Pekanbaru – Kembali dalam diskusi bersama Said Lukman (30/12/23), kali ini mengupas persoalan keterbukaan informasi publik yang menjadi tantangan integritas Penyelenggara Negara menuju perubahan Indonesia yang lebih baik.
Walaupun Komisi Informasi Pusat (KIP) mencatat skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2023 meningkat 0,97 poin dibandingkan skor pada 2022, dan Riau termasuk kedalam Provinsi dengan peringkat 5 besar, namun sejumlah fakta persoalan keterbukaan informasi publik masih menjadi PR yang harus diselesaikan.
Dalam diskusi sederhana ini umumnya terdapat 2 isu kasus sengketa informasi yang paling sering mencuat, diantaranya soal informasi anggaran yang menjadi salah satu informasi yang paling banyak diminta oleh masyarakat.
” Contoh informasi soal detail pelaksanaan berbagai program pembangunan, yang pada umumnya di laksanakan oleh eksekutif yang diawasi oleh legislatif dan yudikatif. Namun Informasi yang sampai keruang publik biasanya dikemas ulang secara umum saja, ” sebut Said Lukman.
Caleg DPRD Provinsi Riau ini juga mengungkapkan bahwa persoalan keterbukaan informasi publik sangat erat kaitannya dengan informasi kebijakan publik sebut Said Lukman memberikan contoh.
” Ditahun 2022 forum transparansi untuk anggaran (Fitra) Riau menerbitkan rilies mengenai 127 Milyar anggaran Pemprov Riau yang digunakan untuk instansi vertikal, “ ungkap Said Lukman.
” Kebijakan Gubernur ini bisa lolos dari pengawasan legislasi di DPRD provinsi, ditengah persoalan kekurangan anggaran seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembiayaan disektor pendidikan, banjir yang berdampak langsung ke masyarakat banyak, ” ungkapnya.
Informasi seperti ini penting untuk diketahui dengan melibatkan partisipasi publik, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan penggunaan anggaran oleh pemerintah untuk digunakan sebesar – besarnya bagi kepentingan masyarakat sesuai peruntukannya.
Caleg DPRD dari Partai Ummat ini melihat bahwa dibeberapa sektor forum uji publik terhadap sebuah kebijakan sudah mulai diterapkan, namun sektor sektor penting masih terkesan gelap dan terkuak setelah kebijakan itu jalan kemudian ditentang masyarakat sebutnya menambahkan.
” Disektor penegakkan hukum kita juga melihat fenomena gelap kurangnya tranparansi informasi publik, contoh beberapa kasus proses penegakkan hukum yang kami nilai lamban dan cenderung tidak jelas, “ sebut Said.
” Di level lokal, kasus dugaan tindak pidana korupsi mangkraknya pembangunan gedung PT BSP dijalan jenderal Sudirman yang menjadi pemandangan keseharian warga Pekanbaru ini udah berbulan – bulan tak ada informasi yang jelas, ” sebut tokoh masyarakat Siak ini.
Dalam diskusi soal transparansi dan keterbukaan informasi bersama Said Lukman ini disimpulkan, sebenarnya aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan mustinya tidak perlu didesak dahulu oleh masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan informasi proses penegakan hukum.
Tokoh masyarakat Siak ini juga menyentil beberapa penyelenggara pelayanan publik yang masih belum memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Sehingga berpotensi manjadi upaya untuk menghalangi atau membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik.
” Sebentar lagi 2024 Bos, dimana saluran informasi udah banyak, ada banyak platform media sosial, ada banyak media massa tinggal diterbitkan rilies atau dibuat call centre ditiap direktorat apa sih susahnya ? tidak sulit dan tidak berbiaya mahal kalau ada kemauan, ” sebut Caleg DPRD Riau dari Partai Ummat menutup diskusinya.