Figur

Merajalela, Indonesia Butuh Perubahan Strategi Pemberantasan Korupsi (II)

Index pengentasan korupsi yang baik tentunya memiliki keterbukaan informasi dan penghormatan kepada media dan jurnalisme, mustinya dijamin oleh konstitusi

Published

on

Images : Said Lukman

Membumi.com

Pekanbaru – Lanjut diskusi soal perubahan strategi pemberantasan korupsi bersama Said Lukman (21/12/23) mengingatkan, bahwa korupsi bukan cuma hanya soal OTT, tapi yang harus diwaspadai juga bahaya laten korupsi politik dan kebijakan, ungkap aktivis Islam ini.

Masih jelas dalam ingatan kita bahwa ditahun 2016 Pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan dalih menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan regulasi pusat telah menghapus sebanyak 3.143 Perda.

Di tahun 2020 UU Omnibuslaw kemudian disahkan oleh partai pendukung pemerintah, walaupun mendapatkan badai penolakan besar – besaran dari berbagai lapisan masyarakat, Omnibuslaw tetap jalan dengan Perpu diterbitkan oleh mantan pengusaha meubel dari Solo tersebut. 

Salah satu hasil yang kita rasakan adalah, masyarakat pulau Rempang kemudian terancam digusur dan dibenturkan dengan aparat kepolisian bersenjata dibawah kendali penguasa. Semua itu atas nama Investasi dan pertumbuhan ekonomi dibawah regulasi Perpu Omnibuslaw.

Baca : Jumhur Hidayat Bongkar Konflik Rempang Ada di Omnibus UU Cipta Kerja

Said kembali mengingatkan bahwa korupsi mampu menciptakan lahan subur bagi kejahatan terorganisir, terorisme, bahkan perang, karena impunitas terus terjadi melalui keterlibatan pejabat publik dan penegak hukum yang korup.

Walaupun kemarin Indonesia jadi tuan rumah salah satu forum diplomatik paling penting yaitu G20, namun Presidensi Indonesia gagal menghasilkan komitmen dan rencana berbasis bukti dalam memperkuat agenda antikorupsi global yang lebih nyata.

Sekjend Transparency International Indonesia juga mengungkapkan bahwa perubahan strategi pemerintah untuk menggeser penegakkan hukum ke pencegahan korupsi dengan berbagai program yang menjadi dalih agar UU KPK direvisi pada tahun 2019, namun faktanya tetap tidak berdampak baik, malah merosot.

Baca : Lima Dampak Usai Diberlakukannya Undang-undang KPK Baru

Said Lukman juga mengingatkan, bahwa sudah 78 tahun mayoritas anggota legislatif yang duduk di Senayan dan DPRD diberbagai wilayah Indonesia berasal dari Partai Nasionalis walaupun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. 

” Sudah puluhan tahun Partai Nasionalis diberikan kesempatan untuk membenahi Indonesia, termasuk kewenangan legislasi disektor pemberantasan korupsi. Masyarakat tentunya dapat menilai dan merasakan kondisi hari ini, ” sebut Said.

Said juga menggambarkan ketika partai – partai yang bernafaskan Islam diberikan mandat, jelas akan mendorong seluruh aspek legislasi sesuai dengan syariat Islam, contohnya para pelaku korupsi, tentunya akan berhadapan dengan ancaman hukuman mati.

Walaupun hukuman mati bertentangan dengan semangat Hak Azasi Manusia, namun praktik korupsi sangat merusak stabilitas politik, sosial, dan ekonomi yang pada akhirnya akan mengancam perdamaian, keselamatan, dan keamanan secara luas.

Baca : 4 Negara yang Berlakukan Hukuman Mati bagi Koruptor.

Sejak 2013 China sudah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, dan Amnesty Internasional meyakini ribuan koruptor penganut paham komunis itu telah dieksekusi setiap tahunnya, namun faktanya kebijakan tersebut tetap belum bisa menekan angka korupsi dengan signifikan.

Beda dengan Denmark, disana sektor pendidikan dari sekolah dasar sampai universitas disediakan gratis, layanan kesehatan juga gratis, dan fasilitas transportasi umum juga disiapkan dengan bagus dan gratis.

” jadi disana bukan menonjolkan mobil – mobil mewah dengan harga selangit, padahal upah pekerja disana dihargai dengan tinggi. Beda jauh dengan Indonesia, padahal kekayaan alamnya melimpah ruah, ” ungkap Said Lukman memberi contoh.

Finlandia dengan index pengentasan korupsi yang baik memiliki keterbukaan informasi dan penghormatan kepada media dan jurnalisme, akses untuk informasi sangat penting dan dijamin oleh konstitusi mereka.

Padahal di Indonesia, media memposisikan diri menjadi pilar ke empat demokrasi dan mempunyai hak sebagai fungsi kontrol terhadap ketiga pilar lainnya, namun kenyataannya perlakukan kepada jurnalis pada umumnya tidak menunjukkan keterbukaan informasi yang baik.

Source : Transparency International Indonesia

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version