Business

Esensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 (I)

Sebelum Keluarnya UU No. 1 Tahun 2022, Penerapan pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum masih menggunakan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Published

on

Foto : Asrianto, SE MM

Membumi.com

Jakarta (20/11/23) – Menanggapi permasalahan Tata Kelola Parkir di Kota Pekanbaru, Asrianto, SE, MM dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa ” Mobilitas kendaraan yang cukup tinggi di Indonesia pada akhirnya menuntut pelayanan tempat parkir yang memadai, baik tempat yang disiapkan khusus untuk lahan parkir, maupun lokasi parkir yang layak di tepi jalan umum. ” ungkap alumni Magister Management Universitas Riau

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemda sudah seharusnya dapat mengelola penyediaan tempat parkir dengan baik. Selain karena kewajiban Pemda untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang menjadi kewenangannya, pada akhirnya pengelolaan parkir yang baik oleh Pemda akan dapat meningkatkan PAD, baik dari sisi pajak parkir, retribusi parkir di tepi jalan umum, maupun retribusi tempat khusus parkir.

Pengelolaan parkir yang dilakukan Pemda tidak jarang menimbulkan permasalahan, baik regulasi pola pengelolaan parkir hingga besaran tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Seperti yang terjadi saat ini di Kota Pekanbaru, terjadi penolakan dan tuntutan atas pelaksanaan parkir di tepi jalan umum baik tata kelola maupun tarif, sebutnya.

Baca : Somasi Parkir Akan Berlanjut ke Gugatan PTUN

Lebih lanjut Asrianto mengatakan, ” Bahkan yang saya baca sudah ada yang mau lanjut ke PTUN. Jika dilihat dari sisi besaran iuran mungkin kita berfikir ini tidak besar karena tarif yang dikenakan hanya Rp. 2.000 untuk sepeda motor dan Rp. 3.000 untuk kendaraan roda 4. Namun jika dihitung dari potensinya tentunya ini menjadi sangat potensial sekali dengan pertumbuhan kota dan pertumbuhan jumlah kendaraan dan pertumbuhan penduduk. ” ungkap Asrianto.

Selain itu juga terdapat kritikan atas kebijakan Pemko Pekanbaru dalam menetapkan lokasi yang menjadi bagian dari pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. ” Saya ingin sedikit memberikan gambaran bagaimana retribusi di berlakukan termasuk retribusi tepi jalan umum, sebagai bentuk informasi bagi semua pihak. ” ungkapnya.

Sebelum Keluarnya UU No. 1 Tahun 2022, Penerapan pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum masih menggunakan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Asrianto, SE, MM

Ia juga mengungkapkan bahwa pada UU no 1 Tahun 2022 mengatur tentang keuangan pusat dan daerah salah satu itemnya adalah terkait pajak dan retribusi daerah. Petunjuk dari dari UU No 1 Tahun 2022 tersebut terkait pajak dan retribusi daerah di tuangkan dalam PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

” Nah, Implementasi dari perundang-undangan tersebut adalah kewajiban daerah menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak dan retribusi daerah paling lambat desember 2023 dan dapat diimplementasikan pada januari 2024, ” sebut Alumni Magister Management UR ini.

Baca : Muflihun Sebel Persoalan Parkir Selalu Dikeluhkan: Untuk Perbaiki Pakai Apa?

” Dengan lahirnya UU ini saya mencoba menguraikan pola pengelolaan parkir dari sisi retribusi parkir tepi jalan umum. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 tahun 2023, dijelaskan bahwa parkir tepi jalan umum merupakan merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan UU, ” sebutnya.

Asrianto juga mengungkapkan bahwa, ” Pelaksanaan parkir tepi jalan umum di laksanakan di area Rumija (Ruang milik jalan). Rumija adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. ” sebutnya.

” Penyelenggaraan Tempat Parkir di tepi Jalan umum di dalam Rumija disediakan dengan memperhatikan ukuran Satuan Ruas Parkir (SRP) disesuaikan dengan rasio dan kapasitas pada arus lalulintas. Parkir di tepi Jalan umum harus dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas dan marka Jalan. ” ungkapnya.

Karenanya hal tersebut bermakna, bahwa layanan parkir tepi jalan umum di lakukan pada ruang milik jalan yang menjadi kewenangan daerah atau dengan kata lain adalah ruang yang menjadi milik Pemda dan tidak termasuk ruang milik pihak lain atau entitas pribadi/badan, sebut Asrianto.

.

Bersambung..

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version