Headlines

Putusan MK Bisa Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Ini Dalilnya

Konsep Final and Binding bisa dikoreksi dalam 2 hal, diantaranya Pada saat Hakim tidak Mundur memeriksa mengadili padahal dia Mempunyai Benturan Kepentingan.

Published

on

Images : FB Prof. Denny Indrayana

Membumi.com

Jakarta – Menjawab polemik pasca ditetapkannya Putusan MK soal batas usia Calon Wakil Presiden jelang beberapa hari sebelum penutupan daftar Calon Presiden dan Wakil Presiden. Melansir statement Denny Indrayana dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) YouTube Channel dengan 5.12 M Subscriber yang tayang (22/10/23).

Disebutkan bahwa, ” konsep putusan Mahmamah Konstitusi bisa tidak sah, pada saat putusan MK tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, itu adalah pasal 28 ayat 5 dan 6 Undang – Undang MK, dan konsekuensinya selain tidak sah, Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman mengatakan, putusan batal demi hukum ” ungkapnya.

” Jadi ada konsep tidak sah, dengan konsekuensi batal demi hukum berdasarkan Undang – Undang MK dan Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman. ” sebutnya.

Baca : Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Lebih lanjut Denny Indrayana mengatakan, ” dalam Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman, Putusan yang tidak sah itu ternyata bukan hanya terkait tidak dibacakan didepan umum, tetapi karena tidak mundur dalam penanganan perkara yang mempunyai benturan kepentingan, ” ungkap Denny Indrayana.

Putusan MK Menjadi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Salah satunya karena Hakim Tidak Mundur Sebab Mempunyai Benturan Kepentingan

UU Kekuasaan Kehakiman

” Jadi, dalam Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009, dikatakan, wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila ia (hakim) mempunyai kepentingan langsung maupun kepentingan tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “

” Jika hakim yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung itu tidak mundur, maka pasal 17 ayat 5 dan ayat 6 nya, terutama ayat 6, Putusan dinyatakan Tidak Sah ! ”

Denny Indrayana juga menjelaskan bahwa penting untuk mengatakan Konsep Final and Binding bisa dikoreksi dalam 2 hal, yaitu pada saat tidak dibacakan didepan umum, dan pada saat Hakim tidak mundur memeriksa mengadili padahal dia mempunyai benturan kepentingan.

Konsep Final and Binding bisa dikoreksi dalam 2 hal, diantaranya Pada saat Hakim tidak Mundur memeriksa mengadili padahal dia Mempunyai Benturan Kepentingan.

Denny Indrayana

” Kenapa UU Kekuasaan Kehakiman kita jadikan dasar untuk mengatakan bahwa dia tidak sah pada saat Hakimnya tidak mundur, karena pasal 24 a ayat 2 dengan jelas mengatakan, Kekuasaan Kehakiman itu MA dengan Badan Peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi, ” ungkap Denny Indrayana.

Baca : Saldi Isra Bingung, Putusan Hakim MK Berubah Setelah Anwar Usman Ikut Rapat

” Jadi UU Kekuasaan Kehakiman tadi itu berlaku dan mengikat kepada Mahkamah Konstitusi, apalagi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 tahun 2006, khususnya perinsip kedua tentang ketidak berpihakan, butir 5 huruf b nya mengatur, Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari Pemeriksaan suatu Perkara karena alasan alasan b. Hakim Konstitusi tersebut atau anggota keluarganya, mempunyai kepentingan langsung terhadap Putusan. ” sebut Denny.

Lebih lanjut Denny Indrayana menegaskan, dengan tidak mundurnya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Penanganan Perkara Batas Usia Cawapres disebabkan terkait langsung sebagai keluarga, Iparnya Pak Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka secara langsung, menyebabkan Putusannya itu syarat Benturan Kepentingan, dan membawa Konsekuensi Tidak Sah ! ”

Lebih lengkapnya simak video dibawah ini.

Source : Indonesia Lawyer Club (ILC) Youtube Channel

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version