Esensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 (I)
Sebelum Keluarnya UU No. 1 Tahun 2022, Penerapan pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum masih menggunakan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Jakarta (20/11/23) – Menanggapi permasalahan Tata Kelola Parkir di Kota Pekanbaru, Asrianto, SE, MM dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa ” Mobilitas kendaraan yang cukup tinggi di Indonesia pada akhirnya menuntut pelayanan tempat parkir yang memadai, baik tempat yang disiapkan khusus untuk lahan parkir, maupun lokasi parkir yang layak di tepi jalan umum. ” ungkap alumni Magister Management Universitas Riau
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemda sudah seharusnya dapat mengelola penyediaan tempat parkir dengan baik. Selain karena kewajiban Pemda untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang menjadi kewenangannya, pada akhirnya pengelolaan parkir yang baik oleh Pemda akan dapat meningkatkan PAD, baik dari sisi pajak parkir, retribusi parkir di tepi jalan umum, maupun retribusi tempat khusus parkir.
Pengelolaan parkir yang dilakukan Pemda tidak jarang menimbulkan permasalahan, baik regulasi pola pengelolaan parkir hingga besaran tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Seperti yang terjadi saat ini di Kota Pekanbaru, terjadi penolakan dan tuntutan atas pelaksanaan parkir di tepi jalan umum baik tata kelola maupun tarif, sebutnya.
Lebih lanjut Asrianto mengatakan, ” Bahkan yang saya baca sudah ada yang mau lanjut ke PTUN. Jika dilihat dari sisi besaran iuran mungkin kita berfikir ini tidak besar karena tarif yang dikenakan hanya Rp. 2.000 untuk sepeda motor dan Rp. 3.000 untuk kendaraan roda 4. Namun jika dihitung dari potensinya tentunya ini menjadi sangat potensial sekali dengan pertumbuhan kota dan pertumbuhan jumlah kendaraan dan pertumbuhan penduduk. ” ungkap Asrianto.
Selain itu juga terdapat kritikan atas kebijakan Pemko Pekanbaru dalam menetapkan lokasi yang menjadi bagian dari pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. ” Saya ingin sedikit memberikan gambaran bagaimana retribusi di berlakukan termasuk retribusi tepi jalan umum, sebagai bentuk informasi bagi semua pihak. ” ungkapnya.
Sebelum Keluarnya UU No. 1 Tahun 2022, Penerapan pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum masih menggunakan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Asrianto, SE, MM
Ia juga mengungkapkan bahwa pada UU no 1 Tahun 2022 mengatur tentang keuangan pusat dan daerah salah satu itemnya adalah terkait pajak dan retribusi daerah. Petunjuk dari dari UU No 1 Tahun 2022 tersebut terkait pajak dan retribusi daerah di tuangkan dalam PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
” Nah, Implementasi dari perundang-undangan tersebut adalah kewajiban daerah menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak dan retribusi daerah paling lambat desember 2023 dan dapat diimplementasikan pada januari 2024, ” sebut Alumni Magister Management UR ini.
” Dengan lahirnya UU ini saya mencoba menguraikan pola pengelolaan parkir dari sisi retribusi parkir tepi jalan umum. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 tahun 2023, dijelaskan bahwa parkir tepi jalan umum merupakan merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan UU, ” sebutnya.
Asrianto juga mengungkapkan bahwa, ” Pelaksanaan parkir tepi jalan umum di laksanakan di area Rumija (Ruang milik jalan). Rumija adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. ” sebutnya.
” Penyelenggaraan Tempat Parkir di tepi Jalan umum di dalam Rumija disediakan dengan memperhatikan ukuran Satuan Ruas Parkir (SRP) disesuaikan dengan rasio dan kapasitas pada arus lalulintas. Parkir di tepi Jalan umum harus dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas dan marka Jalan. ” ungkapnya.
Karenanya hal tersebut bermakna, bahwa layanan parkir tepi jalan umum di lakukan pada ruang milik jalan yang menjadi kewenangan daerah atau dengan kata lain adalah ruang yang menjadi milik Pemda dan tidak termasuk ruang milik pihak lain atau entitas pribadi/badan, sebut Asrianto.
Jakarta – Dalam dunia bisnis yang terus berkembang dan semakin terhubung, batasan geografis bukan lagi halangan bagi pengusaha untuk memperluas jangkauan pasarnya. Namun, tantangan pembayaran lintas negara sering kali menjadi batu sandungan, terutama bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan individu yang ingin mengakses pasar internasional.
