Figur

Gugatan Almas Membuka Pintu Mengungkap ” Skandal Mahkamah Keluarga “

Dengan adanya gugatannya tersebut membuka ruang advokasi publik kembali

Published

on

Images : Prof. H. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D.

Membumi.com

Banjarmasin (4/2/24) – Menjawab pemberitaan mengenai gugatan senilai 500 milyar dari Almas Tsaqibbiru. Dalam press conference nya Denny Indrayana mengungkap sejumlah fakta terkait kasus tersebut didepan sejumlah awak media.

” Ada lima point yang ingin saya sampaikan, jadi pada kamis 1 februari saya mendapatkan tembusan gugatan relaas atau panggilan sidang (6/2/24), meskipun sebenarnya saya sudah mendapatkan bocoran, yang menginfokan bahwa, memang saya akan digugat oleh Almas. Jadi saya sudah tahu lebih kurang 2 – 3 minggu sebelum gugatan itu disampaikan kepada saya,  ” ungkap Denny.

Disebutkannya, bahwa terdapat gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Almas kepada dirinya sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Banjar Baru Kalimantan Selatan, dengan kerugian immateril sampai setengah triliun atau 500 milyar rupiah. 

” Ini menarik karena pada saat yang sama Almas juga menggugat Gibran Rakabuming Raka, menarik karena gugatan wanprestasi, berarti ada prestasi yang tidak dipenuhi oleh Gibran. Pertanyaannya, apa perjanjian antara keduanya, hingga salah satu dianggap tidak melaksanakan janjinya. Ini yang perlu di cek nantinya, karena wanprestasi itu artinya ingkar janji, ” ungkap Denny Indrayana.

Baca : Putusan MK Bisa Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Ini Dalilnya

Lebih lanjut Denny Indrayana mengatakan bahwa Almas adalah putra dari Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan juga pemohon Putusan 90, putusan Paman Anwar Usman untuk Gibran yang menjadi pintu masuk, kalau Ferry Absari mengatakan ” karpet terbang ” bagi Gibran menjadi calon Wakil Presiden.

” Yang kedua adalah, gugatan ini harus dibaca bukan sebagai hak hukum semata, terlalu normatif. Bagi saya gugatan ini adalah modus pembungkaman. Jadi sekarang itu di Republik ini banyak sekali model pembungkaman, kriminalisasi, dan berbagai macam bentuk intimidasi, ” sebut Denny Indrayana.

” Karena tuntutan 500 milyar nya itu menunjukkan ada intimidasi finansial. Kelihatannya Almas salah mengidentifikasi, sehingga menggugat dugaan perbuatan melawan hukum saya 500 milyar dan menggugat wanprestasi Gibran 10 juta, mungkin dipengetahuan Almas Haji Denny Indrayana lebih Sugeh dari Gibran, ” sebut Denny Indrayana bercanda.

Pakar hukum ini juga mengatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk Intimidasi yang bertujuan membungkam dengan menggunakan instrumen hukum sebagai pintu masuknya, dan baginya hal tersebut tidak mempunyai dasar, karena jika menggugat sesuatu harus ada dasar penghitungan kerugiannya.

Baca : Gugat Gibran Buntut Putusan MK, Almas Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Juta

” Yang ketiga, ini gugatan yang belunder sebenarnya, secara lebih lengkap tentu akan saya sampaikan dalam jawaban. Yang di soal oleh Almas itukan diskusi yang dilakukan dengan radio Trijaya dimana saya sebagai salah satu narasumber. Saya mengatakan putusan 90 Skandal Mahkamah Keluarga itu ” terindikasi ” merupakan kejahatan terencana dan terorganisir, “ sebut Profesor Hukum Tata Negara ini.

Denny Indrayana juga menyebutkan bahwa dirinya juga mendapat pukulan dari rezim yang zalim dan otoriter dengan diperkarakan secara hukum termasuk laporan ke pihak kepolisian. Untuk itu Denny menjelaskan maksud dari kata ” indikasi ” yang di permasalahkan.

” Ada kedekatan antara ayah Almas Boyamin Saiman dengan Presiden Jokowi, dan sudah menjadi berita dimana – mana. Nah inikan ” clue ” untuk diinvestigasi. Dari kacamata hukum itu artinya bukti petunjuk. Bukti itukan ada bukti surat, ada bukti saksi, ada bukti ahli, ada bukti petunjuk, ” sebut Denny Indrayana.

Kemudian ia juga mengungkapkan, bahwa ada relasi yang dikatakan dekat antara Boyamin Saiman ayah Almas dengan Presiden Jokowi terkait Perkara 90 dengan Gibran Rakabuming Raka, sebut Denny Indrayana sambil mengatakan bahwa ada banyak indikasi lainnya.

Baca : Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas

Lebih lanjut Denny mengungkapkan bahwa Putusan MKMK itu bukan hanya bicara adanya tindak pidana berat yang dilakukan oleh paman Anwar Usman, akan tetapi putusan MKMK juga mengatakan bahwa ada intervensi, sebutnya didepan sejumlah awak media.

” Prof. Jimly dalam suatu Podcast gak mau menyebut ” saya tidak bisa bicara, ” kenapa ? karena sebenarnya itu mengindikasikan bukan hanya adanya pelanggaran etik berat ” indikasi tindak pidana ” yang MKMK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi seorang hukum yuris dan teman – teman media dengan mudah mencium bahwa ini ada intervensi yang kalau dilihat dari kacamata hukum itu tindak pidana. ” sebut alumni Universitas Gajah Mada ini.

” Kemudian putusan 90 itu sendiri, baca disenting opinionnya Prof. Arif Hidayat, dengan gamblang mengatakan ini aneh bin ajaib (kira – kira gitulah), ada perkara yang sudah kabur dimasukkan lagi. Keempat investigasi teman – teman media, banyaklah teman – teman tempo yang sering dikutip, atau bocor alus yang sering dikutip, yang mengatakan bertemu dengan Boyamin. Yang kelima, pandangan beberapa ahli, pakar yang nanti akan saya sebut, jadi aneh kalau kemudian hanya Denny Indrayana yang digugat, ” ujar Denny Indrayana.

Diakhir keterangan persnya, Almuni University of Melbourne ini mengungkapkan terima kasih kepada Almas, bahwa dengan adanya gugatannya tersebut membuka ruang advokasi publik kembali, karena sebelumnya dianggap sudah final and bindding.

Mantan Staf Khusus Presiden SBY ini juga berpesan jangan sampai mahasiswa hukumnya berpikir seperti Almas yang bisa menghadirkan putusan 90, jangan sampai mahasiswa hukum keliru mengidentifikasi cara melakukan gugatan seperti Almas untuk dijadikan sebagai rujukan. 

Selengkapnya Simak IG Dennyindrayana99

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version