Business

Terkuak, Mr. K Ungkap Kronologi dan Hubungannya dengan Bu NN

” Uangnya mana Pak ? Tidak ada yang masuk satu sen pun, ” ungkap Mr. K yang mengaku dirinya lah yang mengatur kepemilikan para pemegang saham PT. UBM tersebut.

Published

on

Images : Mr. K Ilustrations

Membumi.com

Banjarmasin (22/11/23) – Kurang dari 24 jam akhirnya tim investigasi berhasil menghubungi Mr. K yang bernama lengkap Kimyoujin, salah seorang warga negara asing (WNA) asal Korea yang dalam berita sebelum nya akan dilaporkan secara pidana oleh Bu NN melalui kuasa hukumnya Bagus Taradipa.

Dalam wawancara pada pukul 11.12 Wib (22/11/23) selama 28.55 menit, Mr. K blak – blakan mengungkap kronologis awal pertemuannya dengan Bu NN yang dianggap telah merugikannya secara materi senilai Rp. 4 Milyar hingga jatuh sakit.

” Awalnya teman baik pak, lama – lama terlalu dalam, ” ungkap Mr. K yang mengakui bahwa permasalahan tersebut berawal dari hubungan pribadi.

Mr. K. yang mengaku sudah berkeluarga dan mempunyai 2 orang anak ini mengungkapkan, ” awalnya teman bisnis, kemudian namanya laki – laki dan perempuan pak, ” ungkap Mr. K yang juga merasa ada hati dengan Bu NN.

Baca : Mr. K, Oknum WNA Asal Korea dan Dirut PT. UBM, Segera di Laporkan Pidana

Lebih lanjut Mr. K mengungkapkan bahwa awalnya dirinya punya usaha, namun sebagai WNA dirinya tidak bisa terjun langsung mengurus usaha tersebut, maka Mr. K memodali 2 orang temannya yang bernama Yordan sebagai Dirut dan Ria sebagai Komisaris.

” Si NN ini cemburu pak dengan si Ria, waktu itu heboh pak, cemburunya luar biasa, ” ungkap Mr. K mengisahkan awal kronologi permasalahan ditahun 2019 – 2020 tersebut.

Singkat cerita, akhirnya Mr. K meminta Ria untuk keluar dan digantikan oleh Bu NN sebagai Komisaris PT. UBM yang disahkan oleh Notaris, sebut Mr. K yang mengaku setelah itu tidak ada lagi berhubungan dengan Ria.

Ditanya soal modal dasar Bu NN yang tercatat di Akta PT. UBM sebesar 250 lembar saham, Mr. K membantah.

” Uangnya mana Pak ? Tidak ada yang masuk satu sen pun, ” ungkap Mr. K yang mengaku dirinya lah yang mengatur kepemilikan para pemegang saham PT. UBM tersebut.

Mr. K

Lebih lanjut Mr. K mengungkapkan bahwa terdapat ancaman kepada dirinya, ” dia sampai telepon istri saya pak. Dia bilang kalau kamu macam – macam terbongkar semuanya pak ke istri saya, gitu pak, ” sebut Mr. K.

” Saya mengalah pak, udah kita baik – baik aja, kamu maunya apa ? dia tanya balik kepada saya, status saya apa ? katanya (Bu NN), ” ungkap Mr. K yang merasa bahwa hubungannya dengan Bu NN adalah pertemanan.

Baca : Selingkuh Bisa Kena Ancaman Pidana, Ada Pasalnya dalam KUHP!

Ditanya soal hubungan pertemanan Mr. K dengan Bu NN, Mr. K mengatakan, ” pertama hubungan biasa memang pak, tapi namanya laki – laki terakhir itu kita kayak orang pacaran, ” sebut Mr. K menjelaskan bahwa Bu NN dari awal sudah mengetahui dirinya punya anak istri.

Soal Bu NN yang disebutkan tidak menerima pembagian deviden dan gaji dari PT. UBM, Mr. K mengungkapkan, ” waktu itu dia laporkan saya ke imigrasi (soal izin kerja), ” ungkap Mr. K menjelaskan masalah sanksi deportasi terhadap dirinya, padahal faktanya joint usaha.

Mr. K juga mengungkapkan bahwa akibat laporan tersebut, izin usahanya semua dicabut, ” logika pak, waktu saya nawarin satu bulan sekian, anggap pinjam nama, dia (Bu NN) gak mau, dia maunya semua dia kuasai, ” sebut Mr. K.

” Gini lho pak, awalnya asal si Ria keluar, harus masuk nama dia (Bu NN), katanya pak. Itukan bukan kemauan saya sebenarnya Pak, ” sebut Mr. K menegaskan bahwa diawal tidak ada pembicaraan kompensasi apapun.

Mr. K yang merasa bodoh atas penilaiannya terhadap Bu NN mengungkapkan, ” dia ancam, mau menghancurkan saya katanya pak, karena tidak menuruti kemauan dia (Bu NN). Dia tanya status saya apa ? ya teman, dia gak terima pak, ” sebut Mr. K.

Ditanya mengenai Bu NN bersama kuasa hukumnya akan melaporkan perbuatan Mr. K secara pidana.

” Gak apa – apa, silahkan pak, NN mau tindakan apa silahkan aja. Saksi – saksi semua ada, bukti juga sudah ada semua, ” ungkap Mr. K mantap.

Baca : Masuk Ranah Pidana, UU PMA Larang Perjanjian Pinjam Nama

” Intinya saya tidak mau urusan sama dia (Bu NN), gara – gara jaga perasaan dia, saya jadi korban, kehilangan pekerjaan, mental saya menurun, sampai saya sekarang sakit pak, ” sebut Mr. K bahwa rumah tangganya juga ikut kacau.

” Saya kapok, bagi saya dia itu bukan manusia pak, ” sebut Mr. K sambil mengatakan bahwa pak Bagus juga mengetahui hal tersebut.

Ditanya soal berapa nilai kerugian yang dialami Mr. K, ” hampir Rp. 4 Milyar Pak, setelah ditutup itu barang – barang jadi expired semua pak, ” ungkap Mr. K menambahkan.

” Dalam izin minimarket, dibilang saya yang kerja, logikanya pak kenapa aku yang kena sanksi ? ” tutup Mr. K sambil ngomel – ngomel mengingat sanksi deportasi yang menimpa dirinya. Nah.

Hingga berita ini terbit, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bu NN.

.

Images : Acrylic On Canvas ( For Sale ) – Febrita Yustiani

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version