Jakarta – Lanjut, hanya terdapat dua partai politik yang menyampaikan LADK perbaikan sebelum tanggal 12 Januari yakni, Partai Perindo pada 10 Januari dan PKB pada 11 Januari 2024. Terdapat 15 partai politik peserta pemilu dengan status penerimaan LADK perbaikannya sudah lengkap dan sesuai.
Namun terdapat tiga partai politik yang masih mendapatkan status tidak lengkap dan tidak sesuai. Status penerimaan LADK Perbaikan Partai Gelora dan PPP masih belum sesuai walaupun sudah lengkap. Bahkan terdapat satu partai, PSI, yang memiliki status penerimaan yang belum lengkap dan belum sesuai.
Pada sisi lain, berdasarkan siaran pers LADK perbaikan partai politik tersebut terdapat beberapa perubahan data yang cukup signifikan mulai dari jumlah calon anggota legislatif yang menyampaikan LADK dan besaran jumlah penerimaan serta pengeluaran di beberapa partai politik peserta pemilu.
Dari segi jumlah calon anggota legislatif yang menyampaikan, sebelumnya pada LADK 7 Januari 2024, sebanyak 9.798 calon anggota DPR yang melaporkan dari total 9.917 calon anggota DPR, yang dalam hal ini terdapat 119 calon yang tidak melaporkan.
Partai Gelora adalah partai politik dengan jumlah calon anggota DPR yang paling banyak tidak menyampaikan LADK dengan jumlah 110 orang. Adapun berdasarkan LADK perbaikan yang dilaporkan pada 12 Januari, hanya tersisa sembilan calon anggota DPR yang tidak menyampaikan LADK dengan jumlah calon paling banyak berasal dari PDIP sebanyak 5 orang calon anggota DPR.
Dari segi penerimaan dana kampanye, terdapat beberapa partai politik yang dalam LADK perbaikan berubah besaran angka penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya. Pertama, Partai Golkar, dalam LADK perbaikan Partai Golkar melaporkan perubahan besaran penerimaan menjadi Rp. 10.018.314.565 dari jumlah penerimaan sebelumnya di LADK awal sebesar Rp. 10.197.613.902.
Namun, besaran jumlah pengeluaran Partai Golkar sama sekali tidak berubah. Kedua, PKS merubah besaran pengeluaran dana kampanyenya yang semula Rp. 7.833.307.791 pada LADK awal, menjadi Rp. 8.243.335.838. Ketiga, PAN merubah jumlah penerimaan menjadi Rp. 29.821.500.000 dari yang sebelumnya Rp. 29.822.500.000.
Keempat, PSI merubah jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya dari LADK awal jumlah penerimaan sebesar Rp. 2.002.000.000 dan pengeluaran Rp. 180.000, menjadi penerimaan sebesar Rp. 33.052.522.406 dan pengeluaran Rp. 24.130.721.406 dalam LADK perbaikan.
Menariknya terdapat partai politik yang jumlah penerimaan dan pengeluarannya tidak berubah, tetapi jumlah calon anggota DPR yang menyampaikan LADK nya bertambah ataupun berkurang.
Partai Buruh yang semula terdapat dua calon anggota DPR yang. tidak melaporkan dalam LADK awal, berubah menjadi melaporkan semua akan tetapi jumlah penerimaan dan pengeluaran tidak berubah.
Begitu juga dengan Partai Gelora yang semula menjadi partai politik dengan jumlah calon anggota DPR paling banyak tidak menyampaikan LADK sebanyak 110 orang, berubah menjadi seluruhnya mencalonkan akan tetapi tidak ada perubahan nominal penerimaan dan pengeluaran.
Sedangkan Partai Garuda dan Partai Demokrat yang pada LADK awal tidak ada satupun calon anggota DPR yang tidak menyampaikan LADK, dalam LADK perbaikan berubah dengan adanya satu orang calon yang tidak melaporkan tetapi tidak mengurangi jumlah penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye yang tertera dalam LADK perbaikan.
Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakjujuran dari partai politik dalam melakukan perbaikan LADK yang disampaikan ke KPU. Bagi partai politik yang semula terdapat calon anggota DPR yang tidak melaporkan LADK lalu pada saat perbaikan keseluruhan menyampaikan laporan tetapi tidak ada perubahan jumlah besaran dana kampanye pertanyaannya, apakah calon yang kemudian melaporkan LADK sama sekali tidak menerima dan mengeluarkan dana kampanye ?
Situasi ini nampaknya tidak mungkin, mengingat mayoritas calon tentunya melakukan aktivitas kampanye dengan sumber dan besaran penerimaan yang berbeda-beda, termasuk besaran pengeluaran dana kampanye yang berbeda.
