thabrani Al Indragiri yang mengatakan, ” MasyaAllah, bagi kami suara adzan adalah suara yang merdu, panggilan kebaikkan untuk taat terhadap perintah Allah menuju Kemenangan. Atas dasar tersebut saudara Yakult akan segera kami laporkan karena statement tersebut sudah termasuk kedalam kategori Penistaan Agama. ” Tutup Ketua LP KPK Riau.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headlines

Brigade Al-Quds : Fase Baru Tengah Berlangsung dalam Konfrontasi Tepi Barat

Brigade Al-Quds : “Sudah terlambat untuk menghentikan proyek Perlawanan di Tepi Barat.”

Published

on

By

Al-Quds Images / Pixabay

Membumi.com

Tepi Barat – Sayap militer Jihad Islam Palestina menggarisbawahi bahwa kemampuan baru akan digunakan dalam menghadapi pasukan pendudukan Israel saat pasukan tersebut melanjutkan serangan mereka di Tepi Barat.

Brigade Al-Quds, sayap militer Jihad Islam Palestina (PIJ), mengeluarkan pernyataan yang merinci operasi mereka dalam Operasi Teror Kamp yang sedang berlangsung, yang telah berkecamuk di berbagai kota dan kamp pengungsi di seluruh Tepi Barat yang diduduki. Hal ini menyusul serangan Israel yang terkonsentrasi yang menargetkan area-area ini.

Pernyataan tersebut menyoroti pertempuran sengit yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir, menggambarkannya sebagai bagian dari Operasi Banjir Al-Aqsa yang lebih besar, yang merupakan perjuangan yang lebih luas dari rakyat Palestina melawan pendudukan Israel.

Menurut pernyataan tersebut, Brigade Al-Quds – Batalyon Tubas melakukan lima operasi yang melibatkan alat peledak rakitan (IED) yang menargetkan tentara dan kendaraan militer Israel.

Baca : Arab Saudi Mengecam Keras Rencana Israel Bangun Sinagoge di Kompleks Al Aqsa

Demikian pula, Batalyon Tulkarm melakukan enam operasi yang melibatkan IED, yang dilaporkan mengakibatkan beberapa korban dari pihak Israel. Selain itu, para pejuang Perlawanan Tulkarm berhasil menyergap patroli Israel, dan berhasil menembak mati seorang tentara selama konfrontasi berikutnya.

Pernyataan tersebut selanjutnya merinci kegiatan Batalyon Jenin, yang mengaku bertanggung jawab atas lebih dari 15 operasi peledakan. Operasi-operasi ini menimbulkan kerusakan yang signifikan pada pasukan Israel, baik dari segi personel maupun peralatan.

Brigade al-Quds Images / almayadeen

Pertempuran Sengit Sedang Berlangsung

Para pejuang Jenin juga menyiapkan tiga penyergapan, yang salah satunya digambarkan sebagai penyergapan kompleks yang dirancang untuk melawan serangan Israel.

Brigade al-Quds menegaskan bahwa Perlawanan di Tepi Barat telah memasuki “fase baru” dalam memproduksi dan menyebarkan alat peledak, memperingatkan bahwa pendudukan Israel akan segera menyaksikan dampak dari kemajuan ini di medan perang.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa keteguhan para pejuang Palestina sangat penting dalam pertempuran yang sedang berlangsung.

Hal ini menggarisbawahi pentingnya Perlawanan bersenjata dan formasi militer dalam mempertahankan tanah Palestina dan tempat-tempat suci, dengan menyatakan bahwa tanpa pertahanan tersebut, pasukan Israel akan menyerbu wilayah mereka.

Sayap militer PIJ juga berduka atas tewasnya beberapa pejuang dari jajaran mereka dan faksi Perlawanan Palestina lainnya, khususnya menyebutkan kesyahidan Komandan Mohammed Jaber, yang dikenal dengan nama samaran Abu Shuja. 

Mereka menegaskan kembali komitmen mereka untuk melanjutkan pertempuran bersama kelompok perlawanan lainnya hingga kemenangan diraih.