Bayarkilat.id hadir sebagai jawaban atas kebutuhan ini, menawarkan solusi pembayaran internasional yang aman, mudah, dan transparan, sehingga membuka peluang bagi pengusaha Indonesia untuk berkembang di pasar global.
Dikelola oleh PT Bayarkilat Apps Indonesia, Bayarkilat.id telah mendapatkan pengesahan resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan SK: AHU-0035252.AH.01.01.Tahun 2024. Keabsahan hukum ini menjadi jaminan bahwa platform tersebut beroperasi dengan standar legalitas yang ketat, memberikan rasa aman bagi para pengguna.
Sebagai anak perusahaan dari PT Swarna Prima Sedaya, Bayarkilat.id tidak hanya menawarkan teknologi canggih, tetapi juga didukung oleh pengalaman dan keahlian yang telah teruji di industri bisnis.
Platform ini menjadi alat penting bagi pengusaha yang ingin menjangkau konsumen di luar negeri, baik untuk produk fisik maupun digital. Bayarkilat.id memungkinkan transaksi yang efisien, memberikan kemudahan akses ke pasar internasional tanpa dibebani oleh proses yang berbelit-belit.
Dengan biaya transaksi yang transparan dan tanpa biaya tersembunyi, platform ini membantu pengusaha mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.
Reza Renaldi Hardiansyah, salah satu pendiri Bayarkilat.id, menekankan pentingnya peran platform ini bagi pelaku UKM dan pengusaha Indonesia yang ingin memperluas sayap bisnis mereka. “Kami melihat potensi besar di kalangan pengusaha lokal untuk bersaing di kancah internasional. Bayarkilat.id hadir untuk menjembatani mereka dengan pasar global, menyediakan layanan pembayaran lintas negara yang cepat dan aman,” ujarnya.
Dalam operasinya, Bayarkilat.id terus mengembangkan fitur-fitur yang relevan untuk kebutuhan pasar yang dinamis. Layanan pelanggan yang responsif dan tersedia 24 jam menjadi salah satu kekuatan utama, memastikan setiap kendala dan pertanyaan pengguna dapat diatasi dengan cepat.
Selain itu, Bayarkilat.id tidak hanya berhenti pada layanan pembayaran. Platform ini berencana untuk terus memperluas jangkauan layanan ke berbagai platform internasional lainnya, memastikan pengusaha Indonesia memiliki alat yang tepat untuk meraih kesuksesan di pasar global.
Bagi pengusaha yang selama ini kesulitan melakukan pembayaran internasional, Bayarkilat.id menjadi solusi yang inovatif. Dengan memanfaatkan teknologi yang aman dan proses transaksi yang sederhana, platform ini memberi kesempatan kepada pelaku bisnis lokal untuk bersaing dengan perusahaan global tanpa hambatan.
Bayarkilat.id tidak hanya menjadi alat transaksi, tetapi juga menjadi mitra bisnis yang mendukung pertumbuhan usaha.
Dengan komitmen untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan layanan, Bayarkilat.id siap menjadi pilar penting bagi pengusaha Indonesia yang ingin menjelajahi peluang-peluang baru di pasar internasional. Platform ini menunjukkan bahwa dengan teknologi yang tepat, setiap pengusaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesuksesan di dunia global yang semakin kompetitif.
Jakarta – PT. Pegadaian semakin menunjukkan masa keemasannya setelah 123 tahun melayani masyarakat indonesia melalui berbagai produk dan program yang dijalankan. Hingga Agustus 2024 tercatat 98,935 triliun aset yang dimiliki oleh perusahaan yang dulunya bernama Bank Van Leening ini dan diprediksi mampu menembus 100 triliun pada akhir tahun 2024.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan pertumbuhan aset ini diharapkan dapat terus bertumbuh seiring dengan peningkatan kinerja Pegadaian di masa yang akan datang.
“Pertumbuhan aset Pegadaian didorong oleh peningkatan penyaluran pinjaman, dimana outstanding loan per 31 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 81,846 Triliun tumbuh 25,8% secara yoy. Kami harap aset ini dapat terus bertumbuh dan berkembang sejalan dengan peningkatan kinerja Pegadaian, apalagi sekarang kami sudah tergabung dalam holding ultra mikro, semoga kedepannya kinerja perusahaan terus meningkat dan semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat dari Pegadaian, khususnya UMKM,” ujar Damar.
