Figur

DR. Erdianto : ” Kedepankan Restoratif Justice, karena Penjara Bukan Satu-Satunya Solusi “

Published

on

www.riaupdate.com

PEKANBARU – Dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli (28/4/2022) pada sidang Pra Pradilan di PN Pekanbaru untuk mengupayakan Keadilan bagi Jumadi yang hingga saat ini masih mendekam ditahanan Polda Riau. Tampak hadir dihadapan Majelis Hakim, DR. Erdianto, SH, M.Hum yang juga dosen Hukum Pidana di Universitas Islam Riau, yang dalam penjelasannya sangat menarik untuk disimak.

Diantara yang menarik disampaikan mengenai maksud dilaksanakannya proses pra pradilan, DR. Hukum Pidana menyatakan bahwa hal tersebut sifatnya koreksi, karena sejatinya warga negara yang merasa dirugikan atas penggunaan upaya paksa yang melampaui batas kewenangan, berhak mengajukan Pra Pradilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.

Baca : DR. YK Ingatkan Pesan Kapolri ke Sejumlah Polisi di Polda Riau

Lebih lanjut DR. Ardianto mengatakan, ” berangkat dari sejumlah pengalaman, banyak orang ditetapkan sebagai tersangka alat buktinya belakangan, barulah kemudian ditetapkan didalam KUHAP minimal ada 2 alat bukti yang cukup. diposisi tersebut yang dimaksud dengan alat bukti, adalah alat bukti yang sah, jadi bukan sekedar ada, alat bukti juga tidak boleh diperoleh dengan cara Ilegal.

Selain sah menurut Undang-Undang, alat bukti juga harus berkualitas, karena di proses Pra Pradilan yang diuji adalah keberadaan dan keabsahan alat bukti, selain itu ia juga menyampaikan bahwa alat bukti yang ada, musti harus ada relevansinya dengan sebab di tersangkakannya. Selain itu proses Pra Pradilan juga dapat di uji, sah apa tidaknya penyita’an, penggeledahan dan sah apa tidak sahnya penetapan tersangka.

Banyak hal menarik penuh pembelajaran dari sejumlah keterangan dan penjelasan dari Saksi Ahli Hukum Pidana UIR ini. Diantaranya, tidak semua masalah harus masuk ke sistem pradilan, yang bisa diselesaikan diluar proses penyidikan ataupun pada tahapan proses penyidikan, bisa diselesaikan antar para pihak. Apalagi kasus-kasus harta benda, seperti pencurian, penggelapan, penipuan (pasal 385) mustinya bisa diselesaikan tanpa memaksakan orang masuk penjara.

Baca : Soal Kasus Jumadi, YK & Partners Resmi Minta Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus

Diakhiri dengan tanya jawab dari masing-masing PH dan Majelis Hakim, DR. Erdianto juga menjelaskan, ” bahwa memasukkan orang kedalam penjara bukanlah satu-satunya solusi, cuma dikalangan penyusun Undang-undang beranggapan bahwa seakan-akan penjara adalah solusi yang paling utama dalam menyelesaikan masalah. Hal tersebut adalah keliru, maka didalam penerapan hukum saat ini upaya restoratif justice lebih dikedepankan, ” ungkap Ahli Hukum Pidana UIR tersebut.

Setelah sidang usai kamipun menanyakan tanggapan dari PH Direktorat Kriminal Umum Polda Riau selaku Termohon yang mengatakan, bahwa mengenai substansi pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada media, namun menurut PH termohon, kedua belah pihak mempunyai dalil masing-masing, jadi tinggal menunggu kesimpulan akhir dari Hakim Pra Pradilan. (*thd)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version