Headlines

Tim Advokasi Kasus Rempang Ungkap Sejumlah Fakta Ketidakadilan

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, ” hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, “

Published

on

Images : Suasana Sidang Perdana 35 Terdakwa Kasus Rempang

Membumi.com

Batam (21/12/23) – Babak baru proses penggusuran warga Pulau Rempang kembali bergulir, sebagaimana Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa Perpres No 78 Tahun 2023 telah keluar tanggal 8 Desember 2023 yaitu tentang Percepatan Penanganan Rempang Eco City.

Sudirman Saad menjabarkan bahwa prioritas pertama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk Kawasan Industri seluas 2.000 Ha dan Tower Rempang 370 Ha. Dimana terdapat 961 KK tercatat berada di wilayah tersebut.

Tercatat 719 KK telah menerima sosialisasi dari tim terpadu, dengan jumlah 575 datang ke posko untuk berkonsultasi, 361 KK telah mendaftar, dan 86 KK telah pindah ke hunian sementara.

Baca : BP Batam Gelar Sosialisasi Perpres 78/2023

Disisi lain, sidang perdana terhadap 29 tahanan yang didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional (TASN) untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dilanjutkan tanpa Restorative Justice yang sempat dijanjikan.

Kabar duka ini tentunya mengejutkan banyak pihak yang bersolidaritas untuk Rempang, sebab nestapa dan ratapan para Terdakwa korban kriminalisasi bela Rempang sudah diluar batas kemanusiaan.

Dengan dalil membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, di Pengadilan Negeri Batam langsung melakukan sidang perdana pada 21 desember 2023.

Dengan dilanjutkannya perkara tersebut tentu saja semakin menunjukkan kemunduran fatal terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, pasalnya untuk kasus kriminalisasi tersebut harus sampai memakan waktu hingga sekitar 4 bulan lamanya.

Hal ini tentu saja tidak lagi manusiawi, untuk itu Tim Advokasi perlu kembali memastikan bahwa hakim yang memeriksa perkara tersebut haruslah Hakim yang lahir dari rahim Reformasi yang dicita-citakan dan mampu menghadirkan keadilan.

Baca : Hakim Batasi Keluarga Saksikan Sidang Perdana 35 Terdakwa Bela Rempang

Tim Advokasi menyampaikan bahwa belakangan banyak janji-janji penangguhan yang dilontarkan ke publik oleh pihak BP Batam, yang sampai saat ini tidak tunai dilakukan, bahkan Tim Advokasi juga sudah mengajukan penangguhan penahanan pada 6 Oktober 2023 lalu juga tidak digubris.

Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa banyak pihak yang mempermainkan keadilan sebagaimana dituntut oleh keluarga korban akibat kriminalisasi yang tidak terdapat lagi hati nurani.

Tim Advokasi juga mengingatkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini haruslah tunduk pada Pasal 4 Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor : 02/PB/MA/IX/2012; 02/PB/P.KY/09/2012 yang menyebutkan prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman bagi Hakim.

” Yaitu haruslah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri dan seterusnya “

Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, mengatakan proses persidangan ini perlu dikawal dan diawasi oleh semua pihak.

“ Kita semua perlu memastikan bahwa PN Batam ini harus menjadi tempat yang tepat bagi para pencari keadilan dan mampu menghadirkan rasa keadilan untuk memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan demi kemanusiaan, serta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun kecuali untuk keadilan, ” kata Mangara Sijabat.

Baca : Fakta Mengejutkan Sekaligus Mengherankan Diungkap Ombudsman RI di Rempang

Lanjutnya, “ Sidang pokok perkara ini, tidak boleh luput dari nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri karena ada dalam adagium hukum Audi Et Altteram Partem yaitu hakim tidak boleh memihak tetapi harus mendengarkan kedua belah pihak dan adagium hukum Fiat Justitia Ruat Coelum. “

Sebagaimana maknanya yang disampaikan yaitu, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, sehingga hakim nanti nya harus bersifat adil dan tidak memihak dan memutus berdasarkan fakta ya kalau memang berdasar fakta nanti nya harus bebas ya harus dibebaskan, Hakim harus berani dan jangan ragu-ragu, ” sebutnya.

PBH Peradi Batam yang diwakilkan Sopandi juga menyayangkan putusan praperadilan yang berlangsung sebelumnya, dikarenakan semua bukti menunjukkan proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kala itu, jelas tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang sah dan cacat formil lainnya namun nyatanya Hakim tidak berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan.

Untuk itu dalam perkara perdana ini, haruslah dijalankan berdasarkan Asas Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Sopandi, “ Kita sebenarnya ragu Pengadilan Negeri Batam akan menyidangkan perkara ini dengan objektif, apalagi di duga Pengadilan Negeri Batam masuk kedalam susunan intansi yang terlibat untuk menyukseskan Rempang Eco City, namun begitu kita tetap berharap Hakim yang menyidangkan masih punya hati nurani. ”

Baca : PN Batam tolak permohonan praperadilan tersangka kericuhan Rempang

Kemudian Edy K. Wahid dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga kembali menegaskan, “ kekeliruan ini jangan sampai berlanjut, persoalan ini perlu dihentikan segera dengan memberikan keadilan bahkan membebaskan semua korban kriminalisasi atas bela Rempang. “

” Kemudian kami mengingatkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dan Penuntut Umum agar memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia selama proses persidangan, khususnya prinsip sidang terbuka untuk umum dan hak-hak para terdakwa untuk membela diri, ” tegas Edy K.

Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru menyebut bahwa penetapan tersangka hingga masuk persidangan merupakan bentuk nyata tindakan Polri yang tidak beritikad baik dan tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“ Salah satu kronologi yang janggal dialami seorang Terdakwa yang datang pada saat aksi demo di depan kantor BP Batam tersebut yaitu karena penasaran dan sementara dia tidak tahu apa-apa, namun terkena gas air mata dan langsung diangkut hingga perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Batam. “

Dilanjutkannya perkara ini merupakan bentuk nyata pemidanaan dengan itikad jahat dan mengutuk keras segala bentuk upaya yang membuat perkara ini berjalan tidak adil, dan tidak boleh di intervensi oleh siapapun, ”  tutup Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.

Source : Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version