Baca : Israel Telah Siapkan Dana untuk Penyerbuan Yahudi ke Masjid Al-Aqsa

Front Persatuan di Tepi Barat

Panglima Brigade Al-Quds, sayap militer Gerakan Jihad Islam di Tepi Barat, menegaskan bahwa faksi tersebut bekerja sama dengan semua pasukan Perlawanan dalam Operasi Teror Kamp sebagaimana yang mereka lakukan dalam Operasi Banjir Al-Aqsa di Jalur Gaza.

Dalam pernyataan yang dipublikasikan di saluran Telegram resmi Brigade Al-Quds, komandan Tepi Barat tersebut menyampaikan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan para pemimpin pendudukan, dengan menyatakan, “Sudah terlambat untuk menghentikan proyek Perlawanan di Tepi Barat.”

Ia menekankan bahwa “ada sel-sel yang tersebar di seluruh kota dan kamp, yang sekarang beroperasi di bawah formasi Brigade Al-Quds dan perlawanan.” Ia lebih lanjut memperingatkan pendudukan, dengan mengatakan, “Kita akan melihat apa yang akan terjadi dalam beberapa hari mendatang dengan tentara dan kendaraan yang saat ini menyerbu kota Jenin, Tubas, dan Tulkarm.”

Komandan tersebut juga menekankan bahwa gugurnya komandan Brigade Tulkarm Mohammad Jaber, yang dikenal sebagai Abu Shujaa, bersama dengan pejuang perlawanan lainnya, “hanya akan mengobarkan api perlawanan.” Ia menunjukkan bahwa jumlah orang yang bergabung dalam perlawanan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah martir.

Baca : Israel akan Biayai Penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh Pemukim Ilegal

Ia juga menyinggung operasi gugurnya martir gabungan baru-baru ini yang dilakukan oleh Brigade al-Quds dan Brigade al-Qassam, sayap militer Hamas, di Tel Aviv, dan menggambarkannya sebagai “pesan penting yang harus diperhatikan semua orang, terutama karena operasi ini tidak akan menjadi yang terakhir.”

“Darah para pejuang Brigade al-Quds di Tepi Barat, Gaza, Damaskus, dan Lebanon saat ini bercampur untuk menegaskan bahwa medan perang adalah satu dan bahwa kemenangan dan gugurnya martir adalah pilihan kita yang tak tergoyahkan,” pungkasnya.

Source : almayadeen

.

.

Continue Reading

Headlines

SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Mengapa KPK begitu lemah di tengah Komisioner KPK akan berakhir pada Desember 2024 ?

Published

on

By

Dok. Gedung KPK RI / Lentera Anak Negeri

Membumi.com

Pekanbaru – Jikalahari dan Senarai menilai alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Suap Surya Darmadi dan PT Palma Satu, tidak tepat. Bahkan dijadikan alat oleh korporasi untuk lepas dari kejahatan korupsi yang berdampak pada perusakan hutan.

“Di tengah minimnya integritas Pimpinan KPK saat ini, dampak revisi Undang-Undang KPK mulai dimanfaatkan oleh korporasi penjahat lingkungan. SP3 KPK atas perkara Surya Darmadi sangat menyakiti hati masyarakat Riau. Hutan tanah dan masyarakat hukum adat sudah dihancurkan Surya Darmadi menjadi perkebunan sawit secara ilegal,” kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari.

Ditengah pelemahan Undang-Undang tersebut, kini pimpinannya juga terjangkit melemah melawan korporasi dan pemiliknya. 

“Ini juga menunjukkan lemahnya kinerja penyidik KPK dan pimpinan KPK membuktikan Surya Darmadi menyuap Annas Mamun (eks Gubernur Riau) melalui Suheri Terta,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.

Jefri menilai, “Kejaksaan Agung lebih berani melawan korupsi Surya Darmadi dibanding KPK. Mengapa KPK begitu lemah di tengah Komisioner KPK akan berakhir pada Desember 2024?”