Sehingga patut diduga perubahan jumlah calon yang melaporkan LADK dalam LADK perbaikan ini tidak dilakukan secara sungguh-sungguh atau tidak jujur, dan sebatas pemenuhan administrasi belaka.
Temuan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga kembali menyampaikan temuan terkait dugaan transaksi mencurigakan yang terjadi selama rangkaian proses pemilu. Terbaru, PPATK membeberkan bahwa terdapat transaksi janggal dengan nilai total sebesar Rp 51 Triliun yang dilakukan oleh 100 caleg.
PPATK juga menyampaikan adanya peningkatan transaksi penerimaan dana dari luar negeri di tahun politik pada 21 bendahara partai politik yang nilainya mencapai Rp 195 miliar.
Yang mana, 30% dari jumlah tersebut diduga berasal dari entitas badan usaha yang mayoritasnya berupa perusahaan cangkang. Temuan PPATK ini tentunya merupakan informasi yang patut untuk segera didalami dan ditelusuri kebenarannya oleh Bawaslu.
Publik pun harus diberikan informasi yang jelas terkait langkah apa yang sudah diambil oleh Bawaslu dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu di dalamnya.
Jika temuan PPATK tersebut mengarah ataupun tidak mengarah kepada pelanggaran pemilu, apa hasil penelusurannya, unsur apa saja yang terpenuhi maupun tidak terpenuhi, hal ini seluruhnya harus dibuka kepada masyarakat.
Hal ini semata-mata demi memberi ruang partisipasi yang bermakna dari masyarakat. Langkah penindakan oleh Bawaslu harus dilakukan secara cepat dengan mempertimbangkan masa kampanye yang sangat pendek dan hari pemilihan yang semakin dekat.
Di sisi lain, temuan PPATK yang menyebutkan bahwa adanya sejumlah transaksi janggal yang terjadi di luar RKDK, juga harus disikapi oleh KPU secara serius. Adanya lonjakan transaksi janggal yang terjadi di rekening pribadi para caleg, bendahara parpol, maupun petugas parpol lainnya, tidak lantas dapat dikesampingkan oleh KPU dengan dalih di luar domain kewenangan mereka.
Hal ini justru perlu dilihat dengan melampaui perspektif yang normatif. Bahwa regulasi yang ada saat ini (termasuk peraturan teknis yang dibentuk oleh KPU sendiri) tidak cukup akomodatif untuk menjamin penggunaan RKDK sebagai satu-satunya medium dalam transaksi dana kampanye.
Akhirnya, esensi keterbukaan laporan dana kampanye yang dimaksudkan untuk mencegah masuknya sumber dana ilegal dan mencegah adanya dominasi entitas tertentu sebagai pendonor menjadi tidak tercapai.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pencermatan tersebut terdapat beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga penyelenggara pemilu :
Pertama, berdasarkan LADK perbaikan, masih terdapat tiga partai politik yang mendapatkan status tidak lengkap dan tidak sesuai yakni: Partai Gelora dan PPP masih belum sesuai walaupun sudah lengkap, sedangkan PSI memiliki status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.
KPU perlu menjelaskan dan mempublikasikan apa yang dimaksud dengan belum lengkap dan belum sesuai, termasuk dampaknya. Bila status ‘belum lengkap’ berarti terdapat kekurangan dokumen dalam penyampaian LADK, maka berdasarkan UU 7/2017 partai politik peserta pemilu dapat dikenakan sanksi diskualifikasi sesuai wilayah pelaporannya;
Kedua, LADK perbaikan yang disampaikan oleh partai politik terindikasi tidak jujur dan tidak mencerminkan biaya yang sesungguhnya.
Terdapat partai politik yang pada LADK awal terdapat banyak calon anggota legislatifnya tidak melaporkan yang kemudian berubah menjadi melaporkan seluruhnya dalam LADK perbaikan, akan tetapi jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya tidak berubah seperti yang terjadi.
Untuk itu, penting bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dari adanya indikasi ketidakjujuran partai politik dalam melaporkan LADK, termasuk menindaklanjuti temuan PPATK mengenai adanya aliran dana ilegal dan asing ke rekening bendahara partai politik.
Source : Siaran Pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW )
Bandung, (6/09/24) – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat selain menjadi base-load di sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali yang bersumber dari energi bersih, kini juga mampu memproduksi green hydrogen. Di kawasan Asia Tenggara, pembangkit ini menjadi yang pertama memproduksi hidrogen hijau yang digadang gadang menjadi energi baru masa depan.