Berdasarkan Laporan Tahunan Pegadaian tahun 2023, total aset Pegadaian secara historis pada tahun 2020 tercatat sebesar 71,469 triliun, kemudian menjadi 65,776 triliun pada tahun 2021. Pegadaian kembali menunjukkan peningkatan yang signifikan sehingga mencapai total aset sejumlah 73,329 triliun pada tahun 2022, kemudian semakin bertumbuh pada akhir tahun 2023 dengan capaian aset sebesar 82,585 triliun.
Sejalan dengan pencapaian tersebut, Pegadaian berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan terbaik bagi masyarakat, serta menghasilkan kinerja terbaik. Tidak hanya dalam industri pergadaian dan pembiayaan UMKM, bahkan kini Pegadaian mulai melebarkan sayapnya dalam mengembangkan ekosistem emas untuk terwujudnya visi perusahaan dan mendukung pemerintah mencapai Indonesia Emas 2025.
“Pegadaian akan terus melakukan optimalisasi aset dan service excellence guna meningkatkan kinerja positif perusahaan kedepan secara berkelanjutan. Termasuk penurunan NPL (Non Performing Loan) yang berhasil ditekan menjadi 0,93% per 31 Agustus 2024 dari angka 1,71% pada Agustus 2023 lalu, yang turut mendukung catatan kinerja positif perusahaan,” tambah Damar.
Dumai – Perusahaan perkebunan sawit milik negara terluas di dunia PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional III yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau mengapalkan sebanyak 14.499,067 ton minyak sawit mentah atau crude palm oil sejak Januari-Agustus 2024 ini.
Melalui kegiatan ekspor CPO tersebut, perusahaan berhasil menyumbangkan devisa bagi negara mencapai 13,15 juta US Dolar atau setara Rp210,9 miliar dari tujuh kali ekspor yang dilaksanakan dari Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau.
“Sepanjang tahun 2024 ini kita telah melakukan pengapalan CPO produksi PTPN IV Regional III sebanyak tujuh kali dari Riau menuju India dengan total 14.499 ton CPO serta menghasilkan 13,15 juta US Dolar devisa bagi negara,” kata Direktur Pemasaran dan Komersial Ryanto Wisnuardhy dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Selasa (24/9/2024).
Ia menjelaskan CPO perdana dan kedua dilaksanakan pada Maret 2024 lalu dengan total volume mencapai 3,5 juta ton CPO dengan harga pasar internasional saat ini sebesar 932-942,5 US Dolar per ton.
Pengiriman selanjutnya dilaksanakan dua kali pada bulan Mei 2024 dengan total 4 juta ton CPO dengan negara tujuan yang sama. Pada bulan selanjutnya, perusahaan kembali melakukan pengapalan sebanyak dua kali dengan volume total mencapai 4 juta ton. “Serta terakhir tepat pada hari kemerdekaan, 17 Agustus lalu dengan total 3 juta ton CPO,” ujarnya.
Region Head PTPN IV Regional III Rurianto menjelaskan bahwa kegiatan ekspor CPO ke berbagai negara dunia sebagai bagian untuk mendukung peningkatan devisa negara. “Kami berharap dapat mengambil peran untuk mendorong peningkatan devisa negara melalui pengiriman CPO ke konsumen yang ada di India dan Eropa,” tuturnya.
Lebih jauh, meski menggarap pasar ekspor, Ruri mengatakan PTPN IV Regional III tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri. Dari total produksi CPO PTPN V yang mencapai 570.000 ton per tahun, hanya 6 persen yang dikirimkan ke luar negeri. “Selebihnya 94 persen kami alokasikan untuk food and energy security nasional,” katanya lagi.
PTPN IV Regional III merupakan bagian dari PTPN IV PalmCo yang mengantongi beragam sertifikasi internasional, mulai dari roundtable on sustainable palm oil (RSPO) serta sertifikasi standar karbon internasional atau International Sustainability & Carbon Certification (ISCC) yang memberikan keuntungan kepada perusahaan berupa harga premium untuk produknya.
Mengenai PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.
Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas dari 3 sub holding yaitu Supporting Co (PTPN I), Palm Co (PTPN IV) dan Sugar Co (PT Sinergi Gula Nusantara).
Selain itu terdapat anak perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), anak perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) serta anak perusahaan lainnya yaitu PT LPP Agro Nusantara (LPPAN), PT Industri Nabati Lestari (INL), PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), PT Industri Karet Nusantara (IKN), PT Bio Industri Nusantara (BIONUSA), dan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN).
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.
Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.