Kejagung Lebih Berani Dibanding KPK

Surya Darmadi Pemilik Darmex Agro Grup (Dulu Duta Palma) diterpa dua kasus korupsi suap yang ditangani oleh KPK dan korupsi kerugian keuangan negara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi dijadikan tersangka oleh KPK bersama PT Palma Satu pada 2019. Saat itu juga Surya Darmadi dijadikan buronan oleh KPK. Dan tidak pernah dikejar oleh KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas Maamun bersama Gulat Manurung pada September 2014. Dari hasil OTT diketahui sebagian uang bersumber dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta sebanyak Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar yang akan diterima Annas Maamun lewat Gulat Manurung.

Baca : KPK Terbitkan SP3 Surya Darmadi, ICW: Alasan Kurang Bukti Mengada-Ada

Tujuan dari suap Surya Darmadi ke Annas supaya perkebunan milik Surya Darmadi; PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur total lahan sekitar 18.000 hektar diusulkan untuk ‘diputihkan’ pada usulan revisi SK 673/Menhut-11/2014 pada usulan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Atas OTT suap terhadap Annas Maamun, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas sudah dijatuhi hukuman pidana 7 dan 3 tahun penjara sebab secara sah telah menerima suap dari Suheri Terta uang dollar sejumlah Rp 3 miliar.

Lalu, pada April 2019 Suheri Terta dijadikan tersangka oleh KPK. Sidang sejak Juni 2020 Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus bebas. Setelah upaya Kasasi Suheri dihukum 3 tahun denda Rp 50 juta. Ia terbukti bersalah terlibat dalam suap Annas Maamun untuk mengakomodir perusahaan Duta Palma masuk dalam areal bukan kawasan hutan.

Dan pada 3 Agustus 2022 majelis PK menghukum bebas Suheri Terta karena hanya saksi Gulat Medali Emas Manurung yang menerangkan adanya penyerahan uang sejumlah Rp 3 miliar, sebab Alisati Firman tidak ada melihat ada pemberian sesuatu dari Suheri Terta ke Gulat di Hotel Arya Duta. Keterangan Annas Maamun tidak layak dijadikan alat bukti yang sah lantaran sering berubah-ubah.

Baca : Alasan Tak Cukup Bukti, KPK Keluarkan SP3 untuk Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Hakim kualifikasikan keterangan keduanya “unus testis nulus testis” atau kesaksian yang berdiri sendiri dan kesaksian yang diragukan sebab berubah-ubah.

Putusan PK ini menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024 tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat ini diterbitkan dengan dasar kurang bukti, dan Mahkamah Agung telah membebaskan Suheri Terta Manager Legal Duta Palma pada putusan PK.

“KPK tidak teliti dan membaca secara utuh atas putusan PK Suheri Terta. Dalam putusan  nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 terdapat dissenting opinion Hakim Agung H Ansori yang menyatakan bahwa putusan 190/K/Pid.Sus/2021 yang menghukum Suheri Terta 3 tahun penjara sudah tepat dan benar. Dan dalam putusan 2819K/Pid.Sus/2015 Anas Maamun terbukti menerima hadiah atau janji dari Surya Darmadi dan Suheri Terta,” kata Jeffri.

Gayung bersambut. Penasehat Hukum Surya Darmadi Maqdir Ismail menjadikan PK ini salah satu novum dalam perkara PK Surya Darmadi di Kejagung.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, Surya Darmadi dihukum sebab melakukan korupsi yang mengakibatkan keuangan negara dengan membangun lima perusahaan dalam kawasan hutan selama 20 tahun. Empat perusahaan sama dengan kasus suap yang ditangani KPK, ditambah PT Kencana Amal Tani.

Baca : MAKI Bakal Gugat KPK karena SP3 Perkara Surya Darmadi

Bermula pada 1 Agustus 2022, Surya Darmadi ditetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan 37.095 ha kawasan hutan untuk kebun sawit.  Lima perusahaan yang membuat negara mengalami kerugian Rp 78 triliun. Penyidik langsung memblokir aset dan rekeningnya. Dalam kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman Eks Bupati Indragiri Hulu yang berperan sebagai pemberi izin.