Pengembangan Green Hydrogen Plant (GHP) milik PT PLN (Persero) dilakukan oleh subholdingnya, PLN Indonesia Power (IP), dengan berbekal inovasi dan perkembangan teknologi, PLN IP mampu memanfaatkan air kondensasi dalam proses produksi listrik di PLTP Kamojang menjadi hidrogen hijau. GHP ini merupakan yang ke-22 yang dibangun oleh PLN dan siap memasok hidrogen hijau ke Hydrogen Refueling Station (HRS) Senayan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN terus berinovasi untuk mengembangkan energi ramah lingkungan sejalan dengan pencapaian target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan pengembangan proyek strategis seperti GHP yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi energi berkelanjutan di masa depan.
“Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk mendukung pencapaian net zero emissions pada 2060, PLN fokus pada pengembangan inisiatif energi hijau, termasuk proyek GHP yang bertujuan memperkuat transisi menuju energi berkelanjutan,” tambahnya.
Beroperasi sejak tahun 1982, PLTP Kamojang memanfaatkan potensi alam berupa uap panas bumi terbaik di dunia untuk menghasilkan listrik bersih. Prestasi ini menjadikan PLTP Kamojang sebagai pembangkit listrik pertama milik PLN Group yang mendapatkan sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) sejak tahun 2021.
Terletak di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, PLTP Kamojang mampu menghasilkan daya listrik sebesar 140 Megawatt (MW), yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Senior Manager UBP Kamojang Ibnu Agus Santosa mengatakan bahwa langkah ini menandai komitmen PLN untuk terus mengembangkan energi baru terbarukan guna mendukung kelestarian lingkungan dan mencapai target NZE.
“Dengan adanya GHP di PLTP Kamojang ini kami berharap bisa menjadi inovasi yang terus berkembang dalam menghasilkan produk ramah lingkungan dan menjadi salah satu Beyond kWh dari PLN Group, From Green to Greener,” pungkas Ibnu.
Pekanbaru – Sebagaimana rilies yang diterima redaksi (9/09/24) bahwa Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengeluarkan Warkah Petuah Amanah untuk agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah melalui waktu yang cukup panjang dalam menyusunnya sejak juli 2024.
Terdapat tujuh butir Petuah Amanah yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil yang ditujukan kepada masyarakat, calon kepala daerah, penyelenggara Pilkada, penegak hukum, institusi serta pejabat publik.
Adapun butir pertama berisi bahwa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, adalah memilih seorang pemimpin yang merupakan sebuah ikhtiar untuk menentukan nasib negeri, masyarakat Melayu khususnya, dan masyarakat Riau pada umumnya, diingatkan agar dapat memerhatikan secara saksama calon yang akan dipilih.
Adapun hal yang harus diperhatikan yaitu memiliki kompetensi, memiliki integritas yang tinggi dan berwawasan luas. Yang dipilih haruslah memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta mampu menemukan solusi atas permasalahan rakyat.
Selain itu, yang dipilih mustilah berkata benar, berjalan pada yang lurus, shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Tak kalah pentingnya, yang dipilih memahami kondisi Riau, baik dari sisi geografis, sosiologis, maupun dari aspek pemahaman terhadap kebudayaan Melayu, serta diterima oleh masyarakat Provinsi Riau.
Kedua, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, merupakan peristiwa yang teramat mustahak. Maka masyarakat Provinsi Riau dihimbau untuk ikut serta dalam memilih dan turut menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
Ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, hendaklah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, hormat menghormati, jujur dan adil, serta bertanggung jawab, supaya terhindar dari perpecahan dan pergaduhan.
Keempat, bahwa dalam upaya untuk menarik pendukung, diingatkan kepada masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji, jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan kuasa dan harta, apalagi sampai menghalalkan segala cara.
Kelima, pemerintah, penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, penegak hukum, dan elemen institusi/pejabat publik diharapkan dapat menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
Keenam, bahwa LAMR sangat memahami keberagaman masyarakat Riau, berbilang kaum, bermacam suku, dan berbeda puak, yang hidup dan bermastautin di bumi Lancang Kuning. Oleh karena itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, harus selalu menjaga serta memelihara kerukunan, kedamaian, mengekalkan perpaduan dan kesatuan ummat yang sudah wujud selama ini.
Ketujuh, diingatkan bahwa apabila terjadi silang sengketa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, serta berpeluang pula menimbulkan berbagai permasalahan, maka hendaklah diselesaikan melalui alur, patut, dan layaknya. Diselesaikan menurut azas musyawarah mufakat dalam kesantunan dan kekeluargaan, serta menaati ketentuan yang berlaku.
