Business

Esensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 (II)

Dalam implementasinya, Pemerintah dalam menerapkan tarif untuk jenis retribusi jasa umum harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan,

Published

on

Images : Asrianto, SE, MM

Membumi.com

Jakarta (25/11/23) – Menyambung pembahasan permasalahan Tata Kelola Parkir di Kota Pekanbaru, Asrianto, SE, MM dalam keterangan persnya mengatakan, ” jenis retribusi parkir tepi jalan umum masuk dalam golongan retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum merupakan jenis jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. “

Asrianto menjelaskan, ” Terdapat 5 jenis retribusi, seperti di jelaskan pada pasal 27 PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yaitu :

1. Pelayanan Kesehatan, 2. Pelayanan Kebersihan, 3. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, 4. Pelayanan Pasar, 5. Pengendalian Lalu Lintas

Prinsip dan sasaran dalam pelaksanaan retribusi jasa umum ini dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. ” ungkap Alumni Magister Management Universitas Riau ini.

Lebih lanjut Astrianto menjelaskan,

Dalam implementasinya, Pemerintah dalam menerapkan tarif untuk jenis retribusi jasa umum harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan,

” Selain itu juga bagaimana efektifitas dalam pelaksanaan pengendalian dari layanan yang diberikan, ” lanjut Astrianto menjelaskan.

Baca : Perda Parkir Pekanbaru Diundangkan Pertengahan Desember, Hasil Evaluasi Sudah di Provinsi

Secara universal layanan jasa umum ini tidak berorientasi keuntungan, tapi pada peningkatan layanan publik. Tidak terkecuali layanan retribusi pada parkir tepi jalan umum yang merupakan bagian dari jenis retribusi jasa umum.

” Selanjutnya dalam proses operasionalnya, penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, hal ini tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pada pasal 66 ayat 1 berbunyi :

“ Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi, ”

Asrianto juga menjelaskan, bahwa untuk proses pemungutan retribusi dapat di serahkan kepada pihak ketiga, seperti melakukan perjanjian kerjasama dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum dengan perusahaan atau organisasi tertentu.

” Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, tentunya dengan harapan lebih efisien dalam proses pelaksanaan, sebagaimana di harapkan dalam pasal 66 ayat 3 yaitu ‘ Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi,” sebut Asrianto.

Dalam penjelasannya juga sebutkan, ” Ayat tersebut memberikan amanat, bahwa pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga dapat memberikan proses yang lebih efisien namun tidak akan memberikan tambahan biaya yang dapat membebani masyarakat, ” sebut Asrianto.

Ia juga menegaskan, ” hal paling utama yang menjadi perhatian adalah proses penarikan retribusi jasa parkir tepi jalan umum, dimana hasil pemungutan harus dilakukan penyetoran secara penuh sesuai tarif yang dipungut kepada masyarakat ke kas umum daerah. ” ungkapnya.

Baca : Esensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 (I)

” Hal tersebut di tuangkan pada pasal 66 ayat 4 dimana berbunyi “ Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto, ” sebut Asrianto.

Artinya adalah, tidak dibenarkan penyerahan hasil pungutan retribusi di lakukan pemotongan atau persentase hasil pemungutan oleh pihak ketiga kepada Pemda, Sebagaimana diilustrasikan oleh Alumni Magister Management UR sebagai berikut :

” Juru parkir A yang melakukan pemungutan retribusi parkir di Jalan T. Tambusai menarik retrbusi parkir pada kendaraan yang parkir (Sepeda Motor Rp. 2.000 dan Mobil Rp. 3.000) dalam satu hari jumlah karcis parkir yang terpakai adalah 100 tiket Sepeda Motor dan 50 Tiket Mobil.

Dihitung jumlah retribusi yang di pungut adalah Rp. 2.000 x 100 = Rp. 200.000 dan Rp. 3.000 x 50 = Rp. 150.000 maka total retribusi yang terpungut adalah Rp. 350.000,-. Maka Juru Parkir A harus melakukan penyetoran ke kas umum daerah sebesar Rp. 350.000,-. “

” Jadi, untuk mempermudah dan efiseinsi dalam penyetoran, maka dengan perkembangan teknologi saat ini, dapat dilakukan pembayaran secara elektronik, “

Asrianto, SE, MM

” sehingga proses penerimaan retribusi dapat terbaca secara real time pada kas umum daerah, ” sebut Asrianto mengaris bawahi.

Bahwa pembayaran jasa pihak ketiga dianggarkan dalam anggaran daerah, hal ini dituangkan dalam ayat 5 yang berbunyi, “ Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah. ” sebut asrianto.

Baca : Ada Kejanggalan BLUD Parkir, DPRD Pekanbaru: Silahkan Inspektorat Lakukan Audit

Diskusi kemudian bergulir ke penetapan lokasi layanan parkir tepi jalan umum, ” hal tersebut ditetapkan sesuai dengan peraturan Kepala Daerah, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah. Kewenangan dimaksud juga terhadap jenis jalan yang menjadi kewenangan daerah, ” ujar Asrianto.

” Jalan yang bukan kewenangan, dapat dilakukan pengelolaan parkir, namun harus memiliki perjanjian kerjasama dengan pemilik kewenangan, sehingga legalitas pemungutan retribusi memiliki kekuatan hukum, ” sebut Asrianto menambahkan.

Dalam diskusi penutup disebutkan bahwa, ” secara universal, parkir tepi jalan umum adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat memberikan layanan atau kemudahan bagi masyarakat dalam penyediaan tempat parkir kendaaran dengan memperhatikan pengendalian lalulintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak, ” sebut Asrianto.

Artinya, retribusi adalah cara yang dilakukan untuk dapat membantu Pemda dalam pembiayaan pengendalian lalulintas, namun tetap berorientasi pada pelayanan publik, bukan profit. Nah.

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version