15 Agustus menyerahkan diri dari pelariannya di Taiwan. Di PN Jakarta Pusat ia dihukum bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang, penjara 15 tahun dan uang pengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun kerugian perekonomian negara.

Putusan dikuatkan pada tingkat banding. Namun Kasasi, menghukumnya penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Surya Darmadi sedang ajukan Peninjauan Kembali sejak 26 Juli lalu.

“Seharusnya KPK mencontoh kinerja Kejagung dalam membuktian kejahatan yang dilakukan Surya Darmadi, bukan malah menerbitkan SP3,” kata Okto. Jikalahari dan Senarai mendesak Dewan Pengawas KPK memeriksa semua pimpinan KPK sebab diduga ada unsur pelanggaran kode etik dan profesional kerja. Penerbitan SP 3 membuat citra buruk KPK dalam pemberantas korupsi.

Source : jikalahari

Continue Reading

Headlines

Tegas ! Forum Dosen Peduli Demokrasi UR, Tolak Politik Dinasti dan Oligarki

Semangat para pemimpin politik lebih mengedepankan kepentingan jangka pendek ketimbang kepentingan rakyat

Published

on

By

Dok. Hengki Firmanda

Membumi.com

Pekanbaru – Bertempat dipanggung Open Space Kampus Universitas Riau (UR) hari ni (22/8/24) puluhan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Riau (UR) Peduli Demokrasi dengan tegas menolak Politik Dinasti dan Oligarki.

Aksi ini merupakan respon terhadap langkah DPR yang sedang membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (RUU Pilkada) yang dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.

Dalam keterangan persnya disampaikan bahwa himbawan moral ini bertujuan untuk mengingatkan kepada anggota Yudikatif dan Legislatif agar mentaati hukum dan menjunjung tinggi konstitusi, kata Hengki Firmanda selaku anggota Presideum kepada membumi.com.

” Himbauan moral ini disampaikan sebagai bentuk reaksi terhadap situasi demokrasi di Indonesia yang belakangan semakin mengkhawatirkan, ” ujar Hengki.

Baca : Pimpinan Baleg Dilempari Botol saat Temui Massa Aksi di Depan Gedung DPR

Adapun 5 point Himbauan Moral yang dibacakan Dr. Elmustian Rahman sebagai salah satu Presideum yaitu : 

1. Mari menjunjung tinggi Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk ketaatan hukum.

3. Menolak segala macam bentuk politik dinasti dan oligarki di Indonesia.

4.mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan individu, keluarga dan kelompok.

5. Berperan aktif menjaga marwah demokrasi Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Himbauan Moral itu dilatar belakangi oleh memanasnya hubungan lembaga Yudikatif, Mahkamah Konstitusi dan Legislatif..

” Aksi ini sebagai bentuk dukungan moral kepada mahkamah konstitusi. Semoga yang kita sampaikan ini didengar oleh lembaga Yudikatif dan Legislatif, ” ujar Hengki menutup keterangan persnya.

Baca : Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!

Penyataan Sikap Guru Besar UGM

Dari rilies yang diterima awak redaksi sebagaimana sejumlah Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menerbitkan pernyataan sikap bersama per pukul 16.00 Wib, Rabu (22/08/24) dengan judul ” Mengembalikan Demokrasi Kedaulatan Rakyat “

Dalam rilies tersebut disampaikan bahwa ketegangan yang terjadi diantara para elit politik antara lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif pasca terbitnya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 ditanggapi secara reaktif oleh Badan Legislatif DPR.

Hal tersebut memperlihatkan semangat para pemimpin politik lebih mengedepankan kepentingan jangka pendek dan diri-sendiri ketimbang kepentingan rakyat dan warga Indonesia. Adapun menyikapi situasi darurat tersebut para Guru Besar Universitas Gadjah Mada menyatakan 7 sikap. simak selengkapnya dibawah ini.

Hingga berita ini diterbitkan dukungan dari berbagai elemen koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa diberbagai daerah terus bertambah, dan sejumlah peserta aksi Indonesia Darurat Demokrasi masa berhasil masuk kedalam gedung DPR MPR.

Source : Hengki F

.

.

.

Continue Reading

Trending