Patut disebutkan, hampir semua butir petuah itu, diiringi dengan ungkapan adat. Dalam hal menyelesaikan sengketa misalnya, diiringi dengan ungkapan bahwa : ” Apabila terjadi silang sengketa/ selesaikan dengan berlapang dada/ turutlah alur dengan patutnya/ timbanglah menurut pada layaknya. “
Dengan diterbitkannya warkah petuah ini, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, masa bakti 2024 – 2029, dapat terselenggara dengan seadil-adilnya, sesuai dengan alur dan patut serta layaknya.
Selebihnya, dihimbau untuk berdoa kepada Allah Robbul Izzati, semoga selalu diberikan petunjuk, taufik, hidayah, dan hati yang terang, sehingga dapat memilih pemimpin yang dapat membawa masyarakat Riau kepada kebaikan, kesejahteraan, dan kemaslahatan.
Dok. Foto bersama sejumlah perwakilan pengurus baru DPP dan DPC Mitra Sunda Riau, Alam Mayang (7/09/24)
Membumi.com
Pekanbaru – Sesuai rencana, hari ini (7/09/24) Paguyuban Mitra Sunda Riau (MISURI) menggelar acara Milad ke 19 di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru yang dikemas dengan berbagai acara budaya Sunda, dan ikrar penyerahan SK Pengurus baru DPP dan DPC Mitra Sunda Riau.
Acara tersebut dibuka dengan mengarak Calon Walikota Pekanbaru Brigjend TNI (Pur) Edy Nasution yang didampingi oleh Calon Wakil Walikota Pekanbaru H. Destrayani Bibra bersama Datuk Wan Abu Bakar dengan menggunakan tunggangan Singa yang merupakan simbol dalam budaya Sunda hingga ketempat acara.
Dalam acara Milad Misuri yang dihadiri sesepuh, pupuhu dan ribuan pengurus DPP dan DPC Se Provinsi Riau tersebut, selain calon Walikota Brigjend (purn) Edy Natar Nasution dan calon Wakil Walikota Dastrayani Bibra, juga dihadiri oleh mantan Bupati Kampar 2 periode Jefri Noer, calon Wakil Bupati Kampar Aldo, Tokoh Masyarakat Riau Wan Abu Bakar, Ketua Tim Relawan Bang Edy, A.Z. Fachri Yasin dan sejumlah tokoh Riau lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPP MISURI H.EM Surachmat mengungkapkan pepatah melayu, di mana bumi dipijak di situ langit di junjung.
Menurutnya, meskipun orang Sunda, tetapi kita sudah menjadi orang Riau. “Kita walaupun orang Sunda tapi sekarang sudah menjadi orang Riau, jadi kita harus mengabdi di Bumi Melayu ini,” ujar Ketum MISURI.
Tokoh masyarakat Riau yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Riau pada masanya Datuk Wan Abu Bakar dalam sambutannya juga mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang ke 19 MISURI.
” Semoga MISURI makin jaya, makin solid dan makin bisa berbuat untuk kemajuan Provinsi Riau yang akan datang. Saya yakin Paguyuban ini dapat menjadi contoh bagi paguyuban – paguyuban lain di Provinsi Riau ini, ” sebut Datuk Wan Abu Bakar.
Mantan Dandrem 301 Wirabima yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat DPP MISURI dalam sambutannya yang diiringi dengan pantun menyampaikan, bahwa MISURI bukan organisasi baru bagi dirinya.
” Semenjak saya menginjakkan kaki setelah 40 tahun saya meninggalkan Riau, saya kembali menjadi Komandan Korem, Eyang Surachmat beserta rombongan hadir membawa seperangkat Kehormatan (Kujang) bagi saya, ” kenang Edy Natar.
Calon Walikota Pekanbaru yang membawa tagline PATEN ini juga mengungkapkan, bahwa setelah hidup puluhan tahun di negeri Pasundan, dirinya juga telah mengenal lama dan menjadi bagian dari MISURI.
” Oleh sebab itu, selaku Ketua Penasehat, saya mengucapkan selamat hari jadi MISURI ke 19, dan kepada masyarakat Sunda yang ada di Riau, dan dapat meningkatkan peran aktifnya dalam pembangunan Riau ke depannya, terkhusus di Kota Bertuah.
Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, selain diusung oleh Partai Nasdem, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru ini juga mendapat dukungan dari PPP, Partai Buruh dan PBB.
Diakhir liputan menjelang adzan zuhur, ribuan pengurus DPP dan DPC Paguyuban Mitra Sunda Riau (MISURI) melaksanakan pengucapan Ikrar dan penyerahan SK sebagai pengurus baru yang dipimpin oleh H.EM Surachmat didampingi Sekretaris Fari Suradji dan pengurus inti lainnya.